| Home |
| Profile |
| Konsultasi Hukum |
| dudi jufri : | ass, pak habib sy rencana mau angkat tesis masalah kewenangan notaris membuat akta pertanahan sebagaimana pasal 15 huruf F, kira2 agar tidak mengulang tesis yg pernah diangkat oleh mahasiswa yg lain sebagaimana topik tersebut. mngkin pak habib bisa memberikan gambaran tentang arah judul tersebut agar tdk sama dengan tesis terdahulu. trims. (makassar, Tuesday, 09 March 2010) |
| Jawab : | Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN - permasalahan tidak selesai, agar tidak mengulang pembahasan yang sama, coba cari Notaris yang pernah membuatnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ini untuk membuktikan bagaimana peradilan memahami aturan hukum tersebut di atas. |
| Budi : | Assalaamu'alaikum wr. wb Saya berencana mau membeli rumah yang sudah berserfifikat SHM di sebuah perumahan, dan penjualnya adalah pemilik sertifikat rumah sekarang. Tapi alamat Blok yang tertera disertifikat tidak sama dengan alamat Blok sekarang. Karena adanya pengembangan jumlah Blok. Contoh : disertifikat tertulis Blok B 39 alamat sekarang Blok D 39. Sertifikat tertanggal 10 tahun yg lalu yaitu tahun 2000. Pertanyaan saya : Apakah sertifikat ini sah bila dibeli jika Blok sekarang dan dulu berbeda? Apakah alamat bisa dirubah dengan alamat sekarang di sertifikat nantinya, jika rumah jadi dibeli ? Terima Kasih atas perhatiannya dan saya sangat menunggu pencerahannya Wassalam, (Jakarta, Monday, 08 March 2010) |
| Jawab : | Buat Pernyataan adanya perubahan tersebut yang diketahui oleh pengembang dan oleh aparat pemerintah setempat, kemudian ajukan perubahan ke kantor pertanahan setempat. |
| Ismi : | assalamu a'alaikum pak, mohon pencerahannya: ada asset tanah dan bangunan atas nama PT. A. Dan PT A tersebut, telah dibubarkan, dan pemegang saham PT tersebut, sebagian sudah meninggal, ahliwrisnya ada, tanah & bangunan tersebut akan dijual. Menurut Bapak, siapa yang berhak mewakili? dan perlukah tanah tersebut dibalik nama atas nama ahliwaris dulu, atau setelah transaksi jual beli, dapat langsung dibalik nama atas nama Pembeli, mohon pencerahannya pak..tk. Wassalam.... (Tangerang, Monday, 08 March 2010) |
| Jawab : | Yang berhak mewakili adalah mereka para ahli waris pemegang saham. Para ahli waris berhak melakukan tindakkan hukum yang berkaitan dengan asset tersebut. |
| ELIZABETH PRASTIWI : | Salam Sejahtera untuk Bapak, mohon keterangan : Kalau saya buat akta wasiat untuk orang pribumi, apakah saya harus juga mengikuti prosedur seperti wasiat yang dibuat oleh non pribumi ? Mohon informasi klousul2 apakah yang wajib ada dalam akta wasiat unt pribumi. Bagaimana prosedur pendaftarannya, kemana ? dan kelak jika orang yang dibuatkan akta wasiat tersebut meninggal dunia, bagaimana prosedur untuk melaksanakan wasiat tersebut ? Terimakasih untuk tanggapan dan jawabannya (YOGYAKARTA, Monday, 08 March 2010) |
| Jawab : | Bahwa UUJN merupakan Unifikasi Hukum Notaris Indonesia, tidak berdasarkan etnis atau agama tertentu, lakukan saja sebagaimana yang pernah ibu lakukan berdasarkan UUJN. |
| Elan Dewatono : | Pak Habib Adjie Yth. Mohon informasi. Saya punya sebidang tanah dan Bangunan di Cepu Jateng. Kondisi saya tidak memungkinkan bepergian. Saya bermaksud menjualnya. Sertifikat ada pada saya. Pembeli ada di Jakarta. Betulkah bahwa jual-beli harus melalui notaris di Cepu? Bagaimana caranya agar saya tidak perlu ke Cepu? Apa bisa saya menggunakan notaris Jakarta melalui pernyataan hak-jual, hak alih nama dst dst kepada pembeli di !akarta. Mohon nasihat jalan keluarnya. Terimakasih Pak. Semoga amal Bapak mendapat balasan berlipat ganda dari Allah SWT. (Pamulang Barat, Monday, 08 March 2010) |
| Jawab : | Jual beli tanah harus menghadap PPAT dimana tanah berada. Ibu tidak perlu ke Cepu, gunakan saja kuasa kepada orang lain yang ibu percayai, atau buat Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Jual kepada Pembeli sendiri, dengan catatan Pembeli wajib bayar lunas kepada Ibu, kalau yang ini ibu mau menghadap Notaris jakarta saja. |
| reiza : | asslmkm pak, saya semester akhir MKn, dan ingin mengajukan judul tesis, tp saya masi bingung menulis apa...berhubung adik saya kerja di BPN,saya ingin menulis tesis yang penelitiannya bisa di BPN, permasalahan apa yang bisa diangkat untuk judul tesisnya pak? bisakah mengenai akta PPAT khusus? mohon bantuannya pak karna saya harus mengajukan judul dalam waktu dekat ini...terimakasih sebelumnya (padang, Wednesday, 03 March 2010) |
| Jawab : | Pada BPN atau kantor pertanahan setempat justru masalah paling banyak masalah, misalnya penerapan PP 13/2010 yang sekarang masih diributkan. Kalau PPAT Khusus (PPAT Sementara saja yang dijabat oleh Camat, jika masih ada di Padang), yaitu mengenai batas pertanggungjawabannya, yaitu apakah pertanggungjawaban yang bersangkutan sebagai PPAT Sementara akan mengikuti jabatan Camat yang bersangkutan dimanapun yang bersangkutan bertugas...? |
| Yus Riwayati : | ass pak Habib,dalam rangka upaya penegakan kode etik notaris ada usulan dari teman2 notaris agar MPD memberikan sanksi denda kepada teman2 yg melakukan pelanggaran kode etik agar dapat memberikan efek jera, untuk itu saya selaku ketua MPD mengadakan rapat bersama antara MPD,DK dan Pengda INI keputusannya kami sepakat untuk membuat draf sanksi pelanggaran kode etik yg berupa denda, pertanyaan saya apakah hal ini boleh kami lakukan ? mengingat pengaturan tentang sanksi denda tidak diatur dalam UUJN dan juga kode etik notaris, terimakasih wass (tegal, Wednesday, 03 March 2010) |
| Jawab : | Ada yang harus kita pahami, bahwa Majelis Pengawas Notaris (MPD, MPW dan MPP) hanya menjalankan/menegakkan Kode Etik yang tercantum dalam UUJN, sehingga jika ada Notaris yang melanggar ketentuan Kode Etik yang tercantum dalam UUJN, maka Notaris yang bersangkutan telah melanggar UUJN, maka cara penjatuhan sanksinya akan dilakukan oleh MPD, MPW dan MPP. Sedangkan Dewan Kehormatan Notaris (DKD, DKW dan DKP) hanya menjalankan/menegakkan kode etik yang tercantum dalam Kode Etik Notaris (KEN). Dengan demikian MPN dan DKN punya kewenangan masing-masing. Lihat aturan hukumnya secara jelas ada atau tidak ada pengaturannya. Lebih jalankan sesuai kewenangan masing-masing saja, artinya jatuhi sanksi sebagaimana yang daitur dalam UUJN oleh MPN dan oleh DKN yang berkaitan dengan KEN. |
| IDHA : | Ass, pak, sy mhsw Mkn, saat ini sedang proses penyelesaian, cuma sy masih bingung untuk pemilihan judul tesis, ada yg terpikir tapi sy tdk tau apakah bisa sy angkat judul atau tidak yaitu "akibat hukum Akta perjanjian Jual Beli terhadap jaminan yang telah dipasang dengan Hak Tanggungan", menurut bapak bisakah hal itu sy jadikan judul dan mohon saran bapak mengenai latar belakang masalahnya, terimakasih. (MAKASSAR, Wednesday, 03 March 2010) |
| Jawab : | Sekarang ini banyak dilakukan oleh Bank (para Notaris sering melakukannya yang sebenarnya tidak boleh), artinya jika terjadi wanprestasi atas sebuah hutang, maka jaminan yang ada harus dilakukan pelelangan lihat Pasal 6 UU HT. Tapi yang sekarang terjadi Debitur memberi kuasa jual kepada Bank (Kreditur), jika wanprestasi, maka Bank akan menjualnya sebagai bentuk pelunasan utang, anehnya hal ini banyak dilakukan oleh Notaris (karena Notaris yang buat kuasa jualnya). Sangat baik untuk dijadikan tesis. |
| Rahadi H. : | Mohon pencerahan Pak Adjie perihal "esensi" Pasal 1266 dan Pasal 1267 BW, yang mana seringkali Para Pihak mengabaikan pelaksanaannya dalam hal melaksanakan suatu perikatan. Apakah hal tersebut dapat dibenarkan? walaupun buku ke-3 BW menganut aas "terbuka" dan apakah konsekuensinya bila kedua Pasal tersebut "diabaikan secara sukarela" oleh Para Pihak. (Jakarta Utara, Thursday, 25 February 2010) |
| Jawab : | Dalam substansi perjanjian/kontrak para pihak sering mencantumkan klausul batal, jika para pihak tidak memenuhi syarat yang telah mereka tentukan sendiri.Sebagai implementasi dari azas terbuka, dan sudah menjadi kebiasaan praktek, jarang hal tersebut dipermasalahkan, bahkan syarat batalnya terkadang sangat memberatkan untuk salah satu pihak. Sebenarnya jika syarat batal yang ditentukan tersebut sangat memberatkan salah satu pihak, dapat saja yang bersangkutan mengajukan pembatalan kepada pengadilan negeri. |
| Konnie : | Selamat pagi Pak Habib, saya belum memang belum begitu mengenal bapak, tapi saya senang dengan pendapat-pendapat bapak yang spectacular mengenai suatu peraturan. sebelumnya saya mohon maaf sudah menggangu, ada yang mau saya tanyakan, begini pak ada pemegang saham suatu perusahaan X namanya si A, memberi kuasa hadir dalam rapat dan jual beli kepada si B yang dilegalisasi oleh notaris. Tapi pada saat mau transaksi pada saat kita tanyakan kepada pihak perusahaan X mengenai status si A (nikah/tidak) pihak perusahaan X tidak tahu menahu, sedangkan di KTP tidak ada ket status dan perusahaan juga tidak memiliki KK, jadi bagaimana dengan pelaksanaan RUPS dan jual belli saham ini pak, just info si A sebagai pemilik minority. MOhon pencerahan/masukan/advice dari Bapak. terima kasih sebelumnya. Hormat saya, KONNIE (Tangerang, Thursday, 25 February 2010) |
| Jawab : | Perlu ditanyakan terlebih dahulu (melalui si B), apakah pada waktu si A mendirikan PT atau membeli saham sudah menikah atau belum. Jika belum menikah bukan harta bersama, jadi tidak perlu persetujuan isteri jika sekarang sudah menikah. Jika hal ini juga ternyata tidak diketahui/tidak jelas, umumkan saja dikoran setempat akan terjadinya penjualan saham milik A tersebut, berikan waktu tertentu jika ingin ada yang mengklaim, jika tidak ada, dapat langsung ditransaksikan. |
| tiur : | selamat siang pak. trima kasih banyak atas bantuan bapak. sukses selalu ya pak. (yogyakarta, Thursday, 25 February 2010) |
| Jawab : | Sama-sama, jangan berhenti untuk belajar ya. |
| sapta : | ass. P. Habib....oleh2 dari Bali ttng Perkoperasian apa nich Pak???Oya, Sapta mw tanya, apakah dalam Program nasional (prona) oleh tim prona, dia berhak menahan sertifikat yang telah jadi??Trims. (surabaya, Thursday, 25 February 2010) |
| Jawab : | Khusus untuk para Notaris agar dapat membuat akta Koperasi. Ya tidak boleh dong, kalau semua biaya dan syarat yang sudah ditentukan dipenuhi harus diberikan kepada yang berhak. |
| eti : | pak habib, apakah di dalam akta perjanjian kawin pisah harta antara orang asing dengan orang indonesia boleh mencantumkan klausul "harta akan diserahkan kepada pihak yg masih hidup apabila pihak yang lain meninggal dunia"? atau harus dipisah klausul tsb ke dalam akta wasiat? org asing tsb menginginkan klausul tsb dimasukkan ke dalam akta perjanjian kawin, bagaimana menurut bapak? trimakasih (mataram, Thursday, 25 February 2010) |
| Jawab : | Ada prinsip satu akta Notaris hanya memuat satu perbuatan hukum. Kalau Perjanjian Perkawinan ya Perjanjian Perkawinan jangan memuat hal lainnya, misalnya memuat klausul wasiat. Buat sajan dalam akta wasiat tersendiri. |
| rama : | salam sejahtera bapak, saya mau nanya pak. orang asing atau badan hukum asing, bisa kah menjadi pendiri atas suatu perkumpulan??? (jakarta barat, Thursday, 25 February 2010) |
| Jawab : | Perlu dilihat dulu, maksud dan tujuan perkumpulan tersebut. Jika untuk kemaslahatan masyarakat boleh saja. |
| hadi tri manto : | pak habib saya mau tanya apakah lulusan kenotariatan bisa juga jadi dosen dan kerja di perusahaan dan bagaimana peluanganya (banyuwangi, Thursday, 25 February 2010) |
| Jawab : | Siapapun Sarjana Hukum dan lulusan Magister Kenotariatan yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi dosen dapat menjadi dosen, dan juga dapat bekerja di tempat lain, yang penting ada niat dan kemauan. Jangan khawatir, hidup harus optimis, jangan menjadi orang yang kalah sebelum bertanding. |
| rita.N : | Mikum Pak Habib,.saya mahasiswi Mkn Unair,Bapak adalah Dosen kebanggaan saya,.oh iya pak saya skrg di kwartal III, tp saya mau mulai siapkan judul tesis pak,waktu saya baca buku hukum notaris indonesia saya tertarik dengan pasal 4 UUJN mengenai sumpah,janji notaris yang diantaranya isi sumpah tersebut "bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya ". bila dikaitkan dengan pasal 66 UUJN,kira2 kalau saya angkat menjadi tesis menurut bapak bagaimana pak,.dan mengenai judul yang tepat nya apa ya pak,..mohon bantuannya pak,.dan mulai sekarang saya mohon ijin nya untuk terus bergabung dalam blog ini..terima kasih ya pak,.saya doakan agar bapak selalu sehat dan sukses terus..amien. (Surabaya, Sunday, 21 February 2010) |
| Jawab : | Berdasarkan kedua pasal tersebut jika ingin dibahas lebih lanjut, pada saat kapan dan dimana Notaris harus merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan Notaris, apakah pada saat diperiksa MPD yang rutin, atau ketika dalam sidang MPD atau ketika diperiksa oleh penyidik/kejaksaan atau pengadilan. Kalau mau dijadikan judul, setidaknya pada saat dan kapan Notaris harus merahasiakannya yang berkaitan dengan pembuatan atai isi akta tersebut. Hal ini merupakan kelemahan atau "bolongnya" UUJN yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memojokkan Notaris. |
| eka sari : | salam kenal, Pak Habib Aji.. saya punya permasalahan dan Mohon bantuannya. orang tua saya mempunyai sebidang tanah yang dibeli lewat perantara paman saya (oleh orangtua saya dibalik nama dari penjual atas nama saya), satu tahun kemudian paman saya tanpa izin /sepengetahuan saya dan orangtua membangun tanah tersebut menjadi sebuah gudang. mengetahui hal tersebut, orang tua saya meminta klarifikasi hal tersebut kepada paman saya atas nama kekeluargaan akhirnya dibuatlah perjanjian yang intinya paman saya hanya menggunakan tanah (perjanjian pinjam pakai) tersebut dan apabila orang tua saya akan menggunakan tanah tersebut paman saya harus siap mengosongkan tanpa syarat apapun. dan selama digunakan oleh paman saya, biaya pajak dsb ditanggung paman saya. yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara meminta kembali tanah tersebut? mengingat kami membutuhkan sebidang tanah untuk membangun usaha, karena tempat tersebut sangat strategis. apakah perjanjian yang dibuat dibawah tangan tersebut mempunyai dasar yang kuat untuk meminta kembali tanah kami(sertifikat ada di saya) pada dasarnya saya dan orangtua saya tidak ingin ribut agar kekeluargaan tidak putus. mohon penjelasan dari Bapak. Terima kasih (madiun, Sunday, 21 February 2010) |
| Jawab : | Jika Ibu ingin mengambil kembali tanah tersebut harus berdasarkan pada perjanjian yang telah ibu buat dengan paman ibu tadi. Katakan saja dan minta secara baik-baik pada paman ibu, bahwa Ibu ingin mengambil tanahnya kembali berdasarkan perjanjian yang ibu buat. |
| Tantri Sulistio : | Ass.wr.wb.... Saya menemui kasus dalam praktek, dimana ada Sertipikat atas nama A yg sudah wafat. A memiliki 4 orang anak dari pernikahan yg pertama. Isteri pertama si A sudah wafat juga. Pada saat A wafat, A meninggalkan isteri Kedua dan 4 orang anak W,X,Y,Z (dari hasil pernikahan pertamanya). Isteri Kedua dan 3 orang anak itu (X,Y,Z) menolak utk menerima sertipikat atas nama A. ATas persetujuan Isteri kedua dan 3 orang anak itu, mereka sepakat untuk menyerahkan kepada anak terakhir yakni si W. Yang menjadi pertanyaannya adalah : Apakah seorang Notaris bisa membuat Akta Penolakan atas dasar persetujuan dari Ahli Para Waris ? Langkah2 apa saja agar dapat terlaksananya berdasarkan Penolakan tersebut. (Depok 16512, Sunday, 21 February 2010) |
| Jawab : | Kalau berpijak pada ketentuan dalam KUHPerdata, penolakkan atas hak waris harus dibuat di hadapan panitera pengadilan ataupun dengan penetapan pengadilan, tapi ketentuan tersebut jarang dilakukan sekarang ini, tapi banyak dilakukan dengan akta Notaris, dengan alasan, bahwa penolakkan tersebut dianggap sebagai hak perdata yang bersangkutan.Kalaupun dibuat di hadapan Notaris, buat saja dalam akta Notaris yang sifatnya deklaratif dari semua ahli waris. |
| Andi : | Assalamu alaikum... Pak Habib... saya karyawan notaris di Jember. Akhir-akhir ini masalah BHP masih banyak diperbincangkan karena para Notaris masih banyak yang belum paham betul bagaimana prosedur pendirian suatu BHP (apalagi karyawannya pak...). Melalui situs bapak ini saya ingin menanyakan prosedur awal pendirian suatu BHPM, adapun permasalah yang hendak saya tanyakan : (1). Ijin Prinsip yang harus dipunyai sebelum mendirikan suatu BHPM dapat diperoleh dimana ? (2). Untuk satu satuan pendidikan misal SD, SMP dan SMA apakah boleh didirikan oleh satu atau lebih dengan orang sama ? (3). Satu satuan pendidikan pada saat pendirian apakah akta pendirian BHPM masing-masing satu untuk satu satuan pendidikan ?. untuk sementara itu dulu pak habib... terima kasih (Jember, Sunday, 21 February 2010) |
| Jawab : | Dalam pendirian BHPM pertama kali (sejak tanggal 16 Januari 2009), maka dalam pendirian BHPM wajib terlebih dahulu dibuat Studi Kelayakan yang dibuat oleh para pendiri sendiri. Setiap orang dapat membuat BHPM jenjang dan jenis apapun. Dan satu akta Notaris pendirian BHPM hanya memuat satu satuan pendidikan. |
| anni nurlaila : | salah satu koperasi ingin menjalin kerjasama dengan saya dalam hal mengesahkan perjanjian kreditnya, namun yang membuat saya bingung mereka minta agar biaya materai atas perjanjian kredit yang dibuat dibawah tangan dapat dikurangi atau tidak ada sama sekali. Saya menyarankan perjanjian tersebut dilegalisasi, akan tetapi perjanjian tersebut tdk dibuat dihadapan saya serta biaya yang mereka ajukan untuk setiap perjanjian hanya Rp. 3000. Mohon saran Bapak bgmana solusi dari permasalahan ini, apa memang ada warmeking yang perjanjian dibawah tangannya tanpa materai, karena menurut pengetahuan saya perjanjian di bawah tangan yang tidak bermaterai cukup tdk dapat dijadikan sebagai alat bukti. Terima kasih (jombang, Sunday, 21 February 2010) |
| Jawab : | Sah atau tidaknya suatu perjanjian tidak tergantung pada meterai. Penggunaan meterai tersebut sebagai bukti kita telah membayar pajak meterai. karena jika suatu perjanjian tidak memakai meterai bisa dilakukan pemateraian di kantor pos setempat. Saya sarankan tetap memakai meterai sebagai bukti bahwa kita telah membayar pajak meterai. |
| Elvino : | Salam sukses pak... Mhn pencerahannya pak..soal hibah jika seorg janda, punya anak 5 org. kemudian janda tsb membeli bbrp bidang tanah, yang kemudian hendak dihibahkan pada salah seorg anaknya.Pertanyaan sy: 1. Wajibkah diperlukan persetujuan saudara2 anak tsb? 2. Jika kita membuat akta hibah tanpa persetujuan bbrp org anak tsb, kita sbg ppat bisa dimasalahkan? dasarnya apa? terima kasih... (Gowa, Sunday, 21 February 2010) |
| Jawab : | Hibah merupakan perbuatan sukarela yang dilakukan oleh salah satu pihak tanpa ada kontra prestasi apapun dari yang menerima hibah. Penghibah dapat memberikannya kepada siapa saja yang dia inginkan, tanpa perlu meminta persetujuan dari anak-anak yang lainnya. Dan jika PPAT melakukannya tidak salah. Tapi sekarang ini Kantor Pertanahan membawa pikirannya sendiri (entah darimana dasar hukumnya) setiap hibah wajib meminta persetujuan dari anak-anak yang lainnya. Keinginan Kantor Pertanahan ini tidak perlu diikuti karena telah menyimpang dari prinsip hibah seperti tersebut di atas. |
| Wulan Sari Nugraheni : | Sore Pak.... saya mohon pendapat bapak: Perusahaan saya adalah perusahaan pembiayaan untuk UKM, maka kami sering berhubungan dengan nasabah yang mengajukan kredit namun dengan jaminan tanah atas nama orang lain, bagaimana untuk mengamankan kredit ini ya Pak? dan bila jaminan itu milik anggota koperasi bisakah jadi jaminan hutang atas nama koperasi? bila bisa apa yang diperlukan? terima kasih. (Jakarta, Sunday, 21 February 2010) |
| Jawab : | Sangat diutamakan yang dijadikan jaminan adalah tanah milik debitur sendiri, tapi jika ternyata punya orang lain, maka calon debitur dan pemilik jaminan untuk sama-sama menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan perjanjian kredit tersebut. Demikian pula jika yang pinjam anggota koperasi, bisa dilakukan dengan cara yang sama. Hal ini sebagai bentuk pengamanan. |
| tiur : | selamat malam pak. saya ucapkan trima kasih atas jawaban bapak. tapi Majalah Renvoi yang edisi kapan ya pak? trima kasih pak. (yogyakarta, Sunday, 21 February 2010) |
| Jawab : | Untuk lebih mudah coba baca dibuku saya yang berjudul MENEROPONG KHAZANAH NOTARIS DAN PPAT INDONESIA (KUMPULAN TULISAN TENTANG NOTARIS INDONESIA), Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009. |
| E.K.Saputro : | ass pak, pak bagaimana status hak atas tanah yang dimilik oleh suatu perseroan yang salah satu pemegang sahamnya adalah WNA...?...mksh (Pontianak, Thursday, 18 February 2010) |
| Jawab : | Di Indonesia yang boleh memiliki hak atas tanah, yaitu Subjek hukum orang - WNI dan, subjek hukum - Badan Hukum, berupa PT (selain Hak Milik) yang tunduk pada hukum Indonesia. Hak atas tanah tersebut dimiliki oleh badan hukumnya (PTnya) bukan oleh pemegang sahamnya. Jadi statusnya hak atas tanah tersebut milik PT. |
| vivin : | pak habib yang terhormat, bagaimana ttg topik Keberpihakan Notaris dalam Perjanjian Jual Beli Batu Bara, dalam Perjanjian Kredit, dan Jual Beli tanah dengan cara pinjam nama?? Apakah baik utk diangkat menjadi tesis? Harus mulai darimana ya pak? Terimakasih banyak utk waktunya membaca pertanyaan saya Pak. (Tangerang, Thursday, 18 February 2010) |
| Jawab : | Keduanya bisa dijadikan judul tesis, tapi mengenai keberpihakan Notaris sulit untuk menentukan parameternya, apakah pada prosesnya ataukah pada aktanya, perlua kajian yang komprehensif antara ketentuan normatif dan prilaku Notaris. Dengan cara pinjam nama lebih mudah, karena banyak dilakukan masyarakat, dalam hal ini bagaimana tanggungjawab keduanya peminjam nama dan namanya yang dipinjam jika terjadi permasalahan hukum, apakah akan saling lempar tanggungjawab untuk tidak mengetahui..?? |
| R. Tri Wahyuni : | Assalamualaikum Pak Habib,saya mahasiswa Program Kenotariatan UNIBRAW sy sambil bekerja di suatu PT, PT ini didirikan sebelum disahkannya UU40/2007 dan belum ada pengesahan dari DEPKUM dan HAM setiap kami ke Notaris menanyakan masalah itu selalu jawaban Notaris tersebut belum dari Jakarta, tetapi PT ini bisa menjalankan usahanya hanya berbekal surat keterangan dari Notaris bahwa Ijin dalam Proses.Padahal dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 didalam pasal 10 "Untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT), jika telah lewat dari 60 hari sejak tanggal pendiriannya tidak segera diajukan pengesahannya ke Depertemen Hukum dan HAM RI (DEPKUMHAM), maka Perseroan Terbatas (PT) yang bersangkutan harus segera melikuidasi atau membubarkan diri" Pertanyaan saya: 1. Apa yang harus kami lakukan ? 2. Bagaimana Tanggun jawab Notaris dalam hal ini Pak, jelas kalau dibubarkan akan sangat merugikan pemilik PT,bukannya hal ini bukan keteledoran pemilik PT karena segala persyaratan pendaftaran PT tersebut telah dipenuhi semua? 3. Sebagai mahasiswa Kenotariatan permasalahan ini akan sy angkat menjadi judul Tesis kemudian kami mohon bantuan Bapak untuk dapat memberikan masukan mengenai data-data yang kami perlukan guna penyusunan tesis saya yang rencana judulnya Tanggung jawab notaris dalam pendaftaran akta PT di SABH yang lewat waktu (expired). Terimakasih Bapak. (Malang, Thursday, 18 February 2010) |
| Jawab : | Jika PT tersebut telah disesuaikan tetapi ternya belum selesai pengurusannya, tanyakan lagi kepada Notaris yang bersangkutan, apa diurus atau tidak, apa kendalanya, apakah kendalanya pada hukumnya, pada komputernya atau pada Notarisnya. Notaris harus bertanggungjawab dan menyelesaikanya samapai tuntas, jika belum selesai juga, pindah atau ganti Notaris saja, kita bisa memilih. Kalau ingin dijadikan tesis yaitu mengenai aspek dan akibat hukum akta yang expired tersebut. |
| tania : | Pak Habib Yg terhormat, Membaca kata2 pembuka dr bpk utk org2 bingung spt sy, sgt mendamaikan hati, spt "Jgn bingung, msh banyak tempat bertanya" Saya jd ingin sekali minta tolong kpd bpk utk membantu saya menguraikan UU Informasi dan Transaksi Elektronik telah diundangkan tanggal 21 April 2008 dengan Nomor 11 tahun 2008. 1.Hal mana yg menurut bpk "menaifkan" notaris krn menganggap notaris tdk boleh bersentuhan dgn dunia maya? 2.Apakah hal notaris sbg sub certification authority dpt diangkat sbg pendapat hukum krn saat ini hanya merupakan wacana yg dicetuskan pd acara diskusi tentang Peluang dan Tantangan Cyber Notary di Indonesia? 3.Mulai drmana pembahasannya Pak? sY hendak menuliskannya ke dalam tesis. Terimakasih banyak pak. (Tangerang, Thursday, 18 February 2010) |
| Jawab : | Hal tersebut berkaitan dengan alat bukti, Notaris pun harus memahami dan pelaku dalam transaski dunia maya tersebut, meskipun dalam hal ini diperlukan pengaturan lebih lanjut, misalnya tanda tangan elektronik. Jika ingin ditulis, mulailah dari kedudukan Notaris yang berwenang membuat alat bukti, berupa akta, kemudian dikaitkan dengan alat bukti elektronik, dan bagaimana pengaturannya. |
| santi : | Selamat sore pak, saudara saya meminjamkan uang ke temannya sebesar Rp.10.000.000,- untuk tambahan modal usaha dengan bunga 2% perbulan dan jaminan sebuah kamera digital. dan dalam waktu 6 bulan uang tersebut harus sudah dikembalikan. tanda terima uang tersebut dibuat dikwitansi. tapi tidak ada materai. namun sampai jatuh tempo uang tersebut tidak dikembalikan oleh teman saudara saya tersebut. dan pada waktu kamera diminta, si debitur tidak mau menyerahkan kameranya. kira kira apa yang bisa dilakukan oleh saudara saya tersebut untuk meminta uangnya kembali? adakah langkah hukum yang bisa ditempuh? sah kah kwitansi yang dibuat tanpa dibubuhi materai? terimakasih sebelumnya pak. (Sidoarjo, Thursday, 18 February 2010) |
| Jawab : | Kuitansi bermeterai sebagai tanda bukti telah membayar pajak, bukan tanda bukti sah atau tidaknya kuitansi, yang penting segala sesuatu yang tercantum dalam kuitansi tersebut, isinya dan tandatangannya diakui oleh yang bersangkutan.Kamera tersebut untuk jaminan sebuah hutang, ya kalau uangnya belum dikembalikan atau uangnya belum dibayar sudah tentu kamera sebagai jaminan akan ditahan dulu. Silahkan berunding dulu, cari jalan terbaik. |
| agus : | Selamat sore Pak Habib, Ada UD yang rencananya akan meningkatkan statusnya menjadu PT, UD tersebut bergerak dalam bidang Minuman Beralkohol yang telah memiliki ijin lengkap (ijin gol A,B,C). saya maw bertanya mengenai beberapa hal : 1.Apakah bisa peningkatan status dari UD ke PT dengan tanpa merubah bidang usaha. Yaitu tetap bergerak di bidang usaha minuman beralkohol dengan memakai ijin dari UD tersebut?Bagaimana prosesnya? 2.Bagaimanakah saran bapak agar UD tersebut dapat menjadi PT apakah bisa peningkatan tersebut dengan berdasarkan pada ijin-ijin yang telah dimiliki UD tersebut sebelumnya, mengingat untuk ijin minuman beralkohol untuk saat ini telah ditutup? Terimakasih atas bantuan dan perhatian bapak sebelumnya. (Denpasar, Thursday, 18 February 2010) |
| Jawab : | (1) meningkatkan usaha dari UD ke PT tidak bisa dilakukan karena mempunyai karakter hukum yang berbeda, lebih baik buat saja PT baru dengan bidang usaha seperti itu, mengenai izin bisa ditempuh dengan pengalihan izin dengan sepengetahuan instansi yang mengeluarkan izin tersebut. (2) saran saya buat PT baru saja, kemudian izin dialihkan seperti tersebut di atas, dengan terlebih dahulu atau sepengetahuan instansi yang mengeluarkan izin tadi. |
| Saputro : | pak saya mau tanya, bagaimana dalam membuat akta wasiat umum, dimana Pewasiat hendak menyerahkan seluruh harta kekayaannya kepada kedua putranya (kebetulan anaknya hanya dua), apakah didalam redaksi aktanya perlu menguraikan/merincikan seluruh harta kekayaan pewasiat...? trimakasih atas bantuannya... (Pontianak, Thursday, 18 February 2010) |
| Jawab : | Wasiat adalah kehendak terakhir yang bersangkutan. Kalau Hibah Wasiat atau tertentu harus merincikan semua benda yang akan diwasiatkan. Tapi kalau Wasiat Umum hanya menyebutkan bagian tertentu dari harta kekayaan yang bersangkutan. |
| kiki : | assalamualaikum.... saya mahasiswi mkn... sedang menyusun teis mengenai perlindungan hukum werda notaris.... saat ini saya sedang mengumpulkan bahan mengenai tanggung jawab werda notaris dan saya blm mndapatkan buku atau sejenisnya yang secara gamblang menjelaskan tanggung jawab werda notaris.... mohon bantuannya (bdg, Thursday, 18 February 2010) |
| Jawab : | Menurut UUJN (lihat Pasal 64), Notaris itu bertanggungjawab sesaat malaikat Ijrail mencabut nyawa, jadi meskipun sudah werda tetap akan diminta pertanggungjawabannya. Seharusnya yang harus dikaji adakah pembatasan pertanggungjawaban tersebut ? Menurut Pasal 15 UUJN Notaris mempunyai kewenangan tertentu, maka selama kewenangan itu ada pada Notaris, Notaris harus bertanggungjawab. Tapi kalau sudah werda sudah tidak punya kewenangan lagi. Nah, inilah yang harus dibahas, dan sampai saat ini belum ada kajian secara ilmiah mengenai hal tersebut. sangat baik untuk dikaji. |
| risma : | Bapak Habib yth,saya ada beberapa pertanyaan mengenai perjanjian kredit perbankan 1.hal-hal penting apa saja yang harus diketahui para pihak dalam pembuatan akta perjanjian kredit perbankan ? 2.bank meminta notaris untuk berpedoman kpd model perjanjian kredit yg ditetapkan oleh bank,ttpi di lain hal pihak bank tetap mengharapkan legal opinion dr notrs setiap akan mengadakan pelepasan kredit dalam hal ini notaris berperan sebagai filterisasi,bagaimana menurut bapak? 3.bagaimana peran notaris dalam mewujudkan kesetaraan para pihak dalam pembuatan akta perjanjian kredit? 4.faktor2 apa yg menjadi parameter bagi notaris bahwa terjadi tindakan penyalahgunaan keadaan oleh salah satu pihak ? terima kasih atas penjelasannya. (Makassar, Thursday, 18 February 2010) |
| Jawab : | Perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian tersebut, parameternya yaitu hak dan kewajiban para pihak yang secara umum telah diatur, misalnya dalam KUHPerdata, khususnya mengenai Perikatan, yang harus diperhatikan antara laian (1) aspek formal, yang akan berkaitan dengan keabsahan perjanjian yang didukung oleh bukti formal dari para pihak, kemudian aspek materil, artinya apakah substansi yang diperjanjikan telah disepakati oleh para pihak. (2) Notaris telah diposisikan memahami dan mengerti hukum perjanjian, dalam hal ini tempatkan diri Notaris yang melayani kedua belah pihak, dan tidak bertujuan untuk menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya. (3) Asas dalam perjanjian memang kesetaraan atau keseimbangan harus kita perhatikan, tapi kita juga harus memperhatikan asas proporsional dalam perjanjian, misalnya bank sebagai kreditur sudah pasti meninbginkan perlindungan hukum lebih banyak berkaitan uangnya yang dipinjam debitur. (4)dalam perjanjian kredit ketidakberdayaan secara ekonomis dan sosial debitur bisa dimanfaatkan oleh salah satu pihak |
| sapta : | Ass.Maaf mo tanya P. Habib,bagaimana jika SK PPAT telah ada tapi dikota tersebut kebutuhan notaris telah tertutup??Harus milih notaris atau PPATnya? Pertanyaan kedua, rentang waktu 12 bulan magang bagi notaris tersebut apa harus satu tempat saja atau boleh berpindah-pindah untuk menambah pengalaman dan pngetahuan???Misalnya 2 Bulan Di P.Habib, 2 Bulan lagi di Ibu B, 2 Bulan Kemudian di Notaris daerah dan begitu sterusnya hingga genap 12 bulan.. (surabaya, Thursday, 18 February 2010) |
| Jawab : | Memang saat ini tidak kesesuaian antara formasi Notaris dan PPAT di suatu kota/kabupaten, karena kedua instansi pemerintah tersebut punya ego masing-masing, yang seharusnya sesama instansi pemerintah bersinergi untuk melayani masyarakat. Jika sudah dapat SK PPAT jalani dulu PPATnya, sambil mengajukan permohonan pengangkatan Notaris untuk daerah yanbg bersangkutan, ajukan saja permohonan dengan memberikan alasan yang rasional. Mengenai Magang harus 12 bulan di Notaris yang sama. |
| Arief Fadillah, S.H. : | assalammualikum wr.wb...pak habib 2 d poin...saya bekerja di suatu BPR, Koperasi karyawan dikantor saya sedang bermasalah sehubungan dgn pinjaman dari Bank B..kopkar kantor saya mengadakan perjnjian kredit pada thn 2007 dgn Bank B utk pinjaman selama 60 bulan.. pinjaman ini disalurkan kpd anggota dgn surat kuasa memotong gaji..yang jadi masalah beberapa karyawan yg sdh menandatangani kuasa memotong gaji tidak mau melaksanakan kewajibannya, berdasarkan investigasi dikatakan bahwa uang tersebut digunakan utk keperluan BPR..sekarang pihak Bank B menuntut perusahaan (bukan koperasinya)mengingat ada tunggakan angsuran..apa yang harus dilakukan oleh manajemen untuk mengatasi hal tersebut...mengingat manajemen skrg yang mdpt tuntutan..bukan ke koperasi karyaewannya...bgmn menurut pendapat anda..trims (Bandung, Tuesday, 26 January 2010) |
| Jawab : | Kalau ada jaminannya, berupa barang bergerak atau tidak bergerak, bisa dipergunakan untuk melunasi hutang tersebut. Perlu diteliti dalam perjanjian kredit ada klausul wanprestasi, yang jika terjadi wanprestasi dapat dieksekusi. Coba diteliti dulu isi perjanjian kredit tersebut sebelum dilakukan tindakkan hukum selanjutnya. |
| Antareja Sanggabuana : | Pak Adjie, trend saat ini, sesorang yang ikut pendidikan M.Kn. di perguruan tinggi adalah tidak selalu ingin jadi Notaris. Bisa dilihat para mahasiswa di M.Kn.-UI, tidak semuanya ingin menjadi Notaris setelah lulus kuliah, melainkan hanya ingin "menyerap" ilmu notaris untuk kemudian diterapkan pada pekerjaan atau kegiatannya sehari-hari, misalnya di legal staff di perusahaan, atau bahkan lawyer mengingat ilmu kenotariatan relatif lebih aplikatif daripada ilmu hukum di program M.H. yang ingin saya diskusikan adalah, apakah pengelola program M.Kn. di Indonesia pada umumnya dan di Unair khususnya sudah menyadarinya???....dengan kata lain......kiranya pengelola program M.Kn. bisa "meramu" kurikulum pendidikannya yang mana juga harus sedikit banyak memberikan ilmu yang dapat dipergunakan praktisi hukum lain selain yang ingin menjadi Notaris. Mohon pencerahan dari Pak Adjie.....Wassalam (Jakarta, Tuesday, 26 January 2010) |
| Jawab : | Sebelum Program MKn, ketika masih Spesialis Kenotariatan (Sp1) semua mahasiswa yang kuliah pada program tersebut dipersiapkan untuk menyandang jabatan sebagai Notaris, tapi setelah itu, tidak harus seperti itu, jadi Notaris boleh, tidak pun, bukan masalah.Tapi meskipun demikian titik beratnya tetap mata kuliah kenotariatan, justru seharusanya mata kuliah kenotariatannya harus diperbanyak. Namanya Program Studi Kenotariatan sudah tentu mata kuliah Kenotariatannya harus lebih banyak. Hal ini akan dapat menunjang ketika lulusannya ingin jadi Notaris maupun tidak. |
| ronnie : | ass.. pak habib... ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan... 1. apakah fungsi pengawas notaris itu... 2. dimana letak perbedaan fungsi pengawas notaris sebelum dan sesudah UU 30 tahun 2004 terima kasih pak. (jakarta, Sunday, 24 January 2010) |
| Jawab : | Untuk lebih jelasnya bisa dibaca dalam buku saya yang berjudul SANKSI ADMINISTRATIF DAN PERDATA TERHADAP NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PUBLIK, terbitan PT. REFIKA ADITAMA - BANDUNG. Selamat Membaca Ya.. |
| tiur : | selamat siang bpk. Habib yang terhormat,, pak, saya mahasiswi Mkn lg nyusun tesis masalah yang saya angkat yaitu mengenai pengawasan terhadap notaris yang berkedudukan sebagai anggota majelis pengawas daerah.... saya tidak menemukan peraturan nya pak,,,mohon bantuan dari bapak. serta jawaban ,mengenai siapa yang mengawasi nya... terima kasih pak.. (yogyakarta, Sunday, 24 January 2010) |
| Jawab : | Saya telah menulis hal tersebut dalam Majalah Renvoi (mungkin bisa dicari). |
| Viky : | Yth pak Habib. Saya ingin menanyakan apakah benar NPOPTKP setiap kota/kab berbeda-beda? Saya coba cek di web Dirjen pajak namun tidak tersedia informasi tersebut secara khusus saya mencari NPOPTKP kota Sidoarjo. Lalu jika saya membayar BPHTB apakah akan mendapat bukti pembayaran resmi dari Institusi Paja ataukah hanya dari pihak developer? Terima kasih Salam.. (Surabaya, Sunday, 24 January 2010) |
| Jawab : | Setiap kota/kabupaten di Indonesia NPOPTKPnya berbeda, hal ini berkaitan dengann kondisi daerah yang bersangkutan, yang biasanya tidak hanya Dirken Pajak, tapi kota/kabupaten yang bersangkutan. Setiap pembayaran BPHTB/SSB Bapak akan menerima tanda bukti pembayaran dari bank persepsio. |
| indra : | pak saya mau tanya 1)apakah bisa notaris yang belum habis ms cutinya memangku jabatannya kembali dsr hukumnya apa 2). apakah ada kewajiban notaris dalam masa cuti tersebut terima kasih pak habib (Cirebon, Saturday, 16 January 2010) |
| Jawab : | Sebaiknya masa cutinya dihabiskan terlebih dahulu, tapi jika terjadi seperti itu, bisa saja dilakukan, misalnya Notaris Penggantinya sakit sehingga tidak bisa melakukan tugasnya.tapi dalam hal ini harus seizin MP (Majelis Pengawas) Notaris. Kewajiban selama cuti tidak ada. Nikmati saja cuitinya. |
| joko : | ass.. mlm pak habib, sy mohoon penjelasan lbh detil ttg apa itu APHB ? dpt diberikan contoh kasusnya ? apa harus dari banyak menjadi dikit atau sebaliknya ? selanjutya, apakah hibah pada anak / pd org tua kandung tetap terkena pajak BPHTB ?? nuwun.. wss.. (YOGYA, Saturday, 16 January 2010) |
| Jawab : | APHB - Akta Pembagian Hak Bersama, yaitu jika ada orang (lebih dari satu) secara bersama-sama memiliki bidang tanah, misalnya dari warisan orang tua, jika bidang tanah tersebut akan dinamakan salah satu ahli waris saja, maka dibuat APHB. Hibah dari orrang tua kepada anak atau anak kepada orang tua, tetap bayar BPHTB dipotong 50 %. |
| ariesca dwi aptasari : | Pak, saya mahasiswi bapak di MKn Unair, sedang telah mengikuti ujian tesis dan lulus, tp ada yang masih ragu dalam penulisan tesis tersebut, menurut saya, dalam awal akta pendirian koperasi, apa tidak menyalahi UUJN apabila, menuliskan " .... berdasarkan SK Menteri Koperasi dan UKM." sesuai Kepmen 98 Tahun 2004 dan tidak menggunakan yang seharusnya ".... berdasarkan SK Menteri Hukum dan Ham." karena menurut saya, adanya Kepmen Koperasi no 98 Tahun 2004, bertentangan dengan Pasal 15 ayat 1 UUJN. terima kasih pak!!! (sidoarjo, Saturday, 16 January 2010) |
| Jawab : | Awal akta Notaris harus sesuai dengan UUJN, tidak menggunakan awal akta seperti itu, jika dilakukan itu pelanggaran, artinya telah melanggar aspek formal akta Notaris. Dalam praktek banyak Notaris yang membuat akta Koperasi dengan awal akta seperti itu, dan anehnya Notaris nurut saja, itulah Notaris yang tidak mengerti dirinya Notaris..Saran saya, perbaiki Tesisnya, beritahu pembimbingnya. |
| Abu Tasar : | Mohon jawabannya pak habib adjie yang bijaksana...... apakah akibat hukum bagi notaris apabila akta perikatan jual beli yang dibuatnya dibatalkan oleh putusan hakim? dengan dasar pertimbangan bahwa akta tersebut melanggar pasal 1320 salah satu syarat obyektifnya causa yang halal, karena perikatan jual beli tanah sengketa, kenapa hakim mengatakan menjual tanah sengketa tersebut melanggar syarat obyektif causa yang halal? (yogyakarta, Monday, 11 January 2010) |
| Jawab : | Selama sepanjnag Notaris tidak tahu,maka tidak perlu bertanggungjawab, tapi jika ternyata Notaris tahu dari para penghadap objek yang diperjualbelikan bermasalah, dan Notaris tetap membuat aktanya, dan merugikan para penghadap, maka Notaris yang bersangkutan dapat dituntut ganti rugi oleh yang merasa dirugikan. |
| rosita : | ass..salam sejahtera buat bapak,permasalahan saya apakah keputusan majelis pengawas notaris menjatuhkan sanksi terhadap notaris dapat di eksekusi ??.. dan apakah menteri terikat dengan keputusan majelis pengawas notaris dalam penjatuhan sanksi terhadap notaris ??.terimakasih kiranya bapak dapat membatu saya.. (MATARAM, Monday, 11 January 2010) |
| Jawab : | Lihat jawaban yang terdahulu ya, karena pertanyaannya sama. |
| rosita : | 1.apakah keputusan majelis pengawas notaris yang menjatuhkan sanksi terhadap notaris dapat di eksekusi. (MATARAM, Monday, 11 January 2010) |
| Jawab : | Lihat jawaban sebelumnya..yaaa... |
| rosita : | 1.APAKAH KEPUTUSAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS YANG MENJATUHKAN SANKSI TERHADAP NOTARIS DAPAT DI EKSEKUSI?? 2. APAKAH PENJATUHAN SANKSI PENCABUTAN IZIN SELAKU NOTARIS ADA CAMPUR TANGAN PIHAK EKSEKUTIF DAN YUDIKATIF?? (MATARAM, Monday, 11 January 2010) |
| Jawab : | Dapat dieksekusi oleh pihak yang menjatuhkan sanksi tersebut. Pencabutan izin dilakukan oleh Menteri (eksekutif) setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Pengawas Notaris. |
| Andine : | Slamat pagi, Pak Habib... Saya Andine, mahasiswi bapak di UNAIR.. Ada yang ingin saya tanyakan lagi, Pak.. 1.)Melihat ketentuan pada Pasal 82 ayat (1) UUJN yang menyatakan bahwa Notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris, berarti dapat dikatakan seorang Notaris WAJIB untuk tergabung dalam organisasi notaris ya, pak..??(untuk sementara ini, tidak terfokus organisasi notaris mana yang dimaksud..jadi secara umum saja) 2.) apa konsekuensinya apabila Notaris tersebut tidak tergabung dalam organisasi profesi notaris..?? bagaimana kedudukan hukum notaris yang tidak tergabung dalam organisasi profesi notaris... sekian pertanyaan dari saya, Pak... terima kasih, Pak.. semoga Pak Habib sukses selalu... (Surabaya, Monday, 11 January 2010) |
| Jawab : | Organisasai Notaris yang memenuhi syarat menurut UUJN adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI).Kalaupun yang bersangkutan tidak menjadi anggota tidak masalah, tapi yang bersangkutan akan mempunyai masalah sendiri, misalnya jika meminta surat keterangan atau rekomendasi apapun dari organisasi Notaris sudah tentu tidak akan diberikan jika yang bersangkutan tidak jadi anggotanya. Kembali kepada dirinya sendiri, ada manfaatnya atau tidak. |
| tiwi : | ass., pak kebetulan saya mahasiswi hukum yang sedang mencari cari judul unuk di jaiin skripsi.,yg saya mau tanya kan disuatu koperasi ada permasalahan tentang wanprestasi.,tapi permasalahannya belum sampai ke PN ngeri setempat.,apakah bisa itu di jadikan suatu permasalahan hukum padahal tidak ada kepeutusan dari PN.., (semarang, Monday, 11 January 2010) |
| Jawab : | Lihat dulu fakta dan datanya seperti apa, teliti dulu, siapa yang wanprestasi, dan wanprestasi karena apa, adakah perjanjian nyang telah dibuat...?? |
| tanzil : | ass. pak,apakah pencantuman klausula "tidak dicabut kembali" dalam perikatan jual beli dapat diartikan sebagai kuasa mutlak,dan apakah hal tersebut diperbolehkan?mengingat inmendgri 14/82. dan bagaimana posisi Srt. Dirjen.Agraria no.594/1492/AGR tahun 82, dalam hal ini,karena saya kesulitan mendapatkan surat tersebut.terima kasih sebelumnya. (malang, Monday, 11 January 2010) |
| Jawab : | Kuasa Mutlak adalah kuasa yang dapat diperlakukan dalam arti yang luas, artinya termasuk untuk melakukan balik nama. Kuasa seperti ini sudah tidak boleh. Kalau kuasa dengan klausul seperti itu dan ada kaitannya dengan pengikatan jual beli boleh saja. Tapi kalau berdiri sendiri (tanpa ada pengikatan jual beli) dilarang untuk dilakukan, karena dapat dinilai sebagai kuasa mutlak. |
| yennita : | Ass. WR. WB. Bapak Habib, Saya adalah mahasiswa Kenotariatan Univ. Airlangga.saya sudah membaca buku yang Bapak yang berjudul Hukum Notaris Indonesia dan Sanksi Perdata dan administratif terhadap Notaris sebagai pejabat Publik. akan tetapi ada beberapa hal yang krg saya pahami. yakni bagaimanakah akibat hukum terhadap akta Notaris yang dijatuhi sanksi administratif dan sanksi Kode Etik atas akta yang dibuatnya??tentunya akta tersebut tidak menjadi batal demi hukum. Mohon petunjuk dari bapak, atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.Wss. WR.WB (sidoarjo, Monday, 11 January 2010) |
| Jawab : | Dalam buku yang saya tulis tersebut, ada 5 (lima) jenis pembatalan akta Notaris. Yang dijatuhi sanksi adalah Notarisnya bukan aktanya. Sudah tentu berbeda antara sanksi untuk Notarisnya dan kedudukan aktanya. |
| winy : | Ass. Pak saya sedang menyusun tesis, saya tertarik dengan topik Badan Hukum Pendidikan, menurut bapak permasalahan apa yang dapat saya angkat y pak? makasih....Met tahun baru ya pak... (makasar, Monday, 11 January 2010) |
| Jawab : | Permasalahannya banyak, misalnya Yayasan yang selama ini telah menyelenggarakan pendidikan formal tapi ternyata tidak berbadan hukum, bagaimana UU BHP mengkategorikannya seperti apa ..? Coba deh, baca dulu UU BHP dan UU Yayasan kemudian direlasikan, dan apa yang menarik dari relasi UU BHP dan UU Yayasan tersebut. |
| Andine : | Selamat siang, Pak Habib... saya Andine.. sebelumnya saya ingin mengucapkan selamat tahun baru 2010..semoga bapak sukses selalu..Amin.. sekarang saya sedang menulis tesis dan saya ingin bertanya mengenai beberapa hal : 1. apakah ada peraturan yang menentukan mengenai "wadah tunggal organisasi notaris" ? jadi bukan mengenai penunjukkan INI sebagai wadah tunggal, melainkan mengenai pengaturan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Organisasi Notaris HARUS TUNGGAL.. 2. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M‑01.HT.03.01 Tahun 2003 tentang kenotarisan apakah sudah dicabut, pak ? kalau saya boleh tau, peraturan penggantinya apa, pak ? 3. apakah notaris non anggota INI dapat diperiksa dan dijatuhkan sanksi oleh Dewan Kehormatan INI ? apakah sudah pernah terjadi kasus seperti ini, pak ? pelanggaran apakah yang dilakukan dan sanksi apa yang dijatuhkan.. (kasus notaris non anggota INI yang melakukan pelanggaran kode etik, kemudian dijatuhkan sanksi oleh dewan kehormatan INI maupun majelis pengawas notaris) maaf apabila saya terlalu banyak bertanya,pak.. terima kasih atas perhatiannya, pak... (Surabaya, Monday, 11 January 2010) |
| Jawab : | UUJN tidak menunjuk INI sebagai wadah tunggal organisasi, tapi sekarang ini organisasai Notaris yang memenuhi syarat berdasarkan UUJN hanyalah Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan selama ini yang banyak kegiatannya dalam bidang Notaris dan eksistensinya diakui pemerintah hanyalah INI, yang lain tidak ada kabar beritanya. Semua Notaris wajib diperiksa oleh Majelis Pengawas Notaris, tapi Dewan Kehormatan INI untuk anggota INI saja. |
| fanny : | Ass.wr.wb pak bagaimana dengan status asset berupa tanah milik yayasan atau perkumpulan yg menelenggarakan satuan pendidikan yg diakui sebagai BHP Penyelenggara oleh UU BHP, setelah menyesuaikan tata kelola menurut UU BHP apakah mempengaruhi nama satuan pendidikan tersebut berubah menjadi badan hukum pendidikan (ex. lembaga pendidikan...., menjadi badan hukum pendidikan...) ? dengan adanya pergantian nama mempengaruhi sertifikat hak milik, bagaimana prosedunya di BPN pak?apakah sama seperti balik nama biasanya atukah ada peraturan yang tidak memberatkan mengenai biaya balik nama BHP Penyelenggara dalam pengalihan asset? trimakasih banyak pak bantuannya semoga segala urusan bpk dimudahkan oleh ALLah karena bpk telah banyak membantu orang-orang yang sedang dalam pembelajaran seperti saya..wss. (surabaya, Monday, 11 January 2010) |
| Jawab : | BHP Penyelenggara adalah Yayasan yang selama ini telah menyelenggarakan pendidikan formal dan berbadan hukum, dengan dengan roh atau jiwa BHP Penyelenggara adalah Yayasan, hanya untuk mengelola pendidikan formal dibuat akta tata kelola bidang pendidikan formal.Dan harta kekayaan BHP Penyelenggara adalah harta kekayaan Yayasan, hanya dalam hal ini Yayasan tersebut harus menyisihkan harta kekayaannya untuk penyelenggaraan pendidikan formal, dengan demikian tidak ada perubahan apapun. |
| Zen : | Bagaimana pendapat Pak Habib tentang banyaknya PTS yang membuka Program MKN diantaranya di Surabaya ada Ubaya dan di Jakarta ada Univ Jayabaya serta di Padang ada Unand kerjasama dengan UGM. Trima kasih (Jakarta, Monday, 11 January 2010) |
| Jawab : | Dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa boleh saja, tapi suatu saat harus ada pembatasan sementara, artinya yang sudah lulus dan ingin jadi Notaris ditempatkan dulu, jika masih ada formasi dapat dibuka lagi. |
| putri : | ass.wr.wb. pak, saya mau bertanya, apakah seorang notaris dalam menjalankan profesinya yang berhubungan dengan akta yang dibuatnya, dapat dijerat dengan pasal2 KUHP tentang tindak pidana penipuan? kalo bisa bagaimana contohnya? sekian pertanyaan dari saya.. atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih. (medan, Monday, 11 January 2010) |
| Jawab : | Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, harus dinilai dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam UUJN. tapi jika Notaris secara pribadi (tidak ada kaitannya) dengan pelaksanaan tugas jabatan, maka untuk yang bersangkutan berlaku ketentuan KUHP. |
| abu tasar : | Asslmkm.Pak Habib, saya mohon bantuan dan masukannya mengenai tesis yang akan saya tulis, masalah Notaris yang membuat perikatan jual beli yang mana tanah yang menjadi obyek nya masih dalam sengketa, dalam artian sudah diputus oleh Pengadilan negeri yogyakarta, dan dimenangkan oleh si A, sementara Si B, melakukan banding Ke Pengadilan tinggi dan di PT dimenangkan oleh B, Ternyata A telah menjual tanah obyek sengketa kepada C, dengan akta Perikatan jual beli yang akta perikatan tersebut dibuat oleh notaris D. 1.apa notaris D salah karna membuat akta perikatan jual beli tanah yang masih dalam sengketa? 2. apa dasar hukumnya jika notaris D salah? Terima Kasih, Wasalam. (DIY, Sunday, 27 December 2009) |
| Jawab : | Objek jual beli yang masih dalam sengketa tidak dapat diperjualbelikan, karena belum jelas siapa pemegang haknya, dan untuk Notaris jangan mau membuatkan akta untuk objek jual beli dalam keadaan seperti itu. Atas kasus tersebut, Notaris tidak bisa dipersalahkan, selama sepanjang keterangan yang diberikan oleh para pihak kepada Notaris benar, artinya Notaris tidak tahu sama sekali bahwa objek jual beli dalam keadaan sengketa. Tapi jika Notaris terbukti tahu, bahwa objek jual-beli tersebut dalam sengketa, tetap membuatkan aktanya, maka Notaris dinilai telah turut serta melakukan rekayasa jual beli yang dapat merugikan pihak tertentu. |
| fanie : | Bpk.Habib Yth, Saya mahasiswi bapak di UNAIR yang sedang menyelesaikan tesis saya. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada bapak, sbb: 1. Mengenai Organisasi Notaris selain INI (Ikatan Notaris Indonesia) sepeti HNI, Pernori, ANI apakah smp sekarang masih eksis ya pak? lalu jika masih eksis bagaimana jika anggota dari organisasi notaris selain INI tersebut melanggar kode etik INI? apakah juga berlaku sanksi dari INI pak? 2. Berkaitan dengan pertanyaan saya yg pertama pada pasal 2 kode etik (INI) ruang lingkup kode etik disebutkan bahwa "Kode Etik ini berlaku bagi seluruh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari". Lalu bagaimana terhadap notaris yang bukan anggota dari organisasi notaris INI..?? apakah juga berlaku? sekian pertanyaan saya, dan saya mohon penjelasannya untuk menyelesaikan penulisan tesis saya pak.. sebelumnya saya ucapkan terimakasih. (surabaya, Thursday, 24 December 2009) |
| Jawab : | Organisasi Jabatan Notaris yang sampai saat ini tercatat dan diakui oleh pemerintah dan para Notaris hanyalah INI (Ikatan Notaris Indonesia), contohnya untuk acara pembekalan sebagai salah satu syarat pengangkatan sebagai Notaris, Dephukham telah meminta INI untuk melaksanakannya, tidak kepada yang lain. Mengenai eksis atau tisdak eksisnya tergantung pada oreganisasi yang bersangkutan, memberi manfaat atau tidak kepada perkembangan dunia Notaris Indonesia, dan nyatanya, organisasi Jabatan Notaris selain INI, tidak memberikan kontribusi dalam perkembangan dunia Notaris Indonesia. Kemudian Ujian Kode Etikpun, selama ini yang diakui oleh Dephukham, hanyalah yang dilakukan oleh INI. Bahwa selama Notaris Indonesia dalam pelaksanaan tugas jabatannya, masih mempergunakan lambang negara BURUING GARUDA, maka tidak perlu ada oreganisasi jabatan Notaris yang lain selain INI. Dan UUJN pun hanya satu unbtuk seluruh Notaris Indonesia. Memang dalam praktek ditemukan Notaris yang bukan INI, ketika diperiksa oleh Majelis Pengawas/Pemeriksa Notaris tidak menerimanya, dengan alasan bukan anggota INI. Notaris yang bersikap seperti ini salah kaprah, bahwa Majelis Pengawas Notaris dibentuk atas perintrah UUJN, bukan perintah INI, sehingga Majelis Pengawas Notaris berlaku untuk seluruh Notaris Indonesia.Notaris yang tidak mau diperiksa oleh Majelis Pengawas Notaris Indonesia, tidak perlu praktek di Indonesia, karena telah bertindak diluar UUJN. |
| Rahmat Jhowanda. SH : | Terimakasih banyak pak habib. Saya sangat senang dan merasa jelas karena bapak telah memberikan solusi kepada saya, perihal judul akta pembagian hak bersama.sukses selalu ya pak.... (MEULABOH, Thursday, 24 December 2009) |
| Jawab : | Semoga bermanfaat. |
| Dewi : | Assalamu'alaikum Wr.Wb. Bapak Habib, saya ada tuga d kampus dan saya mengangkat mengenai seorang notaris/ppat yang melakukan pelanggaran kode etik dan penggelapan, tolong bantu saya ya pak. kasus yang saya angkat adalah yang terdapat dam majalah renvoi mengenai seorang notaris mau mencalonkan diri menjadi eksekutif di tanah kelahirannya di menggelapkan uang kliennya, di dalam majalah tersebut juga disebutkan beliau juga seorang ketua INI dan IPPAT di salah satu kota dan profinsi d sumatera yang akhirnya beliau mengundurkan diri sebagai notaris. dalam hal ini 1. bagaimana peranan dewan pengawas dan majelis pengawas dalam menyelesaikan masalah ini; 2. pasal berapa dalm uujn dan kode etik INI yang telah beliau langgar; 3. apa sanksi yang akan dijatuhkan pd beliau; 4. apakan dengan mundurnya beliau semua masalah selesai pak sementara di sini ada indikasi/dugaan penggelan yang sudah jatuh keranah pidana. sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas bantuan bapak... (jogjakarta, Thursday, 24 December 2009) |
| Jawab : | Ketika menemukan permasalahan seperti tersebut di atas, apakah yang dilakukan Notaris yang bersangkutan dalam kaitannya dengan menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris/PPAT atau di luar itu. Jika ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas jabatan sebagai Notaris/PPAT, maka Majelis Pengawas Notaris atas laporan pihak yang merasa dirugikan dapat mengambil tindakaan atas Notaris yang bersangkutan, demikian pula jika Notaris tersebut melakukan tindakkan yang tidak ada kaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris, maka Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris untuk mengambil tindakkan terhadap Notaris tersebut. Jika diindikasikan melakukan suatu tindakkan (pidana), misalnya penggelapan, proses hukumnya harus tetap dilanjutkan. Dengan ketentuan pihak yang merasa dirugikan memberikan laporan secara tertulis kepada Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris. |
| Pak Purnomo : | Ass. wr. wb. Pak Habib, terus terang, sy menemukan website Bapak tidak sengaja... waktu surfing tentang utang piutang ada link konsultasi di web ini. Pak Habib, saya mohon Bapak bisa memberikan pencerahan dan jalan keluar dari permasalahan yang saya hadapi. Saya seorang PNS, dan istri saya wirausahawan (pedagang). Dulu, kira2 7 tahun yang lalu, istri saya melakukan utang piutang dengan beberapa orang (karena untuk mendapatkan modal dan mengembangkan usaha), tapi dalam perjalanan waktu usaha istri saya jatuh, karena banyak orang tidak membayar. Sekarang ini, dari beberapa utang piutang itu, ada 3 orang yang menjadi ganjalan kami : 1. Dengan A (dia seorang pegawai Koperasi Serba Usaha/KSU/Bank Thitil) dengan perolehan modal untuk istri sebagai berikut : a. dari KSU-nya b. dari usaha dia meminjamkan dari pihak luar c. jaminan BPKB orang lain (Z) Karena usaha istri macet dan akhirnya jatuh, istri tidak mampu membayar sesuai dengan kewajiban tiap masa jatuh tempo, bahkan akhirnya saya yang membayar hutang tersebut, tapi karena jumlah utang banyak (dari point 1.a dan point 1.b) sedangkan kemampuan saya terbatas... akhirnya si A tidak sabar, dan dia mengancam istri, akan melaporkan kepada polisi untuk dipenjarakan, bila sampai batas waktu Jan 2010 ini tidak bisa membayar sekaligus lunas dengan nominal tertentu (yang sebenarnya hampir separuh dari total hutang. sedangkan untuk point 1.c, BPKP oleh istri dipinjamkan ke orang lain, dan ternyata BPKB ini nggak tau dimana sekarang (sementara ini yang punya BPKB pinjam uang ke istri, rencana kami mau tak beli saja kendaraannya tapn BPKB yang hilang itu..). Petanyaan saya : 1) apakah urusan utang piutang ini, istri bisa dilaporkan dan dipenjarakan? (kami selama ini telah beritikad baik dengan mencicil sesuai dengan kamampuan, karena masih banyak utang yang harus kami bayar), kalo si A ngotot melaporkan, bagaimana jalan keluarnya? (dia mau kami melunasi utangnya hanya separo tapi harus lunas sekaligus dengan nominal yang dia mau, sedangkan kami saat ini mampunya hanya dengan mengangsur) 2) Kalo Z tetap meminta BPKB, apa yang harus kami lakukan, karena BPKB sudah dipinjamkan kepada orang lain dan nggak tahu dimana? apakah urusan ini juga bisa membuat istri dipenjarakan (kami itikat baik dengan membeli motornya sekalian)? 2. Dengan B Utang piutang perjanjian kerja sama, dengan jaminan sertifikat milik Pakde istri)... ternyata sertifikat Pakde ini dijaminkan oleh B kepada orang lain (X) dengan jumlah yang lebih besar (sekarang B sedang dipenjara), akhirnya X nagih ke kami, sebagai ganti karena B tidak bisa membayar ke X. Pertanyaan saya : Bolehkah X langsung nagih kami, karena si B tidak bisa membayar, dan kami punya hutang ke B. Kalo kami mufakat dengan X untuk mengangsur, bagaimana caranya agar "dibaca" bahwa kami mengangsur utang B? Haruskah ada perjanjian dengan B, X dan kami? atau cukup kami dengan X saja? c. Dengan C Utang piutang dengan C, yang ternyata modalnya milik Y... akhirnya Y nagih langsung ke kami, dan sekarang kami telah mengangsur hampir separuh,. Pertanyaan saya : Benarkah tindakan Y langsung nagih ke kami (sudah ada persetujuan antara C, Y dan kami), persetujuan ini belum ada hitam putihnya, tapi kami dah mengangsur hampir separuh ... untuk menjaga kemungkinan buruk yang terjadi.. langkah apa yang harus kami tempuh ... Catatan : 1. utang piutang dengan A hanya berupa catatan manual (karena bank thithil) dan ditotal, dan selanjutnya oleh A dibuatkan pengakuan utang yang ditandatangani oleh istri. 2. perjanjian utang dengan B, hanya ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas kertas bermeterai (B, istri dan saya mengetahui belakangan) 3. utang dengan C, hanya catatan manual, sedangkan penjelasan bahwa modal C (adalah milik Y) kami tidak tahu jelasnya, hanya C telah menyerahkan permasalahan ke Y. Sebenarnya, masih banyak urusan utang piutang istri dengan pihak lain, hanya sementara ini saya rasa cukup itu dulu yang jadi pemikiran kami. Terus terang masalah utang ini membuat kami menjadi tidak nyaman dan membuat repot bahkan susah keluarga kami. Untuk itu kami mohon dengan sangat p Habib berkenan memberikan penjelasan, pencerahan dan jalan keluar bagi kami (pada prinsipnya kami masih bisa membayar hanya tidak bisa dengan nominal besar dan belum bisa tepat waktu). Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih. Wass. wr. wb (Kudus, Sunday, 20 December 2009) |
| Jawab : | Permasalahan yang bapak alami, dalam bidang hukum perdata, dari utang-piutang atau pinjam-meminjam uang dengan jaminan. Sebagai peminjam bapak punyak kewajiban untuk membayarnya, jika bapat terlambat atau tidak membayar, maka jaminan tersebut dapat diuangkan sebagai pelunasan sesuai dengan perjanjiannya, jadi jika bapak terlambat membayar utang bukan masalah pidana atau dilaporkan kepada kepolisian, kalau ternyata kepolisian menerima laporan permasalahan perdata, maka kepolisian tidak mengerti hukum. Kemudian hanya boleh berhubungan dengan orang yang pinjaman kepada bapak, jangan dengan orang yang tidak berhubungan langsung dengan bapak, jika pihak lain akan dilibatkan maka harus duduk bersama dan berunding bersama. Utang bisa dicicil dan bisa diperjanjikan. Silahkan berunding lagi.... |
| yulia kustina wati : | selamat malam pak Habibadjie, saya ingin menanyakan bagaimana sebenarnya konstruksi hukum dari operkredit perumahan. apakah dengan adanya IJB dan kuasa menjual cukup untuk melindungi debitur yang baru dan apabila debitur yang lama telah meninggal apakah kuasa tersebut masih tetap bisa berlaku.bagaimana apabila operkredit tersebut tidak di ketahui oleh pihak BTN ? sebelumnya terimakasih atas jawaban yang bapak berikan (magetan, Sunday, 20 December 2009) |
| Jawab : | Ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan, yaitu (1) lakukan pengalihan kredit dengan sepengetahuan bank, artinya pembeli baru sebagai debitur baru, dan yang lama sudah berakhir. (2) dilakukan tanpa sepengetahuan bank, artinya yang tercatat pada bank masih debitur lama (penjual), dan bank hanya akan berurusan dengan dibitur lama.Kalaupun dipilih yang kedua, tetap debitur (pembeli) untuk memberitahukannnya kepada Bank. Lakukan semuanya dengan akta Notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian selama - sepanjang tidak dibatalkan tetap mengikat. |
| ruly : | salam kenal,sy saat ini sedang mengerjakan tesis ttg perubahan AD yayasan pendidikan dalam rangka penyesuaian tata kelolanya menurut UU BHP, yang mjd ptanyaan adalah: 1. apa ciri khas dari yayasan pendidikan, apakah setiap yayasan yang kegiatannya ada di bidang pendidikan saja, atau yayasan yang memiliki beberapa kegiatan yg salah satu nya dibidang pendidikan?? jika menurut saya bagi yayasan yang telah melakukan penyesuaian tata kelola mnrt UU BHP, mk eksistensinya akan hilang berganti menjadi BHP Penyelenggara, karena disini organnya tdk lagi 3 melainkan menjadi 4, yaitu pembina sbg organ representasi pemangku kepentingan, pengawas sbg organ audit bidang non akademik, argan representasi pendidik, dan rektor sbg organ pengelola pendidikan, disini pengurus tdk eksis lg, krn mempunyai fungsi yg sama dgn rektor shg hrs melebur ke dalam organ pengelola pendidikan yaitu rektor utk jenjang PT, hal ini utk menghindari tumpang tindih tugas dan wewenang diantara keduanya. demikian hasil analisa sy , bgmn pendapat bapak?? 3. bisa saya minta copi anggaran dasar yayasan yang hanya menjalankan kegiatan pendidikan saja pak? sekian dan mohon bantuannya. terima kasih ruly (surabaya, Sunday, 20 December 2009) |
| Jawab : | BHPM itu ada 2 (dua), yaitu BHP Satuan Pendidikan (hanya terjadi pada pendirian pertama kali sejak tanggal 16 Januari 2009), dan BHP Penyelenggara - yang berasal dari Yayasan/Perkumpulan (yang telah berbadan hukum) atau badan Hukum lain yang sejenis yang telah atau selama ini telah menyelenggarakan pendidikan formal dan izin atas penyelenggaraan pendidikan formal tersebut masih berlaku. Ketika Yayasan memilih sebagai BHP Penyelenggara, maka eksistensi Yayasan tidak hilang, tapi organ-organ dalam Yayasan diberi tugas dan wewenang Organ-organ BHPM yang akan dijalankan oleh atau pada Organ-organ Yayasan. silahkan lihat Pasal 8 ayat 3, Pasal 17 dan Penjelasan Pasal 16 ayat kedua UU BHP. |
| Suardana : | assalam Walaikum, saya mempunyai klien yang barusaja mendirikan sebuah PT(PMA),bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi. masalahnya adalah jika Pt ingin mengalihkan Villa2 tersebut, maka secara otomatis si peminat akan menjadipemegang saham PT, saya ingin penjelasan bagaimana format perjanjian yang dipakai antara PT(PMA) dg si peminat, mohon kalau ada model perjanjiannya tolong dikirim ke email saya. terima kasih sebelumnya (singaraja-Bali, Sunday, 20 December 2009) |
| Jawab : | Dalam dunia perseroan terbatas dikenal ada akuisisi saham (dalamn praktek bentuknya jual beli saham) , dan akuisisi asset (dalam praktek jual beli asset/tanah/bangunan atau yang lainnya). Yang sering terjadi ketika akuisisi saham, maka yang mengakuisisi akan menjadi pemilik asset-asset perseroan (termasuk utang-utangnya), atau akuisisi asset hanya membeli asset-asset perseroan tertentu saja. Ada juga mengakuisisi saham, tapi tidak sekaligus memiliki asset lainnya. Jika terjadi tersebut, maka terlebih dahulu harus dibuat perjanjian yang mengatur hal tersebut. |
| Rahmat Jhowanda, Sh : | ass..... Pak habib.saya mahasiswa Mkn tingkat akhir.Begini pak. dikantor tempat saya magang ada permasalahan dimana almarhum semasa hidupnya menghibahkan sebidang tanah bekas HGB (sampai saat ini masih a/n Almarhum)kepada 5 orang ahli warisnya.HGB tsb telah berakhir masa berlakunya dan sampai sekarang belum diurus.Sekarang salah seorang ahli waris almarhum, berniat membeli Hak Atas Tanah tsb.yang ingin saya tanyakan apa judul akta yg tepat untuk permasalahan ini.trims saya,telah diizinkan bergabung di rubrik yg sarat ilmu ini.... (medan, Sunday, 20 December 2009) |
| Jawab : | Dalam kaitan ini, hak atas tanah tersebut telah berakhir, dengan demikian hak atas tanah tersebut telah berakhir. Bahwa judul akta Notaris harus memcerminkan isi akta, misalnya Pembagian Hak Bersama yang isinya pembagian hak bersama atas bangunan rumah yang berdir di atas tanah yang telah berakhir masa berlakunya. |
| yenni : | tanggunggugat notaris yang dapat berlandaskan kepada PMH, apabila dalam pengadilan akta notaris dinyatakan batal oleh hakim karena tidak memenuhi syarat subyektif dalam perjanjiannya, sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak apakah bisa notaris itu dikatakan melakukan PMH karena adanya unsur kerugian akibat keluarnya akta tersebut? terimakasih pak Habib (surabaya, Sunday, 20 December 2009) |
| Jawab : | Hubungan Notaris dengan para penghadap tidak dapat dilakukan diawal sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ataupun bentuk lainnya, betapa hancurnya dunia Notaris, jika kontruksi hukum seperti itu diterapkan pada dunia Notaris. Jika terjadi seperti itu, maka yang harus dilakukan terlebih dahulu melakukan pembuktian mengenai hal tersebut, sebelum dinyatakan melakukan PMH. |
| Didi.K.Denna : | ass..wr..wb,maaf pk habib saya mau menanyakan ttg standard usia bagi seorang ppat,krn info yg saya dpt dri teman2 saya kurg lngkap,kemudian apakah utk diklat ppat dan ujian kode etik notaris tahun depan kapan dilaksanakan kembali,saya mohon infonya dari bapak habib,wassallam. (Manado, Sunday, 20 December 2009) |
| Jawab : | Berdasarkan aturan hukum yang ada, syarat minimal usia untuk diangkat sebagai PPAT, yaitu 30 tahun. Selama kedua lembaga tersebut masih diperlukan dan ada dibumi Indonesia (artinya tidak dibubarkan), Insya Allah masih ada. |
| teguh pambudi : | salamm.. terkait dengan pasal 38 ayat (2) permenhukham RI nomor M.02.PR.07.10 tahun 2004. seperti halnya kondisi yang terdapat di Banyuwangi yang sampai saat ini belum dibentuk adanya MPD, maka Kepala Kanwil dephukham RI membentuk MPD jember yang kewenangannya termasuk melakukan pengawasan terhadap notaris di kota/kabupaten banyuwangi. dalah hal ini apakah ada dasar hukum (selain surat keputusan kepala kanwil dephukham jatim tersebut dan permenhukham RI tersebut pasal 38 ayat 2) mengenai landasan hukum yang dipegang oleh MPD jember dalam melaksanakan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap notaris di kota/kabupaten banyuwangi???????? mohon penjelasannya. apakah ada landasan hukumnya (misalnya keputusan rapat, perintah, dll) jika ada tolong dijelaskan detail. terima kasih (banyuwangi, Sunday, 20 December 2009) |
| Jawab : | MPD harus ada pada setiap kota/kabupaten, dan unsur-unsur dalam MPD (seperti Notaris, Akademis dan Birokrat dari Dephukham setempat harus) ada, jika semuanya telah terpenuhi dapat dibentuk MPD. Tapi jika tidak memenuhi syarat seperti itu, maka MPD yang terdekat diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. |
| Burhan Salampessy : | Salam Hormat dari saya, terima kasih pak, karena tlah diberi kesempatan untuk bertanya pada wilis ini.. saya ingin menanyakan Bagaimana legalitas penggunaan penasehat hukum dalam hukum acara kenotariatan? terima kasih sebelum ya pak.. (Bandung, Sunday, 20 December 2009) |
| Jawab : | Bahwa Ilmu Hukum Kenotariatan merupakan ilmu yang Esoterik, artinya harus dipelajari secara khusus, artinya pengacara yang bersangkutan harus mengerti/memahami ilmu hukum kenotariatan, kalau yang bersangkutan tidak mengerti jangan menjadi penasehat hukum untuk hal seperti itu. Boleh saja dilakukan tapi tidak dalam atau untuk pemeriksaan yang dilakukan secara internal dalam Majelis Pengawas Notaris atau Dewan Kehormatan Kode Etik Notaris. |
| mona : | seorang A mengajukan krredit kepada bank sebesar 500 jt, jaminannya adalah mobil inova milik suaminy (WNA, Perjanjian kawin), tanah warisan atas nama A dan B. apa yang harus di persiapkan oleh notaris untuk melegalisasi ke bank? akta ap saja yang dibuat. trimakasih sebelumnya. (padang, Sunday, 20 December 2009) |
| Jawab : | Dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain suami A harus bersedia dan menyatakan harta bendanya untuk menjamin utang/kredit isterinya (A) dengan segala resikonya, buat aktanya, begitu pula dengan B lakukan hal yang sama. |
| yogi : | yth. bapak Habibadji perkenalkan saya yogi, saat ini saya seorang mahasiswa fakultas hukum. saya sedang mengalami kesulitan dalam penulisan skripsi, adapun permasalahan saya adalah tentang akta hibah. karena semua notaris yang saya datangi tidak ada yang pernah menangani masalah hibah. judul skripsi saya adalah "PROSES PEMBUATAN AKTA HIBAH DI KANTOR NOTARIS" saya mohon kepada bapak jika ada data-data untuk keperluan skripsi saya ini, tolong dikirimkan kepada saya. terimakasih kepada bapak Habibadjie atas keinginan menbantu saya. (medan, Sunday, 20 December 2009) |
| Jawab : | Hibah dengan akta Notaris atau akta PPAT tidak jauh berbeda. Kalau Hibah dengan akta PPAT khusus untuk bidang tanah bersertifikat atau tanah hak adat, sedangkan Hibah dengan akta Notaris untuk selain tanah.Saya yakin Notaris dimanapaun berada bisa memahami kedua hal tersebut. Insya Allah saya bantu. |
| Fidya Dini : | Pak, saya mahasiswi bpk di UNAIR, skrg dlm rangka mengerjakan tesis. 1)Apakah notaris pembuat akta kawin kontrak melanggar kode etik? 2)Apa sanksi bagi notaris pembuat akta kawin kontrak? 3)Bagaimana akibat hukumnya kalau akta kawin kontrak sudah dibuat? 4)Bagaimana hak waris anaknya? 5)Apakah bapak mempunyai contoh kasus mengenai notaris pembuat akta kawin kontrak? karena sepengetahuan saya belum ada kasus notaris pembuat akta kawin kontrak. Terima kasih.. (Surabaya, Sunday, 20 December 2009) |
| Jawab : | Dalam membuat akta Notaris, maka syarat sahnya Perjanjian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1320 KUHPerdata tetap berlaku, misalnya apakah mengenai hal-hal tertentu bisa ditentukan, misalnya apakah sebuah perkawinan dapat dijadikan objek sebuah perjanjian..? Kemudian apakah Kausa yang diperbolehkan menurut hukum...? Jika ada Notaris yang membuatnya dapat dikaji berdasarkan dasar legalitas akta Notaris berdasarkan Pasal 1868, 1869, 1870 KUHPerdata.
Perkawinan seperti itu telah sah menurut agama yang bersangkutan, karena syarat dan rukun nikah telah dipenuhi, perkawinannya sah dan anaknya sebagai anak kandung yang sah. Pencatatan perkawinan hanya tindakkan hukum administrasi saja, bukan syarat sahnya pernikahan. |
| hendry s : | saya mau nambah wawasan terhadap beberapa hal berikut ini: 1. untuk pendirian perkumpulan yang berbadan hukum, pengesahannya apakah ke Depkumham? ditujukan kepada siapa ya pak? 2. untuk pendirian perkumpulan gereja apakah otomatis begitu akta di buat langsung berstatus badan hukum karena telah ada Staatblad yang mengaturnya? kalo ada tindakan tertentu dalam bentuk pengesahan, ke instansi apa ya pak? terima kasih buat ilmunya (sleman, Sunday, 20 December 2009) |
| Jawab : | Perkumpulan ada 2 (dua) perkumpulan pada umumnya dan Perkumpulan Gereja. Jika mendirikan perkumpulan yang bukan perkumpulan gereja, maka para pendiri harus terlebih dahulu membuat rapat dibawah tangan yang menyatakan mendirikan perkumpulan, dan rapat dibawah tangan tersebut wajib disebutkan dalam premise akta pendirian. Setelah lengkap didaftarkan ke Dephukham untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum (dalam Staatblad tersebut istilahnya Erkening/pengakuan). Sedangkan kalau perkumpulan gereja sejak awal sudah dinyatakan sebagai badan hukum, tapi harus memperoleh keterangan dari Dephukham (dalam Staatblad tersebut istilahnya Verklaring/keterangan). Jadi perkumpulan apapun wajib memperoleh pengesahan dari Dephukham. |
| nur oloan harahap : | salam kenal pak,sy calon notaris ingin sharing sm bapak. Bagaimana sebenarnya, bolehkah tanah yang dimiliki sekolah dan universitas muhammadiyah dibuat atas nama sekolah atau universitas muhammadiyah? Di daerah sy,tanah-tanah yang dimiliki oleh pihak universitas dibuat sertifikat atas nama pribadi-pribadi,termasuk atas nama rektor. Ketika tanah itu dibeli dan akan disertifikatkan ke atas mana universitas,BPN menolaknya, dengan alasan izinnya tidak ada,akhirnya semua tanah tempat berdirinya bangunan universitas atas nama pribadi-pribadi,meskipun uang yang digunakan untuk membelinya adalah milik universitas. selanjutnyaa, tanah yang baru dibeli tadi, akan diagunkan ke bank, untuk membangun gedung baru. Pihak bank akhirnya menolak permohonan kredit dengan alasan sertifikat atas nama rektor bukan atas nama universitas. Yang ingin saya tanyakan,bagaimana cara penyelesaiannya ? dan bagaimana prosedur mengurus tanah-tanah yang sudah bersertifikat atas nama pribadi balik nama menjadi tanah milik universitas. Seorang oknum mantan dosen universitas pernah menjual tanah kebun milik universitas,dimana sertifikat memang atas nama oknum tersebut yang dibeli pada saat oknum tersebut masih memegang jabatan di universitas. Tidak ada pihak yang berani membuktikan kalau tanah tersebut milik universitas. Agar kejadiannya tidak terulang mohon penjelasan dan solusi dari bapak..Terima kasih... (padangsidimpuan, Sunday, 20 December 2009) |
| Jawab : | Muhammadiyah sebagai sebuah Persyarikatan (Perkumpulan) yang berbadan hukum diperbolehkan memiliki hak atas tanah, oleh karena itu, jika Muhammadiyah memiliki tanah lagi diatasnamakan atau pemegang haknya Muhammadiyah. Jangan diatas namakan orang perorangan Pengurus Muhamadiyah atau Rektor atau Jabatan apappun dalam Muhammadiyah atau Universitas Muhamadiyah.
Untuk menyelesaikannya semua sertifikat yang ada (yang tertulis) secara perorangan alihkan dengan akta Hibah PPAT kepada Muhammadiyah, dengan kosekuensi harus bayar Pajak (SSP dan SSB/BPHTB). |
| danny : | salam. bagaimana akibatnya bila kita membuat akta di notaris yg ternyata belum disumpah? apakah aktanya batal demi hukum atau menjadi akta dibawah tangan? terima kasih. (surabaya, Sunday, 13 December 2009) |
| Jawab : | Notaris yang belum disumpah tidak berwenang membuat akta apapun. Akta tersebut sebagai akta dibawah tangan saja, jika diakui oleh para pihak. |
| Devi : | Ass. Pak habib, saya mhsw bpk di notariat unair, mau menanyakan, suatu kali ada dosen yg mengatakan bahwa perjanjian kawin yg dibuat oleh notaris selama ini berdasarkan BW, sehingga para pihaknya tunduk pada BW, yang mau saya tanyakan mungkin kah perjanjian kawin dibuat berdasarkan hukum Islam? (Surabaya, Sunday, 13 December 2009) |
| Jawab : | Semua warga negara Indonesia, yang menganut agama apapun boleh membuat perjanjian perkawinan di hadapan Notaris.Hal ini sebagai salah satu bentuk unifikasi hukum Indonesia. |
| budi : | Bpk Habib YTH : apakah dalam surat peringatan yang dibuat dan ditandatangani Notaris dalam hal perjFidusia yang wanprestasi (kredit sepeda motor) pihak Notaris melakukan peringatan : 1. akan diberitahukan ke media massa 2. akan dilaporkan ke POLISI secara pidana dan perdata 3. akan diberitahukan kepada Asosiasi Perbankan maupun BI kalau nama saya BlackList pertanyaan saya : apa yang harus saya lakukan seandainya saya mengindahkan srt peringatan tsb, apakah notaris mempunyai wewenang untuk melakukan 3 tindakan tersebut diatas, akibat hukum apa jika saya tdk bisa membayar tunggakan motor, apa saya bisa menuntut balik kepada pihak leasing seandainya saya tdk bisa membayar angsuran mtr tesebut, karena disini saya hanya sebagai atas nama saja, Matur Nuwun (Pekalongan, Sunday, 13 December 2009) |
| Jawab : | Notaris tidak mempunyai kewenangan apapun untuk mengirim surat peringatan kepada anda, jika anda wanprestasi, Notaris hanya berwenang membuat akta saja. Jika anda tidak bayar kredit tersebut, sepeda motor tersebut disita oleh perusahaan leasing. |
| Ida Bagus Subawa : | Salam Hormat dan Salam Kenal Doktor.. Dengan ini saya mohon dikirimkan contoh seluruh AD BHP dari Doktor, terima kasih sebelumnya Doktor. (Denpasar, Sunday, 13 December 2009) |
| Jawab : | Mengenai contoh akta BHP, dapat diminta pada Pengurus Wilayah INI Bali, hubungi saja Pengwil INI setempat. |
| eta : | salamt malam pak,sy kesulitan nyari putusan MA yang berkaitan dengan hak ingkar notaris,bpk punya referensi nmr kasusnya g pak? (makasar, Friday, 04 December 2009) |
| Jawab : | Coba cari pada Majalah Varia Peradilan yang ada di pengadilan negeri atau di perpustakaan pengadilan negeri/tinggi. |
| bambang : | salam bahagia, dengan ini saya mohon diberikan contoh AD BHP.dasar dan menengah terimakasih atas kerjasamanya. (Subang, Friday, 04 December 2009) |
| Jawab : | Sudah saya kirimkaN ya. |
| yuli : | malam Bapak, saya mhsw notariat,dulu saya minta judul tesis tentang hukum perusahaan. Bapak memberi saran tentang tanggung jawab notaris dalam pendaftaran akta PT di SABH yang lewat waktu (expired). dan judul tersebut telah diterima sekarang lagi proses nyusun proposal. Pak,tolong bisa saya minta bahan2? saya udah tanya ke bbrp ntrs, tp ada bbrp yg tidak memberikan informasi yang dimkaksud. Tolong bimbingannya. Makasi (denpasar, bali, Friday, 04 December 2009) |
| Jawab : | Baik saya bantu. Bahan apa yang diminta, bisa dirincikan..? |
| Rudi Irham, SH : | Assalamualaikum Pak habib..ada beberapa persoalan hukum yang tidak dapat saya pecahkan,saya mohon solusi dari bapak, permasalahannya : Saya bekerja di salah satu BUMD milik Pemerintah Daerah Siak ( PT. Kawasan Industri Tanjung Buton )disisi darat "Lahan kawasan 5.000 Ha,namun saat ini Pemkab lebih menfokuskan dulu yg 500 Ha,skrg proses legalitasnya masih di BPN,Status lahan tersebut oleh Pemkab adalah HPL,disis laut" Mengelola Pelabuhan karna dengan UU 17 Tahun 2008 ( memungkinkan Daerah Mengelola daerah Pelabuhan sendiri ) Permasalahannya saat ini pada sisi darat: 1.Apa BUMD bisa memegang status HPL tersebutdari Pemkab 2.Jika ada HPL Induk,apakah ada status lainnya yg dipegang oleh BUMD untuk legalitas lahan 3.Apakah HPL tetap dipegang oleh Pemkab,sedangkan BUMD hanya HGB Induk/ HGB biasa 4.Apa status lahan yang dipegang oleh BUMD untuk legalitas kerjasama dg investor 5.Bagaimana degan Penyertaan Modal saja oleh Pemkab terhadap status lahan ( HPL / HGB )terhadap BUMD 6.Apa hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh BUMD biala status lahan yg diberikan oleh Pemkab ( HPL/ HGB atau lainnya ) 7.Apa langkah yang sah secara legalitas yang harus saya lakukan,karna jika Pemerintah sepenuhnya memiliki kewenangan terhadap status lahan,maka akan sulit mendatangkan investor kemudian disamping itu BUMD ini juga didirikan untuk mengelola Pelabuhan dan Kawasan tersebut 8. Apa landasan Hukum bagi saya dalam mengatasi,mencermati persoalan ini. Demikian dapat saya sampaikan,saya mohon solusi terbaik dari bapak,,terima kasih (Pekanbaru, Tuesday, 10 November 2009) |
| Jawab : | Atas pertanyaan tersebut sebagai landasan hukum kita dapat menggunakan ketentuan-ketentuan, tidaknya hanya yang berkaitan dengan pertanahan, tapi juga ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemerintah kota/kabupaten. |
| Sisilia : | Selamat sore Pak Habib, saya ingin menanyakan tentang akta notaris mengenai pengangkatan serta pengakuan anak. Apakah notaris dapat membuat akta pengangkatan atau akta pengakuan anak bagi orang yang beragama Islam ? KArena ada literatur yang membahas mengenai pengakuan anak yang dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam. Apabila dapat, maka bagaimanakah prosedurnya ? Apakah ada peranan Pengadilan Agama dalam hal pengangkatan atau pengakuan anak tersebut? Dalam UU Peradilan Agama dikatakan bahwa Pengadilan Agama berwenang memberikan penetapan asal usul anak dan pengangkatan anak. Apakah itu berarti PA dapat menetapkan mengenai pengangkatan anak ? Karena ada pendapat bahwa PA hanya berwenang mengadili sengketa saja, bukan masalah penetapannya. Berkaitan dengan pengakuan anak beragama Islam,apakah PA juga berwenang menetapkannya ? Bagaimana dengan prosedurnya, apakah juga melibatkan Notaris ? Terima kasih sebelumnya Pak. (Surabaya, Tuesday, 10 November 2009) |
| Jawab : | Notaris yang mempunyai kewenangan umum dan khusus (lihat Pasal 15 UUJN) dapat membuat akta yang bersangkutan, tapi tidak dalam arti menetapkan seperti yang dimaksud dalam penetapan pengadilan. Tapi Notaris dapat membuat akta penyerahan anak dari orang tua kandungnya kepada calon orang tua angkatnya, yang kenudian akta tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengajukan penetapan ke pengadilan. |
| TRIAT : | Aslmkm.Saya adalah mahsiswa S2 Notariat yang saat ini dalam tahap pembuatan tugas akhir.Tapi sampai saat ini saya masih menghadapi kendala dalam pencarian judul dan topik yang menarik.Saya cenderung tertarik di bidang KODE ETIK NOTARIS dan saya ingin menulis tentang hal tersebut.Pernah terlintas mengenai tanggung jawab notaris setelah pensiun. Bagaimana menurut Bapak? Saya mohon pertimbangan dan masukan dari Bapak? Atasb jawaban Bapak, saya haturkan banyak2 terima kasih. (KABUPATEN SLEMAN, Tuesday, 10 November 2009) |
| Jawab : | Jika ingin dibahas yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu apakah ketentuan Pasal 66 UUJN, apakah berlaku untuk Notaris yang masih aktif, sudah pensiun atau meninggal dunia ...? Berdasarkan pembahasan tersebut, apakah pertanggungjawaban Notaris pada aktanya atau pada diri (fisik) Notarisnya. Sampai hari ini belum ada yang membahasnya, dan ini merupakan kekosongan hukum dari Pasal 66 UUJN . |
| i wayan pastika : | terima kasih atas jawaban yg bapak berikan atas pertanyaan saya sebelumnya. saya ingin bertanya lagi mengenai resi gudang yang berdasarkan UU 9/2006 akta pembebanannya wajib dibuat secara notariil. apakah ada format standar dari akta tersebut? terima kasih sebelumnya (surabaya, Tuesday, 10 November 2009) |
| Jawab : | Mengenai format standarnya dari akta tersebut, tidak ada, yang penting isinya sesuai dengan fakta yang ada. |
| Ratna Suraiya : | Asslmulkm....pak seblmnya saya trimakash atas di beri kesempatan untuk bertanya.pak Bagaimanakah kekuatan hukum posisi suami dan istri atas harta bersama yang dijadikan jaminam kredit perbankan??bagaimana perspektif KHI atau hukum islamnya??Trimakasih,wassalam.. (surabaya, Tuesday, 10 November 2009) |
| Jawab : | Suami dan isteri mempunyai hak yang sama terhadap harta gono-gini (menurut hukum apapun), sehingga tindakkan suami atau isteri terhadap harta bersama harus dilakukan secara bersama-sama atau dengan cara memberikan persetujuan.Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadak hak suami/isteri atas harta gono-gini. |
| Hesty : | Pak Habib, belakangan ini banyak sekali iklan yang menawarkan jasa penyelesaian kartu kredit dan KTA (kredit tanpa agunan) dengan menyebut diri mereka adalah pengacara, apakah secara hukum mereka ini adalah benar sorang lawyer yang memang ada case untuk menyelesaikan masalah ini? ataukan hanya gadungan karena merupakan prospek bisnis yang cukup menjanjikan dengan memanfaatkan kondisi dimana banyaknya orang yang terlilit dengan hutang semacam ini? (Jakarta, Tuesday, 10 November 2009) |
| Jawab : | Kalau seorang lawyer, ketika menjalankan profesinya akan terikat pada Kode Etiknya. Jika yang melakukan dengan cara paksaan dan penekanan dengan cara memanfaatkan kondisi orang yang sudah terlilit hutang, maka mereka itu Preman yang menyaru sebagai Debt Collector. Oleh karena itu janganlah tergiur dengan penawaran KTA seperti itu. |
| ratna suraiya : | salam....pak habib yang terhormat,sy mahasiswi syariah jurusan hukum keluarga islam,sekarang semester 8,ini lg binggung cari judul trus ni sy mau ngangkat judul mengenai kekuatan hukum posisi suami dan istri atas harta bersama yang di jadikan jaminan kredit perbankan.ni sy masih binggung...tlong sy minta bantuan menurut bapak gmn....,sy berharap bapak memberikan tanggapan dan masukan..Trimakasih (suirabaya, Tuesday, 10 November 2009) |
| Jawab : | Sebelum menentukan judul, apakah hal tersebut, memang jadi masalah atau masih dipermasalahkan ? apakah permasalahnnya dalam aspek hukumnya ataukah dalam kenyataan di masyarakat ? Atau baik hukumnya, juga dalam masyarakat masih menjadi masalah..? Coba diinvetarisir dulu permasalahannya, maka dapat ditentukan judulnya. |
| akbar : | Salam kenal pak Habibi Adjie Saya mau bertanya mengenai hibah karena agak sedikit membingungkan dengan UU No.14/PMK.03/2009, UU RI No.20/2000 dan Peraturan Pemerintah 113/2000 dan 111/2000, mengenai hibah dan hibah wasiat. Orang tua saya mau menghibahkan tanah dan bangunannya kepada saya di wilayah Jakarta Barat. Dalam sertfikat tanah dan bangunanya dinyatakan dalam 1 sertifikat, namun PBB-nya terpisah menjadi 2 karena terdiri dari dua kavling. Ibu, kakak dan adik saya telah menyetujui hibah ini dengan membuat surat persetujuan hibah. Kemudian dari surat tersebut akan dibuatkan akta hibahnya didepan notaris. Selanjutnya berdasarkan persetujuan tersebut dan setelah mengkomunikasikan kepada keluarga (ayah&ibu, kakak, adik), saya berencana untuk membalik namakan ke atas nama saya, walaupun pemberi hibah (ayah) masih dalam keadaan sehat wa’alfiat, dan keluarga juga telah menyetujuinya. Yang menjadi pertanyaan saya adalah sebagai berikut: 1. Berapakah besarnya BPHTB yang seharusnya saya bayarkan karena pemberi hibah (ayah) masih dalam keadaan hidup? 2. apakah pembayaran BPHTB nya harus terpisah sesuai dengan PBB-nya yang dipecahkan dalam 2 kavling, atau hanya dalam satu BPHTB sesuai dengan sertifkatnya? 3. apakah pengurangnya atas NPOPTKP-nya 60Jt atau 300Jt? Mohon pencerahannya. (DKI Jakarta, Tuesday, 10 November 2009) |
| Jawab : | Hibah Wasiat dan Hibah berbeda. Hibah Wasiat akan berlakunya, jika Penghibah telah meninggal dunia, dan hibah tersebut dapat dilakukan oleh pelaksana hibah yang tersebut dalam akta hibah atau ditentukan oleh pengadilan, sedangkan Hibah dapat dilakukan kapan saja.Jika Hibah tersebut (bukan Hibah Wasiat) akan dilakukan balik nama, maka berlaku ketentuan Hibah orang tua ke anak, maka BPHTBnya yaitu dikurangi 50 % dari biasanya, misalnya BPHTBnya Rp. 1.000.000.-, karena Hibah anak ke orang tua, maka menjadi Rp. 500.000.- saja.Mengenai jumlah BHPTB yang harus dibayarkan dapat diluhat dari luas tanah yanbg tersebut dalam sertifikat dan luas tanah yang nyata dikalikan harga NJOP tanah dan bangunan yang tersebut dalam SPPT PBB. Pengurangan Rp. 300.000.000,- berlaku untuk balik nama karena warisan. |
| oki : | salam damai......setelah terdapat persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPS untuk melakukan pemecahan saham (stock split), maka apakah perubahan tersebut harus diaktakan dengan akta notaris?klo iya, apa nama aktanya?adakah pengaturannya dalam peraturan perundangan?hal-hal apa saja yang harus ada dalam akta tersebut?boleh minta contoh aktanya pa.. terimakasih (bandung, Tuesday, 10 November 2009) |
| Jawab : | Kaidah dalam ke-badan hukum-an, seperti perseroan terbatas, jika sudah berbadan hukum, maka segala hal yang dilakukan oleh perseroan yang bersangkutan harus dalam bentuk akta Risalah Rapat. Maka yang terjadi dalam perseroan tersebut harus dituangkan dalam Risalah Rapat yang dibuat oleh Notaris. Dengan kata laian Notaris akan menuliskan segala hal yang berkaitan dalam RUPS tersebut, termasuk pemecahan saham. |
| Alfian Rano : | Dengan hormat, Saat ini saya dan istri sedang dalam masalah perkawinan yang serius. Di tengah2 masalah yang terjadi, dengan tanpa sepengetahuan dan seijin saya, istri saya telah membawa keluar dari rumah semua dokumentasi penting, seperti: 1. Akte perkawinan. 2. Kartu keluarga. 3. Paspor saya. 4. Akte rumah (atas nama istri saya) 5. BPKB mobil (atas nama istri saya) Atas hal tsb di atas, maka tindakan hukum apa yang bisa saya tempuh, karena istri menolak mengembalikan dan memberitahukan dimana surat2 tsb disimpannya. Saya khawatir surat2 penting tsb hilang atau disalahgunakan, karena istri saya sempat mengancam akan menjual/menggadaikan BPKB mobil tersebut. Atas bantuannya, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Alfian Rano Runtu. (Tangerang, Banten, Tuesday, 10 November 2009) |
| Jawab : | Jika dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh isteri saudara tanpa izin atau sepengetahuan saudara, maka saudara dapat melaporkan tindakann isteri saudara kepada pihak yang berwajib (kepolisian) setempat sebagai suatu tindakkan yang telah merugikan saudara.Kalau untuk dokumen seperti akta perkawinan, kartu keluarga, dan paspor dapat dimintakan saliannaya lagi kepada instansi yang mengeluarkannya. Tapi untuk mobil dan rumah (meskipun) surat-suratnya tertulis atas nama isteri saudara, jika memang terbukti digadaikan oleh isteri saudara (dan saudara meyakini) bahwa harta-harta tersebut adalah harta bersama, maka suadara dapat mengambil tindakkan hukum minta bantuan yang berwajib, karena tindakkan isteri saudara sebagai penggelapan. |
| Andros : | Selamat malam Pak Habib.......Pak Habib saya punya judul tesis tentang Pemindahan/Peralihan Saham tanpa Warkat dalam Bursa Efek tapi saya belum mengajukannya karena saya masih bimbang mengenai judul ini...........Selain judul di atas saya masih punya 2 judul lagi.Yang pertama ttg pengajuan APHT yang diblokir oleh pihak ketiga dan yang kedua tentang Pendanaan Bank untuk Rumah Sederhana bagi Rakyat Ekonomi Lemah,khusus judul yang ini qta semua tahu bahwa rakyat yg ekonomi lemah pasti tidak dapat membayar rumah tsb dengan tunai dengan kata lain pasti mengajukan kredit,tetapi untuk mengajukan kredit kpd bank,bank pasti meminta jaminan dan jaminannya adalah rumah tsb,permasalahannya untuk mengajukan jaminan (APHT) diperlukan sertipikat sedangkan sertipikat tsb masih sertipikat induk dan belum dipecah..untuk menanggulanginya dipakailah SKMHT..nah untuk SKMHT dalam UUHT jangka berlakunya adalah 3 bulan tetapi ada penyimpangan yaitu dalam PP Menteri Agraria/Kpl BPN No.4 tahun 1996 dimana menjelaskan bahwa SKMHT tsb jangka waktunya sampai saat berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok yang bersangkutan....menurut Pak Habib mengenai ketiga judul tesis saya bgmn?maaf Pak Habib kalau kepanjangan (surabaya, Tuesday, 10 November 2009) |
| Jawab : | Ketika ingin membuat tesis dalam menentukan judul, maka rumuskan apa sih permasalahannya ? Atau apakah hal tersebut jadi masalah ? Setelah dapat dirumuskan masalahnya, dapat ditentukan judulnya.Saran saya inventarisir dulu permasalahannya dari (calon) ketiga judul tersebut.Nanti kita nilai layak atau tidak untuk dibahas atau dijadikan tesis. |
| riani : | Ass. PaK sy mau tny. ada tanah bersertifikat atas nama Tn. A. Skrg sdh meninggal dunia. Pny istri Ny B tetapi dr perkwn secra sah dgn Ny.B tsb Tn A tdk memiliki keturunan, tp mengangkat anak tanpa ada Penetapan Pengadilan. Menurut keterangan Ny. B tnh tersebut Merupakan Harta Gono Gini. Yg sy mau tnykan disini siapa sj yg berhak menjd ahli waris dr Tn A. apakah perlu persetujuan ortu/sdr kandung dr Tuan A ketika istri akan menjual tnh tsb. Dan bgmn pula dlm hal yg sama tetapi Riwayat Tanah berasal dari Harta Warisan yg didpt oleh Tn A. Tn A meninggal pny istri dan tdk pny keturunan apakah jg diperlukan persetujuan sdr kandung dr Tn A. Terima ksh. (trenggalek, Tuesday, 10 November 2009) |
| Jawab : | Bahwa siapa ahli waris dari siapa, dapat dilihat dari (1) adanya hubungan darah, misalnya anak kandung, (2) isteri/suami yang masih dalam terikat perkawinan ketika isteri/suami yang bersangkutan meninggal dunia, (3) adopsi.Dalam persoalan tersebut dapat diselesaikan, maka terlebih dahulu ajukan penetapan ke pengadilan negeri agar ditetapkan, bahwa anak yang bersangkutan sebagai anak yang diangkat oleh A dan B sejak lama. Jika ini bisa dilakukan maka ahli waris dari A, yaitu B (isterinya) dan anak angkatnya.Sehingga mereka berdua ini yang berhak untuk menjual harta tersebut.Jika harta tersebut harta goni-gini. Tapi jika ternyata anak tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai anak angkat yang sah, maka ahli waris dari A, yaitu B dan ayah/ibu kandung (jika masih ada) dan saudara kandung A. Dan atas harta gono-gini tersebut, B berhak 50 % ditambah bagian/hak (menurut hukum) B sebagai ahli waris dari B. dan selebihnya bagian/hak ayah/ibu/saudara kandung A. Dengan kontruksi hukum seperti itu, artinya A tidak punya keturunan, tapi punya saudara kandung, maka dalam kedudukan sebagai ahli waris dari A, penjulan harus dilakukan secara bersama-sama, oleh B dan saudara kandung A. |
| Yus Riwayati : | salam pak habib,alhamdulillah ruang konsultasi ini dapat aktif kembali,semoga selalu dalam berkah Allah amin ... saya mau bertanya pak,seorang dosen mendapat SK dari rektor sebagai ketua dalam penjaringan kepengurusan yayasan yg baru,karena kepengurusan yys yg lama sdh berakhir, dalam perjalanannya ada benturan pendapat dari pengurus yys lama dg rektor, karena pengurus yys lama menghendaki pemilihan tersebut ditetapkan secara langsung oleh pihak yys yg notabene masih orang2 lama hanya jabatannya saja yg dirubah, tanpa melalui mekanisme penjaringan karena polemik ini dosen tersebut di skorsing selama 1 tahun, dan menjelang berakhirnya masa skorsing tiba2 turun surat pemutusan hubungan krja dengan hormat tanpa ada alasan yg jelas, pertanyaan saya, dapatkah seseotang dijatuhkan dua hukuman {skorsing dan pemecatan) atas satu kesalahan ? karena ketika ketua yys ditanya ttg dasar pemecatan tsb dia tdk bisa menjawab, hanya mengatakan rekomendasi dari dewan pembina, upaya apa yg dapat dilakukan oleh dosen tersebut untuk pemulihan haknya sebagai dosen ? SK pemecatan sudah turun 1 th yg lalu, terimakasih, wass (tegal, Tuesday, 10 November 2009) |
| Jawab : | Saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya.Dalam Hukum Administrasi yang berkaitan dengan Sanksi, sebelum seseorang dijatuhi sanksi, akan terlebih dahulu akan dilakukan teguran atau peringatan secara lisan, jika lisan tidak berhasil akan ditegus secara tertulis dengan maksud kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki tindakannya dalam jangka waktu tertentu, setelah dievaluasi tidak berhasil (tidak berubah), selanjutnya dapat dilakukan skorsing dalam jangka waktu tertentu, dan jika tidak ada perubahan sama sekali dapat dilakukan pemecatan. Atas permasalahan tersebut, perlu dilihat apakah semua prosedur yang ada atau yang berlaku pada yayasan sudah ditempuh ? Dan apakah ada alasan hukum yang terukur (aturan-aturan yang dilanggar) yang menjadikan alasan yang bersangkutan dipecat ? Jika ingin mempermasalahkan pemecatan tersebut untuk dinilai oleh pihak lain, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tapi tidak ingin mempermasalahkan pemecatan tersebut, tapi yang bersangkutan merasa dirugikan, maka dapat menggugat yayasan ke penfadulan negeri dengan alasan sebagai perbuatan melawan hukum. |
| sapta : | assalamu'alaikum..ruang lingkup pengawasan trhadap notaris sampai kehidupan sehari-hari.ini kan luas sekali. lalu apakah MPD punya "intel" dalam mengawasi notaris sementara jumlah dari MPD terbatas, itupun dari beberapa unsur dimana mempunyai aktifitas lain. yang kedua, bagaimana MPD memberikan suatu putusan terhadap hasil pengawasan sementara anggota MPD dari unsur yang berbeda yang mempunyai persepsi tidak sama tentunya. Trimakasih banyak P. Habib. (Surabaya, Tuesday, 10 November 2009) |
| Jawab : | Jabatan Notaris dikontruksikan sebagai Jabatan Kepercayaan, bermartabat, luhur, sehingga yang ingin menjabat Notaris haruslah mempunyai sikap atau moral yang baik, antara lain dapat dipercaya, dapat menjaga martabat dan bersikap luhur.Oleh karena itu, tindakkan dan sikap Notaris tidak hanya diawasi mengenai pelaksanaan tugas jabatannya saja, kehidupan pribadinya, keluarganya harus "diawasi". Meskipun hal ini sebenarnya dapat diperdebatkan, karena dapat dikategorikan telah melanggar Hak Pribadi seseorang. Pengawasan yang dilakukan Majelis Pengawas, dapat dilakukan oleh Majelis Pengawas sendiri atau berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Majelis Pengawas untuk dikemudian dicek silang dengan Notaris yang Terlapor tersebut.Bahwa unsur-unsur Majelis Pengawas tersebut berbeda (Notaris, Akademis dan Birokrat), sudah pasti akan mempunyai persepsi yang berbeda ketika menilai atas hasil pengawasan tersebut. Majelis Pengawas (yang bukan dari Notaris) terlebih dahulu harus diberi pengertian apa dan bagaimana Notaris. Sebagai contoh ketika Majelis Pengawas memeriksa Notaris yang berkaitan dengan akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris yang bersangkutan, anggota Majelis Pengawas akan menilainya dari prosedur formal pembuatan akta tersebut, sedangkan unsur Majelis Pengawas yang bukan Notaris, akan menilai keterlibatan Notaris secara materil atas akta tersebut. Jika ini yang terjadi tidak akan pernah ada persepsi yang sama. Untuk mempersamakan persepsi tersebut, alangkah baiknya dibuat Forum Majelis Pengawas Notaris Indonesia". |
| patma : | pak adakah aturan yg mengatur tentang saksi,yang terdapat dalam suatu perjanjian tetpi perjanjian tersebut dilakukan secara lisan? dan apabila perjanjian tersebut dilakukan sebelum kita mengenal adanya notarir atau ppat salah satu atau kedua-dua saksi tersebut telah meninggal pada peraturan apakah yang harus kita rujuk pak? mohon penjelasannya.. (ambon, Tuesday, 10 November 2009) |
| Jawab : | Suatu perjanjian dibuat karena kehendak para pihak sendiri dan dilandasi dengan kejujuran, demikian pula untuk para saksinya. Sehingga ketika sebuah perjanjian yang dibuat secara tidak dapat dilaksanakan atau terjadi wanprestasi, maka kejujuran para pihak dan saksilah yang akan menentukan. Dalam kehidupan bermasyarakat, ketika terjadi seperti itu, maka untuk meneguhkan kesaksiannya ada yang melakukan Sumpah Pocong, demikian di pengadilan pun (dalam Hukum Acara Perdata) ada Sumpah Pemutus (Supletoir), siapa yang berani bersumpah seperti itu, maka yang bersumpah akan dinyatakan benar.Mengenai aturan seperti itu dapat dilihat dalam ketentuan Hukum Acara Perdata Indonesia (HIR atau Rbg). |
| sukma : | Salammm.. Yth. Bp. Habib pak, sy mau bertanya ttg saran buat tesis sy.. A adalah istri pertama B adalah laki-laki/suami dr A,C C adalah istri kedua kasus tesis sy ttg poligami yg tidak mendpt izin, dari istri pertama dan pengadilan, dan pd saat B menikah dgn C, B membuat pemalsuan identitas data dimana pada saat menikah dgn C, B mengaku single dan tidak pernah menikah (C tidak mengetahui bhw B telah menikah), sehingga dr perkawinan antara B,C tidak memenuhi syarat perkawinan dan perkawinan dapat dibatalkan.dan anak yg dilahirkan antara B,C adalah anak sah krn tidak berlaku surut thdp anak. saran yg telah sy buat adalah perkawinan tersebut sehrsnya batal demi hukum(dianggap tidak pernah terjadi),dan anak menjadi anak luar kawin, namun saran sy ditolak,maka dari itu sy minta bantuan bpk untuk saran tesis sy..sebelumnya terima kasih atas jawabannya. (surabaya, Wednesday, 21 October 2009) |
| Jawab : | Syarat sahnya perkawinan, yaitu menurut agama dan kepercayaannya masing-masing (Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan) dan dicatatkan (Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan). Menurut saya unsur pertama yang harus diperhatikan, sedangkan unsur yang kedua hanya pencatatan saja (administratif). Dalam kasus seperti tersebut, sangat tidak adil, yaitu anak yang tidak tahu apa-apa, karena kesalahan orang tuanya, harus diposisikan atau ditempatkan sebagai anak luar kawin. Ini dari perspektif keadilan dan kemanusiaan. Dengan kata lain, janganlah anak, menanggung kesalahan orang tuanya. |
| arie wibowo : | Assalamualaikum Pak Habib, Saya Mahasiswa Bapak di kenotariatan unair, saya memohon Bantuan Bapak Untuk Menyelesaikan tesis Saya Yang berjudul Ruang lingkup Keberlakuan Kode etik Notaris. Yang saya ingin tanyakan, Apa dasar pertimbangan dari munculnya pasal 2 dalam kode etik notaris yang mengatur kode etik notaris sampai ke kehidupan sehari2 seorang notaris? bukan kah poin pentingnya hanya pada saat seorang notaris menjalankan fungsi jabatannya saja? atas bantuan bapak saya ucapkan terima kasih yang sebesar2nya. (Kuala Tungkal, Jambi, Wednesday, 21 October 2009) |
| Jawab : | Bahwa Notaris Jabatan Kepercayaan, orang datang/menghadap Notaris dengan suatu keyakinan bahwa segala hal yang diutarakan/dinyatakan/diterangkan akan dijaga segala kerahasiaanya oleh Notaris yang kemudian dituangkan dalam akta. Agar Notaris bisa dipercaya, maka harus mempunyai moral, etika yang baik, bagaimana jadinya, jika dalam kehidupan sehari-hari seorang Notaris punya perilaku yang tidak baik, sudah tentu orang tidak akan percaya. Oleh karena itu Notaris hanya bagi mereka mempunyai moral dan etika yang baik. Dunia Notaris tidak membutuhkan Calon atau Notaris yang berperilaku tidak baik. |
| nurani : | apa maksud dari lambang-lambang yang terdapat dari bea materai 6000? (bandung , Tuesday, 20 October 2009) |
| Jawab : | Maksud lambang-lambang tersebut untuk menjaga keotentikan meterai saja, misalnya ada lambang negara. |
| Triat : | Asslmkm.Pak Habib, saya mohon bantuan dan masukannya mengenai tesis yang akan saya tulis. saya tertarik mengenai KEOTENTIKAN AKTA PPAT. Bagaimana menurut Bapak,apakah layak menjadi tesis dan bagaimana rumusan permasalahannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan semoga Bapak selalu diberi kesehatan,aaamiin!! (yOGYAKARTA, Tuesday, 20 October 2009) |
| Jawab : | Jika dibahas sangat bagus, tapi harus diukur atau ada parameter keotentikannya secara normatif, misalnya berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, uraikan secara integral dengan kasus pembatalan akta notaris sebagai akta otentik, yang dibatalkan oleh pengadilan. |
| fani : | Ass.Wr.Wb. pak saya ingin menanyakan informasi mengenai ujian kode etik notaris kapan diselenggarakan untuk tahun 2009?? apakah ada website untuk notaris. terima kasih (surabaya, Tuesday, 20 October 2009) |
| Jawab : | Mohon maaf, agak terlambat jawabannya. Sudah dilaksanakan. Sekarang menunggu hasilnya dari PP INI. |
| Rony Maulana : | Assalamualaikum Pak Habib, Saya salah satu mahasiswa bapak di Notariat Unair, saya ingin menanyakan mengenai permasalahan tesis saya, kebetulan saya mengangkat masalah BPHTB/SSB, yang saya tanyakan bagaimana akibat hukum jika ditinjau dari sudut pandang normatif, bukan empiris, terhadap PPAT yang menandatangani akta Jual Beli terlebih dahulu sebelum calon Pembeli membayar BPHTB/SSB, sebelumnya terima kasih Pak atas jawabannya.. (Surabaya 06 April 2009). (Surabaya, Tuesday, 20 October 2009) |
| Jawab : | Jika PPAT melakukan seperti itu, hanya dikenakan sanksi denda saja dari kantor pajak. Setelah dendanya dibayar selesai. Tidak ada pengaruhnya terhadap aktanya. |
| fahmi : | salam pak adjie. boleh minta contoh akta penegasan kembali terhadap akta PT yang daluarsa? terima kasih sebelumnya. (pangkalan bun, Tuesday, 20 October 2009) |
| Jawab : | Baik, nanti saya siapkan. Tunggu saja. |
| cecep hermawan : | salam, dan terima kasih atas jawabannya, adapun sekarang yang menjadi permasalahan baru bagi saya bagaimana mendapatkan data di dalam penelitian mengenai kegiatan Yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan,terimakasih (semarang, Tuesday, 20 October 2009) |
| Jawab : | Untuk memperoleh data seperti itu, lakukan saja penelitian di Dept. Sosial atau Dep. Pendidikan dan di Dep. Hukum dan HAM RI. |
| Haris Habibi : | Assalamu'alaikum,Dr.Habib.Saya mau tanya,apa saja kendala bagi notaris dan PT terhadap penerapan sisminbakum dan upaya mengatasinya ?. Terima Kasih, sebelumnya atas jawaban yang Bapak berikan.Assalamu'alaikum, wr.wb. (Deli Serdang, Tuesday, 20 October 2009) |
| Jawab : | Saat ini untuk Sisminbakum menjadi SABH, dan akan segera akan dilakukan pembaharuan. |
| Lidiwanto,SH : | salam hangat pak habib,saya mau tanya kapan di adakan diklat PPAT dan Kode etik Notaris?kapan dan dimana tempatnya?saya sangat kesulitan mendapatkan informasi karena akses di daerah saya terbatas.terima kasih atas informasi dan bantuan bapak. (pontianak, Tuesday, 20 October 2009) |
| Jawab : | Menurut aturan hukum yang berlaku, bahwa yang berkewajiban untuk melakukan Diklat PPAT adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan Organisasai jabatan PPAT, seperti IPPAT. Oleh karena itu kepada yang ingin jadi PPAT kirim surat saja ke BPN, kapan Diklat akan dilaksanakan. |
| E.Kusumo Saputro : | salam kenal tuk Pak Habib, apakah dasar atau yang menjadi syarat suatu organisasi/ forum atau perkumpulan (selain Badan-badan Hukum yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang/peraturan yang berlaku) dapat dijadikan sebagai badan hukum ?...apakah cukup dengan adanya kekayaan terpisah, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai kepentingan tersendiri dan memiliki organisasi yg teratur, ataukah masih diperlukan suatu pengesahan dari Pemerintah/Dep Hum...terima kasih atas waktu dan jawabannya... (Pontianak, Tuesday, 20 October 2009) |
| Jawab : | Terlebih dahulu saya mohon maaf, sarana konsultasi ini baru saya buka lagi, hanya untuk evaluasi saja,apakah perlu dilanjutkan atau tidak, akhirnya saya berketetapan untuk dilanjutkan saja semoga bermanfaat.
Ciri-ciri sebagai badan hukum memang seperti itu, dan saat ini masih diperlukan pengesahan dari menteri agar suatu institusi berstatus badan hukum.Sebenarnya saya punya teori atau ide, bahwa pengesahan seperti itu tidak perlu, karena jika suatu perseroan terbatas yang sudah berbadan hukum melakukan tindakakkan hukum yang melanggar, apakah pemerintah turut bertanggungjawab atas kebadanhukuman perseroan tersebut ? Nyatanya tidak. Maka dari itu, lebih baik, suatu institusi akan berstatus sebagai badan hukum, misalnya perseroan terbatas, yayasan, koperasi, setelah aktanya selesai, sempurna/lengkap dibuat di hadapan Notaris, dan secara administratif hanya laporan saja kepada instansi yang berwenang. Jika ini bisa dilakukan akan sangat bagus segala dalam membangun teori badan hukum di Indonesia. |
| fanny : | ass. pak saya sedang mengerjakan tesis,ingin mengangkat judul mengenai perubahan badan hukum yayasan menjadi BHPM, masalah yang ingin saya angkat mengenai implikasi perubahan badan hukum yayasan menjadi BHPM terhadap asset yayasan berupa tanah? menurut bapak permasalahan apalagi ya yang ada relevansinya dengan permasalahan pertama, saya harus menggunakan teori apa pak untuk membahas masalah ini? mohon masukannya pak, terima kasih sebelumnya.. (malang, Tuesday, 20 October 2009) |
| Jawab : | Sebenarnya bukan atau tidak ada perubahan dari Yayasan yang menyelenggarakan pendidikan formal menjadi BHPM. UU No. 9/2009 tentang BHP tetap mengakui Yayasan yang sudah berbadan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal diakui sebagai BHP PENYELENGGARA, jadi institusi yayasannya tetap ada, dan aturan main untuk BHP Penyelenggara tetap menggunakan UU Yayasan, hanya yayasan yang menyelenggarakan bidang pendidikan formal tugas, wewenang dan fungsi organ BHPM dilaksanakan oleh organ-organ yayasan (PEMBINA, PENGAWAS dan PENGURUS). Kalau yayasan menyelenggarakan kegiatan lebih dari satu. misalnya menyelenggarakan pendidikan formal dan nonformal, maka Yayasan harus menyisihkan harta kekayaannya untuk menyelenggarakan pendidikan formal, berapa besarnya UU BHP tidak menentukan. Jika yang disisihkan berupa tanah bersersertifikat, apakah harus bentuk hibah, kemudian jika ada hutang untuk penyelenggaraan pendidikan, siapa yang harus menanggung ? Gunakanlah teori kebadan hukuman. Kalau ada waktu tanggal 24 Oktober 2009 saya ke Malang di Hotel Regen's ceramah mengenai BHP, silahkan datang. |
| Rommy Priambodo : | ass....saya adalah penggemar berat buku-buku karya Bapak...Tapi buku yang berjudul "Hukum Notaris Indonesia", susah saya dapatkan... habis trus... bagaimana ya,pak...saya bisa mendapatkannya.... Alhamdulillah juga...saya baru diangkat sumpah Notaris Kota PASURUAN... MAKASIH..... (pasuruan, Tuesday, 07 April 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Mengenai buku saya tersebut, jika di toko-toko buku sudah tidak ada (habis), jika perlu, saya masih ada persediaan, sebanyak 50 eksp. harga perbuku Rp. 45.000.- (belum termasuk ongkos kirim via TIKI). Tapi maaf, saya tidak jual buku via website ini. Ok. |
| Arwin : | Yth Bp. Adjie saya ingin menanyakan : 1. bagaimana prosedur jika kita ingin melakukan akusisis sebuah perusahaan 2. dengan akta apa akusisi tsb dilakukan, apakah bpk. punya cthnya. 3.Apakah ada perbedaan antara Judul Akta Jual Beli Saham dengan Akta Pemindahan hak atas saham? apakah tergantung dari saham PTnya sudah dicetak atau belum ? trims atas jwbnya (Medan, Monday, 30 March 2009) |
| Jawab : | Salammm.
(1) Sebelum melakukan akuisisi periksa terlebih dahulu semua dokumen (legalitas) dari perusahaan yang bersangkutan, termasuk neraca keuangannya. (2) Kalau yang ingin diakuisisi adalah saham, maka dapat dilakukan dengan akta jual-beli saham, mengenai contoh dapat menghubungi Notaris setempat saja.(3) Untuk lebih tegas, sangat baik judul aktanya Jual Beli Saham, karena antara judul akta dengan isi akharus sama, artinya judul mencerminkan isi akta. Kalau akta Pemindahan saham masih masih ditafsirkan lain, misalnya Hibah. Mengenai ksaham dari PT yang bersangkutan, mintakan saja Surat Keterangan Kepemilikan Saham dari Direksi PT yang bersangkutan. |
| fahmi : | salam...1. dapatkah surat keterangan atas tanah dan surat pernyataan atas tanah yang dibuat oleh lurah atau kades, peralihannya dengan menggunakan akta jual beli PPAT. 2. apakah jual beli kapal dan sewa tanah serta bangunan pph nya dibayar dulu kemudian baru tanda tangan akta? (pangkalan bun, Monday, 30 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Jika atas tanah tersebut dikualifikasikan tanah adat, maka peralihannya dengan akta PPAT (jual-beli). Jika barang yang diperjualbelikan menjadi objek pajak (dikenai pajak), maka pajaknya wajib dibayar, sebaiknya tanda tangan dulu aktanya (karena telah muncul haknya dan hutang pajaknya) kemudian bayar pajaknya. |
| Mahtub : | Ass Wr Wb, Yth Bp.Habib terimakasih atas konsultasinya sebelumnya, bapak terkait dengan klien yang dalam perjanjian hibahhnya menggunakan hukum islam penghibah setelah pindah agama apa masih berhak mencabut kembali hibah anaknya yang masih beragama Islam,pencabutan hibah tersebut akan diberikan kepada isteri yang baru dinikahi lagi(poligami)meski menurut KHI Bapak diperbolehkan mencabut kembali hibah yang diberikan kepada anaknya? terimaksih smg selalu sukses dan jaya amin. (surabaya, Monday, 30 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Kontruksi Hukum Hibah, adalah dapat dicabut kembali, karena hibah adalah pemberian sepihak atau sukarela dari si pemberi hibah. Tapi sekarang ini Hibah menjadi agak sedikit "repot", karena penghibahan atau yang menerima Hibah jika memenuhi nilai tertentu wajib bayar pajak, sehingga dengan demikian penghibahan buak perbuatan sepihak lagi. Dalam arti telah terjadi pergeseran pengertian hibah. |
| nelly : | ass.saya mohon bantuannya... saya ingin menanyakan apa saja syarat materiil dan formill dalam jual beli. makasih banyak atas infonya... wass... (malang, Monday, 30 March 2009) |
| Jawab : | Salam.
Dalam jual beli yang perli diperhatikan, yaitu subjek dan objek yang akan diperjualbelikan harus terang dan jelas, dari segi lokasi dan surat atau dokumennya. Kemudian subjeknya (terutama yang menjual) bahwa yang bersangkutan punya kewenangan untuk menjual. |
| Eka : | Salam. Saya mahasiswa Notariat Unair. Saya mohon pemecahan masalah tentang tindakan seseorang. masalahnya adalah Tuan A bertempat tinggal di Surabaya berkeinginan membeli sebidang tanah dan rumah di kota malang, untuk penandatanganan Akta Jual beli memberikan kuasa kepada B, ternyata tuan B menolak dengan alasan tidak pernah diberitahu secara lisan. apakah pemberian kuasa tanpa pemberitahuan itu dibenarkan??? apakah ada ketentuan hukumnya?? mohon petunjuk bapak. terimakasih sebelumnya (Mojokerto, Monday, 30 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Kuasa itu dapat dibuat dalam bentuk perjanjian atau pemberi kuasa dan penerima kuasa sama-sama menandatangani kuasa tersebut (misalnya di hadapan Notaris) atau dibuat tanpa kehadiran penerima kuasa, jika akan dibuat tanpa kehadiran penerima kuasa, harus ada konfirmasi dulu dari pihak yang akan menerima kuasa. Oleh karena itu, jika pemberian kuasa tanpa kehadiran penerima kuasa, maka sebelumnya harus ada konfirmasi terlebih dahulu dari penerima kuasa, bersedia atau tidak untuk menerima kuasa. |
| rika : | salam bpk.tidak adil rasanya,ketika notaris yang telah pensiun tidak diatur dalam suatu peraturan.ketika mereka dihadapkan pada suatu permasalahan,yg mengharuskan mereka dihadapkan dengan lembaga pengadilan.apa yg dapat melindungi mereka? (yogyakarta, Monday, 30 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Bukan hanya Notaris yang sudah pensiun, mereka yang pernah menjadi Notaris Pengganti, setelah mereka tidak berkedudukan seperti itu, maka tidak ada perlindungan sama sekali. Ironisssss...! Dalam kontruksi hukum yang benar, bahwa Notaris adalah Jabatan (bukan Profesi), oleh karena Notaris sebuah Jabatan, maka pada jabatan tersebut ada wewenang, sehingga ketika wewenang tersebut sudah tidak ada pada jabatan tersebut (contohnya Notaris yang cuti tidak punya wewenang), maka selesai sudah pertanggungjawabannya. Oleh karena itu Notaris Indonesia dapat disebut bertanggungjawab sampai hembusan nafas terakhir atau sesaat sebelum malaikat pencabut nayawa datang atas perintah Tuhan, bahkan ada kejadian Notaris yang sudaj meninggal pun dipanggil untuk menghadap penyidik. Mari kita benahi keadaan seperi itu. |
| Abdullah : | Yth. Pak Habib, Saya meminta pencerahan dari Bapak seputar pertanahan sbb : 1. Ada tanah peninggalan alm. Ibu mertua saya 2. Ibu mertua saya tersebut meninggalkan 5 (orang) anak salah-satunya istri saya 3. Sesuai kesepakatan keluarga tanah tersebut DIJUAL oleh saudara-saudara istri saya kepada istri saya 4. Surat Perjanjian Jual Beli bermeterai baru dibuat dibawah-tangan (belum PPAT)dan dintanda-tangani oleh para penjual (saudara2 istri saya) dan oleh sitri saya selaku pembeli, disamping para saksi tentunya Mohon pencerahan Bpk atas pertanyaan saya berikut : 1. Bagaimana prosedurnya dan apa saja yang diperlukan sekiranya berdasarkan surat perjanjian tersebut mau ke PPAT 2. Karena satu dan lain hal, bisakah satu orang saudara istri saya tersebut mewakili saudara yg lainnya (yg bertindak sebagai penjual) untuk menghadap PPAT ? bagaimana caranya ? 3. Pada saat ke PPAT kira-kira komponen biaya apa saja yg harus kami bayar ? Demikian yang saya sampaikan, atas jawaban Bapak sebelumnya saya haturkan terima kasih. Wassalam, Abdullah (Jakarta, Friday, 27 March 2009) |
| Jawab : | Salam
Terlebih dahulu yang harus dilakukan adalah buat Akta Keterangan Ahli Waris sebagai bukti siapa sebagai ahli waris dari siapa, dan apakah para ahli waris tersebut berhak atas tanah tersebut atau apakah berhak untuk melakukan tindakkan hukum atas tanah tersebut.(1) Penjualan harus dilakukan oleh yang berhak atau yang berhak tersebut memberi kuasa kepada pihak lainnya, jadi tidak ada istilah wakil saudara untuk menjual tanah hak/bagian orang lain.(2) Lengkapi dengan KTP/KK/PBB/dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan subjek hukum (para ahli waris) dan tanah tersebut. (3) Mengenai biaya bisa ditanyakan kepada PPAT yang terdekat dengan rumah anda. |
| ani : | Ass.Pak baru-baru ini ada klien (perseorangan) yg ingin membuat perjanjian kerjasama bagi hasil penanaman karet dengan beberapa orang(masy)di suatu desa. intinya bagi hasil atas tanaman yg nantinya bibit,pupuk akan disediakan o investor utk ditanam o bebrapa org/masy diatas tanah hak yg dimiliki org,krn mmerlukan lahan yg luas dipastikan akan mengikut sertakan bbrp org masy.jika panen hasilnya dijual dan keuntungannya dibagi investor 50% dan masy menanam 50%.terus terang sy memberanikan diri menerimanya untuk terus meningkatkan kemampuan dan mengasah daya pikir, untuk itu sy perlu petunjuk bapak langkah-langkah apa yg hrs sy tempuh agar nantinya perj.krjsama yg saya buat tdk bermasalah baik terhdp inverstor, masy, pihak ke-3 termasuk desa/pemerintah. krn jangka waktu kerjasama membutuhkan waktu yg tdk sebentar, krn masa tanam saja perlu 6 thn br bisa dipanen?sebelumnya sy ucapkan terima kasih atas petunjuknya (trenggalek, Friday, 27 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Jika kita membuat perjanjian, maka pegangan utamanya adalah Pasal 1320 KUHPerdata, kemudian secara subtansi (menurut aturan hukum tertentu) apakah hal tersebut perjanjian yang diperbolehkan ? Artinya boleh diperjanjikan oleh para pihak. Selanjutnya hak dan kewajibannya harus diatur dengan baik. Pengaturan hak dan kewajiban ini, tidak selalu berdasarkan Asas Keseimbangan, tapi sekarang ini dikembangkan pula Asas Proporsional dalanm Perjanjian. Jadi untuk perjanjian jangka panjang, gunakan saja Asas Proporsional. |
| Silvia : | Salamm Pak Habib. Terima kasih atas solusi yang bapak berikan mengenai peranan Notaris dalam pengangkatan anak dalam agama Islam. Saya ingin menanyakan kembali mengenai pengakuan anak luar kawin bagi orang yang beragama Islam Pak. Apakah Notaris juga berperan di dalamnya, ataukah hal itu merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama ? Terima kasih sebelumnya Pak. (Surabaya, Friday, 27 March 2009) |
| Jawab : | Salam
Dulu (dalam KUHPerdata) ada aturan siapakah yang boleh melakukan terhadap anak luar kawin ? Jawabnya, Ibunya yang harus melakukannya, ternyata hal ini tidak benar, dan suatu hal yang tidak logis seorang ibu kandung memberikan pengakuan terhadap anak yang dilahirkannya. Bahwa yang wajib memberikan pengakuan terhadap anak di luar kawin adalah Bapaknya (yang turut serta memberikan kontribusi, sehingga anak tersebut lahir/ada).Kalau untuk mengaku seperti itu, boleh saja bapaknya memberikan pengakuan dengan akta Notaris. |
| Nunung Rismaya Dewi : | assalamualaikum, terimakasih jawabannya, berarti tiap daerah pengaturannya lain-lain ya pak, tidak ada yang baku tentang hal itu, kalau begitu akan mengurangi kepastian hukum kan pak, terimakasih. (Tangerang, Friday, 27 March 2009) |
| Jawab : | Salam.
Di Indonesia, untuk hal tertentu, pengaturannya tergantung "isi hati dan kepala" pejabat yang bersangkutan. Harus kita pahami. Itulah Indonesia. |
| Dedek Yuliona : | Sehubungan dengan salah satu syarat kerjasama antara Notaris dan Bank Syariah adalah adanya Sertifikasi Perbankan Syariah, sedangkan untuk memperoleh sertifikat tersebut harus mengikuti seminar yang sulit untuk mendapat informasi penyelenggaraannya, begitu juga informasi mengenai seminar Perkoperasian untuk notaris, maka dalam kesempatan ini kami berharap Bapak dapat memberi informasi mengenai hal tersebut. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. (Samarinda, Friday, 27 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Untuk memenuhi persyaratan seperti itu, biasanya dilakukan oleh sebuah lembaga pendidikan swasta yang bekerjasama dengan bank-bank syariah, atau dapat juga dilakukan oleh Pengwil/Pengda INI dengan lembaga pendidikan tersebut. Memang pendidikan seperti itu tidak teratur dilakukan, tergantung banyaknya peserta. Kemudian juga mengenai Diklat Perkoperasian sama saja. Sebagai informasi, bisa ditanyakan ke Bagian Diklat PP INI Periode 2009 - 2012 di Sekretariat PP INI - Jakarta. |
| aprizal : | ada yayasan milik bumn, sudah dibubarkan pada tahun 2004, bukan karena tidak menyesuaikan, akan tetapi dibubarkan berdasarkan akta notaris dan telah diumumkan dalam 2 media massa, dan dalam likwidasi, asset yayasan berupa tanah akan dijual berdasarkan surat perintah direksi bumn selaku badan pendiri yayasan dan sekaligus menunjuk tim likwidasi berjumlah 4 orang, yaitu kedua, sekretaris, bendahara dan bagian keuangan. yang saya tanyakan, bagaimana kewenangan tim likwidasi tsb, apakah sudah sesuai dengan aturan ttg likwidasi, terus yang berhak menandatangani aktanya apakah cukup ketua atau ketua dgn salah satu anggota tim likwidasi atau semua anggota tim likwidasi serta mengenai penjualan asset yys tsb apakah tidak melanggar ketentuan dari undang-undang yayasan? terima kasih (purwakarta, Friday, 27 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Berdasarkan aturan hukum tentang Yayasan, jika sebuah Yayasan dibubarkan, maka aset-asetnya harus diberikan kepada Yayasan yang mempunyai tujuan sama dengan Yayasan yang dibubarkan tersebut, jika tidak ada Yayasan yang mempunyai tujuan sama dengan Yayasan tersebut, maka aset tersebut wajib diserahkan kepada negara dan nanti negara yang akan mengatur peruntukkannya. Dalam permasalahan tersebut aset Yayasan yang bubar akan dijual, sudah tentu ini tidak sesuai dengan aturan mengenai Yayasan, jika Yayasan bubar tersebut, karena jika ada pihak yang merasa berkepentingan dapat melaporkan tindakkan Yayasan tersebut sebagai suatu tindak pidana. Hal ini telah terjadi di beberapa daerah. Oleh karena itu, jika kita menerima permasalahan tersebut, artinya jika kita (Notaris/PPAT) diminta untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan penjualan aset Yayasan yang bubar, lebih baik tolak saja. Sarankan seperti yang saya uraikan di atas.
Dalam kesempatan ini saya ingin sedikit kontribusi pemikiran mengenai Likuidasi Yayasan/PT/Koperasi/Perkumpulan (atau yang berbadan hukum), jika ingin dibubarkan, maka yang terlebih dahulu dilakukan (dan biasanya dilakukan oleh para Notaris), yaitu langsung saja membuat akta pembubarannya, kemudian menunjuk Likuidatornya. Sering terjadi, setelah dilakukan pembubaran, ternyata asetnya tidak ada (kosong) sehingga tidak mampu membayar tagihan kepada pihak ketiga, dan para pemegang saham atau pengurusnya sudah menghilang, dengan sudah dibuabrkan dengan akta Notaris. Dan anehnya aturan hukum yang mengatur pembubaran tersebut berbunyi seperti itu, bubarkan dulu, kemudian tunjuk Likuidator. Saya mengusulkan untuk merubah "kebiasaan" seperti itu. Sebelum dilakukan pembubaran, bentuk dulu Tim Verifikasi untuk memverifikasi semua aset/hutang/kekayaan, dan lainnya. Setelah selesai dilakukan, maka Tim Verifikasi melaporkannya kepada RUPS (jika PT). Apabila RUPS menerimanya, bentuk Tim Likuidator untuk membereskannya, setelah selesai Tim Likuidator lapor kembali kepada RUPS (jika PT). Apabila RUPS menerimanya, dan tidak ada permasalahan apapun, selanjutnya buat akta pembubarannya. Ini yang benar menurut saya. Perlu kita pikirkan dan ditindak lanjuti. |
| Nunung Rismaya Dewi : | assalamualaikum Pak Habib, saya punya Ruko di BSD Kabupaten Tangerang dengan sertipikat HGB, ketika saya mengajukan permohonan peningkatan hak menjadi hak milik ternyata ditolak karena menurut petugas BPN ruko tidak boleh hak Milik, yang saya agak heran, teman saya yang punya Ruko di Banjar Wijaya Kota Tangerang, ternyata boleh menjadi Hak milik, saya sebagai orang awam menjadi bingung, sebetulnya peraturannya seperti apa pak, apakah ruko itu boleh hak milik atau tidak. terimakasih sebelumnya pak Habib, Waalaikum salam. (Tangerang, Thursday, 26 March 2009) |
| Jawab : | Salam.
Semua bidang tanah di Indonesia wajib didaftarkan, dengan status apapun tergnatung pada aturan hukum yang ada. Coba anda tanyakan alasan hukum apa sehingga permohonan anda ditolak. Hak Warga Negara Indonesia untuk memperoleh status tanah dengan status Hak Milik. Jika permohonan anda ditolak, Gugatan saja Kantor Pertanahannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara. |
| SUDIMAN SIHOTANG : | Bapak Habib Adjie yang terhormat, terlebih dahulu saya do'akan semoga ilmu yang bapak ajarkan barokah dunia dan khirat. Amien. Dari hasil penelitian yang saya lakukan berkenaan dengan pemilikan satuan rumah susun di Jakarta, banyak pemilik tidak dapat menjual atau menjaminkan rumah susun/apartement miliknya karena HGB tempat rumah susun/aparmenent didirikan telah berakhir dimana rumah susun menganut asas pelekatan. Dalam tesis PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMILIK SATUAN RUMAH SUSUN YANG DIBANGUN DIATAS HGB saya mau coba menawarkan agar UU Rumah Susun menerapkan asas pemisahan horizontal yang dianut hukum adat sebagai sumber UUPA sehingga pemilik rumah susun terlindungi dengan pasti dapat menggunakan hak keperdataan atas miliknya secara bebas baik menjual maupun mengagunkan (menjadi objek jaminan fidusia) adapuh mengenai HGB tanah tempat berdirinya rumah susun secara otomatis pada saat HGB berakri dapat menjadi Hak Pakai atas nama perhimpunan penghuni. Mohon ajaran dan masukan dari Bapak. (Jakarta Barat, Thursday, 26 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Sebuah tesis atau karya tulis apapun harus menawarkan sesuatu yang baru, yang akan anda lakukan sesuatu dengan argumentasi baru, saya setuju, artinya hal yang telah lama ada, anda kembangkan berikan argumentasi baru. Oleh karena itu perlu pemikiran yang sedikit mendalam untuk hal itu. Saya hasilnya. Insya Allah bermanfaat. |
| Silvia : | Salammm Pak Habib. Saya ingin menanyakan mengenai anak angkat yang dianalogikan sebagai anak luar kawin (untuk orang yang beragama Islam), karena ada suatu literatur yang menuliskan seperti itu. Apakah Notaris dapat membuat akta pengangkatan anak atau akta pengakuan anak luar kawin bagi orang yang beragama Islam ? Adakah dasar hukumnya, dan bagaimanakah prosedurnya ? Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah menetapkan asal usul anak dan anak angkat, apakah hal ini harus didahului adanya sengketa terlebih dahulu ? Apakah Pengadilan Agama juga berwenang menetapkan pengakuan anak luar kawin ? Apakah Notaris yang membuat akta pengangkatan anak atau pengakuan anak luar kawin harus berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama atau tidak ada keharusan untuk itu ? Terima kasih solusinya Pak. (Surabaya, Thursday, 26 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Dalam terminilogi Hukum (Keluarga) Islam tidak dikenal adanya anak angkat, tapi yang ada seperti pemeliharaan anak (anak asuh), kenapa ? Hukum Islam melarang memutudkan hubungan darah (nasab) antara anak kandung dengan orang tua kandung, oleh karena itu, "anak yang diangkat" tersebut wajib mengetahui orang tua kandungnya, kemudian anak tersebut masih mendapat warisan dari orang tua kandungnya. Untuk Notaris tidak perlu melakukan tindakkan akta seperti itu, lebih baik buat saja akta Penyerahan Anak Untuk Diangkat Sebagai Anak Angkat (apapun istilahnya), dan akta ini akan dijadikan dasar oleh yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan penetapan anak angkat ke pengadilan negeri atau penghadilan agama. |
| yusriwayati : | ass pak habib,apakah keterangan yang dibuat oleh notaris tentang kehadiran seorang pihak dapat dikatakan memberi keterangan palsu apabila ternyata orang tsb sebenarnya tidak hadir menghadap dihadapannya ? terimakasih wass (kab brebes, Thursday, 26 March 2009) |
| Jawab : | Akta Notaris secara substansi merupakan keinginan para pihak yang datang atau menghadap Notaris, maka dengan demikan yang bersangkutan secara fisik harus datang/menghadap Notaris. Jika ternyata yang bersangkutan tidak pernah menghadap Notaris, tapi dalam awal akta disebutkan menghadap ? Bahwa akta Notaris harus menjamin kepastian yang bersangkutan datang menghadap Notaris, maka apapun yang terjadi Notaris wajib mengakui bahwa yang bersangkutan datang/hadir/menghadap Notaris sebagaimana tersebut pada wala akta dan ada tandatangannya. Biarkan mereka yang mengingkari ketidakhadirannya di hadapan Notaris membuktikan dirinya sendiri (bukan Notaris yang harus membuktikan) bahwa dirinya tidak hadir, ketidakhadiran ini harus dibuktikan di pengadilan perdata, karena berkaitan dengan aspek formal akta, oleh karena itu, masalah tersebut bukan memberikan keterangan palsu. Hanya dalam praktek, oleh penyidik hal seperti itu sering dikualifikasikan sebagai memberikan keterangan palsu, kenapa bisa terjadi ? Karena penyidik tidak mampu memahami Notaris dan akta Notaris. |
| Masdiana : | Ass...wr...wb Pak mau tanya beberapa hal pak, yaitu : 1. Apakah PPAT hanya boleh membuat akta jual beli yang disertai dengan pensertipikatan? Bagaimana dengan pembuatan AJB dalam hal tanah girik, sedangkan klien kita hanya minta dibuatkan pembuatan AJB saja tanpa ingin proses pensertipikatan? apakah hal ini diperbolehkan kita membuat AJB saja pada kasus tanah girik?bisa saya tahu dasar hukumnya pak. trimakasih 2. Dalam pembuatan beberapa akta notaris ataupun PPAT apakah diperbolehkan dalam satu akta yang menjdi jaminan ada lebih dari satu sertipikat. Misalnya dalam pembuatan SKMHT yang menjadi jaminan lebih dari satu sertipikat.Apa yang menjadi syarat diperbolehkannya pak dan apa juga dasar hukumnya. Terimakasih pak atas penjelasannya, semoga bapak selalu sehat sehingga kami bisa terus berkonsultasi dengan bapak. saya kagum dengan bapak. Wassalam (Depok, Thursday, 26 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
(1) boleh saja, selama-sepanjang semua memenuhi syarat materil dan formal. Meskipun dikalangan para ahli Hukum Kontrak, sampai saat ini belum sepakat, apakah AJB dan akta PPAT yang lainnya, termasuk kualifikasi Hukum Perjanjian/Kontrak. Ada yang berpendapat AJB dan akta PPAT yang lainnya bukan Perjanjian atau tidak tunduk kepada Hukum Perjanjian, karena akta PPAT hanya sekedar sarana saja untuk melakukan pendaftaran tanah tersebut ke Kantor Pertanahan, sehingga terbit sertifikat atas tanah tersebut. Ada juga yang berpendapat bahwa akta AJB dan akta yang lainnya termasuk dalam kualifikasi Hukum Perjanjian karena telah memenuhi syarat 1320 KUHPErdata. Inilah indahnya dunia Notaris/PPAT yang tidak pernah sepakat. (2). boleh saja, selama pemilik/pemegang hak sama. Kalau boleh saya menyarankan sebagai salah satu kaidah Notaris, yaitu satu akta wajib memuat 1 (satu) perbuatan hukum saja. |
| Felice : | Salam Bapak... Smoga Sehat sll. Saya minta tolong "paket peraturan perundang-undangan tentang LEASING". terimakasih Bapak. (Sby, Thursday, 26 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Mengenai Paket Perundang-undangan Leasing, telah ada di berbagai toko buku, silahkan deh dicari. |
| dewi kumalasari : | Saya ingin membantu bapak saya yg diperlakukan seweng-2,oleh ibu saya mengenai hara gono-gini yg mana ibu saya menguasai semua harta,sedangkan dia, diceraikan krn kabur dgn laki-laki lain.Saya inggin mengguga ke pengadilan bagai mana ya ....? (Kal-Teng(Ampah), Thursday, 26 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Harta bersama atau harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berjalan/berlangsung (kecuali diperjanjikan lain dalam sebuah akta Perjanjian Kawin), jika tidak diperjanjikan, maka suami-isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama tersebut, termasuk jika akan melalkukan tindakan hukum atas harta bersama tersebut, suami-isteri harus melakukan secara bersama-sama atau saling memberikan persetujuan. Kalau memang sudah bercerai, ajukan saja gugatan ke pengadilan (negeri/agama) agar dilakukan pembagian atas harta bersama tersebut. Jika ternyata telah menggealapkan hak suami atas harta bersama tersebut, laporkan saja yang bersangkutan (isteri) sebagai suatu tindak pidana penggelapan. |
| i wayan pastika : | saya ingin bertanya mengenai akta BHP apa sudah ada formatnya? kemudian jika ada jual beli saham, akta apa saja yang perlu dibuat oleh seorang notaris? jika PT telah berbadan hukum melakukan perubahan AD, bentuk aktanya akta relaas atau pihak? sebab saya mendapat informasi untuk perubahan AD dibuatkan akta pihak. terima kasih (surabaya, Thursday, 26 March 2009) |
| Jawab : | Salam.
Akta BHP(M) saat ini dalam taraf finalisasi antara PP INI dengan Depdiknas (bulan April akan disosialisasikan kepada para Notaris). Jual beli wajib dibuat akta jual-beli saham. Sesuai dengan prinsip badan hukum, maka perseroan terbatas (atau apapun yang berbadan hukum) yang telah berbadan hukum (ada Sk dari instansi yang berwenang), jika akan melakukan perubahan apapun, wajib dengan akta relas (Berita Acara/Risalah Rapat). |
| masdiana : | Assalammualaikum Wr..Wb Salam kenal dari saya pak...Terimakasih atas kesempatan bisa melakukan tanya jawab kepada bapak. Saya kagum dengan bapak atas tersedianya website bapak ini. Saya notaris PPAT baru pak, jadi banyak hal yang ingin saya tanyakan. 1. Apakah PPAT bisa membuat AJB saja tanpa proses pensertipikatan dalam hal tanahnya masih berstatus tanah girik. Kenapa demikian dan apa dasar hukumnya ya pak. 2. Bagaimana ketentuan mengenai jangka waktu berlakunya SKMHT, apa bedanya yang berlaku 1 bulan dengan yang berlaku 3 bulan. Apa dasar hukumnya ya pak. Apakah SKMHT yang sudah dibuat pada suatu saat nanti bisa langsung dapat dbuatkan APHT dan berapa lama berlakunya. 3. Bagaimana peraturan mengenai wilayah tugas seorang notaris, seluruh wilayah indonesia atau hanya wilayah propinsi di mana wilayah kerja notaris itu saja.Seperti saya notaris di Depok/Jawa Barat.apakah bisa membuat akta2 notaris diluar wilayah jawa barat bahkan seluruh Indonesia.Karena saya melihat seperti ada ketidakjelasan dalam praktek di lapangan dan undang-undang yang mengaturnya. Terimakasih atas kesediaan bapak untuk menjawab pertanyaan saya. Semoga bapak selalu sehat dan sukses. Wassalam- Masdiana (Depok, Thursday, 26 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
(1) PPAT berwenang untuk membuat AJB tanpa proses pensertifikatan, dengan catatan semua persyaratan untuk jual beli tanah adat telah dipenuhi.Masalah pensertifikatan berkaitan dengan pendaftaran hak atas tanah pada Kantor Pertanahan. Dari aspek perikatan jual-beli tersebut sah, hanya tidak terdaftar pada Kantor Pertanahan setempat. (2) Mengenai jangka waktu berlakunya SKMHT dapat dilihat pada UU Hak Tanggungan No. 4/1996. (3) Kedudukan Notaris di Kota/Kabupaten, dan wilayah jabatan Notaris Propinsi. Notaris Depok (tempat kedudukan), boleh saja membuat akta di luar Kota Depok (atau selama dalam Propinsi Jawa Barat), dengan ketentuan pada akhir akta wajib disebutkan akta tersebut di buat di kota/kabupaten mana, kemudian tindakan tersebut bukan merupakan tindakannNotaris yang rutin (insidental saja). |
| FIRDHONAL : | Rekan Habib Adjie....di Departemen Hukum dan HAM SK PT yang berasal dari Dian 1 dan Dian 2 pada saat sekarang telah dicetak dan menumpuk..pada suatu ketika kita tanyakan kok tidak di bagikan/dikirim ke notaris...? jawaban dari pihak Dept Huk Ham..belum bisa dibagikan karena PP yg mengatur tentang besarnya biaya PNBP untuk biaya akses belum keluar..pada saat kita tanya lagi..untuk SK yang kapan akan di kenakan PNBP baru ? SK yang keluar sejak bulan Januari 2009, PERTANYAANNYA ADALAH : Dapatkah PP yang dibuat anti berlaku surut ? pusing euy..semakin carut marut aaja departemen kita..belum lagi pelanggaran UU PT yg banyak dilanggar.. antara lai Pasal 10 ayat 6, dimana Menteri wajib mengsahkan akta 14 sejak dokumen fisik diterima...belum lagi pelanggaran jangka waktu ment UU PT...mari kita berdiam diri...en sebel bareng bareng... (DKI JAKARTA, Sunday, 22 March 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Jangan pusinglah, semuanya bisa diselesaikan, jika aturan yang dibuat masih dibuat oleh manusia, maka yang harus menyelesaikannya manusia itu sendiri. Jangan sampai terjadi aturan dibuat oleh manusia untuk kepentingan manusia itu sendiri, di kemudian hari timbul kesulitan dari aturan yang dibuat oleh manusia sendiri, maka manusia yang bersangkutan berdo'a kepada Tuhan agar dikeluarkan dari kesulitannya yang dibuatnya sendiri, nanti Tuhan menjawab, apa sih maunya manusia ini, manusia sendiri yang buat aturan sendiri, ketika timbul kesulitan, kok mengadu kepada KEPADAKU. Kesulitan-kesulitan tersebut diciptakan oleh manusia sendiri. Berpikirlah kita dengan benar.
Kalau penyelesaiannya harus dengan aturan, buatlah aturannya oleh yang berwenang. Kita minta kepada yang berwenang kalau itu menjadi kewajibannya untuk segera melakukannya. |
| yusriwayati : | ass pak habib, apakah kata hadir dihadapan saya dalam blangko akta jual beli dapat dikatakan memberikan keterangan palsu apabila ternyata para pihak tidak berhadapan langsung dengan PPAT pada saat penandatanganan suatu akta jual beli tsb ? dan apa konsekwensi hukumnya terhadap APHT yang telah dibuat apabila ternyata akta jual beli dari obyek yang dipasang APHT tersebut menjadi akta dibawah tangan ? mohon penjelasannya, terimakasih wass (kab brebes, Sunday, 22 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Kata HADIR atau BERHADAPAN atau MENGHADAP harus ditafsirkan hadir/berhadapan/menghadap secara fisik di hadapan (ada) Notaris pada saat akta dibuat/dibacakan/ditandatangan.Tidak diartikan seperti itu, karena hal di atas merupakan bagian dari aspek formal dari akta, dan jika dibuktikan, artinya para pihak yang menyangkal ketidakhadirannya dapat membuktikannya, maka akta tersebut terdegradasi kedudukaknya mempunyai nilai pembuktian sebagai akta di bawah tangan, dengan catatan selama-sepanjang yang bersangkutan masih mengakui bahwa tanda tangan yang ada dalam akta tersebut tanda dirinya sendiri, tapi jika ternyata palsu, maka harus dibuktikan dulu kepalsuannya dan siapa yang memalsukan.
Kejadian seperti itu, bagaikan efek domino, jika ternyata akta PPAT (jual-beli) menjadi berkedudukan sebagai akta di bawah tangan, maka semuanya tindakkan yang mengikutinya akan berkedudukan sama. |
| Gansam Anand : | Assalamu'alaikum... mohon maaf Pak,tulisan Bapak buat dimuat di koran Palu sudah bisa sy ambil Pak? mohon maaf Pak. Terima kasih (Surabaya, Sunday, 22 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Kalau artikelnya sudah dimuat, kirimkan kopinya ke Surabaya. |
| ria amarudin : | Bpk Habib Yth, saya mahasis Mkn UNsri palembang, sekarng lg menulis tesis ttg CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) dan saya diminta mengkaitkan CSR tersebut dengan Notaris. apakah ada kaitannya notaris dengan kegiatan CSR pd sebuah PT? tolong jeaskan pak hubungan notaris dengna CSR dalam hal apa saja? terimakasih (palembang, Sunday, 22 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Antara CSR dengan Notaris sulit untuk dihubungkan secara langsung, misalnya ketika Notaris membuat akta PT, dalam akta tersebut tidak ada klausul CSR, karena CSR merupakan salah satu bagian dari moral bisnis dan kewajiban para pengusaha.Kalaupun mau ada peran Notaris dengan CSR yang merupakan bagian dari usaha, coba pikirkan ketika pendirian perseroan terbatas, maka dalam akta pendirian PT ada klausul-klausul CSR. Ini suatu terobosan dalam pendirian perseroan terbatas, bahwa Notaris bisa memberikan peran seperti itu. |
| teguh : | Ass.Wr.Wb. pak, apakah UUJN mengharuskan/ mewajibkan dibentuknya MPD di daerah kabupaten/kota? bagaimana apabila MPD belum dibentuk, dan di daerah tersebut terdapat banyak notaris. sementara pengawasan apakah harus oleh MPW atau bagaimana? mohon penjelasannya (jogjakarta, Sunday, 22 March 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Menurut Pasal 69 ayat (1) UUJN, bahwa MPD dibentuk di kabupaten/kota. Subtansi ini imperatif kepada Notaris untuk melakukannya. Sebelum dibentuk apakah unsur - unsur MPD dari luar Notaris sudah ada, misalnya akademisi. Jika sudah lengkap ajukan saja kepada MPW dan MPP untuk segera dibentuk MPD pada daerah yang bersangkutan. |
| erna waty lubis : | Assalamualaikum pak adjie...... ada satu yayasan telah memberikan kuasa khusus terhadap bidang tanah milik yayasan kepada perseroan untuk mengurus, termasuk untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain yang dianggap baik oleh perseroan. Kuasa tersebut belum pernah dilaksanakan oleh perseroan, dan yayasan ingin menarik kuasa tersebut (antara yayasan dan perseroan tidak pernah ada dibuat perjanjian perikatan jual beli ataupun penyerahan hak yang sejenisnya). apakah penarikan kuasa yang telah diberikan yayasan kepada perseroan memerlukan rups perseroan, karena salah seorang pemegang saham perseroan keberatan kuasa tersebut ditarik oleh yayasan dengan alasan merugikan perseroan. terimakasih untuk jawaban dari pak adji. (medan, Thursday, 19 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Sejak berlakunya UU Yayasan, UU Perubahannya dan PP Yayasan, tidak diperkenakan lagi Yayasan untuk menjual assetnya, yang diperkenankan adalah, jika Yayasan bubar, assetnya tersebut wajib diserahkan kepada Yayasan lain atau hukum yang sejenis yang mempunyai maksud/tujuan/kegiatan yang sejenis dengan Yayasan yang bubar tersebut atau diserahkan kepada negara dan nanti negara yang mengaturnya. Bisa saja Yayasan menjual assetnya, yang hasil penjualannya dikembalikan untuk Yayasan sendiri, tidak untuk dibagikan dan dinikmati oleh para Pembina, Pengawas dan Pengurus, jika ini terjadi dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana. Kita sebagai Notaris harus mencermati baik-baik ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam UU Yayasan tersebut di atas. Saran saya tarik atau batalkan saja kuasa tersebut dengan alasan UU Yayasan melarang tindakan hukum seperti itu. |
| Rika : | Salam bpk.Alhamdulillah judul tesis saya telah di Acc.Bpk saya mau tanya mengenai peraturan apa saja yang mengatur atau yang berkaitan dengan notaris yang telah pensiun?kaitannya dengan perlindungan hukum dihadapan penyidik.apakah MPD mempunyai peran kpd penyidik untuk memenggil/memeriksa notaris yg telah pensiun?terimakasih atas jawabannya. (yogyakarta, Thursday, 19 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Pasal 65 UUJN menyirat bahwa Notaris - dllnya atas akta-akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, bertanggungjawab sampai dunia kiamat, artinya umur biologis Notaris ada batas waktunya, tapi umur yuiridis akta sampai kapanpun, saya katakan sampai dunia kapanpun. Dengan ketentuan seperti itu, maka tidak ada ketenangan/ketentraman kepada para Notaris - dllnya dalam menjalani hidupnya setelah pensiun, akan terus mengikuti kemana saja (inilah keanehan jabatan Notaris Indonesia tanpa ada batasan pertanggungjawaban). Berdasarkan hal ini, jika terjadi pada Notaris - dllnya yang sudah pensiun, dan Notaris tersebut bermasalah, apakah MPD mempunyai kewenangan untuk memanggil/memeriksanya atas permintaan penyidik. Inilah yang harus dibahas, dan sampai saat ini tidak aturan hukumnya secara rinci, maka menjadi kewajiban anda yang membuat tesis dengan judul seperti itu untuk menjawab. Selamat Berjuang. |
| abu tasar : | pendaftaran tanah yang berdasarkan SKT tapi uang muka udah dibayar ternyata objeknya ada yang menyengketakan sehingga BPN tak mau menerbitkan sertipikat pertanyaannya: apakah uang yang sudah dubayarkan bisa diambil kembali Pleasa.. help me......... (jogjakarta, Thursday, 19 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Jika semua prosedur yang ditentukan oleh BPN sendiri sudah anda tempuh, dan anda sudah memenuhinya, maka anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, agar BPN menerbitkan sertifikat yang dimaksud. Tapi jika anda tidak menginginkan sertifikat tersebut terbit, hanya menginkan uang kembali, maka ajukan gugatan ke pengadilan umum, bahwa BPN selaku penguasa telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan uang yang telah dibayarkan dapat dikembalikan. |
| cecep hermawan : | salam, saya mau tanya berkaitan dengan tesis yang saya ajukan mengenai aspek hukum kegiatan yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian, tolong penjelasannya,terima kasih (semarang, Thursday, 19 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Jika ada Yayasan yang kegiatannya tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan itu sendiri, maka jika ada para pihak yang merasa dirugikan atau ada pihak yang berkepentingan merasa dirugikan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat Yayasan yang bersangkutan. Ini salah satu aspek hukum yang wajib diperdalam. |
| SUDIMAN SIHOTANG : | Saya sedang nulis tesis dengan judul perlindungan hukum terhadap kepemilikan atas satuan rumah susun yang berdiri diatas hak guna bangunan. yang jadi pokok permasalahan jika masa berlaku HGB berakhir. Tolong bantu berikan saya pandangan untuk membuat Outline/daftar isi tesis. yang real aja...terimakasih. (Jakarta Barat, Wednesday, 18 March 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Dalam UU Satu Rumah Susuan, disebutkan bahwa para penghuni wajib membuat organisasi persatuan/perhimpunan penghuni rumah susun yang bersangkutan. Perhimpunan inilah yang akan mengajukan permohonan perpanjangan HGB untuk satuan rumah susun yang berdiri di atas HGB yang telah habis masa HGBnya. Adanya perhimpunan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukumnya. Jika ingin dibuat outlinenya, misalnya, jika ternyata para penghuni belum membuat organisasai yang dimaksud, bagaimana jalan keluarnya ? Kemudian bagaimana jika sampai dengan sekarang para penghuni telah berganti kepemilikan, siapa yang harus mendirikan organisasai tersebut, apakah pemilik yang pertama atau pemilik yang terakhir. Saran saya coba anda lakukan penelitian awal terhadap berbagai rumah susun yang ada di Jakarta, adakah hal seperti itu ? Jika ditemukan, maka dapat dijadikan bahan untuk menyusun outlinenya. Selama Berjuang. |
| erna waty lubis : | assalamualaikum pak ajdie....seorang teman sedang dalam masalah berkaitan dengan akta jual beli (akta ppat) yang dibuat berdasarkan kuasa yang terdapat dalam pengikatan jual beli, akta pengikatan jual beli tersbut juga dibuat dihadapan notaris bersangkutan (teman saya tersebut). Yang menjadi permasalahan, si penjual merasa tidak pernah menandatangani akta jual belinya (akta ppat), sekarang si penjual menuntut notaris/ppat untuk membatalkan akta ppat dan termasuk membatalkan pencatatan peralihan yang telah didaftar pada kantor pertanahan. tolong dibantu pak, bagaimana cara memberikan jawaban terhadap gugatan perdata, bahwa akta jual beli yang dibuat telah memenuhi prosedur yang benar. Terimakasih untuk bantuannya. (medan, Wednesday, 18 March 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Salam satu kaidah dalam dunia Notaris (dan kaidah ini jarang atau hampir tidak pernah diikuti oleh para Notaris), yaitu satu tindakan/perbuatan hukum para pihak harus dituangkan dalam satu akta Notaris. Jadi jika ada pengikatan jula beli dan kuasa jualnya, maka sebaiknya ada 2 (dua) akta, yaitu akta pengikatan jual beli dan akta kuasa untuk menjual, dengan tetap mengkontruksikan bahwa kedua akta tersebut satau dengan yang lainnya tidak terpisahkan.Kaidah yang lainnya, bahwa Notaris hanya boleh membuat akta karena ada permintaan dari para pihak yang datang kepada Notaris, tanpa ada permintaan tersebut, Notaris tidak dapat membuat akta apapun, oleh karena itu diluar logika hukum, jika Notaris harus membatalkan akta tersebut, dan yang harus membatalkan para pihak sendiri atau melalui gugatan ke pengadilan umum yang menggugat para pihak sendiri (bukan menggugat Notaris). Selanjutnya mengenai pencatatan peralihan hak atas tanah pada kantor pertanahan merupakan tindakan administratif dari kantor pertanahan, jika ingin dibatalkan ajukan gugatan pembatalan peralihan tersebut oleh para pihak yang merasa dirugikan ke pengadilan tata usaha negara (bukan menggugat Notaris). kaidah lainnya, bahwa Notaris harus dan wajib menjamin hari/tanggal/bulan/tahun dan pukul menghadap, juga pencantuman tanda tangan para pihak di hadapan Notaris, dan semua prisedur sudah ditempuh, sehingga hal ini harus dipertahankan oleh Notaris sampai kapanpun, bahwa hal tersebut betul adanya. Jika yang bersangkutan tidak menerima silahkan ajukan gugatan kepada Notaris ke pengadilan umum, agar yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa awal akta dan tanda tangan yang bersangkutan tidak benar. |
| erna waty lubis : | Assalamualaikum pak adjie....saya hendak menanyakan apakah ketua pengurus wilayah notaris tidak bisa menjadi saksi ahli terhadap akta notaris. Dan kalau ketua pengurus wilayah boleh menjadi saksi ahli, bagaimana prosedurnya ? Dan terhadap pengayoman notaris melalui oraganisasi INI bagaimana peranannya dan sejauh mana pengayoman itu didapat notaris selaku anggota INI yang sedang dirundung masalah. semua anggota INI tidak kecil kemungkinan terlibat suatu masalah terhadap akta2nya. tolong dibantu jawaban. (medan, Wednesday, 18 March 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Semua Notaris yang mempunyai kemampuan pengetahuan bidang kenotarisan yang mumpuni silahkan saja untuk menjadi saksi ahli, dan juga seharusnya saksi ahli yang berkaitan dengan kasus-kasus Notaris harus berasal dari kalangan Notaris sendiri.Dalam kapasitas secara pribadi Ketua Pengwil INI sebagai saksi boleh saja jadi saksi, yang penting ada kemampuan pada dirinya, tapi jika sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Ketua Pengwil, yang berarti mewakili Pengwil, maka terlebih dahulu harus ada persetujuan dari seluruh jajaran Pengwil yang bersangkutan. Dalam semua jenjang kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah ada Pengayoman yang akan memberikan pengayoman kepada seliruh anggota INI. Jika Pengayoman ditingkat Pengda tidak mampu, maka ajukan permohonan pengayoman ke tingkat Pengwil, jika Pengwil tidak mampu, ajukan permohonan ke tingkat Pusat, dan nanti Pengayoman tingkat Pusat (PP INI) akan membantunya, atau jika dikehendaki, dan diperkirakan dalam tingkat Pengda/Pengwil kemungkinan tidak ada yang mampu, langsung saja ajukan permohonan ke Pengayoman Pusat. |
| Anton Satriyono : | Salam Pak Habib, Pada tahun 1985 Bapak saya (almarhum) meminjam uang sejumlah Rp. 3.000.000 kepada si A dengan membuat surat perjanjian bermeterai dengan menyerahkan sertifikat tanah. Pada tahun 1988 tanpa sepengetahuan keluarga, Bapak saya meminjam lagi uang sebesar 5 juta kepada si B, melalui si A dan menyerahkan sertifikat itu ke si B. Sekitar tahun itu juga Bapak saya membuat perjanjian dengan si B (yang membawa sertifikat tanah kami) yang berisi keterangan bahwa bapak saya memperbolehkan si B melakukan tindakan hukum terhadap sertifikat tanah tersebut (hal ini dilakukan babak saya tanpa sepengetahuan keluarga). Kemudian pada tahun 1989 oleh si B sertifikat tanah tersebut di balik nama menjadi nama B (tanpa sepengetahuan keluarga). Kemudian oleh B sertifikat tersebut digunakan agunan untuk meminjam uang ke bank. Pada tahun 1994-an kami sekeluarga baru mengetahui kalau sertifikat atas tanah tersebut sudah dibaliknama tanpa sepengetahuan kami, karena ada pihak bank yang akan menyita tanah beserta rumah yang kami tempati jika tidak bisa melunasi sejumlah Rp.90.000.000. Melaui proses yang panjang di pengadilan kami sekeluarga masih tetap menemp[at rumah tersebut sampai sekarang (2009). Pengadilan memutuskan menghentikan sementara permasalahan ini, dan pihak Bank menghentikan segala upaya menyita tanah tersebut. Dan perlu disampaikan bahwa Bapak saya, Si B saat ini sudah meninggal dan si A tidak diketahui keberadaannya. Yang ingin kami tanyakan: 1. Karena sertifikat tersebut dibaliknama menjadi si B tanpa sepengetahuan kami keluarga dapat tidak sertifikat tersebut diminta kembali. 2. Karena pihak-pihak yang melakukan tindakan hukum saat itu sudah meninggal bagaimana yang harusnya kami (ibu dan anak-anaknya) lakukan. 3. Apakah tindakan bapak saya yang membuat perjanjian dengan si B (tanpa sepengetahuan Ibu & Keluarga), untuk melakukan kebebasan bertindak terhadap sertifikat tersebut diperbolehkan oleh hukum pada saat itu. Terimakasih sebelumnya atas waktu dan jawabannya. (Depok, Saturday, 14 March 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Jika sertifikat tanah tersebut yang dijadikan jaminan atas utang orang tua anda kepada B, termasuk harta bersama-gono-gini, maka istri A wajib memberikan persetujuan untuk tindakkan hukum tersebut. Jika anda ingin menuntut hal tersebuyt dapat dilakukan, dengan alasan, bahwa tanah/sertifikat atas tanah tersebut adalah harta bersama yang dalam melakukan tindakkan hukum harus dilakukan secara bersama-sama oleh suami-isteri, jika tidak dilakukan maka (dalam hal ini isteri) dapat menuntut atau mengajukan gugatan pembatalan atas jual-beli tersebut, dan selanjutnya mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran sertifikat tersebut berdasarkan gugatan perdata tadi. |
| eti susanti : | bapak habib yang terhormat, saya mahasiswi MKN UNUD mohon saran bapak mengenai judul thesis yang menarik dan bisa berguna bagi kalangan notariat dan umumnya masyarakat, bisa tentang hukum bisnis, agraria maupun dunia kenotariatan, mohon saran bapak terimakasih eti (blencong, Saturday, 14 March 2009) |
| Jawab : | Salammm
Sebelum menentukan judul, sekarang apa yang ada dalam hati, pikiran dan jiwa anda mengenai hal tersebut atau apakah yang jadi permasalahan dari hal-hal tersebut di atas bagi anda atau apa yang menjadi kegundahan anda dalam bidang tersebut sehingga berkeinginan untuk dijadikan tesis. Jika hal tersebut sudah ada, dapat kita tentukan atau rumuskan permasalahan dan judul tesisnya. |
| anhie : | Ass.alaikum pak habieb.saya ingin menanyakan tentang sebuah akta hibah yang di buat oleh Notaris X dimana batas-batas pada tanah tersebut tidak dicantumkan.setelah saya membaca akta hibah tersebut, saya menjadi bingung dengan letak lokasi sebenarnya dari tanah yang dihibahkan itu. Pada saat ini,tanah tersebut menjadi sengketa antara pemegang hibah dengan ahli waris yang memberikan hibah. Ahli warisnya ini adalah anak dari saudara penghibah. Menurut pak habieb, bagaimana dengan kesempurnaan dari akta hibah tersebut ? apakah dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah nantinya di pengadilan ? dan jika tidak, bagaimana dengan Notaris/PPAT yang membuatnya ? (makassar, Saturday, 14 March 2009) |
| Jawab : | Salamm
Dalam akta secara subtansi harus dijelaskan segala hal yang ditransaksikan, termasuk batas-batas tanah yang dijual atau dihibahkan tersebut.Jika tidak jelas seharusnya Notaris dapat menolaknya dan meminta yang bersangkutan untuk menentukan batas-batasnya. Jika terjadi seperti sengketa tersebut, lakukan saja "pemeriksaan setempat" atas lokasi tersebut oleh para pihak tersebut. Mengenai kesempurnaan akta tersebut selama-sepanjang memenuhi aspek lahir, formal dan materil akta Notaris tetap sah sebagai alat bukti, dan Notaris yang membuatnya tidak bersalah, selama kesalahan tersebut atau isi akta tersebut bukan rekayasa dari Notaris. |
| ivo : | assalamualaikum, Pak Habib sebelumnya saya ucapkan selamat dan terima kasih atas hadirnya blog ini. Behubungan dengan Pasal 77 UUPT, saya mau menanyakan mengenai teknis pelaksanaan RUPS melalui telekonferensi? bagaimana jika ditengah2 telekonferensi koneksi internet putus kemudian cennect lagi, apakah hasil RUPS tersebut sah? bagaimanakah bentuk tanda tangan elektronik yang sah sehingga dapat dipakai Notaris menyusun PKR? terima kasih atas bantuannya. Wassalamualaikum.. (surabaya, Saturday, 14 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Bahwa RUPS secara teleconfrence meskipun telah ada dasar hukumnya dalam Pasal 77 UUPT, tapi bagaimana akan dilaksanakan sampai dengan hari ini belum ada pengaturan lebih lanjut, termasuk jika terjadi terjadi seperti itu, apa akibat hukumnya ? Mungkin dalam hal ini perlu diperhatikan terputusnya dimana ? Jika hasil akhir dari RUPS tersebut ada catatan lengkap oleh para peserta rapat pada tempat yang berbeda (yang tidak terputus) masih bisa diterima. hal yang sama mengenai tandatangan elektronik belum ada pengaturannya, karena hal tersebut harus ada otoritas tersendiri berdasarkan undang-undang Traksasi Elektronik yang sudah ada. |
| ADI NOVERDI, SH : | saya menyaksikan bapak pada saat peluncuran buku bapak di M.Kn Undip tahun kemarin, yang ingin saya kan, mengapa banyak notaris-notaris khusus tamatan Undip yang terlibat masalah hukum, khususnya tentang pembuatan kontrak. sebagai calon notaris tamatan undip, saya timbul ketakutan tersendiri, apakah memang ilmu yang diajarkan Dosen-dosen Undip dalam hal pembuatan kontrak di perkuliahan M.Kn Undip masih kurang? sehingga sering sekali banyak terdapat kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat oleh notaris tamatan M.Kn Undip. saya minta solusi dan nasehat dari bapak.terima kasih (semarang, Saturday, 14 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Bahwa kuliah dimanapun dan dalam bidang apapun, kita tidak akan menerima semuanya secara lengkap, tapi hanya mengantarkan saja sebagai pembuka untuk selanjutnya, oleh karena itu kita wajib belajar dan belajar lagi dimanapun dan dari siapapun. Dan pengetahuan para dosen pun, sudah pasti terbatas artinya belum tentu tahu semuanya, yang sudah kita peroleh pada waktu kuliah sebagai bekal kita, untuk selanjutnya mari kita belajar lagi. Tidak perlu takut untuk menjadi Notaris, kalau memang sudah jadi pilihan hidup kita untuk menjadi Notaris. Mari berusaha, bekerja dan berdo'a agar lebih baik. |
| Meinna : | Salamm. Alhamdulillah, sukron pak habib… atas jawaban bapak. . begini pak, menanggapi jawaban bapak terkait dengan akibat hokum yang sama jika hal tersebut dilakukan oleh notaries. Sebelumnya mohon maaf ya pak, karena Saya kurang mengerti. apa begini maksudnya.. akibat hukum terhadap pembuatan SKMHT yang dilakukan oleh notaries apakah sama dengan akibat hukum terhadap pembuatan AKMHT yang dibuat oleh notaris juga. Ataukah akibat hukum dari blanko yang dibuat sendiri oleh notaris dengan blanko yang sudah ada.. kemudian mengenai prakteknya pada kantor pertanahan maksudnya seperti apa ya pak? Apa saya harus melakukan penelitian keterkaitan antara BPN dan Notaris dalam pembuatan AKMHT? Terimakasih (PAS, Saturday, 14 March 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Bahwa SKMHT dapat dibuat di hadapan PPAT atau Notaris menurut UU Hak Tanggungan dengan menggunakan blangko yang sudah disiapkan oleh BPN. Jika kalau kita lihat blangko SKMHT tersebut, jika akan dibuat di hadapan Notaris, maka tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 UUJN. Persoalannya, bagaimanakah akibat hukumnya, jika Notaris membuat akta yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 UUJN. Notaris seharusnya membuat akta yang tunduk pada ketentuan UUJN, dan SKMHT tersebut tidak sesuai (awal-akhir aktanya) dengan ketentuan Pasal 38 UUJN dan pasal-pasal yang lain-lainnya mengenai bentuk akta. Agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jika akan menggunakan blangko akta SKMHT yang disiapkan oleh BPN, maka buatlah di hadapan PPAT, jika akan dibuat di hadapan Notaris, tidak perlu menggunakan blangko SKMHT tersebut, tapi Notaris dapat membuatnya sendiri yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 UUJN. Jika ini dilakukan tidak ada akibat hukum apappun, justru akan menjadi akibat hukum yang panjang bagi Notaris, jika Notaris membuat akta yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 UUJN. Ini yang tidak pernah diperhatikan oleh para Notaris. Sekarang lakukan penelitian, kenapa Kantor Pertanahan setempat tidak mau menerima AKMHT yang dibuat oleh Notaris dalam bentuk akta Notaris (bukan menggunakan blangko). |
| veronika : | Ass Wr Wb. Pak Habib, ada seorang notaris yang terkena kasus perdata/utang piutang dan pidana juga terkait dengan akta yang dibuatnya. sekarang dia menjadi DPO kepolisian selama 1 tahun ini. saya tertarik untuk menjadikan ini sebagai bahan tesis dengan judul wewenang majelis pengawas notaris untuk mengusulkan pemecatan thd notaris yang mjd DPO. Pak,apakah judul yang tepat utk tema tsb. dan apakah sudut pandang yang saya ambil tepat untuk permasalahan tsb. mohon pencerahan dari bapak. terimakasih. (surabaya,jatim, Wednesday, 11 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Dalam hal ini perlu perlu dikaji terlebih dahulu mengenai kewenangan Majelis Pengawas tersebut. Bisa saja MPN mengusulkan dengan alasan, selama DPO tersebut tidak menjalankan tugas jabatannnya, tapi kalau alasan perdata/utang-piutang dan pidana terlebih dahulu harus ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.Jadi selama putusan itu belum ada, maka MPN tidak berwenang. |
| anhie : | saya ingin menanyakan tentang adanya kepemilikan NPWP terhadap istri yang berprofesi sebagai Notaris dan seorang suami yang juga bekerja dalam kaitannya dengan UU perpajakan th 2007. Bagaimana dengan hal itu pak habieb, apakah seorang Notaris yang berkedudukan sebagai istri diwajibkan memiliki NPWP sendiri ? (makassar, Wednesday, 11 March 2009) |
| Jawab : | Salammm,
Seorang istri yang berkedudukan sebagai Notaris wajib mempunyai NPWP sendiri, jika ditinjau bahwa isteri mempunyai penghasilan sendiri. |
| meinna : | Salam. pak habib semoga bapak selalu dalam lindungan Alloh SWT. Alhamdulillah, terimakasih banyak atas jawaban dan pencerahan pikiran yang bapak berikan pada saya. Saya mahasiswi M.Kn Semester 2 yang mau mengajukan proposal. saya tertarik dengan judul yang bapak berikan mengenai kewenangan Notaris untuk membuat blangko SKMHT/AKMHT dengan format/bentuk akta Notaris (tidak menggunakan blangko). tapi saya bingung, apa beda SKMHT dengan AKMHT. terus judul yang lebih tepat apa SKMHT atau AKMHTnya?kemudian masalah yang diangkat seperti apa ya pak? apa begini.. bagaimana kedudukan dan perananan notaris dalam membuat SKMHT/AKMHT dengan format/bentuk akta Notaris (tidak menggunakan blangko)?. mohon bantuannya untuk rumusan masalah apa yang harus saya ajukan ke dosen pembimbing. kemudian saya ada kendala mengenai literatur tentang masalah tersebut. mohon bantuannya pak mengenai bahan-bahan terkait dengan masalah tersebut. terimakasih dan mohon maaf menggangu kesibukan bapak. jawaban dari pak habib sangat amat sangat saya nantikan. karena minggu depan saya sudah harus mengumpulkan proposal.sukron.. jazakumullah khairan katsir... (PAS, Wednesday, 11 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Salah satu kewenangan Notaris adalah membuat akta, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam UUJN, Jadi kewenangan Notaris bukan membuat surat (Surat beda dengan akta), jadi kalau judulnya SKMHT (S = Surat), tidak sesuai dengan kewenangan Notaris, yaitu membuat akta, tapi kalau AKMHT (A= Akta) ini sesuai dengan kewenangan Notaris, jadi dengan demikian jangan sampai terjadi, judulnya SURAT KMHT, tapi isinya AKTA KNHT. Saya membedakannya seperi itu, sama hanya jika ada Notaris membuat kuasa, judul aktanya Surat Kuasa, tapi di dalamnya format akta Notaris, jadi sebaiknya akta Kuasa saja.Pembahasan dengan judul seperti itu, berkisar pada kewenangan (aturam hukum) Notaris untuk membuat AKMHT, kemudian lihat pula atau teliti prakteknya pada Kantor Pertanahan setempat, selanjutnya adakah akibat hukum yang sama jika hal tersebut dilakukan Notaris. Mengenai bahan penulisan sudah pasti ada. Insya Allah, saya bantu. |
| fahmi : | salam. 1. apakah jual beli selain tanah atau sewa, pajak pph nya merupakan tanggung jawab pembeli sendiri setelah penandatanganan akta notaris dengan kata lain akta di atas ditandatangani sebelum pph dibayar. 2. menurut keterangan para penghadap bahwa kapal yang dijual tidak di hipotik kan, apakah keterangan itu merupakan tanggung jawab mereka walau notaris tidak meminta bukti tertulis tentang itu. (pangkalan bun, Wednesday, 11 March 2009) |
| Jawab : | Salammm
(1) Berdasarkan aturan hukum yang berlaku untuk hal itu, pphnya dibayar dulu, kemudian akta ditandatangani. (2) Sebenarnya tanggungjawab para pihak sendiri, tapi dalam rangka mengimplementasikan prinsip kehatian-hatian dalam membuat akta Notaris atas permintaan para pihak, sangat baik, keterangan seperti itu dibuat secara tertulis saja. |
| Gozi : | assalam... bapak Habib yang terhormat saya pingin tanya dalam dalam akta pendirian CV, apabila dalam premis akta sudah disebutkan nama CV, apa dalam isi akta bisa disebutkan lagi nama CV tersebut. (Jombang, Wednesday, 11 March 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Nama CV dalam pendirian CV disebutkan dalam isi aktanya, bukan dalam premisnya. Premisnya hanya berisi kesepakatan para pihak saja untuk mendirikan CV. |
| ass... : | (, Monday, 09 March 2009) |
| Jawab : | |
| yuli : | selamat sore Bapak Habib,saya mahasiswa MKn UNUD dengan UNIBRAW. Saya ingin mengangkat tesis di bidang perusahaan. Menurut Bapak judul apa yang bagus dan juga rumusan permasalahannya? Saya salut sama Bapak dengan membuka web ini banyak mahasiswa dibantu juga pihak lainuntuk minta advise di bidang hukum. Mohon bimbingannya. Terima kasih. (denpasar, Friday, 06 March 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Judul sebenarnya banyak, hanya masih harus dicari saja, mari kita cari. Ingin tesis bidang hukum perusahaan ? Sebelum menentukan judul, coba renungkan atau pikirkan adakah selama ini yang menjadi persoalan dalam hukum perusahaan ? Jika ada tolong sebutkan, nanti kita rumuskan, artinya apa yang anda kuasai saat ini dalam hukum perusahaan.Ini sebagai bahan untuk menentukan judul tesis. |
| fahmi : | apakah noatris boleh buat akta di luar tempat kedudukannya tapi masih dalam satu wilayah jabatan? kalau YA, maka pada akhir akta disebutkan dimana tempat buat akta itu, apakah dikedudukan notaris atau tempat buatnya? (pangkalan bun, Friday, 06 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Notaris berkedudukan di kota atau kabupaten, dengan wilayah jabatan propinsi, Notaris berwenang untuk membuat akta di luar tempat kedudukannya tapi masih dalam wilayah jabatannya. Dan Notaris yang bersangkutan harus secara nyata memang datang ke daerah di luar tempat kedudukannya, tapi hal ini jangan dilakukan secara rutin, tapi insisdental saja. Pada akhir akta wajib disebutkan di kota atau kabupaten mana akta tersebut di buat. |
| Yusuf Gutomo : | Yang terhormat bapak habib adji, untuk peralihan hak atas tanah berdasarkan legaat,apakah masih dibutuhkan akta penyerahan hibah wasiat? atau cukup dengan wasiat, hak atas tanah dapat dibalik nama? atau bahkan apakah harus dengan akta hibah PPAT? mohon petunjuknya...terima kasih (MALANG, Friday, 06 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Hibah Wasiat merupakan salah satu cara peralihan hak, seharusnya tidak perlu lagi mempergunakan akta PPAT, tapi cukup akta Hibah Wasiat tersebut, tapi dalam prakteknya Kantor Pertanahan setempat selalu meminta akta Hibah PPAT. Kalaupun mau dilakukan atau ditindak lanjuti dengan akta PPAT atau akta Hibah, dalam komparisinya yang bertindak akan menghibahkan berdasarkan Hibah Wasiat tersebut, tidak bertindak sebagai Kuasa, tapi dalam hal ini bertindak selaku Pelaksana Wasiat sebagaimana tercantum dalam akta Hibah Wasiat tersebut untuk menghibahkan kepada penerima wasiat.Hal ini dengan catatan jika dalam akta Hibah Wasiat tersebut dicantumkan ada Pelaksana Hibah Wasiat, jika tidak ada harus ditentukan berdasarkan Akta Keterangan Ahli waris dulu. |
| fahmi : | apakah peralihan hak atas tanah dengan bukti surat keterangan tanah atau surat pernyataan tanah dengan menggunakan akta notaris yaitu akta ganti rugi atau akta pelimpahan, juga harus dilunasi dulu pajak pph dan bphtbnya kalau ada? (pangkalan bun, Friday, 06 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Seharusnya tidak perlu, karena belum ditindak lanjuti dengan akta PPAT, tapi realitas sekarang ini, meskipun baru akta Pengikatan Jual Beli saja atau akta yang disebutkan di atas, sudah diminta pajak yang dimaksud.Dengan alasan, meskipun baru pengikatan, tapi sudah terjadi jual-beli. Kita ikuti saja turan hukum yang ada, dan jelaskan kepada masyarakat akan hal tersebut, agar mereka mengerti. |
| Laila : | Bapak Habib yang terhormat, saat ini saya sedang menyusun tesis dengan topik yang sama dengan artikel bapak yang berjudul "Notaris sebagai Pejabat Negara".. yang menjadi pokok permasalahan saya adalah mengenai konflik antara pasal 8 ayat 1 huruf e dengan Pasal 11 ayat 1, bukankah hal tersebut meyebabkan pluralisme? mengapa ketentuan yang jelas tercantum tersebut seperti diabaikan dan belum menjadi suatu permasalahan?? kemudian tolong bapak jelaskan tentang keberpihakan Notaris yang diangkat tersebut? yang mana seorang Notaris haruslah bersikap netral dan tidak berpihak.. selain itu saya juga membahas tentang indikasi rangkap jabatan yang menyebabkan terjadinya benturan kepentingan dalam pembuatan kepala akta dan protokolnya, hal-hal apa yang bisa saya bahas lebih lanjut lagi pak??.. Terima Kasih. (Depok, Friday, 06 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Judul dan permasalahan tersebut sangat up to date, dan akan memberikan jawaban terhadap para Notaris dan PPAT yang sekarang ini lebih memilih untuk menjadi anggota legislatif.Notaris dalam menjalanlan tugas jabatannya harus dilakukan secara proporsional dan prefesional berdasarkan aturan hukum yang berlaku, keberpihak Notaris akan menyebabkan Notaris berada pada jurang yang tidak menyenangkan dan dapat dipermasalahkan oleh para pihak. Saya hanya menyarankan saja, apa yang anda bahas memerlukan penafsiran yang sangat dan argumentasi hukum yang baik. Saya sangat mendukung..Selamat Berjuang. |
| shindy scorvilove heby : | ass bapak habib yang terhormat..saya mahasiswa tingakat 3 di universitas andalas..kebetulan saya mangambil jurusan hukum..saya sedang bingung,karena saya berniat mau mengajukan proposal skripsi..tapi saya bingung mau mengangkat judul apa..saya jurusan perdata..bagusnya saya melakukan apa... (padang, Friday, 06 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Judul sebenarnya banyak, hany belum ditemukan, mungkin masih sembunyi di hati dan pikiran orang lain. Ruang lingkup Hukum Perdata sangat banyak, misalnya Hukum Perusahaan, Hukum Waris, Hukum Acara Perdata, dll. Sekarang masalah apa yang ada dalam hati dan pikiran dan paling dikuasai. Setelah itu bisa kita rumuskan judulnya dan permasalahnnya. Renungkan dulu ya..! |
| Yudi Putra : | Assalamualaikum WR.WB Bpk Habib Yth, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan sebagai berikut: 1. Hal Apa saja yang dapat membatalkan/menggugurkan AJB tanah. 2. Tindakan Hukum apa yang dapat saya tempuh untuk kasus sebagai berikut.. bapak A selaku pemilik tanah menjaminkan sertipikat tanahnya kepada tengkulak B, pada saat perjanjian tersebut dibuatlah AJB sebagai syarat Administratif (syarat proforma) perjanjian pinjam meminjam ; tengkulak B tanpa sepengetahuan bapak A membaliknamakan sertipikat tersebut, kemudian menjaminkannnya ke BANK ; sekarang Sertipikat tersebut dibebanai Hak Tanggungan untuk kepentingan BANK, dan tengkulak B telah melarikan diri sejak tahun 97. 3. terhadap kasus diatas apakah apakah putusan Pidana (Penipuan) dapat membatalkan AJB yang dibuat tersebut berikut turutannya? (Jakarta, Friday, 06 March 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Permasalahan tersebut sudah termasuk penipuan, jika kasus pidana penipuannya telah diputus, dan yang bersangkutan (penipu/B) dipidana, maka putusan pidana tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan untuk membatalkan akta jual-beli tersebut. |
| yusriwayati : | ass pak habib, saya ucapkan terimakasih atas jawabannya pak, tapi saya masih punya pertanyaan lain yaitu, rekan notaris di brebes telah membuat akta jual beli terhadap sebidang tanah yang diperoleh dari warisan atas nama suami,oleh rekan tersebut diminta agar istri ikut menandatangani akta jual belinya, berhubung istrinya tidak dapat hadir dihadapan notaris maka oleh karyawan notaris tsb akta dititipkan pd suaminya untuk minta tandatangan istrinya, belakangan istri orang tersebut menuntut notaris ybs utk membatalkan akta jual beli karena dia tidak merasa ikut menendatangani akta (ada pemalsuan tdt) dia menganggap bhw obyek jual beli adalah harta bersama karena rumah diatas tanah tsb dibangun setelah perkawinan. pertanyaan saya dapatkah akta jual beli tsb dibatalkan ? apakah diperluan kehadiran notaris sebagai saksi ? apakah pemanggilan karyawan notaris sebagai saksi oleh kepolisian dapat langsung dilakukan tanpa terlebih dulu memanggil notarisnya ? mohon jawabannya pak karena saya selaku ketua MPD ingin menjalankan tugas saya dengan se-baik2nya, wass (kab brebes, Friday, 06 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Akta Notaris/PPAT adalah perbuatan para pihak dan keinginan para pihak, dan Notaris/PPAT bukan pihak dalam akta tersebut, sehingga jika akta Notaris/PPAT akan dibatalkan, maka para pihak sendiri yang harus membatalkannya dengan cara datang kepada Notaris yang sama atau kepada Notaris yang lainnya. Oleh karena itu akta Jual Beli dapat dibatalkan oleh para pihak sendiri (Notaris tidak punyak kewenangan apapun untuk membatalkan akta yang dibuat di hadapan/oleh Notaris).
Bahwa eksistensi Saksi dalam akta, merupakan bagian dari aspek formal akta Notaris/PPAT, sehingga apa dan bagaimana saksi tersebut sebagai bagian dari aspek formal akta yang telah/sudah dipertanggungjawabkab oleh Notaris/PPAT yang bersangkutan, sehingga dengan demikian, sebenarnya Kepolisian tidak perlu memanggil saksi yang namanya tersebut dalam akta (memang saat ini telah terjadi kesalahkaprahan seperti itu, saksi akta dipanggil oleh kepolisian). Seharusnya Notaris dipanggil dulu, ketika MPD tidak mengizinkan Notaris untuk memenuhi pangilan kepolisian, maka saksi akta tidak perlu dipanggi lagi.
Sekarang ini ada kecenderungan dari pihak Kepolisian untuk memanggil saksi akta terlebih dahulu, dengan maksud dan tujuan, segala keterangan dari saksi tersebut, akan dijadikan bahan oleh kepolisian untuk memanggil Notaris. |
| Faurika : | salam bpk.saya mohon saran kpd bpk,saya baru mengerjakan tesis,blm dpt judul dan blm ada permasalahannya.saya sebenarnya tertarik dengan judul yang pernah bapak sampaikan kepada salah satu penanya,yg judulnya FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB MAJLIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP NOTARIS YANG TELAH PENSIUN,terkait dg pasal 65&66 UUJN.menurut bpk apakah saya bisa mengambil judul itu lagi dg permasalahan yang sama atau dg permasalahan yang lain,mohon saran bpk dan disertai permasalahan yang lainnya apabila saya tdk dapat menggunakan permasalahan yang sama.teimakasih (Yogyakarta, Friday, 06 March 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Dalam dunia tulis-menulis, tidak dilarang untuk membuat tulisan dengan judul yang sama, tapi pembahasan dari sudut pandang serta permasalahan yang berbeda. Jika mau hal tersebut, tidak hanya untuk Notaris yang sudah pensiun, yaitu bagaimana nasibnya untuk mereka yang pernah jadi Notaris Pengganti, jika ketika berkedudukan sebagai Notaris Pengganti, Pejabat Sementara Notaris ternyata aktanya bermasalah di kemudian hari, apakah perlu diperiksa MPD ? Atau Notaris yang menjadi penjabat negara atau anggota legislatif, ketika masih jadi Notaris aktanya bermasalah, perlukah dipanggil melalui MPD. Tinjaulah dari sudut seperti ini. Silahkan dicoba. |
| meinna : | salam, alhamdulillah saya bisa menulis di situs bapak. saya mahasiswa Kenotariatan yang akan mengambil tesis dengan judul Peranan Notaris Dalam Pembuatan SKMHT sebagai Upaya Meminimalisir terjadiya Kredit Macet. tetapi ada 2 judul terkait dengan judul yang akan saya angkat yang sudah pernah diangkat oleh kakak tingkat saya yaitu tentang kedudukan SKMHT dalam proses pemberian kredit dan Penerapan SKMHT sebagai pengikatan jaminan. saya ingin menambil judul lain, tetapi saya tidak punya ide terkait dengan hal-hal yang urgen untuk diangkat sebagai tesis. apa bapak ada ide? mohon pecerahannya. kemudian apakah SKMHT itu bisa di batalkan? terimakasih semoga Allah SWT meberikan berkah Rizky dunia akhirat.amin.. (PASURUAN, Friday, 06 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Ada satu hal yang sampai hari ini belum seragam penerapannya, yaitu mengenai penggunaan blangko akta SKMHT. Dalam UU Hak Tanggungan ditegaskan bahwa, SKMHT dapat dibuat di hadapan Notaris atau PPAT dengan menggunakan blangko yang sudah ada. Timbul pertanyaan ternyata blangko akta SKMHT tersebut tidak sesuai bentuk dan formatnya dengan ketentuan akta Notaris yang tersebut pada Pasal 38 UUJN. Bukankah jika Notaris membuat akta yang bentuk formlanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan berakibat hukum yang sangat panjang, termasukl dibatalkan. Jika mau dibahas, yaitu kewenangan Notaris untuk membuat blangko SKMHT/AKMHT dengan format/bentuk akta Notaris (tidak menggunakan blangko). Coba dehhh. |
| yusriwayati : | ass pak habib,baru2 ini saya mengirim laporan perubahan AD PT,tapi ditolak karena tanggal akta kdaluarsa,padahal keterlambatan pengiriman laporan karena akses ke sisminbakun untuk sementara dibekukan, mohon solusinya karena bukti laporan ini sangat dibutuhkan oleh PT ybs, wass (kab brebes, Thursday, 05 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Kejadian yang dialami oleh anda, juga dialami oleh Notaris lainnya di seluruh Indonesia, dan kejadian pada Sisminbakum tidak adapt dijadikan alasan untuk mentolerir keterlambatan akta kita. Kalau sebagai bukti, berikan saja bukti pengiriman, bahwa kita telah melakukannya. Dan sekarang Sisminbakum (SABH) sekrang ini sudah berjalan lagi, meskipun belum senormal dulu lagi, masih perlu waktu, untuk memperbaikinya. Salah satu jalan yang dapat ditempuh, buat saja akta Penegasan, dan proses seperti biasa lagi via SABH. |
| yusriwayati : | apakah MPD boleh memanggil masyarakat yang mengirim pengaduan tentang seorang notaris dalam sidang MPD terhadap notaris ybs ? trimakasih (kab brebes, Thursday, 05 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
MPD dihadirkan untuk kepentingan Notaris. Masyarakat yang dirugikan oleh tindakkan seorang Notaris dapat melaporkan kepada MPD, dan Notaris akan diperiksa sebagai TERLAPOR. Masyarakat sebagai Pelapor boleh saja dipanggil, untuk memperoleh keterangan yang benar mengenai laporannya tersebut, karena MPD wajib mendengar keterangan dari kedua belah pihak secara seimbang. Dan yang pertama harus Notarisnya terlebih dahulu, setelah itu Pelapornya. |
| khataman akbar : | Asslm.Wr.Wb. Bapak Yth, apabila notaris menetapkan honorarium yang tidak sesuai (Lebih/Kurang) dalam pembuatan akta apakah merupakan suatu pelanggaran ketentuan pasal 36 UUJN, jika tidak ada sanksi, apakah alasan hukum diaturannya ketentuan mengenai honorarium di dalam UUJN. mohon bantuannya.. Terimakasih atas bantuan Bapak,, Wasslm.Wr.Wb. (surabaya, Thursday, 05 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Honora atau honorarium, artinya kehormatan, Notaris sebagai jabatan terhormat dan dipercaya harus bisa menerima honor apa saja, karena itu suatu kehormatan. Tapi sesuai dengan perkembangan jaman hal tersebut telah bergeser artinya, yaitu Honorarium diartikan dengan sejumlah uang tertentu yang besarnya dapat dinegosiasikan, dan menurut saya hal tersebut sah saja. Saya sangat setuju jika Notaris dapat menetapkan Honorarium berapa saja, asalkan wajar/proporsional dan dinegosiasikan dengan para pihak atau penghadap, Notaris jangan terpaku, dengan batasan honor yang ditentukan oleh organisasi jabatan Notaris. Menurut saya tidak ada pelanggaran apapun. Silahkan saja. |
| reni : | pak.. saya mau tanya.kakak saya punya suami.kemudian selama perkawinan mereka ada sedikit masalah.yang mengharuskan semua harta suaminya di urus kakak saya.kemudian suaminya membuatkan surat kuasa penuh, yang mana menberikan kuasa kepada isteri(kakak saya)nya untuk mengurus seluruh harta nya (suami). suatu ketika suaminya menyuruh menggadaikan surat tanah yang dimiliki ke pada salah satu Bank.tetapi Bank malah meminta tanda tangan suaminya.dan tidak menerima surat kuasa tersebut.sedangkan pada saat itu suaminya sedang tidak berada di Indonesia.yang ingin saya tanyakan : bagaimana kekuatan surat kuasa tersebut? padahal surat kuasa tersebut jelas dibuat secara notaril.kalau Bank tidak mau menerima ,maka apa gunanya dibuatkan surat kuasa tersebut?terimakasih sebelumnya. (jogjakarta, Thursday, 05 March 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Dalam hal ini perlu dicermati isi atau materi surat atau akta kuasa dari Notaris tersebut. Dalam praktek perbankan, untuk tindakan hukum tertentu/khusus perlu dibuatkan surat/akta kuasa khusus untuk tindakan hukum yang bersangkutan, sehingga jika surat-surat tanah tersebut akan digadaikan, maka kuasa yang bersangkutan, harus berisi satu tindakkan hukum untuk menggadaikan saja. Bank menolak mungkin saja, kuasa tersebut terlalu luas, artinya tidak berisi untuk menggadaikan, tapi juga untuk tindakkan hukum lainnya. Coba deh dibaca lagi surat/akta kuasanya. |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Semoga dapat dimengerti, jawaban saya. |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Semoga berguna dan bermanfaat jawaban saya. |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salam.
Jawaban atas sebuah pertanyaan, relatif kebenarannya, tergantung dari sisi atau sudut mana kita ingin menjawabnya. |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Ya, seperti itu jawaban saya. |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Untuk Pak Arifin, lihat jawaban untuk pertanyaan yang sama ya. |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salammm
Semoga jawaban saya dapat diterima. Amin. |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Coba perhatikan jawaban yang sama untuk pertanyaan yang sama |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Lihat jawaban untuk pertanyaan yang sama. |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Semoga jawabannya berguna dan bermanfaat. |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salammm
Semoga jawabannya memuaskan. |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salamm..
Ya, begitulah jawabannya. |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Ya, pertanyaannya sama, jawabannya sama juga. |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Untuk pertanyaan yang sama dari orang yang sama cukup satu kali saja..Ya !. |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Jika belum saya jawab, mohon sabar ya ! |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Perhatikan, sudah dijawab. |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Lihat jawaban sebelumnya |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Dijawab sudah dong. |
| arifin : | ass... Sy mau tanya dlm hal peralihan hak ats tnah dgn dasar pemberian kuasa khususnya dlm hal akta jual beli atas tanah? Terima kasih. (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salammm
Sudah dijawab. |
| AHMAD : | ass.Pak Habib saya ada sedikit pertanyaan yaitu dimana saya bisa menemui majelis pengawas daerah dan wilayah di surabaya ini agar bisa mendapatkan data seputar notaris guna penyusunan Tesis saya dan kira-kira permasalahan apa ya pak yg bisa saya angkat agar seputar perngawasan agar tidak terlalu luas.terimakasih sebelumnya dan sukses slalu. (Surabaya, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Majelis Pengawas Notaris (MPD) Kota Surabaya dapat menghubungi Sekretariat INI Jawa Timur, Jalan Mawar No. 44 Surabaya. Batasi saja permasalahannya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris, jangan membahas diluar pelaksanaan tugas jabatan Notaris. Batasi saja pelaksanaan tugas jabatan Notaris sebagaimana diatur dalam UUJN. |
| esya : | salam, saya ingin mengangkat tesis dengan judul peranan dan tanggung jawab notaris selaku majelis pengawas notaris, sampai sekarang saya belum menemukan rumusan masalah yang tepat mohon bantuan bapak thanks before (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Perlu dipahami dulu maksud dan tujuan judul seperti itu, pada akhir pembahasan akan seperti apa atau apa yang kita inginkan (kita balik cara pembahasannya, dari belakang ke depan). Mengenai rumusannya, misalnya apakah eksistensi Notaris sebagai anggota Majelis pengawas apakah untuk membela Notaris. membantu Notaris, menjerumuskan Notaris ataukah akan objektif. Kemudian apakah kedudukan Notaris sebagai Majelis Pengawas dapat memberikan kontribusi untuk menjaga martabat dan harkat jabatan Notaris. Seperti itulah kira-kira rumusan pembahasannya. |
| fahmi : | 1.boleh tidak buat akta ganti rugi atau akta pelimpahan oleh notaris terhadap surat keterangan tanah atau pernyataan tanah? 2.mintah contoh akta skmht oleh notaris? 3.bila anggaran dasar perusahaan darah atau persero dibuat dihadapan notaris? tolong lewat sms aja jawabnya soal pertama 081349604543. maksih. (pangkalan bun, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Perlu dipahami bahwa Notaris bukan pihak dalam akta, dan isi akta Notaris merupakan keinginan para pihak sendiri, jadi akta bukan keinginan Notaris. Kemudian lihat kewenangan Notaris (Pasal 15 UUJN), adakah kewenangan Notaris untuk membuatnya atas permintaan/kehendak para pihak, jika ada silahkan buat untuk kepentingan para pihak. Mengenai contoh akta SKMHT yang dibuat di hadapan Notaris, yang membedakan hanya dari segi awal dan akhir akta saja, dapat dibuat sendiri. Anggaran dasar perusahaan daerah biasanya dibuat oleh Pemda yang bersangkutan, tapi juga tidak dilarang dibuat di hadapan Notaris. |
| sushi : | ass pak... dalam pasal 65 UUJN ditegaskan bahwa notaris/notaris pengganti dan pejabat sementara notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun protokol notaris telah diserahkan pada penyimpan protokol. hal ini menunjukan tanggung jawab dari notaris tersebut tetap ada walaupun telah pensiun kecuali umur biologis notaris tersebut berakhir? judul tesis saya "fungsi dan tanggung jawab majelis pengawas notaris terhadap notaris yang telah pensiun" RMnya 1. apakah majelis pengawas dapat merekomendasikan kepada penyidik untuk memanggil/memeriksa notaris yang telah pensiun? 2. bagaimana bentuk perlindungan hukum majelis pengawas terhadap notaris yang telah pensiun? apakah bisa untuk dibut tesis ataukah saya harus merubah judul tesis saya atau rumusan masalahnya tetapi objeknya tetap menyangkut notaris pensiun? Mohon saran dan bimbingan pak habib adjie... (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Saya mendukung dengan judul seperti itu, karena akan merupakan penemuan hukum, karena sampai saat ini hal sebagaimana tersebut dalam pertanyaan/judul tesis belum jelas sama sekali, bahkan para MPD yang berkepentingan dengan hal itu tidak jelas sikapnya sampai hari ini. Tidak perlu merubah judul. Teruskan saja. |
| Risty : | Asslm..pak Habib..bbrapa wktu lalu bapak mengusulkan kepada saya sebuah judul "Implementasi Azas Keseimbangan Untuk Para Pihak Dalam Pembuatan Akta di Hadapan/Oleh Notaris" untuk dijadikan judul tesis.Saya sudah konsultasi dengan dosen saya mengenai judul tersebut dengan rumusan masalah "apa yang menjadi tolak ukur/dasar bagi seorang notaris untuk mengetahui adanya penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh para pihak untuk menghindari pembatalan terhadap akta-aktanya?",dosen saya sdh menyetujui judul yang saya ajukan,tetapi beliau menyuruh saya untuk mencari RM lagi yang lebih tepat atau lebih mengena dengan judul tersebut.Mohon bimbingannya pak,mengenai rumusan masalah yang tepat untuk judul tersebut..Terima kasih banyak sebelumnya. (Makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salammm
Syukurlah judulnya sudah disetujui. Rumusan masalah lainnya, yaitu bagaimana implementasinya dalam kata dan kalimat yang tercantum dalam akta yang bersangkutan, agar dapat ditafsirkan cerminan dari azas keseimbangan tersebut.Kemudian azas tersebut merupakan kewajiban bagi Notaris untuk dilaksanakan kepada para pihak dalam pembuatan akta yang dimaksud. |
| Aria Dipahandi : | slamat sore pak,sehubungan dengan tulisan bapak mengenai "Akta PPAT Bukan Akta Otentik" cukup menarik saya untuk mempertanyakan yang berkaitan dengan akta otentik salah satunya adalah akta catatan sipil, yang mau saya tanyakan adalah apakah akta catatan sipil termasuk dalam kategori akta otentik dan bagaimanakah aspek hukum akta lembaga catatan sipil ? terima kasih. (cirebon, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Salah satu syarat untuk disebut akta otentik, adalah pembuatan akta tersebut diperintahkan oleh Undang-undang. Akta Notaris disebut akta otentik karena diperintahkan oleh UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris. Sedangkan untuk akta PPAT, sampai saat ini belum diperintahkan oleh Undang-undang, tapi hanya diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah, kecuali untuk APHT dan SKMHT diatur dalam UU Hak Tanggungan. Mengenai keberadaan Catatan Sipil dan akta Catatan Sipil saat ini sudah diatur dan tersebut dalam UU Administrasi Kependudukan. |
| esya : | salam,saya ingin menulis tesis dgn judul "kedudukan dan tanggung jawab notaris selaku majelis pengawas notaris", bagaimana pendapat mengenai hal ini? kira-kira menurut bapak rumusan masalah yang sesuai dengan judul ini apa? mohon bantuannya, terima kasih (makassar, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salammm
Pertama kali yang harus disikapi, apakah eksistensi Notaris sebagai anggota MPD untuk membela kepentingan para Notaris atau hanya untuk mengadili Notaris atau akan menempatkan dirinya secara objektif (netral) atau tergantung permasalahannya. Ini rumusan permasalahan yang utama. Rumusan masalah yang kedua mengenai efektivitas Notaris yang menjadi anggota Majelis Pengawas, dapatkan menjaga harkat dan martabat jabatan Notaris. Secara lebih rinci masalahnya dapat dirumuskan bersama dosen pembimbing. |
| fadhil : | salam.. bagaimana mekanisme pemanggilan/pemeriksaan seorang notaris yang telah memasuki masa pensiun apabila akta yang dibuat notaris tersebut bermasalah atau dipermasalahkan? aspek apa saja yang dapat menjadi masalah? Mohon saran dan solusi dari pak habib. (pare-pare, Saturday, 28 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Hal tersebut yang sampai saat ini menjadi permasalahan, artinya sampai sejauhmana kewenangan MPD untuk para Notaris ? Apakah hanya untuk Notaris yang masih aktif menjalankan tugas jabatannya ataukah juga untuk Notaris (atau yang lainnya) yang sudah pensiun atau sudah tidak melaksanakan tugas jabatannya lagi. Ternyata apabila kita kaji Pasal 66 UUJN dan Aturan Hukum lainnya, MPD tidak mempunyai kewenangan untuk Notaris (atau yang lainnnya) yang sudah pensiun. Dengan kata lain Notaris yang sudah pensiun jika mengalami kejadian sebagaimana dalam pertanyaan di atas, maka MPD tidak berwenang untuk memeriksanya.Hal yang anda pertanyakan, sampai saat ini di kalangan Notaris tidak jelas sikapnya, terutama dari MPD. Saya berpendapat seperti tersebut di atas. |
| amel : | Pagi Pak, saya ucapkan terima kasih atas bantuan bapak sebelumnya. Sehubungan dengan e-mail saya sebelumnya, dan bapak sarankan untuk mengangkat mengenai Perseroan Terbatas. Maap pak, saya mohon saran bapak lagi. judul yang akan diangkat "Perlindungan Hukum Bagi Para Pendiri Perseroan Terbatas Yang Akta Pendiriannya Batal Karena Hukum Akibat Lewatnya Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Pengesahan Status Badan Hukum".1) Bagaimana akta pendirian Perseroan Terbatas yang batal karena hukum akibat lewatnya jangka waktu pengajuan permohonan pengesahan status badan hukum menurut hukum perjanjian; 2) Bagaimana keotentikan akta pendirian Perseroan Terbatas yang batal karena hukum akibat lewatnya jangka waktu pengajuan permohonan pengesahan status badan hukum; 3) Bagaimana perlindungan hukum bagi para pendiri Perseroan Terbatas yang akta pendiriannya batal karena hukum akibat lewatnya jangka waktu pengajuan permohonan pengesahan status badan hukum. Dari 3 permasalahan tersebut yang mana yang harus saya ulas, saya mohon saran dan bimbingan bapak. Saya ucapkan terima kasih sebelumnya. (malang, Monday, 23 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Mengenai permasalahan yang ada, sangat menarik jika dibahas semuanya. Karena hal-hal seperti itu yang selama ini dipertanyakan oleh para Notaris. satan saya bahas saja semuanya. Selamat Berjuang. |
| MUHAMMAD FERIAL, SH : | Salam.. Pak Habib,, sekarang ini saya sedang mengerjakan tesis yang berjudul Pelaksanaan Pengawasan BPN terhadap PPAT di Kota Makassar, dengan latar belakang bahwa beberapa tahun terakhir pengawasan yang dimaksud dalam PP no 37 1998 jo. PKBPN no 1 2006 tidak berjalan lagi (berdasarkan penelitian pendahuluan yang dilakukan di beberapa kantor PPAT). Rumusan Masalah saya yang pertama yaitu : Mengapa pengawasan BPN terhadap PPAT tidak berjalan?.. Namun saya bingung untuk rumusan masalah yang kedua. Sebelumnya RM yang kedua yaitu: Faktor2 apa saja yang menjadi kendala bagi BPN dalam melakukan pengawasan terhadap PPAT? namun RM tersebut oleh pembimbing saya dianjurkan untuk diganti dengan alasan bahwa sudah terjawab pada RM kedua. Namun sampai sekarang saya belum menemukan RM yang tepat. Mohon bantuannya. terima kasih (MAKASSAR, Monday, 23 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Mungkin rumusan masalah yang (2) tindak lanjut atau jalan keluar dari kendala-kendala tersebut (apakah berada pada peraturan perundang-undangannya ataukan pada sumber daya manusia dari Kantor Pertanahan setempat). Rumusan masalahnya dapat berupa (3) Pengawasan yang tepat ideal terhadap PPAT (harus seperti apa). |
| Akhmed : | ass,Pak Bagaimana dengan nasib teman2 yang udah memenuhi syarat, yang ingin mengajukan SK Notaris tapi blum ikut pelatihan sisminbakum? apakah bisa mengajukan SK Notaris?sedangkan yang kita tau tahun ini belum jelas pelaksanaan pelatihan sisminbakum akan diadakan atau tidak?.untuk Formasi Notaris Tiap2 Kota/Kabupaten apakah itu terbuka atau tertutup untuk Notaris udah ada peraturan yang jelas?. Terima Kasih Pak.Wass (Balikpapan, Monday, 23 February 2009) |
| Jawab : | Salam.
Mengenai pelatihan Sisminbakum/SABH, tunggu kiprah dari Pengurus Pusat INI 2009-2012, nanti ada pengumuman. Untuk formasi Notaris sekarang ini untuk 13.000 penduduk/jiwa harus ada 1 (satu) orang Notaris. Sekarang hitung saja penduduk yang berada pada 1 (satu) kota/kabupaten dibagi 13.000.- maka akan diketahui jumlah Notaris yang dibutuhkan pada kota/kabupaten tersebut. Setelah diketahui jumlahnya cari informasi di Dep. Huk-Ham RI, selanjutnya anda tinggal menentukan pilihan saja. |
| Michael : | Yth Bapak Habib mohon petunjuk apakah sebaiknya yang harus saya lakukan. Dalam waktu dekat ini saya ada rencana membeli sebidang tanah SHM di Yogyakarta, tapi setelah dapat info sana sini saya menjadi bingung dikarenakan ternyata status kepemilikan tanah di Yogyakarta tidak memperbolehkan seorang WNI non pribumi untuk memiliki tanah dengan status kepemilikan SHM. Saya sendiri adalah WNI non pribumi. Solusi yang pernah diberikan teman saya adalah dengan membeli atas nama orang lain (adik ipar). nah yang saya mau tanyakan kepada Bpk. Sebaiknya hal apa yang harus saya lakukan atau yang perlu di urus agar dikemudian hari jika ada sengketa saya mempunyai bukti kuat yang mengikat dan sah secara hukum bahwa sebenarnya saya yang memiliki tanah tersebut. terima kasih (jakarta, Sunday, 22 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Sekarang ini negara Republik Indonesia yang kita cintai hanya ada satu Warga Negara, yaitu Warga Negara Republik Indonesia, tanpa perlu melihat atau berdasarkan etnis apapun. Oleh karena itu jika anda WNI, maka anda berhak untuk mempunyai tanah di Republik Indonesia dengan hak apapun. Saya heran kalau di negara kita ini, masih ada pejabat pemerintah yang berpendapat seperti itu.Hal ini menunjukkan yang bersangkutan belum direformasi hati, jiwa dan pikirannya, dalam arti masih diskriminatif. Saran saya, anda datang saja ke Notaris untuk membuat akta Notaris yang mem-back up kepemilikan anda tersebut. |
| Ifa : | Yth. Bpk. Habib, Ini mengenai pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan (EHT). Saudara saya adalah pemenang lelang (tanah dan bangunan rumah)yang dilakukan oleh KPKNL. Ketika akan mengajukan balik-nama, BPN setempat meminta Surat Angkat Sita dan Surat Roya. Tanpa kedua surat tersebut, proses balik nama tidak dapat dilakukan. Sepengetahuan saya, Risalah Lelang sudah merupakan akta otentik atas hak kepemilikan seseorang yang sangat kuat dan oleh karena itu sudah cukup dasar/alasan untuk dilakukan balik-nama. Pengalaman saya pun mengatakan begitu untuk beberapa kasus di wilayah2 lain. Pihak BPN tetap bersikeras menolak permohonan balik nama tsb. Mohon penjelasan Bapak ? Terima kasih banyak atas penjelasannya, Salam. (DKI Jakarta, Sunday, 22 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Risalah Lelang merupakan akta untuk balik nama ke nama pemenang lelang, sehingga tidak perlu surat yang lain. Saya bisa mengerti, jika BPN/Kantor Pertanahan setempat meminta Surat Roya, karena hal ini untuk mencatat bukti penghapusan Hak Tanggungan tersebut. Saran saya minta saja bukti Surat Roya dari bank yang bersangkutan. Ini untuk mempermudah saja. |
| juli : | dengan hormat, Begini pak saya dengan suami tidak ada perjanjian pisah harta. Saya baru membeli rumah dari dana orang tua dengan mengatasnamakan saya. Bagaimana caranya agar suami tidak merasa mempunyai hak atas rumah tersebut. Untuk menjaga jaga dari kehilafan pasangan hidup perjanjian apa yang harus saya buat agar kuat dimata hukum.Terima kasih atas saran dan bantuannya. (jak sel, Sunday, 22 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Kalau perjanjian perkawinan (pisah harta) harus dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Sekarang dalam status menikah anda akan membeli rumah dengan uang atau dana dari orang tua. Jika dananya berasal dari orang tua, maka rumah yang akan dibeli tersebut merupakan harta pribadi anda sendiri, bukan harta bersama, suami tidak bisa menuntut. Untuk lebih kuatnya, anda datang ke Notaris bersama orang tua, utarakan di hadapan Notaris, bahwa orang tua anda akan membuat Akta Pernyataan yang isinya mengenai asal-muasal pembelian rumah tersebut. Akta ini akan menjadi pegangan anda. |
| siska : | selamat malam pak... saya mau bertanya mengenai masalah keluarga saya. Ibu saya mempunyai saudara perempuan dan sudah menikah, karena tidak di karuniai anak, maka mereka memutuskan untuk mengangkat seorang anak tanpa melalui prosedur pengangkatan anak yang sah. kemudian saudara ibu saya meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta bersama. kemudian suaminya menghibahkan semua harta tersebut kepada saudaranya tanpa sepengetahuan anak angkatnya tersebut (karena kebetulan mereka tinggal terpisah). yang mau saya tanyakan, apakah sebenarnya anak angkat tersebut mempunyai hak atas harta tersebut, apakah ada perlindungan hukum terhadap anak tersebut dan bagaimana solusinya. terimakasih Pak.... (sidoarjo, Sunday, 22 February 2009) |
| Jawab : | Salammm
Meskipun secara formal tidak ada surat-suratnya sebagai anak angkat, tapi jika secara faktual anak tersebut sejak kecil hidup bersama orang tua angkatnya, dan diurus sebagai anak kandung sendiri, disekolahkan, dan tetangga/masyarakat sekitarnya telah menganggap anak tersebut sebagai anak angkatnya. maka dapat saja anagkat tersebut sebagai anak angkat yang sah. Jika ingin memperoleh bukti atas anak tersebut, ajukan saja permohonan penetapan ke pengadilan negeri setempat, berdasarkan bukti faktual di atas dan para saksi yang ada.Setelah ada penetapan daro pengadilan, maka anak yang bersangkutan dapat meminta atau menuntut hak warisnya yang berasal dari orang tua angkatnya menurut hukum bagian anak angkat (atas harta bersama orang tua angkatnya). |
| arini : | assalamu'alaikum Pak Habib. Semoga dalam Limpahan Kesehatan selalu.Begini Pak, Seorang keturunan Tionghoa (WNA), Memiliki tanah eigendom seluas 550 m. Barangkali karena WNA tidak boleh memiliki tanah, maka tanah tersebut dibiarkan tidak bersertifikat. Hingga akhirnya dia meninggal dunia. Selang beberapa tahun kemudian, anak-anaknya 4 orang berinisiatif untuk mensertifikatkan tanah tersebut. Dan tanah tersesenbut belum dibagi ke anak-anaknya. Langkah apa yang harus ditempuh. Apakah benar bikin SKW dulu. Jika bikin SKW apa saja syaratnya. Karena yang dipunyai hanya semacam surat keterangan sebagai warga negara asing. Sedangkan dokumen lainnya tidak ada. Terimakasih (Sidoarjo, Sunday, 22 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Bahwa AKW (Akta Keterangan Ahli Waris) sebagai alat bukti untuk membuktikan siapa sebagai ahli waris dari siapa, tanpa perlu dikaitkan dengan kewarganegaraan pewaris atau para ahli warisnya. Jadikan bukti yang ada tersebut sebagai alat bukti untuk membuat AKW tersebut, ditambah Surat Kematian, juga identitas diri dari para ahli warisnya.Jadi yang pertama harus ada, yaitu AKWnya. Silahkan urus dulu. |
| chendrawati : | Pak Habib, terima kasih atas jawabannya. Akta Pendirian yayasan dibuat tahun 1990 pada waktu itu didirikan oleh Badan Pendiri. Setelah itu disesuaikan dengan Akta Berita Acara tahun 2002 tetapi belum pernah dimintakan pengesahan di depkeh. Pada akta tersebut telah ditetapkan Pembina, Pengurus dan Pengawas. Jadi karena yayasan tersebut belum pernah dimintakan pengesahan, apakah itu membuat akta th 2002 itu tidak bisa dipakai lagi, sehingga istilah Pembina yang telah dipakai pada akta terakhir berubah kembali menjadi Badan Pendiri? dan apakah berarti kalau ingin disesuaikan akta yang harus dibuat adalah Akta Perubahan Anggaran Dasar? Terima kasih. (padang, Sunday, 22 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Yayasan, bahwa Yayasan yang belum disahkan seperti itu tidak termasuk sebagai Badan Hukum. Jika bukan termasuk sebagai Badan Hukum, disebut apa Yayasan seperti itu ? Anggap saja sebagai Persekutuan Perdata. Saran saya lebih baik buat Yayasan baru dengan nama yang sama, usahakan sampai memperoleh pengesahan sebagai Badan Hukum. Kemudian Yayasan yang lama membubarkan diri dan menyerahkan semua aktiva dan passivanya kepada Yayasan baru yang telah berbadan hukum tersebut. |
| pepen : | salam pak habib... saya salah seorang mahasiswa s2 notaris semester 3. ..saat sekarang ini mengalami kesulitan mencari judul yang tepat untuk penulisan tesis. saya tertarik menulis tentang kewenangan notaris....namun tidak tahu perkembangan teknisdan kasus yang terjadi saat sekarang ini...kira-kira judul yang tepat apa ya pak ...terima kasih sebelumnya pak (padang, Sunday, 22 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Kalau ingin membahas tentang kewenangan Notaris, maka terlebih dahulu harus dimengerti substansi dan batasan kewenangan, untuk hal ini, coba anda baca dulu pembahasan kewenangan yang ada dalam Hukum Administrasi. Jika ingin dibahas, coba lihat Pasal 3 ayat (3) UUJN mengenai kewenangan Notaris yang lain diatur dalam peraturan perundang-undangan, kaitkan pengaturan kewenangan Notaris tersebut dengan makna Notaris sebagai Pejabat Umum. Pada akhirnya akan menimbulkan pertanyaan, apakah kewenangan Notaris perlu diatur seperti itu ? Selamat Berpikir, Insya Allah saya bantu. |
| sushi : | Ass pak,.. Saya mahasiswa Kenotarian Ugm-Unhas. Saya pernah konsultasi dengan bapak di Mksr. Judultesis saya telah diterima "FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB MAJELIS PENGAWAS NOTARIS THDP NOTARIS YANG TELAH PENSIUN" dengan rumusan masalah 1. apakah majelis pengawas dapat merekomendasikan kepada penyidik untuk memanggil/memeriksa notaris yang telah pensiun? 2. bagaimana bentuk perlindungan hukum majelis pengawas notaris thdp notaris yang telah pensiun? Mohon bimbingannya... Apa saya bisa mendapat artikel mengenai judul tesis saya tsb dari bapak? Terima kasih..... Makassar, 19-02-2009 (makassar, Sunday, 22 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diteliti dulu apa saja kewenangan MPD berdasarkan Pasal 66 UUJN. Apakah kewenangan UUJN tersebut hanya untuk Notaris yang masih aktif ? Jika ditemukan kewenangan atau penafsiran, bahwa MPD hanya berwenang memanggil/memeriksa Notaris yang masih aktif, maka untuk yang sudah pensiun, MPD tidak berwenang.Dan perlindungan hukum seperti apa yang diberikan oleh MPD terhadap Notaris yang sudah pensiun tersebut ? Jika MPD tidak punya kewenangan, maka MPD tidak bisa apa-apa, kecuali jika datang kepada MPD panggilan untuk memanggil seorang Notaris yang sudah pensiun, maka MPD wajib menolaknya. Hal ini bisa dilakukan oleh MPD.
Perlu dipahami prinsipnya, ketika seorang Notaris/Notaris Pengganti/Pejabat Sementara Notaris sudah tidak punya kewenangan lagi melaksanakan tugas jabatannya, maka selesai sudah pelaksanaan tugas jabatan yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan tidak perlu diapa-apakan lagi dengan cara dan bentu apapun dan oleh siapapun. Ketika terjadi permasalahan apa yang menjadi objeknya ? Yang menjadi objeknya, yaitu akta Notaris itu sendiri (bukan Notarisnya) dan para pihak/penghadap yang namanya tersebut dalam akta. |
| Noorviani : | ass, saya mau tanya menurut bapak sebagai pejabat umum hal-hal apa saja dalam praktek pembuatan akta yang kinerjanya sangat sensitif menyebabkan kesalahan2 yang tidak begitu diperhatikan oleh notaris? apakah pembacaan akta yang dilakukan oleh karyawan notaris dapat dibenarkan sedangkan hal tersebut bertentangan dengan pasal 16 ayat 1 huruf l UUJN? mohon petunjuk bapak. sebelumnya saya ucapkan terimakasih. (surabaya, Sunday, 22 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Pelaksanaan tugas jabatan Notaris merupakan tanggungjawab pribadi Notaris yang bersangkutan, misalnya kesalahan ketik yang dilakukan oleh karyawan, dan akta tersebut sudah beredar kemana-kemana, ketika terjadi komplain dari para pihak atas kesalahan tersebut, maka sangat tidak etis, jika kesalahan tersebut dibebankan kepada karyawan, tapi hal itu tanggungjawab Notaris yang bersangkutan. Lakukanlah semua ketentuan dalam UUJN yang merupakan kewajiban Notaris. |
| Firdhonal : | Apa tanggapan pa Habib Adjie, kalau kita melihat secara keseluruhan dalam UUJN No.30/2004 dari pasal 1 sampai dengan Pasal 92, tidak satu pasalpun yang mengatur atau ada sanksi pidana, apabila notaris dalam menjalankan jabatannya dalam hal membuat akta authentik, terjadi kesalahan antara lain seperti salah penaggalan akta, salah berhadapan dengan notaris ternyata tdk berhadapan, yang menurut hemat saya kesalahan administratif saja yang dapat berakibat terhadap akta yang dibuatnya kehilangan authentisitasnya, tapi apa yang terjadi dengan adanya UUJN membuka peluang thd notaris utk dipidanakan berdasarkan pasal-pasal dlm KUHP, seperti notaris disangkakan membuat keterangan palsulah..akta palsulah...ini yang berlangsung terus hingga sekarang...kongres demi kongres..seminar demi seminar masalah ini selalu diangkat tapi yang terjadi dalam praktek notaris tetap saja dijadikan saksi akta palsu dan bahkan dipidanakan...Ironis sekali sahabatku... (Jakarta Timur, Sunday, 22 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
UUJN tidak mengatur apapun tentang sanksi pidana untuk Notaris. Untuk Notaris ada 4 (empat) sanksi, yaitu : (1) administratif - sebagaimana diatur dalam UUJN, (2) perdata - sebagaimana diatur dalam UUJN, (3) kode etik - sebagaimana diatur dalam kode etik jabatan Notaris, dan (4) pidana.Oleh karena itu jika seorang Notaris dalam melaksnakan tugas jabatannya melanggar hal-hal tertentu yang tersebut dalam UUJN, maka sanksinya pun harus berdasarkan UUJN, jangan sampai terjadi karena kesalahan yang harusnya dijatuhi sanksi berdasarkan UUJN, tapi ditarik menjadi ke arah sanksi pidana. Sehingga timbul pertanyaan, apakah ketika dapat dijatuhi sanksi pidana jika (lupa atau sengaja) dalam menjalankan tugas jabatannya ? Seorang Notaris dapat saja dijatuhi sanksi pidana ?, bisa saja, jika secara DISENGAJA, DISADARI oleh Notaris dan para pihak dan BERKERJASAMA/KOLABORASI/KONSPIRASI atau dengan salah satu pihak/penghadap membuat akta dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain (ini prinsip yang harus dipahami dan batasannya). Tapi implementasi prinsip ini harus melalui pembuktian awal yang kuat, tidak semudah yang terjadi sekarang ini (ingat : pintu gerbang yang utama dalam menegakkan prinsip tersebut ada pada MPD Kota/Kabupaten, jika MPDnya tidak mengerti apa-apa tentang kaidah/prinsip/kaidah Notaris, maka jangan berharap banyak Notaris Indonesia akan terlepas seperti yang diutarakan di atas).Pertanyaannya apakah ada sekarang ini Notaris yang melakukan tindakan seperti itu ? Jika ada hanya Notaris yang mempersiapkan leher gantungan untuk dirinya sendiri. Salah satu kekurangan dalam dunia Notaris Indonesia, kita tidak pernah atau tidak pernah menuliskan secara tertib azas/kaidah/prinsip Notaris Indonesia. Jika salah satu prinsip yang saya kemukakan di atas dapat dipahami oleh semua orang (Notaris, penyidik, kejaksaan dan pengadilan), maka tidak akan pernah terjadi seperti yang dikemukakan oleh rekan Firdhonal. Ya, memang dari seminar ke seminar, dari kongres ke kongres, yang sebenarnya sangat mudah untuk dilakukan, tapi ternyata tidak pernah dilakukan. Untuk itu untuk rekan-rekan Notaris dimana saja berada, mari kita bangun prinsip/kaidah/azas Notaris Indonesia sebagai salah satu pedoman dalam menjalankan tugas jabatan Notaris, agar Notaris Indonesia tidak mengalami kejadian seperti yang dituliskan oleh rekan Firdhonal. |
| chendrawati : | Pak Habib saya punya 3 pertanyaan: 1. ada PT dengan 2 pemegang saham yaitu A dan B. Pemegang saham A telah menjual sahamnya kepada pemegang saham B dengan surat bawah tangan dengan beberapa orang saksi. Tetapi tidak pernah di RUPS kan. Itu terjadi 10 tahun yang lalu. Sekarang PT tersebut ingin melakukan penyesuaian UUPT baru. Apakah surat jual beli saham di bawah tangan itu bisa dijadikan dasar untuk pemindahan hak atas saham dalam RUPS PT? Karena pemegang saham A sudah tidak dapat ditemukan lagi dan mungkin sudah meninggal. Kalau bisa dijadikan dasar, maka pemilikan saham PT menjadi 1 orang. Apakah dalam satu kali RUPS bisa dilakukan jual beli saham lagi dari B kepada pemegang saham baru? 2. Prosedur apa saja yang harus ditempuh dalam pembubaran perseroan? dan apa saja yang harus dilakukan oleh notaris dalam proses tersebut? 3. Apakah akta berita acara yayasan yang telah disesuaikan menurut uu yayasan th 2001, didaftarkan di pengadilan negeri tetapi tidak pernah didaftarkan di depkum dan HAM maka apabila yayasan tersebut akan menyesuaikan menurut undang-undang 2004 maka judulnya adalah Berita Acara Rapat Badan Pendiri, bukan Berita Acara Rapat Pembina? Terima kasih Pak Habib atas perhatiannya. Salam. (padang, Monday, 16 February 2009) |
| Jawab : | Salammm
Saya punya jawaban, begini : (1) Jika jual beli saham tersebut tidak dipersyaratkan dengan akta Notaris, maka jual beli saham seperti itu sah saja dan dapat dijadikan dasar untuk pengalihan dan dibawa ke dalam RUPS. Saran saya sebelum B menjual lagi kepada pihak lainnya, lebih baik selesaikan dulu pembelian saham tersebut yang berasal dari A, artinya selesaikan RUPSnya, setelah selesai, silahkan B jual lagi kepada pihak lainnya, hal ini maksudnya untuk tertib hukum saja, bagi Notaris dan juga para pihak. (2) Mengenai pembubaran perseroan, tanyakan dulu kepada para pemegang saham alasan ingin dibubarkan. Setelah alasan diketahui, Notaris harus melakukan pemeriksaan secara integral, misalnya apakah perseroan punya utang kepada pihak lain, apakah ada saham perseroan yang disita/digadaikan, atau ada hutang pajak, dan umumkan di koran setempat akan adanya pembubaran perseroan tersebut. Karena jangan sampai terjadi, setelah dibubarkan, ternyata banyak tagihan/klaim dari mana-mana, Notaris bisa saja beralasan tidak tahu-menahu, tapi pada jaman sekarang ini hal seperti itu sebaiknya diketahui juga oleh Notaris. Jika ada permasalahan seperti itu, Notaris jangan melayaninya, biar diselesaikan dulu oleh yang bersangkutan. tapi jika sudah tidak masalah, silahkan buat akta pembubaran tersebut. (3) Sejak berlakunya UU Yayasan, maka status Badan Hukum Yayasan diperoleh karena mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, dan mempunyai Berita Negara, sebagai bentuk pelaksanaan asas publisitas sebagai Badan Hukum, jadi dengan demikian tidak tepat jika Yayasan harus didaftarkan di pengadilan negeri setempat. Jika akan dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan UU Yayasan yang baru, maka pertanyaannya, dalam anggaran dasar yang lama, siapa yang berhak/berwenang untuk melakukan perubahan anggaran dasar Yayasan, maka organ Yayasan yang berwenang tersebut akan melakukan perubahan anggaran dasar.Jika Yayasan telah memperoleh status Badan Hukum, maka perubahan dengan akta Relaas (Berita Acara), jika belum memperoleh status Badan Hukum dengan akta Pihak (Partij). Silahkan diperiksa apakah yayasan tersebut telah status sebagai Badan Hukum ? |
| sukma : | Ass.wr.wb. Bapak, minggu kmrn saya telah mngajukan proposal tesis mengenai tanggung jawab pidana notaris dgn rumusan masalah keberadaan notaris sbg pelaku tindak pidana serta kewenangan MPD thd notaris sbg pelaku tindak pidana. (yg dulu prnah saya tanyakan) tapi menurut pembimbing saya, sbaiknya saya mengganti topik tesis saya dgn alasan takut jika ternyata saya tidak menguasai asas pidana mengingat S1 saya adlh hukum perush, serta bahwa MPD tidak memiliki kewnangan apapun ketika notaris masuk dlm ranah pidana shg rumusan mslh kedua tidak relevan lg untuk digunakan. saya bingung skali mencari tema yang baru utk saya angkat mjd tesis. barangkali Bapak bisa menjawab kebingungan saya, baik dg memberikan gambaran kasus baru atau mgkn dengan mencari sudut pandang yg berbeda dari proposal tesis yg sdh saya susun sblmnya. atau mgkn perlu saya kirimkan proposal tesis saya melalui email ? Mhn jawaban secepatnya. Terima kasih banyak Bapak. Wassalam. (sidoarjo, Monday, 16 February 2009) |
| Jawab : | Salammm
Perlu untuk dikaji, yaitu mengenai kewenangan MPD. Contohnya, jika atas permintaan Penyidik kepada MPD untuk memeriksa seorang Notaris, dan oleh MPD permintaan Penyidik tersebut dikabulkan. Kemudian dalam perjalanan pemeriksaan, ternyata Notaris yang bersangkutan (yang tadinya hanya sebagai saksi) berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik berubah statusnya menjadi Tersangka. Dalam kaitan ini, bisa tidak MPD mengkaji atau menilai hal-hal seperti itu. Di sinilah sebenarnya kewenangan dan MPD untuk menilai kasus yang ada tersebut. Jadi secara materil bukan Hukum Pidana yang kita bahas, tapi kewenangan dan kemampuan MPDnya untuk menilai dan mengkaji permohonan seperti di atas, dengan kata lain MPD sudah pasti tidak akan bertanggungjawab, jika seorang Notaris diloloskan untuk diperiksa sebagai Saksi ternyata dalam perjalanan pemeriksaan berubah menjadi Tersangka. Nah inilah bisa menjadi topik pembahasan yang sangat menarik. |
| siska : | selamat malam Pak Habib, saya sekarang sedang dalam pembuatan tesis yang membahas tentang ahli waris yang terhalang untuk mendapatkan warisan karena perbedaan agama dengan pewaris. dalam hukum Islam menentukan bahwa salah satu penyebab ahli waris terhalang untuk mendapatkan warisan adalah karena perbedaan agama. menurut Bapak permasalahan apa yang menarik untuk saya bahas jika saya ingin mengaitkan dengan kenotariatan. terimakasih sebelumnya atas saran Bapak... (Sidoarjo, Monday, 16 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Dalam Hukum Waris Islam, jika ada para ahli waris yang berbeda agama, maka yang berbeda agama tersebut tidak berhak atas warisan dari orang tuanya. Ada permasalahannya, tidak berhubungan dengan dunia kenotariatan, misalnya ahli waris yang berbeda agama tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk menuntut hak warisnya, dan dikabulkan oleh pengadilan. Hal inilah yang kemungkinan harus menjadi bagian dari pembahasan tesisnya, atau misalnya pembagian waris secara Hukum Waris Islam tersebut di lakukan atau dibuat dengan akta Notaris, sudah tentu Notaris tidak akan menyertakan ahli waris yang berbeda agama tersebut. Jika ternyata karena hal itu, Notarisnya digugat. Ini baru menarik, disatu sisi Notaris ingin melaksanakan ketentuan Hukum Waris Islam, di sisi yang laian dapat digugat. Coba deh masalah seperti ini dipikirkan, Ok. |
| Vera : | Assalamu 'alaikum Bpk Habib, Sebelumnya terima kasih atas jawaban dan informasinya kemarin yang telah membuat saya harus lebih berpikir lagi. Sekarang saya hanya ingin tanyakan jika desain lembaga notariat dikaitkan dengan peraturan hukum oleh pemerintah melalui UUJN nya mungkinkah akan bertentangan atau tidak sama dengan desain lembaga notariat oleh organisasi notaris itu sendiri? (Makassar, Saturday, 14 February 2009) |
| Jawab : | Salamm
UUJN dan aturan hukum yang lainnya harus menjadi acuan membuat desain lembaga notariat tersebut. Harus kita ingat bahwa sebuah UU (apapun namanya) hanya berupa kata dan kalimat yang masih harus diimplementasikan, bahkan lebih dari itu UU tersebut harus ditafsirkan, dengan dengan desain lembaga notariat tersebut merupakan implementasi dan tafsiran dari UUJN dan aturan hukum yang berkaitan. Hal ini memerlukan pemikiran dan kerja keras dari mereka yang konsern dengan dunia Notaris dan PPAT, terutama dari kalangan Notaris dan PPAT sendiri. Insya Allah kita bisa berdiskusi, jika suatu hari saya ke Makassar. Tunggu saja ya,,! |
| Bima : | Salam sejahtera Buat Bapak,di daerah kami banyak sekali jualbeli tanah dengan orang asing dengan cara pinjam nama(nominee),kita sudah berusaha menjelaskan salahsatunya dgn membuat PT tetapi tdak mau krna tanahnya kecil,apa yang seharusnya Notaris buat agar agar kepentingan para pihak bisa terlindungi mohon bapak bisa membuat solusi yang terbaik..hormat saya ... (Mataram, Saturday, 14 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Salah satu tugas Notaris adalah menjaga keseimbangan kepentingan para pihak dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku, dan juga tidak melakukan penyelundupan hukum untuk kepentingan hukum tertentu.Sebenarnya sudah aturan hukum untuk orang asing yang ingin tinggal di Indonesia (tapi bukan memiliki hak atas tanah), yaitu dengan syarat, bahwa WNA tersebut memberikan kontribusi kepada pemerintah, tapi hal ini sulit untuk dilakukan karena batasan memberikan kontribusi tersebut tidak jelas. Saran saya tetap saja buat PT, ini lebih baik, daripada melakukan penyelundupan hukum, yang bisa berakibat hukum yang sangat panjang di kemudian hari, kejadian seperti itu telah ada Yurisprudensi Mahkamah Agungnya. |
| Vera : | Assalamu 'alaikum wr.wb Salam hangat dan salam kenal untuk bapak Habib. Saya pernah membaca tulisan bapak di internet mengenai Notaris dan PPAT yang memiliki kualifikasi yang sama tetapi mendapatkan perlakuan yang beda, disitu disinggung mengenai Bagaimana Desain Lembaga Notariat yang dikembangkan oleh pemerintah ataupun oleh oraganisasi jabatan notariat itu sendiri. Namun tulisan itu hanya menjadi sebuah pertanyaan yang sampai sekarang masih membuat saya tertarik untuk mengetahuinya. Melalui blog ini sekira bapak dapat menceritakan sedikit mengenai hal tersebut dan kalaupun ada revernsi yang bisa mendukung itu mohon nformasinya... Terima kasih pak atas bantuannya. (Makassar, Friday, 13 February 2009) |
| Jawab : | Salamm
Secara normatif, Notaris dan PPAT dikualifikasikan sebagai Pejabat Umum (atau istilah saya Pejabat Publik), yang mempunyai kewenangan masing-masing.Kedua jabatan tersebut dapat berjalan-seiiring dan tidak perlu mengambil alih kewenangan masing-masing, jika para pemangku jabatan tersebut memahami dirinya memangku jabatan tersebut. Sampai saat ini saya belum menemukan pembahasan yang integral mengenai Desain atau Arsitektur Notaris dan PPAT Indonesia, artinya kedepannya akan seperti apa belum jelas benar, saya berharap dari aturan hukum yang mengatur jabatan Notaris dan PPAT dapat dibuat Desain atau Arsitektur Notaris dan PPAT Indonesia, misalnya sampai sekarang ini belum ada yang membahas aspek filosofis dari jabatan Notaris dan akta Notaris, kemudian apa saja prinsip, kaidah, azas Notaris dan PPAT Indonesia belum atau masih akan dibangun. Ini menjadi pekerjaan rumah untuk semua para Notaris/PPAT Indonesia, termasuk dalam hal ini masih kurang referensi mengenai Notaris/PPAT Indonesia. Bersabarlah, hal tersebut akan segera dilakukan oleh organiusasi jabatan Notaris Indonesia. Selamat Berpikir. |
| Riani : | Pak mohon bantuannya, apakah sangat perlu dimintakan persetujuan ibu tiri (kwn sah tdk punya anak) terhadap pembagian hak bersama dan jual beli terhadap harta warisan tanah yang didapat anak-anak, yang mana dulu tanah tsb merupakan harta gono gini ayah dan ibu kandungnya? karena setelah ibu kandng meninggal ayahnya menikah lg.Terima kasih atas bantuannya (trenggalek, Friday, 13 February 2009) |
| Jawab : | Salamm
Saran saya demi keamanan untuk semua pihak, dan menghindari hal yang buruk yang akan terjadi di kemudian hari, lebih baik dimintakan persetujuannya. |
| Elvira : | minta tolong mengenai peraturan terbaru tentang formasi jabatan notaris. krn yg terakhir saya baca msh dlm kep.menteri, yg slh satu faktornya itu jmlh penduduk utk daerah kota adalah 50.000 jiwa utk 1 notaris. tx b4 (Makassar, Friday, 13 February 2009) |
| Jawab : | Salammmm
Memang betul sudah ada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI yang mengatur hal tersebut. Sekarang ini perbandingannya yaitu untuk 13.000 penduduk untuk 1 (satu) Notaris. Jadi kalau kota/kabupaten berpenduduk 13.000, maka hanya ada formasi untuk 1 (satu) orang Notaris. |
| ayuk : | Selamat pagi pak habib, terkait dengan keberadaan notaris sebagai pejabat umum atau pejabat publik memang jelas diatur dalam UUJN, namun apakah notaris tidak tergolong juga sebagai salah satu profesi hukum yang mempunyai kode etik tersendiri?Sebab pendapat saya ada sebelah kaki notaris yang masuk sebagai profesi hukum hanya saja argumen saya kurang kuat, mohon petunjuk dari Bapak.Bagaimana prosedur untuk dapat menjadi Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi dan Pembuat Akta Ikrar Wakaf?Terima kasih banyak atas waktu yang bapak luangkan kepada kami semua. Wass wr.wb (surabaya, Thursday, 12 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Bahwa Notaris bukan Profesi, tapi Jabatan, jadi Notaris adalah sebuah jabatan yang disertai kewenangan tertentu, sebagaimana tersebut dalam UUJN. Kemudian Notaris menjalankan sebagian kewenangan negara dalam bidang hukum perdata yang tidak dijalankan oleh negara, karena itu akta Notaris akta otentik dan memakai lambang negara, burung garuda. Seharusnya Notaris sebagai Pejabat Umum atau Pejabat Publik, tidak perlu lagi melekat jabatan lain, seperti Pejabat Pembuat Akta Koperasi, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, tapi Notaris ya sebagai Pejabat Umum yang melayani semuanya dengan kewenangan tertentu dan tidak perlu lagi memberikan sebutan lain kepada Notaris. Sekarang ini sudah kalah kaprah, dan harus dikembalikan kepada jalur yang sebenarnya, yaitu Notaris sebagai Pejabat Umum saja. Jika ingin mengikuti pelatihan untuk membuak akta Koperasi dan Wakaf, nanti akan dilaksanakan oleh Pengurys Pusat Ikatan Notaris Indonesia periode 2009 - 2012. Tunggu saja. |
| Arifin : | apakah notaris berwenang mengeluarkan Akta Keterangan Kepemilikan Tanah? (Medan, Wednesday, 11 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e UUJN, Notaris BERKEWAJIBAN membuat AKTA ORIGINALI untuk Keterangan atau Kepemilikan. Dalam pasal tersebut tidak ditegaskan Keterangan atau Kepemilikan dalam hal apa (apakah tanah, rumah, kendaraan, barang bergerak atau barang tidak bergerak), tapi tersebut merupakan kewajiban Notaris yang harus dilakukan atas permintaan para pihak. Sedangkan KEWENANGAN NOTARIS tercantum dalam Pasal 15 UUJN. |
| Sisilia : | Salammm Pak Habib, melalui blog konsultasi hukum ini saya memohon bimbingan Bapak. Saya ingin menanyakan kepada Bapak, apakah mengenai mahar dan mut'ah (bila terjadi perceraian) dapat diperjanjikan dalam perjanjian kawin ? Apakah hal tersebut tidak melanggar hukum Pak? Dasar hukum apa yang dapat saya gunakan? Demikian hal-hal yang ingin saya tanyakan kepada Bapak, saya berterima kasih sebelumnya dan meminta maaf karena telah menyita waktu Bapak. (Surabaya, Wednesday, 11 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Mahar dan Mut'ah tidak dapat diperjanjikan dalam Perjanjian Perkawinan, karena kedua hal tersebut merupakan bagian dari Syarat/Rukun Nikah dalam agam Islam. Untuk lebih jelasnya dapat dibaca Fiqih Nikah. Dan Substansi Perjanjian Perkawinan bukan mengatur seperi itu, tapi hanya mengatur harta-harta yang akan diperoleh selama-sepanjang perkawinan berlangsung. |
| Imelda : | Salam sjahtera, YTH Notaris Habib Adjie, Perkenalkan saya mahasiswi MKn USU Medan, saat ini saya menyusun tesis berjudul "Tinjauan Hukum atas harta gono gini yang dihibahkan kepada anak", Pak judul saya ini luas sekali cakupannya, saya beragama kristen jadi saya mau ambil dari segi perdata/nasional, mohon bantuan petunjuk untuk permasalahan apa yang mesti saya angkat sesuai dengan judul saya tersebut diatas dan mohon bimbingan dan masukan dari Bapak, agar tesis saya ini dapat selesai. terima kasih. God Bless You. (Medan Sumatera Utara, Wednesday, 11 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Meskipun judulnya seperti itu, batasannya tetap ada, yaitu pada Rumusan Masalahnya yang sudah ditentukan. Saran saya lebih fokus jika didasarkan pada putusan Mahkamah Agung saja pembahasannya, artinya harus meneliti berbagai putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan hal tersebut. Dengan demikian permasalah tidak terlalu luas. Setelah membaca putusan-putusan tersebut dapat ditentukan ruang lingkup pembahasannya. |
| Rini : | Selamat malam Pak Habib, saya Rini mahasiswi kenotariatan. Saya sedang membuat tesis, dan ternyata saya mengalami kesulitan untuk menemukan jawaban dari rumusan masalah yang saya buat. Saya ingin bertanya kepada Bapak, apakah pernah ada kasus dalam pembuatan akta waris di Notaris, seorang perempuan yang beragama Islam meminta pembagian warisnya dengan menggunakan hukum waris selain Islam (BW / adat)? Dan apabila ada, dasar hukum apakah yang dipakai? Saya memohon bantuan dan masukan dari Bapak. Terima kasih sebelumnya ya Pak, sukses selalu. (Surabaya, Wednesday, 11 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Hukum Waris Indonesia sekarang ini masih tetap pluralistis, artinya ada Hukum Waris Islam, Adat dan KUHPerdata. Seharusnya mereka yang beragama Islam membagi warisnya berdasarkan Hukum Waris Islam, karena pelaksanaan Hukum Waris Islam merupakan bagian dari keimanan yang bersangkutan. Pertanyaannya apakah boleh seorang perempuan - Islam, membagi waris atau hak warisnya tidak menggunakan Hukum Waris Islam, jawabannya boleh saja. Untuk yang bersangkutan tanggungjawabnya dunia-akhirat karena tidak melaksanaan ketentuan agamamanya (Hukum Waris Islam). Di Indonesia tidak ada paksaan secara normatif, bahwa Warga Negara Indonesia harus tunduk kepada hukum waris tertentu, saya menilainya hanya perbuatan bebas saja, hanya untuk yang beragama Islam tanggungjawab seperti itu tersebut di atas. |
| Yudia : | Salam Bpk.... terimakasih banyak telah menjawab pertanyaan saya beberapa waktu yang lalu. pembukaan wasiat pada prinsipnya di buka di depan notaris yang membuatnya, bagaiman jika wasiat yang di buat oleh Alm.A di Singapura, dibuka di hadapan Notaris yang ditunjuk di Indonesia tanpa melalui prosedur hukum yang resmi (tanpa melalui legalisasi kedubes), dengan menyebut bahwa wasiat yang dibuat oleh Alm A adalah merupakan "pesan terakhir" bukan sebagai "wasiat" seperti yang didefinisikan dalam UU. Wasiat di Singapura dibuat oleh Alm. A 2 tahun sebelum meninggal dunia yaitu pada Januari 2009,sementara Alm. A juga pernah membuat wasiat di Indonesia pada tahun 1970, mana yang berlaku? berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris, apakah wasiat yang dibuat oleh Alm.A pada tahun 1970, dapat dikesampingkan (dianggap tidak pernah dibuat/tidak pernah ada), dan ahli waris tunduk pada wasiat yang di buat di Singapura? C adalah salah satu ahli waris, akan tetapi terdapat perbedaan identitas antara pasport dengan akte kelahiran. Bagaimana penyelesaiannya?Apakah memungkinkan jika C dibuat "menolak waris?", namun dibawah tangan ada kesepakatan ahli waris lain utk tetap memberikan bagiannya, tetapi diluar dari konteks waris. Ntah itu hibah ata apalah... Apakah notaris berwenang membuat surat keterangan waris? (Surabaya, Tuesday, 10 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Jika dilihat dari urutan pembuatan wasiat, maka yang akan berlaku adalah yang dibuat terakhir. Kemudian jika terjadi sengketa pelaksanaan wasiat tersebut dan sampai ke pengadilan (di Indonesia atau Singapura), maka akan digunakan kaidah hukum penunjuk (renvoi - dalam Hukum Perdata Internasional) yang akan ditentukan oleh hakim, dengan dasar, misalnya wasiat dibuat dimana, dan mereka selama ini berdomisili di mana, dan warga negara mana.Kalau terjadi perbedaan identitas, dari sekian banyak identutas yang dimiliki oleh yang bersangkutan, mana yang paling banyak kesamaannya, itulah yang dipakai. Hak untuk menolak waris adalah bagian dari hak perdata seseorang, jadi boleh saja C menolak waris atau dapat memberikan bagiannya kepada orang laian yang dikehendakinya. Notaris berwenang untuk membuat akta (bukan surat) keterangan waris untuk seluruh warga negara Indonesia. |
| Satya : | Asssalamualaikum wr wb,Pak Habib Saya punya problem yang sangat penting yaitu Notaris yang memegang protokol notaris yg sudah meninggal dunia kebetulan masih keluarganya menemukan adanya salinan akta yg sudah keluar tetapi minuta tidak ada..apa yang harus dilakukan pemegang protokol notaris tersebut bila mana ada gugatan terhadap akta itu dgn obyek adalah tanah .... (Jogja, Tuesday, 10 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Jika terjadi seperti itu, dan hilangnya minuta tersebut bukan oleh Notaris pemegang protokol, maka hal tersebut bukan tanggungjawab Notaris pemegang protokol. Jelaskan saja apa adanya, bahwa Notaris pemegang protokol hanya menerima apa adanya. dan Notaris pemegang protokol tidak ada gunanya digugat.Sehingga salinan tersebut ada, tapi minuta tidak ada, maka akta salinan tersebut, bisa dikatakan palsu, tapi dalam hal ini, jika ternyata para pihak yang tercantum didalamnya mengakui akta tersebut, maka hal tersebut menjadi tanggungjawab yang bersangkutan, sehingga kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan saja. |
| linda erma suryani : | Asslmlkm pak Habib. Pak tesis saya mengangkat tentang problematika kewenangan notaris dalam membuat akta tanah, dalam tesis ini saya jg membahas adanya konflik norma antara UUJN dan PP 37/98. menurut saya kalau memang PPAT diakui sebagai pejabat umum yang diakui dalam sistem hukum nasional, maka pengaturannya harus di dalam UU tersendiri,tdk numpang dalam UU lai seperti UUHT ataupn hanya diatur dalam PP. Bagaimana menurut bapak mengenai konflik norma tersebut? saat ini saya masuk bab II tp saya bingung mulai dari mana membahasnya,mohon masukan dari bapak. terimakasih sebelumnya pak... (surabaya, Tuesday, 10 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Memang seharusnya segera dibuat UU Jabatan PPAT agar setara dengan UUJN, karena keduanya dikualifikasikan sebagai Pejabat Umum dengan kewenangan masing-masing. Jika dinilai dinilai di dalamnya ada Konflik Norma, untuk membahasnya gunakan asas Preferensi Hukum, sebagai titik awal pembahasn pada bab II. Coba pahami kembali asas Prerensi Hukum tersebut. |
| mahtub : | ASS WR WB, PAGI BAPAK MAAF TESIS SAYA BAHAS TENTANG HIBAH MENURUT BW DAN KHI, SAYA KESULITAN MENCARI BAHAN SAMPAI DISARANKAN KE PA BANYUUWANG TAPI ARSIPNYA TERBAKAR SAMPAI 2005,PROBLEM SOLVING YANG TEPAT APA? MOHON SARAN KARENA SETELAH SAYA PELAJARI TERLALU LUAS JUDUL SAYA TAPI DISARNKAN GANTI JUDUL SETELAH PROPOSAL DI UJI, TERIMA KASIH WASS WR WB (surabaya, Sunday, 08 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Niatkan dalam hati, pikiran dan jiwa serta perasaan, apa yang kita kuasai saat ini.Jangan mencari di luar hal itu, nanti hasilnya tidak maksimal. Jika hati, pikiran dan jiwa serta perasaan sesuai dengan apa yang kita inginkan, maka jalankakanlah dengan penuh gairah dan cinta (apapun). Dengan demikian ambil saja satu segmen dari Hibah tersebut yang mampu kita kuasai. Selamat Bekerja. |
| Ronald : | terima kasih sebesar-besarnya atas pencerahannya yang sangat bermanfaat bagi saya... (surabaya, Sunday, 08 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Mari kita saling berbagi. Semoga menjadi amal ibadah. Amin |
| amel : | Selamat malam pak. Saya merasa senang dengan adanya blog bapak ini. saya mahasiswa kenotariatan yang sedang mengajukan tesis. Akan tetapi 2x judul saya ditolak. Awalnya saya mengajukan mengenai fidusia tetapi karena terlalu banyak yang mengambil judul itu, maka judul saya ditolak. Kemudian saya ingin mengkaji mengenai perjanjian yang dibuat oleh pemerintah kabupaten dengan perseroan yang dibuat di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris dan perjanjian ini menimbulkan masalah hingga dilakukan upaya litigasi karena isi perjanjian yang carut-marut, disini saya awalnya mengambil permasalahan mengenai kedudukan notaris dalam perjanjian tersebut tetapi setelah dipikir ulang tidak ada masalah dalam kedudukan notaris tersebut karena hanya melegalisasi (bukankah itu merupakan kewenangannya yang dilindungi oleh UUJN) dan tidak selamanya perjanjian yang dibuat notaris tidak bermasalah karena dikembalikan kepada pelaksanaan dari pada pihak. Saya semakin bingung pak. Sebenarnya saya ingin mengkaji mengenai perjanjian, tetapi saya bingung pak akan mengkaji mengenai apa. karena itu saya mohon saran bapak. Terima kasih sebelumnya pak. (malang, Saturday, 07 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Permasalahan dalam dunia Notaris/PPAT sebenarnya sangat banyak, tergantung dari sisi atau sudut mana kita ingin membahasnya, sebagai contoh mengenai perjanjian, coba lihat Pasal 1 angka 1 UUPT (No. 40/2007) mengenai pendirian perseroan terbatas, disebutkan bahwa "perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan PERJANJIAN....." Jelas dan tegas bahwa perseroan terbatas didirikan berdasarkan perjanjian, dengan demikian kaidah-kaidah hukum perjanjian berlaku dalam pendirian perseroan terbatas.Sekarang ketentuan tersebut kaitkan dengan Pasal 10 ayat (1) dan (9) UUPT, disebutkan jika akta pendirian perserian terbatas sejak pendirian dalam rentang waktu 60 hari tidak didaftarkan untuk memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, maka akta pendirian perseroan terbatas (yang merupakan perjanjian), maka akta pendirian menjadi batal, dan perseroan tersebut bubar..???!!! Coba direnungkan apakah ada yang aneh dari kedua pasal tersebut di atas ? Bahwa sebuah perjanjian akan batal jika dibatalkan oleh para pihak sendiri atau waktunya perjanjian tersebut telah ditentukan masa berlakunya oleh para pihak sendiri, atau karena melanggar syarat subjektif (dapat dibatalkan) atau melanggar syarat objektif (batal demi hukum). Akta pendirian perseroan terbatas tersebut tidak melanggar apapun, tapi kenapa harus batal...? Di sinilah kaidah-kaidah hukum perjanjian ditabrak/dilanggar dengan semaunya. atau di sinilah letak permasalahannya. UUPT yang seharusnya mengatur mekanisme pendirian perseroan terbatas, tapi juga mengatur pembatalan akta (notaris) dalam hal ini akta pendirian perseroan terbatas. Ini sangat menarik untuk dibahas dan masih up to date. Kalau ingin dapat membahasnya, berarti anda punya pikiran yang agresif dan progresif, ketika para Notaris sendiri tidak mampu berbuat apa-apa dengan eksistensi kedua pasal tersebut. Sekarang anda renungkan, pahami dulu, kemudian nanti tentukan judulnya. nanti saya bantu. Selamat Berpikir dan Bekerja. Godbless you. |
| siti rahma : | terima kasaih atas segala kemurahan hati bapak dalam melayani setiap permasalahan hukum yang kami angggap tabu selama ini, begini pak, saya membeli mobil dg cara kredit disalah satu lembaga pembiayaan, tp krn saya tak punya KTP sby maka saya pinjam nama teman, sebentar lagi mau lunas,rencana saya bersama dia mau mengambil BPKB, apakah saya harus balik nama atau bikin prjanjian jual beli aja. mohon penjelasannya bapak yang baik. (surabaya, Saturday, 07 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
BPKB mobil tersbut ambil dulu bersama-sama. Kalau ingin dibaliknama harus ada jual-beli dulu, meskipun dalam hal ini hanya formalitas saja, karena sebenarnya yang membeli mobil tersebut uang anda sendiri. Saran saya agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, anggap beli saja dari teman anda tadi kemudian balik nama ke nama anda. Semoga Sukses. |
| Sulan Suvijano : | Pertama tama saya ucapkan selamat.Semoga blog ini bermanfaat dan sebagai sarana untuk menambah wawasan pengetahuan hukum yang terjadi di masyarakat. Yangk kedua permasalahan yang belum saya ketahui dengan jelas, menjadi pertanyaan sebgai berikuat: 1. Berapa jumlah minimal alat bukti yang di butuhkan hakim untuk memutuskan suatu perkara dalam hukum acara perdata? 2. Apa dasar rujukannya? (Kota Tarkan, Thursday, 05 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Mengenai alat bukti dalam perkara perdata di atur dalam Pasal 164 HIR, yang terdiri dari (a) bukti surat, (b) bukti saksi, (c) persangkaan, (d) pengakuan, (e) sumpah.Dalam praktek sering ditambah dengan Pengetahuan Hakim (Putusan MA Reg. No. 213 K/Sip/1955, tanggal 10 April 1957). Minimal alat bukti yang biasa dibutuhkan, yaitu 2 (dua) saja, tapi lebih lengkap lebih kuat untuk membuktikan semuanya. |
| wulan : | Ass.. Pah habib, mohon bimbingannya, sebelumnya saya pernah menanyakan mengenai akta ratifikasi, berhubungan dengan hal itu, saya ingin menanyakan, siapa yang harus meratifikasi akta tsb.? dilakukan dimana apakah di notaris dengan para penghadap ataukah hanya para pihak saja? dan apakah dibuat akta baru? Saya juga ingin menanyakan mengenai circular resolution, untuk melakukan circular resolution apa saja syarat-syaratnya? siapa saja yang bisa mengajukan usul untuk diedarkan? dan bagaimana jika ada pemegang saham yang tidak ikut menandatangani usulan? demikian pertanyaan saya, jika ada artikel yang membahas circular resolution dan akta ratifikasi, saya mohon agar di forward ke saya. Terimakasih pak Habib,jawaban dari bapak akan menyempurnakan tesis saya yang berjudul "keberlakuan keputusan RUPS tentang perubahan anggota direksi". (surabaya, Thursday, 05 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Akta Ratifikasi harus dilakukan oleh para pihak sendiri, dan dilakukan di Notaris mana saja, dengan kata lain pihak yang datang kemudian menyatakan menegaskan akta tersebut.Mengenai Circular Resolution, pertama para pihak harus sepakat terlebih untuk melakukannya, terutama mekanisme yang akan dilakukan, artinya siapa yang terlebih dahulu akan menandatangani dan siapa yang terakhir menandandatangani. Dan ada korumnya, agar mengikat apakah semuanya harus menandatangani atau jumlah tertentu yang disepakati tapi mengikat semuanya. Kalau ada artikel yang bersangkutan akan saya kirimkan. |
| abdul gofur : | assalamualaikum pak habib saya mau tanya, apa dasar hukumnya tentang penggunaan materai 6000 itu? pernyataan apa saja yang bisa menggunakan materai 6000 itu? apa bedanya materai 6000 dengan 3000? sebelumnya saya ucapkan terima kasih. assalamualaikum ... (Lumang, Thursday, 05 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Mengenai hal tersebut dapat dilihat di UU No. 13/1985 tentang Bea Meterai. Peraturan Pemerintah No. 28/1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai. Peraturan Pemerintah No. 24/2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai. |
| Ronald : | salam.., saya mohon bantuan bapak berkaitan dengan judul tesis "PENYELUNDUPAN HUKUM dalam NATURALISASI dan DAMPAKNYA TERHADAP HAK-HAK KEPERDATAAN SEORANG ANAK DIBIDANG HUKUM KELUARGA" (sudah diterima judulnya), dan bagaimana rumusan masalahnya? mohon pencerahannya... SAYA UCAPKAN TERIMA KASIH SEBELUMYA.. (surabaya, Thursday, 05 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Mengenai rumusan masalahnya, antara lain (a) bentuk atau jenis penyelundupan hukum dalam Naturalisasi tersebut. (2) Aturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang rawan dilakukan penyelundukan hukum. (3) Akibat hukum terhadap hak keperdataan anak di bidang keluarga yang berasal dari penyelundupan hukum dalam naturalisasi.
Semoga Berguna. |
| Yudia : | Salam.... A (Alm), kewarganegaraan Singapura, mempunyai beberapa deposito atas nama : A OR X. X adalah orang lain-warga negara Indonesia, bukan siapa2 A. untuk mengurus deposito si A, ahli waris dari Alm. A atas kesepakatan bersama dengan ahli waris, si X menunjuk kuasa hukum untuk menghadap ke bank untuk mengurus deposito td. Pertanyaannya adh : - dokumen apa yang harus di bawa oleh si Kuasa untuk menghadap bank selain dari surat kuasa, KTP X dan fotokopi deposito berjangka? - Kemungkinan, alasan apa yang akan diajukan oleh bank dapat membekukan deposito berjangka tersebut? - Karena depositonya dalam jumlah sangat besar, apakah bank tidak akan menolak dengan alasan tertentu? - Alasan-alasan hukum apa atau dalil-dalil apa yang dapat kita ajukan untuk menghadap pihak bank agar deposito berjangka tersebut dapat di proses dengan cepat? - Di atur dimana tentang Pengurusan Deposito Berjangka bilamana pemilik dari deposito tersebut telah meninggal? terimakasih sebelumnya atas kesediaan Bpk memberikan konsultasi hukum. saya akan sangat berterimakasih apabila dibalas lewat e-mail sy : cribswawa@yahoo.com Sekali lagi, terimakasih banyak. (Surabaya, Thursday, 05 February 2009) |
| Jawab : | Salamm.
Dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain bukti sebagai ahli waris, sebagai dasar untuk menentukan siapa yang berhak atas deposito tersebut. Bukti kewarganegaraan. Kartu Tanda Penduduk Sementara (KITAS). Saya kira dibekukan tidak mungkin, karena deposito hak yang bersangkutan, kecuali Bank dapat membuktikan bahwa uang yang didepositokan tersebut dihasilkan dari usaha yang melanggar hukum. Cara-cara penyelesaiannya tidak ada yang khusus, sama saja, hanya karena yang memiliki deposito meninggal dunia, maka dokumen seperti tersebut di atas harus ada. Kalau anda dipersulit laporkan saja Bank yang bersangkutan kepada otoritas perbankan Indonesia. Semoga Sukses. |
| IDHAM HAMJA, SH : | Ass. Habib,.. mohon bantuannya,untuk memberikan judul yg tepat dan rumusan masalah yg bagaimana..mengenai permasalahan "mengenai kinerja MPD kota makassar dalam melaksanakan pasal 66 UUJN" terima kasih. (Makassar, Thursday, 05 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Mengenai judul, tergantung permasalahannya tau apa yang telah kita kuasai/ketahui. Misalnya Kinerja MPD Kota Makassar Dalam Mengimplementasikan Pasal 66 UUJN (Faktor-faktor Yang Mendukunga Dan Yang Menghambat).Rumusan masalahnya antara lain : (a) Jenis-jenis pelaksanaan jabatan Notaris yang meyimpang yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MPD Kota Makassar. (2) Tindakkan hukum dari MPD untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kira-kira seperti itu yang mungkin bisa dibahas. Selamat Bekerja. |
| Hardy RH : | pak Habib Adjie yang baik, saya ingin membeli rumah KPR. Si pemilik yang akan pindah kota, masih nyicil KPR itu. Ia memberi usul sebagai berikut: 1. saya memberinya pinjman untuk dipakai langsung melunasi rumahnya. 2. segera setelah itu, ia akan mendapat sertifikat rumah. 3. Sertifikat itu akan langsung diserahkan kepada saya. Pinjaman tadi dianggap sebagai pembelian rumah. Pertanyaan saya: 1. Apakah pola semacam itu lazim dan bisa dijalankan? 2. Kalau ya, prosedur apa lagi yang harus saya jalani untuk membuat transaksi itu sah? 3. bagaimana bentuk perjanjian yang saya buat dengan si calon penjual? 4. Dalam catatan KPR bank, alamat rumah itu berbeda dengan alamat riil, apakah itu bisa menjadi masalah? Kalau ya, masalahnya akan seperti apa? apa pula solusinya? Terimakasih pa Habib Adjie. Selamat atas amanah kepada bapak selaku ketua INI. Salam hormat saya, HArdy (Bekasi, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Jika ingin aman, anda bersama pemilik/debitur langsung datang kepada bank yang bersangkutan dan lunasi pada saat itu juga, kemudian datang ke PPAT/Notaris, dan lunasi kekurangan pembeliannya di hadapan PPAT/Notaris. Jika telah lengkap persyaratannya,pada saat itu juga langsung tanda tangani akta PPATnya atau setidaknya buat akta pengikatan jual beli atau kuasa jual dari debitur/pemilik kepada anda.Alamat yang berbeda lebih baik diselesaikan di awal, untuk mengindari permasalahan di kemudian hari, mintakan surat keterangan dari developer, bank dan debitur sendiri mengenai alamat yang berbeda tersebut. |
| Noorviani : | Ass. wr. wb Pak HABIB, saya salah satu mahasiswa Bapak di MKn Unair, saya tertarik untuk mengajukan tema tentang program kredit sertipikasi tanah massal yang bekerjasama antara notaris, Bank dan BPN. semoga bapak dapat memberikan masukan mengenai hal tersebut.Menurut Bapak Apakah Model A / kwitansi pembayaran dari BPN memenuhi persyaratan sebagai agunan kredit? Mohon bantuan Bapak ya, karena saya benar-benar masih bingung sedangkan ini sudah saatnya pengajuan proposal tesis. Terima kasih banyak (Surabaya, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Dalam hal ini perlu dipahami dulu, kedudukan Notaris didalam program kredit sertifikasi tersebut. Jika kedudukan Notaris di dalam menjalankan tugas jabatannya sesuai UUJN sangatlah baik, tapi jika kedudukan Notaris dalam program tersebut sebagai Calo, maka hal tersebut tidak tepat. Mengenai Model A/Kuitansi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai agunan kredit. Kecuali Bank dan Notaris yang akan menanganinya membuat kontruksi hukum sendiri yang kemudian diterima oleh bank dan BPN. Carilah titik singgung antara kedua hal tersebut sebagai permasalahannya. |
| Oenardy : | salam Bapak Yth, mohon diberi petunjuk atas hal sbb: Sya membuat Akta Jual Beli melalui PPAT/Camat thn.1995.Pada tahun 1999 Camat tersebut bersaksi dihadapan PTUN bahwa pada saat pembuatan akta tersebut pembeli dan penjual tidak datang hadir menghadap sehingga PTUN menyatakan jual beli tersebut cacat hukum akibatnya sertifikat harus dibatalkan.Padahal kami sesudah penanda tangan akta tersebut kami difoto bersama dengan camat bersama sama.Kepada siapa kami harus melaporkan hal ini ? Terima kasih. (Bandung, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Perlu dipahami, bahwa akta PPAT bukan keputusan TUN, sehingga tidak tepat, jika PTUN membatalkan akta PPAT. Akta PPAT adalah perbuatan para pihak, bukan perbuatan PPAT. Membatalkan akta PPAT kewenangan pengadilan negeri (jika para pihak bersengketa). dan yang harus dibatalkan adalah prosedur pendaftarannya, jika diketahui telah terjadi pelanggaran secara administratif. Anda ajukan gugatan saja kepada camat yang bersangkutan, dengan alasan sebagai perbuatan melawan hukum. |
| afiq kenzi : | pa habib,sy ingin tanyakan mengenai upaya hukum notaris melalui peradilan tata usaha negara atas putusan MPD..kira2rumusan masalahnya apa ya? (makassar, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm..
Upaya hukum yang dapat dilakukan berkaitan dengan judul seperti itu, antara lain, (1) bagaimanakah kedudukan MPD (sebagai apa dalam atau menurut UUJN yang melaksanakan kewenangan Menteri untuk melakukan pengawasan), (2) bagaimanakah keputusan MPD (apakah keuptusan TUN atau bukan). |
| Ian : | Saya hanya ingin tahu pendapat Bapak tentang transisi Demokrasi yang hampir selalu ditandai dengan pemisahan kekuasaan Legilatif,Eksekutif, dan Yudikatif Terima Kasih (Surabaya, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Saya bisa mengatakan bahwa negara kita MENUJU DEMOKRASI, jadi belum Demokrasi, sehingga hal yang terjadi seperti itu hanya merupakan jalan untuk mencari dan mencari bentuk Demokrasi untuk Indonesia, sehingga wajar terjadi seperti itu, meskipun sangat merugikan, karena semuanya trial dan error. |
| Yudia : | Siang Pak.... Dengan alasan "kebebasan dan kemandirian hakim", bolehkah hakim di Indonesia memutus perkara pidana dengan memberikan hukuman kurang atau melebihi dari ketentuan UU? Mengapa demikia..? Terimakasih... (Surabaya, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm
Bahwa kebebasan dan kemandirian hakim, bukan berartu hakim dapat memutus suatu perkara (pidana) semaunya atau sekehendak hatinya, aturan hukum yang berkaitan dengan penghukuman atau penjatuhan pidana harus tetap memakai aturan hukum yang ada.hal tersebut perlu dilakukan sebagai kontrol kepada para hakim. |
| JUANDA : | Saya ingin berkonsultasi masalah hukum lalulintas khususnya Tilang karena didaerah saya ini utk Hukum Lalulintas sangat tertutup sekali..Dimana ketika saya ditilang,saya mengaku bersalah dan ingin membayar denda kesalahan ke bank yg ditunjuk..seperti dulunya pada tahun 1997 di instansi Kantor Pos.Tetapi, sewaktu saya meminta penjelsan untuk resi tilang khusus yg ingin mrmbayar ke instansi yg ditunjuk,petugas penilang mengatakan bahwa disini tidak berlaku,dan saya teap diberikan surat berwarna biru tersebut. Setelah ditelusuri Bank atau instansi yg ditunjuk ternyata tidak ada,dan harus mengikuti sidang pada tgl 29 Desember 2008,ttp sewktu saya datang pada tanggal yang ditetapkan ternyata pengadilan utk sidang kasus tilang ditutup tanggal 22 Desember 2008. Kemudian saya mendatangi pengadilan dan mendapat penjelasan dari seorang petugas kejari/kejati setempat bahwa UU yg mengatur Penunjukan instansi pembayaran tilang telah dihapus dengan KepJa no brp dia lupa..Dan Katanya Resi Tilang Warna Biru untuk pelanggar yang mendebat dan mungkin mengeluarkan kata-kata yang tidak menyenangkan petugas sewaktu ditilang.. Mohon Penjelasan Sebenar-benarnya berdasarkan UU Lalin atau yang lainnya yg terkait dan Mohon sekiranya bisa dilampirkan Undang-Undang yang berlaku untuk kasus ini sebagai bahan pembelajaran saya nantinya..Terima Kasih Banyak. (Pangkalpinang, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Saya bisa mengatakan bahwa penegakkan Hukum Lalulintas di Indonesia berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, meskipun undang-undangnya sama. Hal ini kembali kepada manusia yang melaksanakan undang-undang tersebut, dengan kata lain prilaku para penegak hukum seperti itu. Seharusnya ada transparansi dalam pelaksanaan Hukum Lalulintas tersebut, sehingga apa yang dituduhkan kepada pelanggar dapat diketahui dengan jelas, betul atau tidak, bahkan kalau perlu dibantah, kalau kita memang tidak merasa melanggar. Saya kira Hukum (undang-undang) lalulintas sama saja, yang berbeda menafsirkan dan menegakkan undang-undang tersebut yang berbeda, terutama mengenai manusia penegak undang-undang tersebut. |
| jusriastuti : | ass. bpk, habib,.. mohon bantuannya mengenai judul skripsi yg sy ajukan "perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan " dengan rumusan masalah sbb : 1. bagaimanakah wujud perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan ? 2. faktor-faktor apa yang mempengaruhi perlindungan hukum thdp pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan ? dengan judul dan rumusan masalah di atas, apakah harus di jelaskan pula pelaku tindak pidana yg seperti apa, mis; tipikor,trafficking,kdrt. mohon bimbinganny,pendapatny. sebelumnya sy ucapkan terima kasih. (makassar, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Dengan rumusan seperti itu, berarti akan dikaji perlindungan hukum pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan secara normatif, dan implementasinya di lapangan seperti itu, terutama faktor-faktor yang mempengaruhinya. Pada dasarnya semua pelaku tindak pidana apapun harus diperlakukan sama dalam proses penyidikan (secara normatif). Saran saya ambil saja beberapa contoh pelaku tindak pidana yang berbeda, sehingga nanti akan diperoleh hasil, apakah ada pembedaan dalam proses penyidikannya. Dan perbedaan itu yang harus dijelaskan kenapa terjadi seperti itu. |
| andi auliya,j : | salam..,mahasiswa mkn unhas"tanggung jawab dan kedudukan direksi pada perusahaan BUMN",Konsultasikan judul tesis dan rumusan masalah yang tepat untuk judul ini (makassar, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm
Pertama kali yang harus dilakukan yaitu mengenai tanggungjawab dan kedudukan direksi menurut UUPT (secara umum), kemudian bahas pula tanggungjawab dan kedudukan direksi yang dalam perusahaan-perusahaan BUMN, hal ini perlu dilakukan, karena direksi tersebut membawa saham-saham pemerintah yang diamankan. Kemudian cari titik singgung mengenai tanggungjawab dan kedudukan direksi tersebut berdasarkan aturan yang berbeda tersebut. Alangkah lebih baiknya lakukan penelitian di lapangan sebagai aplikasi hal tersebut di atas. Saran saya, jangan BUMN karena terlalu luas, bisa saja BUMD yang berada di Kota Makassar. Selamat Bekerja. |
| Oenardy : | Yth.Bpk.Habib mohon petunjuk satu lagi mengenai hal hal sebagai berikut : Suatu Akta jual beli telah dibuat tahun 1997 oleh Camat sebagai PPAT dan telah dibuat sertifikat oleh BPN , kemudian tahun 2000 Camat didepan Pengadilan TUN sebagai saksi menyatakan bahwa pada waktu penanda tangan akta itu dibuat katanya pembeli dan penjual tidak hadir sehingga Majelis Hakim TUN membatalkan Akta Jual beli tersebut dengan alasan cacat hukum.Pada waktu persidangan kami sebagai penjual dan pembeli tidak pernah dimintakanketerangan sebagi saksi , padahal kami punya photo setelah selesai penandatanganan akta tersebut kami diphoto bersama sama penjual pembeli dan camat itu sendiri.Apakah tindakan Camat itu mengingkari perbuattannya sendiri dapat dianggap melanggar hukum /melanggar sumpah jabatan atau tidak ? Mohom petunjuk. (Bandung, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Menurut saya, permasalahan ini rada aneh, kok bisa PTUN membatalkan akta jual-beli. Perlu dipahami, bahwa akta PPAT adalah perbuatan para pihak dalam hubungan keperdataan, artinya akta PPAT bukan Keputusan Tata Usaha Negara. Sehingga jika akta PPAT akan dilakukan pembatalan harus ke pengadilan negeri.Yang dapat dibatalkan oleh PTUN hanyalah proses pendaftarannya, jika terjadi proses pendaftaran yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Jika kenyataan seperti itu, laporkan saja Camat yang bersangkutan kepada atasannya, dan juga bisa anda gugat ke pengadilan negeri sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. |
| adi aries : | Assalamualaikum Pak Habib Salam kenal. Saya membeli rumah tahun 2007, karena dana saya kurang maka saya membeli dengan cara mengangsur selama setahun dari personal bukan bank. Setelah selesai saya menandatangani surat pernjanjian jual beli dibawah tangan karena saya sudah tidak ada dana untuk mengurus dinotaris. Status rumah tersebut verpounding, memiliki IMB, PBB,Surat Setoran Pajak atas nama penjual. Apakah dengan status diatas dapat ditingkatkan menjadi SHM karena ada info status verpounding tidak dapat dijadikan SHM. Terimakasih atas bantuannya (jakarta timur, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm..
Mengenai status tanah tersebut, ada dasarnya bisa saja berubah statusnya. Saran saya, coba datang saja ke Kantor Pertanahan setempat untuk meminta petunjuk, karena biasanya Kantor Pertanahan telah mempunyai peta mengenai status tanah-tanah tertentu. |
| Sonia : | Ass.pak...,saya mau nanya,saya membeli rumah dari orangtua saya dgn cara mengangsur,saya berniat untuk membaliknamakan rumah tsb.Tapi permasalahannya sertifikat rumah tsb atas nama org lain (bukan nama ayah saya,ayah saya pihak ke 2)untuk pengubahan balik nama sertifikat tsb bagaimana dan berapa perkiraan biaya yang dikeluarkan? Terima kasih. Ass. (surabaya, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm
Membeli rumah/tanah dari siapapun tidak dilarang, yang persyaratan jual beli tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya. Jika ternyata sertifikat yang ada pada orang tua, ternyata masih tertulis pemegang haknya orang lain, langkah pertama yang harus dilakukan, yaitu mencari pemilik pertama yang namanya tersebut dalam sertifikat, agar yang bersangkutan besama-sama dengan orang tua anda menghadap PPAT untuk membuat akta PPAT. Jika orang tersebut tidak ditemukan, maka berdasarkan bukti yang ada pada orang tua anda, misalnya kuitansi, ajukan gugatan ke pengadilan setempat untuk menggugat si pemilik, maka berdasarkan gugatan tersebut, yang amar putusannya, memerintahkan Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan baliknama ke nama orang tua anda. Setelah tertulis nama orang tua anda, kemudian, anda beli sebagaimana mestinya, minta bantuanlah PPAT yang terdekat, misalnya di Jalan Tidar 244 Surabaya. Mengenai biaya, sudah pasti lebih besar dari biasanya, karena karena ada proses di pengadilan negeri. |
| rd.susanty suryani : | saya mohon pendapat sekiranya bapak dapat memberikan masukan mengenai judul "Skripsi" seputar Kenotariatan, kira-kira judul apa yang menurut bapak baik, terima kasih sebelumnya atas masukannya, wass "Susan" (Tangerang, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm..
Syarat sebuah judul, antara lain mencerminkan suatu permasalahan. Judul seputar kenotariatan sangat banyak, yang mudah saja, mengenai Pembatalan atau Kebatalan akta Notaris dan apa akibat hukumnya, jika ternyata atas akta tersebut telah ditindak lanjuti dengan suatu perbuatan hukum lain berdasatkan akta yang bersangkutan. Kemudian Pembatalan atau Kebatalan tersebut, salah siapa ? Akta Notaris secara formal mutlak tanggungjawab Notaris. Silahkan dibahas deh, gampang kok.. |
| IDHAM HAMJA, SH. : | Ass.wr.wb. bpk Habib,. sy mahasiswa magister kenotariatan kerja sama Unhas-UGM, pada saat ini sy berencana akan membuat tesis, akan tetapi sy belum menemukan permasalahan yg tepat, seputar kinerja Notaris di kota makassar.bagaimana menurut bpk habib,permasalahan apa yg saat ini yg bs sy angkat untuk di jadikan tesis,khususnya di kota makassar.sehingga nantinya bs bermanfaat bg khalayak umum.sebelumny sy ucapkan terima kasih. (Makassar, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm..
Permasalahan di/dalam dunia Notaris sangat banyak, hanya belum diungkapkan atau dibahas saja. Jika ingin membahas permasalahan Notaris seputaran di Kota Makassar saja, misalnya mengenai kinerja MPD Kota Makassar dalam melaksanakan Pasal 66 UUJN. Karena apa ? Tiap MPD Kota/Kabupaten ternyata mempunyai penafsiran sendiri-sendiri, misalnya apakah MPD tersebut hanya berwenang mmeberikan izin atas permintaan penyidik, kejaksaan, pengadilan yang berkaitan dengan penyimpangan pelaksanaan jabatan yang dilakukan Notaris, ataukah dapat di luar itu ? Ini sangat menarik untuk di bahas, sudah tentu harus melakukan penelitian pada MPD setempat. Saya menyarankan, alangkah baiknya jika Ikatan Mahasiswa Magister Kenotraitan FH Unhas dan Program M.Kn FH. Unhas, mengadakan diskusi untuk hal tersebut, disamping untuk membahas permasalahan lainnya. Saya dan rekan Notaris lainnya bersedia untuk datang berdiskusi, semata-mata untuk memajukan dunia Notaris Indonesia. |
| Vera Ferdyanthi : | pa...beberapa hari yang lalu saya membaca sesi tanya jawab bapa dengan seseorang yang akan menulis tesisnya dengan permasalahan penghadap notaris yang tidak bisa datang dan dilakukanlah teknologi 3G. kalau boleh tau kasusnya dan kronologisnya seperti apa, karena saya memang sedang kuliah dan magang di kantor Notaris juga. karena yang saya tahu bila penghadap tidak bisa datang maka ia dapat membuat surat kuasa yang menunjuk seseorang yang dikuasainya, sedangkan teknologi 3G ini digunakan dalam hal apa dan memiliki kekuatan hukum apa ya pak? (Bandung, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Mengenai kasus dan kronologisnya belum pernah terjadi dalam RUPS Perseroan Terbatas.Penggunaan teleconfrence dalam RUPS diperkenankan berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UUPT, tapi hal tersebut perlu pengaturan lebih lanjut. Karena diperkenankan, maka hasil rekaman selama RUPS teleconfrence tersebut mempunyai kekuatan sebagai alat bukti. |
| Sisilia : | Selamat malam Pak Habib, saya sekarang dalam proses pembuatan proposal tesis, ternyata saya terganjal dengan judul yang saya buat. Karena itu saya mohon bantuan bapak. Saya membahas mengenai kawin kontrak Pak, judul apa yang kira-kira menarik saya bahas mengenai kawin kontrak tersebut, dan bagaimana bila saya ingin menghubungkannya dengan profesi Notaris, karena berdasarkan beberapa kasus yang saya dapatkan, perjanjian kawin dalam kawin kontrak dilakukan dibawah tangan saja. Mengenai perjanjian kawin, dasar hukum apa yang bisa saya gunakan untuk menguatkan bahwa Notaris berwenang membuat perjanjian kawin ? Dan apakah wajib setelah dibuat oleh Notaris, kemudian disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pak (UUP dan KHI)? Sekian pertanyaan-pertanyaan dari saya Pak, mohon maaf apabila terlalu berbelit-belit karena saya bingung dengan permasalahan yang akan saya bahas. Terima kasih banyak sebelumnya Pak Habib. (Surabaya, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm..
Jangan bingung, selama permasalahan dibuat oleh kita sendiri sebagai manusia, jalan keluar pasti ada, hanya belum ditemukan, sekarang mari kita cari. Terlebih dahulu harus diperjelas terminologi Hukum Positif menurut Hukum Positif Indonesia, yang saya tahu hal tersebut tidak akan pernah ditemukan dalam Hukum Positif Indonesia, istilah Kawin Kontrak hanya ada dan hidup dalam masyarakat, yang diartikan kawin dalam jangka waktu tertentu saja, yang secara hukum agama yang bersangkutan sah (dalam kaitan ini perlu dibandingkan dengan nikah siri). Kalau lebih jelas lebih baik perjelas dulu terminologi Kawin Kontrak, kemudian aspek lainnya, jika dalam perkawinan tersebut dilahirkan anak kandung, kemudian jika muncul atau ada harta bersama, dan jika "kontraknya" habis, bagaimana akibat hukumnya atas hal-hal tersebut. Ya, memang tidak akan berani Notaris membuat akta untuk mereka yang Kawin Kontrak, karen hal tersebut tidak akan sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, hanya Notaris yang "mbeling" saja yang berani membuat akta seperti itu.Yang dapat dibuat oleh Notaris, yaitu Perjanjian Perkawinan , dalam arti yang berkaitan dengan pengaturan harta yang akan diperoleh dalam/selama perkawinan bagaimana pengaturannya.Mengenai dasar hukum perjanjian perkawinan dapat dilihat dalam Pasal 29 UUPerkawinan, dan Buku III, Bagian I - Titel VII KUHPerdata. |
| imam ali mustofa : | salam pak habib. terimakasih atas rekomendasi judul Relasi Sanksi yang terdapat dalam UUJN dan dalam Kode Etik Notaris. namun yang perlu saya tanyakan bila saya mengankat judul ini berarti saya dalam membahasnya arahnya itu membandingkan antara antara UUJN dan Kode Etik dalam hal kewenangan yang dimiliki oleh MPD dan dewan kehormatan atau bagaimana pak tolong beri arahan pak. sehingga saya jelas ini sebelum menulisn6ya sebelumnya terimakasih. apabila ingin konsultasi lebih jelas atau lebih lanjut, bolehkah saya menghubungi nomor bapak yang ada di website ini? (banyuwangi, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm
Dalam kaitan ini harus ditentukan batasan kewenangan MPD yang terdapat dalam UUJN, kemudian adakah kewenangan MPD yang ada pada UUJN tersebut, juga merupakan kewenangan Majelis Kode Etik Notaris. Kemudian jika terjadi persinggungan kewenangan, siapakah yang paling berwenang.Pada dasarnya membandingkan kewenangan masing-masing. Pada akhir penulisan akan ada garis kewenangan MPD dan Majelis Kode Etik, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Dan anda dapat merekomendasikan kepada MPD, MPW dan MPP serta INI untuk melakukan perubahan ataupun penafsiran yang tegas mengenai hal itu. |
| andry irawan prasatyo : | Asslm..Semoga bapak sehat2 sll. saya ingin tau hasil kongres kemaren bpk, krn saya tidak bisa hadir atau dimana saya bisa cari infomasinya.Thx.. Wsslm. (banjarbaru, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm
Hasil Kongres INI ke XX dapat diminta di Sekretariat INI - Jakarta, telp saja ke 021 - 63851329. |
| akbar zukhaq : | salam..bahan tesis saya dari bapak sudah sampai, mohon doa bapak supaya penulisan tesis saya cepat selesai dengan baik.terima kasih atas bantuan bapak (Makassar, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salamm..
Saya selalu senantiasa berdo'a untuk anda. Semoga sukses. |
| aryani fauziah : | salam.., trimakasih atas kiriman artikelnya yang sangat berguna. semoga setelah dikaji lebih dalam dapat memperoleh permasalahan yang baru untuk tesis dan dapat diterima. wassalam (makassar, Wednesday, 04 February 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Berterimakasihlah kepada yang membawa artikel tersebut. Sampaikan salam saya untuk yang bersangkutan. |
| hendra ardiansyah : | assalamu alaikum bapak habib,,mohon bantuan bapak tentang artikel yg menyangkut notaris yang menjadi caleg/anggota dprd...kalau tidak menyusahkan bapak mohon dikirimkan via email...terima kasih sebelumnya wassalam (makassar, Monday, 26 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Artikel yang saya tulis tentang hal tersebut, sudah saya kirimkan ke Majalah Renvoi (jika dimuat pada bulan akhir januari 2009/awalFebruari 2009), jika belum dimuat akan saya kirimkan kepada anda. |
| Chandra : | Seandainya para pihak yang menyelenggarakan RUPS melalui media telekonferensi menginginkan dibacakan oleh Notaris apakah membacakan kepada peserta RUPS dengan media telekonferensi tersebut sama dengan membacakan kepada penghadap yang hadir secara fisik? bagimana dengan syarat saksi sebagaimana pasal 16 ayat (1) huruf (l)? apakah masih diperlukan dalam RUPS dengan media telekonferensi? terimakasih. (Bandung, Monday, 26 January 2009) |
| Jawab : | Salamm
Meskipun dengan teleconfrence untuk RUPS, syarat akta sebagaimana yang sekarang ada tetap berlaku, yang berbeda adalah para pihak tidak hadir secara fisik (berhadapan langsung) dengan Notaris, dan penandatanganan (jika diperlukan) secara digital. Penandatanganan/tanda tangan para pihak (termasuk) Notaris harus diotorisasi oleh pihak yang berwenang. Di negara kita pihak yang berweenang seperti itu belum ada. |
| Akbar Zulhaq : | Salam...mohon bimbingan bapak mengenai tesis saya, tentang "kewenangan PPAT dalam membuat blanko akta PPAT sendiri"....karena saya betul-betul tertantang untuk mengkaji lebih dalam hal tersebut dan kalau memungkinkan saya jadikan sebagai buku shg bisa menjadi bahan bacaan khalayak umum dimana selama ini memang terjadi salah kaprah terkait siapa yg berwenang membuat blanko, agar semua pihak bisa menyadari hal tersebut.maaf sebelumnya, kalau bisa bahan-bahan yang terkait dengan judul tersebut bisa dikirim kealamat yang saya sudah kirim. (Makassar, Sunday, 25 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Mengenai bahan untuk tesis sudah saya kirimkan, silahkan pelajari dan mulai kerjakan, jangan ditunda-tunda, tidak ada yang sulit didunia ini. Insya Allah saya bantu. |
| oenardy sugianli : | Yth.Bpk.Habib saya mohon petunjuk mengenai hal sebagai berikut: Pada tahun 1955 apakah mungkin seseorang WNA China (LIM TONG SENG) dapat memilik tanah adat dengan terdaftarnya nama tersebut pada buku tanah letter C didesa Kota Wetan Kabupaten Garut,dimana sampai sekarang dibuku tersebut masih tetap atas nama LIM TONG SENG.Terima kasih. (Bandung, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm
Menurur Hukum Agraria Indonesia, bahwa WNA tidak boleh memiliki Hak atas Tanah dengan status hak Milik, dan tanah adat dapat dikategorikan sebagai Hak Milik. Dengan demikian kepemilikan tersebut tidak sah. |
| luna : | apakah notaris berwenang membuat perjanjian yang disertai dengan kuasa mutlak ?trima kasih (Gianyar, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salamm
Notaris bisa saja membuat kuasa seperti itu, selama-sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang lainnya ataupun melanggar hak orang lain atau subjek hukum yang lain. |
| oenardy sugianli : | Salam Bapak yth,saya mohon petunjuk dan penjelasan sbb :Apakah pada tahun 1955 seorang WNA CHINA / LIM TONG SENG dapat mempunyai tanah dan namanya dapat dan tercantum dalam buku LetterC didesa dan dalam Surat Pendaftaran Sementara untuk Tanah Hak Milik Indonesia di Bandung.Terima Kasih. (Bandung, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salamm
Menurut Hukum Agraria Indonesia, bahwa WNA tidak boleh memiliki hak atas tanah dengan status hak Milik, dan tanah adat dikategorikan sebagai Hak Milik, jadi kepemilikan seperti itu tidak sah. |
| Imelda : | Pak Habib Adjie YTH : Perkenalkan saya Imelda, mahasiswi M.Kn, saat ini saya lagi membuat tesis dengan judul Tinjauan Hukum Atas Harta Gono Gini Yang dihibahkan Kepada Anak, mohon bantuan Bapak, permasalahn apa yg mesti saya angkat? apakah Bapak pernah mendapat/mendengar kasus tsb? dan saya belum mendapatkan putusan Pengadilan Negeri soal kasus tsb diatas, mohon bantuan Bapak? Tolong membalasnya ke e-mail saya saja. terimakasih. God Bless You. (Medan, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm
Dengan judul seperti itu, terlebih dahulu perlu diberi batasan secara tegas pengertian harta gono-gini tersebut. Kenapa harus seperti itu ? Sesuai perkembangan jaman, saat ini sangat sulit untuk memberikan batasan harta gono-gini. Contohnya seorang wanita ketika belum menikah telah membeli rumah/tanah secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah), kemudian menikah, dan KPR tersebut lunas setelah beberapa tahun menikah, dan suami punya andil dalam melunasi KPR istrinya tersebut.Jadi permasalahan yang pertama harus ditegaskan pengertian harta gono-gini seperti itu (secara khusus) atau pada umumnya. Kemudian kaitannya dengan bagian mutlak anak-anak yang lainnya, jika dikemudian hari terjadi pewarisan, dapatkan hal tersebut dituntut, dengan bagian mutlaknya terlanggar oleh hibah tersebut. Mengenai putusan pengadilan, dapat dilihat dari Majalah Varia Peradilan. |
| oenardy sugianli : | Bpk yth , mohon penjelasan apakah dalam buku Letter C didesa,tercatat pemilik tanah seorang WNA Cina dengan nama LIM TONG SENG. Terima kasih. (Bandung, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm
Buku Letter C merupakan pencatatan kepemilikan tanah anah, yang statusnya Hak Milik Milik Adat atau hak Milik saja. Dan menurut Hukum Agraria Indonesia, bahwa WNA tidak boleh memiliki hak atas tanah dengan status hak milik, oleh karena itu tidak tepat jika WNA memiliki tanah seperti itu. Hal ini harus diluruskan, dan kepemilikan tersebut tidak sah. |
| linda : | assalamualaikum.. pak saat ini saya sedang dalam proses pembuatan tesis,judul yg saya angkat tentang kewenangan notaris dlm membuat akta tanah menurut UUJN,tp sangat sulit untuk menemukan buku2 yg akan saya jadikan acuan,sementara ini saya hanya mendapat data2 dari artikel2 di internet, apakah pak habib ada saran? Dan saya juga ingin bertanya bagaimana komentar bapak atas kewenangan baru notaris tersebut? mohon masukannya pak habib.. terimakasih pak.. (surabaya, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm
Kewenangan Notaris untuk membuat akta pertanahan yang selama ini dilakukan oleh PPAT, sampai hari ini belum terselesaikan. Padahal sebenarnya hal tersebut tidak perlu diperdebatkan, karena aturan hukumnya sudah jelas, antara kewenangan Notaris dan kewenangan PPAT. Tapi dalam rangka kajian ilmiah dalam bentuk tesis sangat tetap terbuka untuk ditulis. Jika ingin dibahas dalam bentuk tesis, buat saja judul seperti ini Batasan Kewenangan Notaris dan PPAT Dalam Membuat Akta Pertanahan.Mengenai bahan nanti akan saya bantu. Insya Allah. |
| mukri hanif : | salam hangat pak... pak kl ada PPATS (camat) yang membuat akta jual beli atas tanah petok D, dan ternyata telah dibuat dua kali (dobel) dengan pihak penjual sama tapi pembeli berbeda, kira2 atas PPATS tersebut dapat dikenakan sanksi berupa apa jika hal tersebut terbukti? terima kasih, jawabannya saya tunggu pak,... (Malang, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Jika sebidang tanah belum bersertifikat atau belum terdaftar pada Kantor Pertanahan setempat atau masih Petok D, hanya boleh satu kali saja diperjualbelikan dengan akta PPAT untuk selanjutnya didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat. Kenapa harus satu kali saja ? Untuk menghindari terjadinya sertifikat ganda. Jika hal tersebut terbukti merugikan salah satu pihak,laporkan saja PPATS kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. |
| Norviani : | Ass.Wr.Wb, Selamat Pagi pak, mengenai masalah kedudukan akta otentik yang dibuat berdasarkan dokumen palsu seperti yang pernah saya utarakan kepada bapak kira2 kalo temanya diperluas lagi bukan saja akibat dari kesalahan klien dalam memberikan dokumen palsu tapi juga kesalahan pembuatan akta yang diakibatkan oleh notaris sendiri menurut bapak tema yang cocok agar judul tersebut dapat mencakup juga perlindungan terhadap klien yang bersangkutan, menurut bapak kira2 apa ya pak? mohon saran dan masukan dari bapak. terima kasih. (Surabaya, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm
Kalau Notaris turut serta meng"skenario"kan kesalahan tersebut, maka Notaris wajib bertanggungjawab. Jika diperluas, buat saja judul Perlindungan Hukum Untuk Para Penghadap Dalam Akta Notaris Akibat Kesalahan Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta. Ini lebih menantang dibadingkan dengan yang sebelumnya. |
| oenardy : | Bapak Habib yth , mengapa pertanyaan saya tidak pernah Bapak jawab. Terima kasih (Bandung, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Insya Allah, saya akan menjawab semua pertanyaan yang disampaikan melalui rubrik konsultasi ini. |
| Suseno : | Pak mohon bantuannya, apakah sewa menyewa tanah tanpa ditentukan batas waktunya sah secara hukum, kemudian dasar hukum apa ya pak ? trims (Jakarta Pusat, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm
Sebaiknya sewa-menyewa harus ada batas waktunya, agar ada kepastian hukum. Jika tidak disebutkan tanpa ada batas waktunya, akan terjadi kesulitan di suatu hari jika sewa-menyewa tersebut akan diakhiri. Kalau si penyewa sukarela untuk mengakhiri atas permintaan yang menyewakan, kalau tidak mau, berarti harus melalui gugatan. |
| rizki : | assalamu alaikum, pak Habib saya mau tanya tentang hukum keluarga. Saya pernah melihat di televisi waktu itu mengangkat permasalahan pelepasan hak anak, hal ini terjadi di Amerika, ada seorang suami istri mengajukan permohonan kepada pengadilan setempat untuk melepaskan salah seorang anaknya dari keluarga, alasan dari suami istri ini adalah karena mereka merasa tidak sanggup lagi mendidik karena anak mereka ini terlalu nakal dan tidak dapat diatur, tetapi pada saat peristiwa itu diangkat belum ada ketetapan pengadilan yang dikeluarkan, yang menjadi pertanyaan saya permohonan pelepasan hak atas anak tersebut dapat dilakukan di Indonesia dan apakah hal tersebut tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia (surabaya, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm
Dalam Hukum Keluarga Indonesia tidak dikenal perbuatan hukum seperti itu. Yang sering dilakukan dalam masyarakat, yaitu Penyerahan Anak Untuk Diangkat Sebagai Anak Angkat dengan akta Notaris, dan akta ini sebagai dasar untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat dari pengadilan negeri setempat.Hanya dalam hal ini perlu didiskusikan apakah Pelepasan hak atas anak sama dengan Penyerahan tersebut, kemudian apakah Penyerahan, Pelepasan sama dengan Adopsi. Mari kita diskusikan. |
| kemy dyah : | Asslamu'alaikum wr wb, Bpk Habib yth, saya ingin menanyakan mengenai pertanggung-jawaban "Direktur/ Komisaris tidak terafiliasi/ independen" dalam suatu PT yang tertutup (non publik), apakah sama dengan Direktur/ Komisaris biasa (tanpa ada penyebutan tidak teafiliasai/ independen) ? terima kasih atas informasinya. Salam sehat dan sukses untuk bapak dan keluarga. Wassalamu'alaikum wr wb (surabaya, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm
Secara umum tanggungjawab Direktur/Komisaris, baik dalam PT tertutup atau Go Publik diatur dalam UU PT No. 40/2007. Hanya untuk PT Go Publik secara khusus diatur pula dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal/Bapepam. Kalau disebutkan tidak terafiliasi secara tegas sudah tentu tidak sama pengertiannya jika tidak disebutkan dengan tegas. Artinya kedua hal tersebut tetap harus dibedakan dan dapat diberikan batasan yang jelas. |
| Heriyanto : | Selamat Malam Pak, saya sangat senang membaca tulisan-tulisan di forum ini dan menjadi tambah wawasan saya. Saya mempunyai masalah yaitu : Saya melakukan pinjaman uang kepada orang koperasi di Subang Jawa Barat, uang yang saya pinjamkan ini saya ambilkan dari Kredit Tanpa Agunan. Mereka ada jaminan sertifikat rumah ke saya. Perjanjian investasi ada, tetapi bukan di notaris hanya di bawah tangan. Sudah 10 bulan mereka tidak membayar cicilan, sedangkan saya harus membayar cicilan Kredit Tanpa Agunan saya. Sekarang ini saya sudah tidak bisa membayar cicilan KTA saya ke bank, dan saya diuber2 oleh orang Bank. Saya sudah bolak-balik ke Subang, tetapi tidak ketemu orangnya, dan kelihatannya orangnya menghilang/kabur. Yang ingin saya tanyakan yaitu : 1. Apakah sertifikat yang dijaminkan kepada saya bisa dijual?? sehingga hasilnya saya bisa tutupin KTA saya?? Mohon bapak membantu saya untuk mencari solusinya, karena saya dalam keadaan kepepet dan terancam akibat orang bank. Sekali lagi saya mengucapkan banyak terima kasih. (Jakarta Utara, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Dengan posisi kasus seperti itu, sangat sulit sertifikat yang jadi jaminan tersebut dapat dibaliknamakan menjadi nama anda, karena apa ? Tidak ada dokumen yang mendukungnya, misalnya kuasa untuk menjual. Saran saya coba lakukan upaya hukum yang ada, yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat, dengan dasar bukti-bukti yang ada sekarang ini, dan ajukan sitaan atas sertifikat rumah tersebut. Jika berhasil, maka barang sitaan tersebut akan dilelang eksekusi, dan hasil lelang dapat anda gunakan untuk melunasi KTA. Tapi perlu disadari, ini memerlukan waktu yang lama, sesuai dengan prosedur gugatan di pengadilan Indonesia. |
| M. Ilham Arisaputra : | ass...maaf pak mengganggu. mau nanya pa',buku-buku yang membahas secara spesifik mengenai Bangun Guna Serah (Build Operation and Transfer)? mohon petunjuknya pak... trima kasih sebelumnya... (Makassar, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Buku-buku yang secara khusus membahas BOT belum banyak ditulis. Jika dicari tersebar dalam perkuliahan Hukum Agraria di berbagai fakultas hukum. Nanti akan saya bantu untuk mencarikannya. |
| ANDI AULIYA JUSMAN : | salam..,mengenai perbedaan antara pjn dan uujn,apakah sanksinya berbeda dan jenis pelanggaran dalam pjn ada penambahan dalam uujn,terima kasih (MAKASSAR, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammmm
Mengenai sanksi untuk Notaris dalam PJN maupun UUJN, hampir sama saja, hanya dalam UUJN lebih rinci saja dibandingkan dengan PJN. Kalau ingin lebih tegas, sampai hari ini belum ada tulisan dari kalangan Notaris yang membahas secara integral (dalam satu buku) mengenai sanksi terhadap Notaris, baik Sanksi Perdata, Administratif, Pidana dan Kode Etik. Secara khusus dapatkan sanksi-sanksi tersebut dikumulasikan pada seorang Notaris. Mari sama-sama kita bahas secara integral |
| indah yulaina : | Ada seseorang chinnese, akta kelahiran dan akta kawin menggunakan nama chinese, tapi ktp pakai nama indonesia, bisakah orang itu berganti nama tanpa adanya penetapan pengadilan ?? tapi memakai surat pernyataan kalau nama-nama yang dia pakai adalah satu orang dengan diketahui lurah dan camat?? Mohon tanggapanya. (yogyakarta, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Sekarang ini sesuai dengan Undang-undang Administrasi Kependudukan dan peraturan pelaksanaannnya, perubahan nama wajib dengan penetapan pengadilan. |
| DARTI : | SAYA UCAPKAN TERIMA KASIH SEBELUMYA. SAYA INGIN TANYA ALAMAT IPPAT PROVINSI YOGYAKARTA. (YOGYAKARTA, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammmm..
Sebagai informasi, jika kita ingin mengetahui iformasi terkini mengenai dunia kenotariatan bisa menghubungi Sekretariat PP-INI Jakarta, atau hubungi telp. 021 - 63851329. |
| Robie : | Saya mau tanya Pak Habib, kenapa cap/stempel notaris harus tinta merah? apakah akta notaris wajib digaris? bagaimana kalau tidak digaris, sebab saya pernah lihat ada notaris yang keluarkan salinan tapi tidak digaris, dan kalau harus apakah harus tinta merah juga ataukah boleh tinta lain selain merah? apakah setiap tanda tangan para pihak pada minuta akta harus menulis namanya sendiri? bagaimana dengan orang yang tidak mau menulis karena alasan tidak bisa menulis? sampai berapa kalikah notaris bisa mengeluarkan salinan, apakah ada batasannya? sebab ada klien yang meminta salinan pada seorang notaris tapi tidak dikasi oleh notaris tersebut. apakah ada ketentuannya yang mengatur secara tegas tentang pertanyaan2 saya diatas? Terima Kasih atas jawabannya. (Singaraja-Bali, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salamm
Jika kita membaca UUJN dan peraturan menteri hukum yang terkait, secara normatif, kita akan menemukan bahwa cap/stempel Notaris harus merah. Tapi jika ditanya kenapa merah ? Jawaban guyonan, karena tidak biru. Menjawab warna merah akan memberikan jawaban secara filosofis mengenai lembaga Notariat. Aspek filosofis dari Notaris, memerlukan uraian yang panjang. Nanti akan saya uraikan secara khusus. Untuk salinan yang bermeterai memang wajib digaris agar tidak diisi dengan kalimat lain. Mengenai penggarisan tergantung selera, tidak harus merah. Sebaiknya nama para pihak ditulis sendiri, kecuali yang tidak bisa membaca-menulis atau bisa membaca tapi tidak bisa menulis, misalnya tangannya sakit, wajib dituliskan pada bagian akhir akta keadaan tersebut. Notaris dapat mengeluarkan salinan sebanyak yang diminta oleh para pihak. Setiap orang yang namanya tercantum dalam akta atau para ahli warisnya jika meminta salinan, maka Notaris tersebut wajib memberikannya. Jika Notaris tidak mau laporkan saja ke Majelis Pengawas Notaris setempat. |
| A A Gede Agung Widyatmoko,SH : | Saya bekerja di PMA. Perusahaan saya ingin menjual tanahnya ke pihak lain. Pertanyaan saya, bisakah hal itu dilakukan, mengingat tanah tersebut adalah tanah yang tercantum dalam persetujuan BKPM untuk berinvestasi pada awalnya? saat ini menjadi dilematis bagi perusahaan saya karena sejak awal dimiliki tanah tersebut belum dapat dibangun karena adanya penentangan dari masyarakat. saat ini pembeli siaga sudah ada. Atas jawabannya, saya ucapkan terima kasih (Denpasar, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm
Sangat sulit untuk dijual jika persetujuan dari BPKM masih untuk investasi yang sesuai dengan surat tersebut, yang paling mungkin ajukan saja perubahan peruntukkan tanah tersebut kepada BKPM, dengan alasan ada penentangan atau ketidaksetujuan dari masyarakat. |
| Ida Dwi Lestari : | Ass.Wr.Wb Saya berencana membeli hak tagih sebuah rumah ke bank A.Bisa nggak sertifikat rumah tersebut dibaliknamakan ke saya?Dan bagaimana caranya?Mengingat pemilik lama sudah sekitar 11 tahun tidak memenuhi kewajibannya pada bank A tersebut.Mohon petunjuknya ya pak..Thanks (Jakarta Timur, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm..
dalam kaitan ini pembeli sudah tidak diketahui lagi, kalau membeli hak tagih sangat rawan untuk timbul permasalahan di kemudian hari, misalnya gugatan dari pemilik atau ahli warisnya. Saya menyarankan, coba minta kepada bank, agar bidang tanah yang dimaksud di jual melalui lelang saja atau di - Lelang, nanti anda akan melalui melalui lelang, hal ini lebih aman dan sesuai aturan hukum yang berlaku. |
| Chandra : | Apakah dalam penyelenggaraan RUPS melalui media telekonferesi Notaris masih tetap harus membacakan akta/risalah rapat didepan penghadap sebagaimana kewajiban Notaris dalam UUJN Pasal (1) huruf (l), meskipun peserta tidak dapat dilihat secara fisik. Terimakasih. (Bandung, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm..
Pelaksanaan RUPS melalui teleconfrence saat ini di kalangan Notaris masih berupa wacana saja, meskipun UU PT telah membolehkannya. Salah satu kewajiban akta Notaris yaitu membacakan akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, jika tidak dibacakan atas permintaan para pihak wajib disebutkan pada bagian akhir akta, hal ini juga akan berarti akan mengubah akhir akta, dengan kata lain RUPS dengan teleconfrence tersebut baik dibacakan atau tidak dibacakan wajib disebutkan pada bagian akhir akta. Permasalahan seperti ini sangat menarik jika dijadikan judul tesis untuk Magister Kenotariatan. Semoga Sukses. |
| aryani fauziah : | Assalamu alaikum wr.wb. sudah 2kali masukkan judul dan ditolak, judul terakhir yg dimasukkuan "PEMBUKTIAN AHLI WARIS MELALUI SKW NOTARIIL BG SELURUH GOLONGAN" dgn rmasn mslh bgman pelaksanaan pembuktian aw melalui skw notatiil bg sel gol? apa judulnya tdk menantang atau tidak pantas untuk di kaji??? mohon sarannya krn sudah hampir putus asa. hormat selalu, wassalam. (makassar, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Mengenai pembuktian sebagai ahli waris dengan akta Notaris sudah saya tulis dalam bentuk buku dengan judul PEMBUKTIAN SEBAGAI HALI WARIS DENGAN AKTA NOTARIS. Ini sangat menarik karena masih ada diskriminasi dalam pembuktian sebagai ahli waris tersebut. Sarankan baca dulu buku saya tersebut, setelah baca/pahami akan menemukan judul yang tepat. Saya sudah mengirimkan buku tersebut kepada Bu Masna, pinjam saja dulu dari Bu Masna. Dan jangan putus asa, semua ada jalan keluarnya, mari kita saling berbagi. |
| Indra Syahputra : | Selamat siang pak Habib. Saya tertarik untuk membuat thesis yang berkaitan dengan hukum waris, dalam hal ini hukum waris BW, atau yang berkaitan dengan Perjanjian Pembagian Harta Warisan. Mohon petunjuk bapak, judul apa ya yang cocok dengan topik tersebut? Terima kasih banyak pak untuk masukannya.... (Surabaya, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammmm.
Kita tahu bahwa Hukum Waris Indonesia masih pluralistik, sehingga tidak jarang dalam praktek, ketika terjadi pembagian warisan, meributkan Hukum Waris yang akan dipakai, bukan meributkan harta warisan, karena tidak tercapai mengenai Hukum Waris yang akan dipakai, akhirnya pembagian harta warisan berdasarkan kesepakatan saja. Kalau ingin menantang, dapat dibahas mengenai kedudukan Hukum Waris BW dikaitkan dengan tidak ada lagi Warga Negara Indonesia berdasarkan etnis (lihat UU Kewarganegaraan, UU Administrasi Kependudukan), sedangkan kita tahu bahwa Hukum Waris BW berlaku untuk etnis tertentu. Sebelum membuat judul, coba pahami dulu permasalahannya atau baca dulu Undang-undang tersebut di atas, nanti kita bicarakan judulnya. |
| handoko : | salam hormat...barang kali ada dan bisa saya menunggu copi yurisprodensi tt larangan kuasa menjual jamanan...oh ya pak sekarang sisminbakum kok macet lagi? barangkali ada info terbaru..suwun (MANOKWAR Papua Barat, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammmm.
Mengenai Yurisprudensi yang Pak Handoko minta sampai saat ini belum dapat saya peroleh lagi, karena Kumpulan CD Yurisprudensi yang saya miliki rusak, nanti kalau ada lagi saya kirimkan.
Mengenai Sisminbakum, memang berhenti, karena sistim tersebut milik PT. SRD yang dalam keadaan disita oleh Kejagung. Sehingga untuk sementara waktu dihentikan. sampai kapan, belum kita ketahui. Bahwa salah satu cara yang harus kita lakukan, yaitu membuat sistim baru sama sekali. Itu yang harus kita lakukan, terutama para Notaris. |
| ARY GUNTORO, SH : | ASS. pa habib saya butuh penjelasan mengenai kalimat "Jasa Hukum " yang diberikan oleh seorang Notaris selain pembuatan akta otentik dalam praktek? pa habib klu saya ingin berkonsultasi lwt telepon ma bapak boleh? terimah kasih sebelumnya (MAKASSAR, Saturday, 24 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus sesuai dengan wewenang Notaris yang tersebut dalam Pasal 15 UUJN, jadi jasa hukum tersebut harus berkaitan dengan kewenangan tersebut, bukan jasa hukum yang tidak ada kaitannya dengan jasa hukum tersebut. Jika Notaris memberikan jasa hukum yang tidak ada kaitannnya dengan wewenang Notaris, maka Notaris tersebut telah mnenjalankan tugas sebagai calo.
Kalau ingin konsultasi melalui telepon boleh saja. saya terbuka 24 jam untuk kepentingan para Notaris/mahasiswa Notaris. |
| akbar zulhaq, SH : | Salam. Saya mahasiswa M.Kn UNHAS, yang sempat konsultasi dengan bapak waktu di Makassar mengenai judul tesis "kewenangan PPAT dalam membuat blanko akta PPAT sendiri". untuk BAB I dan BAB II mohon dikirim ke EMAIL ini.terimakasih atas bantuan bapak. (Makassar, Wednesday, 21 January 2009) |
| Jawab : | Salammm,
Berhubung isinya banyak, akan saya kirimkan via pos saja. Mohon ditunggu. |
| indah : | pak habib, saya ingin bertanya apa saja syarat untuk menjadi notaris dan PPAT? persyaratan magang notaris itu setelah lulus Mkn atau boleh sebelumnya? Bisakah syarat magang di notaris diganti dengan surat pernah bekerja di kantor notaris, tapi sebelum lulus notariat? Bagaimana dengan syarat mengikuti ujian kode etik, jika saya berdomisili di Yogyakarta bolehkan ikut kode etik di semarang? Bagaimana dengan pelatihan sisminbakum, apakah diwajibkan untuk jadi notaris? Tks (jogja, Wednesday, 21 January 2009) |
| Jawab : | Salammm..
Syarat utama untuk menjadi Notaris/PPAT, yaitu Sarjana Hukum dan lulus Program pendidikan Magister Kenotariatan. Untuk Magang Notaris harus dilakukan 1 (satu) tahun setelah lulus dari M.Kn. magang ini disebut Magang khusus sebagai salah satu syarat pengangkatan Notaris, jadi tidak bisa diganti dengan bentuk yang lain. Ujian Kode Etik bisa diikuti dimana saja yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia. Sementara pelatihan Sisminbakum tetap tetap dipersyaratkan. |
| furqon ananto : | Ass. Pak habib trimakasih sebelumnya bapak mau menjawab pertanyaan saya. yang ingin saya tanyakan pak, sebenarnya apa saja yang dapat membatalkan suatu akta notaris? dan apa yang dimaksud dengan syarat lahir, formal dan materi dari suatu akta notaris? terimakasih. (surabaya, Wednesday, 21 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Dalam dunia Notaris ada beberapa bentuk pembatalan akta Notaris, yaitu (1) yang dapat dibatalkan, jika melanggar syarat subjektif, (2) batal demi hukum, jika melanggar syarat objektif. (3) dibatalkan sendiri oleh para pihak, dengan alasan dari para pihak sendiri, (4) terdegradasi kedudukannya dari akta otentik menjadi akta dibawah tangan, karena melanggar ketentuan dalam Pasal 1868 KUHPerdata, (5) Dibatalkan oleh pengadilan berdasar gugatan para pihak yang merasa dirugikan karena, diduga terjadi pelanggara aspek formal dari akta Notaris. Untuk lebih jelasnya silahkan baca buku saya yang berjudul SANKSI PERDATA DAN ADMINISTRATIF TERHADAP NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PUBLIK. |
| hendra ardiansya : | assalamu alaikum pak habib... saya mohon bantuan bapak berkaitan dengan judul tesis yg bapak berikan sewaktu di makassar.. mengenai NOTARIS YG MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF.. saya ingin tanyakan hal2 apa saja yang harus sayan angkat yang berkaitan dengan masalah tersebut.. terima kasih atas bantuan bapak (makassar, Wednesday, 21 January 2009) |
| Jawab : | Salammm
Mengenai Notaris yang menjadi legislatif, yaitu mengenai aturan hukum yang berbeda, yaitu dalam UUJN, jika Notaris jadi anggota legislatif (Pejabat Negara) dapat mengambil cuti, dan setelah cuti selesai dapat menjalankan kembali jabatannya, sedangkan menurut UU Pemilu, Notaris yang bersangkutan, harus berhenti dari jabatannya. Sehingga dalam hal ini terjadi pertentangan. Jika terjadi seperti aturan mana yang akan dipakai ? Seputar itulah permasalahannya. Jika diperlukan sebagai bahan tesis, saya telah menulis artikel tentang hal tersebut. Nanti akan saya kirimkan, jika alamatnya jelas. |
| ARY GUNTORO, SH : | ass. pak habib, saya ingin tahu dimana saya bisa mendapatkan buku terbaru karangan bapak tentang notariat, untuk menambah referensi dalam pembuatan tesis saya. terima kasih sebelumnya. (MAKASSAR, Wednesday, 21 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Buku saya tersebut dapat dibeli pada toko buku di Kota Makassar, seperti Gramedia atau buku-buku tersebut dapat dibeli pada waktu Kongres INI di Surabaya, 28 - 31 Januari 2009, bertempat di Hotel JW Marriot Surabaya.Titip saja pada rekan Notaris yang mengikuti Kongres tersebut. |
| sukriadi siregar : | salam kenal, semangat terus demi memajukan negeri ini (bandarlampung, Wednesday, 21 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
mari sudah menjadi kewajiban kita semua untuk sama-sama memajukan negeri ini. Mari kita berjuang. |
| hendra ardiansyah : | assalamu alaikum pak habib adjie yang terhormat, pertama - tama terima kasih atas judul yang bapak berikan saat saya dan beberapa teman konsultasi ke bapak sewaktu bapak ke makassar. waktu itu bapak memberikan judul mengenani kewenangan PPAT membuat blanko akta nya sendiri. dan alhamdulilah diterima.. saya mohon bantuan bapak dalam menyusun thesis sesuai judul yang bapak berikan. (makassar, Friday, 16 January 2009) |
| Jawab : | Salammm
Saya berusaha untuk membantu sesuai dengan kemampuan saya, jangan sungkan-sungkan untuk meminta bantuan, semuanya untuk kemajuan dunia Notaris Indonesia. Beritahu saya jika memerlukan bahan yang berkaitan dengan tesis tersebut. |
| indra poltak pangaribuan : | kapan penerimaan kenotariatan fh.dimedan... apa saja syaratnya... dimedan itu fakultas hukum apa saja yang ada penerimaan mahasiswa baru kenotariatan.sebelumnya terimakasih banyak... (banjarbaru, Friday, 16 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Saat ini hampi ada 10 Fakultas Hukum (negeri dan swasta) yang menyelenggarakan pendidikan M.Kn. Di Medan hanya ada di Fakukltas Hukum Universitas Sumatera Utara. Mengenai penerimaan, biasanya dilakukan antara bulan Mei - September. |
| yusuf gutomo : | bapak notaris habib adji yang terhormat,dapatkah peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat dituangkan dalam akta hibah? (Malang, Friday, 16 January 2009) |
| Jawab : | Salammm
Sebenarnya akta hibah wasiat tersebut dapat dijadikan dasar untuk peralihan hak (balik nama) di kantor pertanahan setempat, tapi dalam prakteknya Kantor Pertanahan tidak mau menerimanya, artinya tetap meminta akta Hibah dari PPAT. Saran saya jika terjadi seperti itu ikuti saja kemauan Kantor Pertanahan, tapi dengan catatan, dalam komparisi hibahnya, penerima Hibah Wasiat atau jika ada pelaksanan Hibah Wasiat tidak berkedudukan sebagai Kuasa, tapi berkedudukan sebagai Pelaksana Hibah Wasiat. |
| zulhajji : | Assalamu Alaikum WR. WB.pak saya kesulitan untuk menentukan judul apa yang BAIK untuk saya angkat dalam penulisan tesis saya. tapi saya tertarik untuk menulis mengenai "legalitas penghadap yang melalui media (melalui HP 3G, maupun yang lainnya) terima kasih atas perhatiannya (Makassar, Tuesday, 13 January 2009) |
| Jawab : | Salammm..
Dunia Notaris harus kita kembangkan dengan berbagai kemungkinan. Saat ini menghadap Notaris harus datang secara fisik, sekarang ini dengan kemajuan teknologi, apakah pengertian menghadap cukup secara teleconfrence, 3G atau media elektronik lainnya, meskipun dalam hal ini UUPT telah membuka kemungkinan untuk melakukannya. Saran saya bahas seperti itu sebagai suatu pengembangan dalam dunia Notaris. |
| imam ali mustofa : | kalo sudah ada yang membahas tolong beritahu ya pak, dan tolong beri rekomendasi judulnya dan permasalahannya.!!! (banyuwangi, Tuesday, 13 January 2009) |
| Jawab : | Salammm..
Judul sebuah tesis bisa saja sama, tapi yang perlu diperhatikan adalah rumusan permasalahannya. Jika diibaratkan, anda melihat seorang manusia dewasa tanpa baju, yang dapat dilihat dari berbagai sisi, anda akan meninjau dari sisi yang mana, dari depan ? belakang, samping kiri ? atau kanan ?. Seperti itu sebuah permasalahan harus dilihat. Jadi jangan khawatir jika ada kesamaan judul. |
| sukma : | Ass.wr.wb. terima kasih atas jawaban Bapak atas pertanyaan saya sebelumnya mengenai tesis pemberhentian notaris karena tindak pidana yg diancam dgn pidana 5 th. Bapak, dengan kasus tersebut, apakah saya dapat merangkumnya dalam judul "Penerapan Pasal 13 UUJN Terhadap Notaris Pelaku Tindak Pidana" ? dengan rumusan masalah apakah tindak pidana yg dilakukan bersangkutan dengan pelaksanaan tugas jabatan notaris, dapat mengakibatkan Notaris dipidana ? dan apakah tindak pidana yg tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris dapat mengakibatkan Notaris yang bersangkutan dipidana ? Mohon bantuan Bapak, jika memang men. Bapak pemikiran saya salah, mhn pencerahan dan petunuk Bapak. terima kasih. (sidoarjo, Tuesday, 13 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Judul seperti itu bisa saja, tapi dalam hal ini perlu difokuskan, bahwa sanksi pidana tersebut, yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris (ini penafsiran sempit) ataukah untuk semua tindak pidana (penafsiran luas) ? Saya menyarankan untuk memperluas pembahasan, bahas saja keduanya dengan berbagai kemungkinan penerapannya. |
| imam ali mustofa : | pak saya bingung cari judul, saya trus terpikir mau angkat judul tentang sangsi notaris terhadap pelanggaran kode etik dalam organisasi notaris permasalahannya :yang mana apa bila melanggar dan kemudian pindah organisasi itu bagaimana, apakah masih bisa dijangkau?misalnya dengan sebagai jembatatan adanya kerjasama antar oirganisasi notaris. apakah bila kembali masuk organisasi yang lama apa bisa di kenai sanksinya? apa ada daluarsanya? tolong beri arahan yang benar tentang judul tesis saya pak dan rumusan masalahnya. saya kuliah di MKN UGM (banyuwangi, Tuesday, 13 January 2009) |
| Jawab : | Salammmm.
Terhadap Notaris jika melanggar akan dikenai sanksi administratif dan perdata jika melanggar ketentuan yang tersebut dalam UUJN. Akan dikenakan sanksi pidana (yang tunduk pada ketentuan pidana umum dalam KUHP), jika Notaris yang bersangkutan terbukti secara sadar dan insyaf membuat akta yang berkonpirasai dengan para pihak/penghadap, dan akta tersebut untuk melakukan suatu tindak pidana. Akan dikenakan sanksi dari Kode Etik Jabatan Notaris jika melanggar Kode Etik tersebut.
Memang melanggar Kode Etik dan dijatuhi sanksi oleh organisasi yang bersangkutan, maka Notaris tersebut dapat saja "loncat" kepada organisasi Notaris yang lainnya. Memang seharusnya ada kerjasama antar organisasai jabatan Notaris yang ada, jika ada angota yang melanggar, kemudian pindah ke organisasai Notaris yang lainnya, tidak perlu diterima. Ini sebenarnya sebuah ide yang sangat bagus untuk dikembangkan. Kalau mau judulnya buat saja Relasi Sanksi yang terdapat dalam UUJN dan dalam Kode Etik Notaris, karena menurut UUJN, MPD pun punya wewenang untuk menjatuhkan sanksi "mirip" seperti sanksi dalam kode etik. |
| herman : | pak habib, saya dukung pencalonan bapak sebagai Ketua Umum INI periode mendatang dan saya doakan semoga berhasil,serta sukses selalu untuk membawa perubahan Notaris Indonesia ke arah yang lebih baik. amin... salam herman (surabaya, Tuesday, 13 January 2009) |
| Jawab : | Salammmm.
Terimakasih atas dukungannya. Jika semua ini dapat kebaikan untuk semua Notaris, semoga semuanya lancar. Allah SWT yang maha mengetahui segala isi hati mahluk ciptaanNya dan menguasai ubun-ubun seluruh mahluk ciptaanNya. Berserah diri kepada Allah SWT yang Maha Mengatur. Amin. |
| sukma : | Ass.wr.wb. Bapak, satu pertanyaan lagi dari saya, tentang adanya perang tarif yang dilakukan notaris, jika saya kaitkan dengan persaingan tidak sehat serta akibatnya terhadap pelaksanaan etika profesi notaris apakah masih memungkinkan untuk saya angkat sebagai bahan tesis ? mohon petunjuk. terima kasih. (sidoarjo, Tuesday, 13 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Perlu kita pahami, bahwa Notaris adalah jabatan (bukan profesi), karena atas pelaksanaan jabatan tersebut, Notaris akan menerima Honorarium. Dan mereka yang menjalankan profesi akan menerima fee atas kerja mereka. Jika dua hal tersebut dipahami dengan baik dan mereka oleh mereka yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, maka istilah perang tarif tersebut tidak ada. Kalau diangkat sebagai tesis boleh saja, tapi pendekatannya sebagaimana yang saya uraikan diatas, yaitu Notaris sebagai jabatan yang menerima honorarium atas pelaksanaan tugas jabatannya. Lihat juga dalam UUJN yang ada Honorarium bukan tarif. |
| ANDI AULIYA JUSMAN,SH : | salam..,saya MKN UNHAS MKS,Saya mau konsultasikan judul tesis tentang "TANGGUNG JAWAB DAN KEDUDUKAN DIREKSI PADA PERUSAHAAN BUMN,dan bagaimana rumusan masalahnya.tq (MAKASSAR, Monday, 12 January 2009) |
| Jawab : | Salam..
Dengan judul seperti itu, harus dibahas.diuraikan dulu tanggungjawab dan kedudukan direksi secara umum berdasarkan UUPT (lex generalis), kemudian secara khusus kaji/bahas tanggungjawab dan kedudukan direksi berdasarkan aturan hukum dalam BUMN (lex spesialis). Jika terjadi permasalahan, apakah akan diselesaikan berdasarkan yang lex generalis atau spesialis, jika yang lex spesialis tidak mengatur akan mempergunakan yang lex generalis, kemudian kaji juga apakah pemegang saham dalam BUMN (pemerintah) dapat melakukan intervensi jika terjadi seperti itu ? Hal-hal seputar itulah yang perlu dibahas. Ok. |
| Noorviani : | Ass.Wr.Wb, selamat pagi pak, saya sekarang sedang bingung untuk meentukan tema apa yang bagus untuk saya angkat sebagai judul tesis. berikut tema yang sedang saya pikirkan : 1. Mengenai tinjaun yuridis terhadap cacat dalam penerbitan sertipikat oleh BPN dan implikasi terhadap pemilik tanah. 2. Mengenai Kedudukan akta notaris yang dibuat berdasarkan keterangan dan dokumen palsu. 3. Mengenai penerapan media telekonference dalam RUPS dalam kaitan dengan UUJN. 4.penerapan program kredit sertipikat massal Mandiri (DISERTASI) terkait dengan pendaftaran tanah di Indonesia. 5. perlindungan hukum nasabah dalam perdagangan kontrak berjangka. menurut bapak diantara judul tersebut yang bagus untuk saya angkat sebagai tema dalam tesis saya itu kira2 yang mana pak? mohon saran dan masukan dari bapak. terima kasih. (Surabaya, Monday, 12 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Jangan bingung masih banyak tempat dan orang untuk ditanya.Jika awalnya sudah bingung, maka akan bingung seterusnya, oleh karena itu jangan bingung, maka tersenyumlah. Jika sebagai mahasiswa MKn, saya sarankan buatlah tesis yang ada kaitannya dengan kenotarisan, karena jika setiap mahasiswa MKn membuat tesis tentang kenotarisan, maka akan memperkaya dunia Notaris Indonesia. Dari judul yang ada di atas saya menyarankan ambil judul yang nomor 2 atau 3 saja. Untuk judul yang nomor 2, akan didapat hasil pembahasan, yaitu "nasib" akta yang dibuat atau didasarkan pada dokumen atau keterangan palsu, dan jika dari akta tersebut telah ditindak lanjuti dengan akta lain, bagaimana akibat hukumnya, misalnya dibuat akta jual-beli saham, ternyata terbukti ada pemalsuan identitas, dan dari akta tersebut sudah dilakukan perubahan atas PT yang bersangkutan, bahkan telah disahkan, di sinilah kita harus cari solusi hukumnya. Mengenai judaul yang kedua bersifat futuristik dan antisipatif, ini lebih menantang untuk dibahas, berkaitan dengan masalah pembuktian di kemudian hari. Selama Berjuang. |
| bhim prakoso : | Ass.Wr.Wb Maju terus Pak Habib..... Saya kemarin baca Renvoi terbaru (istri saya Notaris di Jember) saya bangga, gembira dan mendoakan Pak Habib bisa kepilih menjadi Ketua INI tanpa ada tendensi apapun hanya melihat kapasistas dan kapabilitas bapak. dan harapan kami Fak. Hukum UNEJ dapat menjalin kerjasama dengan INI dibawah manajemen Bapak. sekian dulu Maju Terus....semoga dunia Notaris tidak kalah dari profesi yang lain dan bisa mengambil sikap di belantara hukum Indonesia. (jember, Monday, 12 January 2009) |
| Jawab : | Salammmm.
Terimakasih atas dukungannya. Saya dicalonkan oleh rekan-rekan, dan saya terima. Insya Allah. Semoga semuanya sesuai dengan keinginan kita. Semoga Allah Swt menolong kita semua dalam menjalani hidup dan kehidupan ini. Amin. |
| peny candra wardani : | selamat siang pak... saya minta masukan dari bapak atas kasus hibah : A (Pr) menikah dengan B (Lk2), mempunyai 2 orang anak : C dan D B telah meninggal dunia terlebih dahulu. A mempunyai sebidang tanah yang diperoleh pada saat menikah dengan B. Sekarang A ingin menghibahkan tanah tersebut kepada C. Langkah-langkah apa yang harus dilakukan??? meningangat D telah meninggal dunia setelah ayahnya B meninggal dunia. Pertanyaan : 1. Apakah masih perlu dibuatkan Surat Keterangan Waris dari Alm.B? 2. Apakah perlu pula dibuatkan Surat Keterangan Waris dari Alm. D? 3. Apakah ahli waris dari D (isteri dan anak2) perlu ikut serta memberikan persetujuan atas hibah tersebut? terima kasih atas perhatiannya (surabaya, Wednesday, 07 January 2009) |
| Jawab : | Salammmm.
Dalam kasus seperti itu Akta Keterangan Ahli Waris tetap dan sangat diperlukan untuk mengetahui siapa para ahli warisnya yang berhak atas harta warisan tersebut, baik dari B dan D. Anak dan isteri D wajib memberikan persetujuan, karena D sebagai ahli waris dari A dan B, dan D berhak atas harta warisan tersebut, oleh karena D sudah meninggal dunia, maka bagian D tersebut menjadi bagian isteri dan anak-anaknya. |
| peny candra wardani : | selamat pagi pak... ada 3 orang mendirikan CV pada tahun 2000, para pendirinya terdiri dari 2 orang sebagai pesero aktif dan seorang pesero komanditer. 2 orang persero aktif adalah suami istri dan suami telah meninggal pada tahun 2007. persero aktif (yang masih ada) dan pesero komanditer ingin membubarkan CV tersebut, pertanyaan saya, dalam pembubaran ini apakah tetap dibutuhkan surat keterangan waris dari pesero yang meninggal ini?? apa saja syarat yang dibutuhkan?? padahal dalam pasal 10 Anggaran Dasar CV bahwa apabila seorang pesero meninggal dunia, maka peserian ini dapat diteruskan oleh para pesero yang tinggal bersama-sama dengan para ahliwaris dari pesero yang meninggal, akan tetapi jikalau para ahliwaris tersebut tidak bersedia turut serta untuk meneruskan perseroan ini, maka para pesero yang tinggal dapat meneruskan perseroan ini dengan hak untuk memakai nama..... dst, terima kasih atas perhatiannya (surabaya, Wednesday, 07 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Jika CV tersebut ingin dibubarkan, oleh para pesero yang masih ada, maka tetap untuk pesero yang sudah meninggal dunia harus dilakukan oleh para ahli warisnya, maka tetap diperlukan Akta Keterangan Ahli Waris, karena hal ini berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak ahli waris. Dengan kata lain hak dan kewajiban tersebut harus dihormati, jangan sampai ada yang dirugikan. Jika ada para ahli warisnya yang tidak mau melanjutkan, maka ajukan saja gugatan ke PN setempat untuk membubarkan CV tersebut berdasarkan perintah atau putusan PN. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. |
| wulan : | Ass. pak habib, mohon bimbingannya.. sebelumnya terimakasih bapak berkenan menjawab pertanyaan saya. mengenai BEBERAPA HAL YANG PERLU DICERMATI TERKAIT PENGESAHAN, PERSETUJUAN, PEMBERITAHUAN DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN Disampaikan oleh : CHOLILAH, S.H., M.Hum Pada Acara Pra Kongres 2008 Ikatan Notaris Indonesia Palembang, 2008 tentang perubahan anggaran dasar disebutkan : Terhadap akta perubahan yang telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan dan belum diajukan kepada Menteri dikategorikan akta yang kadaluwarsa, akibat hukumnya adalah akta tersebut batal sejak lewatnya jangka waktu. Untuk menyikapi hal tersebut, terhadap PT-PT Umum yang harus dilakukan oleh Notaris adalah membuat akta ratifikasi atau penegasan terhadap akta yang kadaluwarsa tersebut. yang mau saya tanyakan : 1. apa yang dimaksud dgn akta ratifikasi, dan bagaimana membuatnya?seperti apa bentuknya? 2. untuk perubahan direksi juga dilakukan pemberitahuan paling lambat 30 hari, bagaimana jika lewat 30 hari belum diberitahukan kpd Menteri? apakah sama dengan perubahan anggaran dasar?apa akibat hukumnya? 3. apabila ada perubahan direksi yang berlaku sejak ditutupnya RUPS, dapatkah direksi yang baru tersebut melakukan tindakan hukum misalnya penandatanganan kredit, meskipun belum dilakukan pemberitahuan? demikian, terimakasih. (surabaya, Wednesday, 07 January 2009) |
| Jawab : | Salammm..
Hal-hal yang diungkapkan di atas, telah menjadi permasalahan dalam dunia Notaris, dengan keadaan seperti itu telah mencederai eksistensi suatu akta Notaris yang telah memenuhi syarat lahir, formal dan materil, ternyata tiba-tiba harus batal tanpa terbukti ada pelanggaran terhadap syarat lahir, formal, materi akta Notaris. Jika terjadi semacam itu dilakukan dengan membuat akta Penegasan, yang intinya para penghadap menyatakan menegaskan bahwa akta-akta tersebut tetap mengikat dan berlaku, dan bisa langsung diajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
Mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan hal tersebut di atas, saya dan beberapa kawan Notaris di Jakarta yang perduli menenai permasalahan tersebut, pada bulan Januari 2009 ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk pasal-pasal dan UUPT yang "mengganjal" dan "mencederai" akta Notaris, karena tidak ada yang mau melakukan, ini, siapa lagi kalau bukan para Notaris sendiri yang memperjuangkannya. Mohon do'a dan dukungannya, semoga berhasil. |
| hendra ardiansyah : | assalamu alaikum pak adjie,, selamat tahun baru hijriah dan tahun baru masehi... pertama-tama saya mau berterima kasih atas waktu dan traktirannya sewaktu bapak di makassar,, pak, judul yg bapak kasih tentang "kewenangan PPAT dalam membuat blanko akta sendiri" alhamdulilah telah diterima.. tetapi saya masih bingung pak tentang kajiannya nanti.. mohon bantuan bapak. (makassar, Wednesday, 07 January 2009) |
| Jawab : | Salammmmm..
Bersyukurlah judul seperti itu sudah diterima. Kalau diperlukan bahan/materinya akan saya kirimkan. Alamat yang pasti dimana ? Insya Allah saya bantu. |
| ayuk rifai : | Ass. wr. wb Pak HABIB, saya salah satu mahasiswa Bapak di MKn Unair yang saat ini sedang mengajukan thesis tentang ketentuan dalam UUJN yang mengatur tentang notaris dapat ber-maatschap, semoga bapak dapat memberikan masukan mengenai hal tersebut.Apabila saya baca ketentuan dalam pasal 20 terdapat penyebutan maatschap, namun dalam penjelasan pasal tersebut pengertian maatschap hanyalah dalam bentuk kantor bersama. Pengaturan maatschap sendiri saat ini masih tunduk pada BW, yang menurut saya pengaturan tersebut ujung-ujungnya dalam rangka mencari suatu keuntungan, apakah notaris selaku pejabat umum dapat diatur sedemikian rupa? Mohon masukan dari Bapak, karena saya masih belum dapat merumuskan permasalahan secara tepat. Terima kasih atas perhatiannya. wass. wr.wb (surabaya, Saturday, 03 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Ketentuan mengenai Maatschap sampai saat ini belum keluar aturan hukum lebih lanjut dari Menteri Hukum dan HAM sesuai amanat UUJN. Memang kalau kita lihat Pasal 20 UUJN tersebut, secara sepintas dalam bentuk kantor bersama, dalam arti beberapa orang Notaris bergabung dalam satu kantor, dan nama salah seorang Notaris dijadikan nama persekutuan tersebut. Bahwa meskipun nantinya ada pengaturan mengenai persekutuan tersebut, maka tanggungjawab Notaris yang bersangkutan tidak berada pada persekutuannya, tetapi tetap berada pada masing-masing Notaris yang bersangkutan yang menjadi anggota dalam persekutuan tersebut, misalnya Notaris tetap mempunyai administrasi tersendiri, mengenai nomor akta, legalisasai, saksi-saksi, sehingga dan pada akhirnya persekutuan atau perserikatan perdata Notaris hanya dalam rangka menciptakan monopoli atau kartel akta saja. Setidaknya kantor bersama tersebut dapat membayar operasional kantor sehari-hari, bayar listrik, telepon, dan lain-lain, secara substansial tidak ada gunanya persekutuan semacam ini, jika hanya untuk tanggungjawab operasional kantor secara bersama-sama dan mencari-membagi untung bersama. Lebih tidak tepat lagi kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum ataupun Pejabat Publik diperlakukan semacam itu. |
| Endang Solehudin : | Ass.Wr.Wb Bapak Habib Adjie Yth; saya mau bertanya mengenai persoalan ahli waris. Kronologinya begini pak Habib, Ayah saya meninggal lebih dulu daripada kakek saya dan saya sebagai anaknya (cucu dari kakek)apakah dapat menggantikan hak waris dari ayah saya? untuk diketahui pak habib, bahwa kakek saya mempunyai 2 orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, dimana bapak saya almarhum adalah anak laki-laki nomor 1. sekarang anak kakek yang masih hidup adalah anak laki-laki no. 2 (paman saya) dan anak perempuan (bibi saya, menurut mereka (paman & bibi) anak-anak dari almarhum bapak saya tidak mendapat hak waris dari kakek, mereka berpegang kepada aturan iman syafii, sedangkan saya tidak setuju karena menurut KHI pasal 185 saya berhak mendapat bagian karena sebagai ahli waris pengganti. nah bagaimana menurut bapak habib persoalan ini? karena paman & bibi saya tidak mau diajak bermusyawarah mengenai soal ini. bagaimana caranya agar paman&bibi saya mau mengerti soal ini? Apakah perlu diajukan ke pengadilan? (Bandung, Friday, 02 January 2009) |
| Jawab : | Salammm.
Sebelum mempersoalkan atau membagi harta warisan, maka yang harus ditegaskan terlebih dahulu adalah siapa ahli waris dari siapa. Kedudukan ayah anda tetap sebagai ahli waris dari orang tuanya, dan anda dapat menggantikannya. Kalau memang sangat sulit untuk diajak musyawarah, jika anda beragama Islam, selesaikan saja di pengadilan agama setempat untuk menyelesaikan silsilah ahli waris tersebut. |
| sukma : | Assalamu'alaikum Pak Habib, saya salah satu mahasiswa anda di Mag. Not. Bapak, saat ini saya sedang bersiap menyusun tesis tapi sayangnya saya masih bingung mencari topik dan bahan yang tepat untuk saya angkat. Sementara ini yang ada dalam pikiran saya barulah masalah umum yang masih sangat mentah untuk dapat saya angkat sebagai tesis. agaknya saya tertarik dengan fenomena perang tarif yang dilakukan notaris saat ini, menurut Bapak apakah topik tsb dpt saya angkat menjadi bahan tesis ? lalu dengan adanya kasus notaris yang melakukan tindak pidana yang "diancam" dengan pidana lima tahun yang mengakibatkan pencabutan atau pemberhentian notaris dengan tidak hormat sbgmn diatur dalam uujn apakah juga dapat diangkat sebagai bahan tesis ? Mohon bantuan Bapak ya, karena saya benar-benar masih bingung sedangkan ini sudah saatnya pengajuan proposal tesis. Terima kasih banyak. Jazzakallah. (sidoarjo, Friday, 02 January 2009) |
| Jawab : | Salammm..
Untuk menyusun tesis (apapun) harus dengan niat apa yang kita inginkan, jangan yang kita perlukan, karena kalau sudah ada keinginan kita akan senantiasa berjuang untuk mewujudkannya, kemudian teliti ketersediaan referensinya/literatur atau berdasarkan hasil penelitian di lapangan dan juga kemampuan/ketersediaan pembimbing. Judul seperti tersebut di atas, seperti perang tarif, sebenarnya tidak ada kesepakatan tarif untuk para Notaris, tarif tersebut muncul karena inisiatif Notaris yang bersangkutan, kalaupun ada hanya sebagai bagian dari perjuangan para Notaris agar tarifnya berbeda antara dirinya dengan yang lain, artinya akan sulit mencari bahan-bahannya, penentuan tarif dalam dunia Notaris hanya inisiatif Notaris yang bersangkutan, jadi menurut saya salah kaprah jika ada pengurus Notaris di daerah yang bersangkutan membuat tarif untuk akta-akta tertentu, biarkan saja bergulir dan berjalan apa adanya, karena otensitas akta Notaris tidak berdasarkan harga atau tarif akta yang bersangkutan. Kemudian judul yang kedua sangat menarik, artinya harus dibeti batasan, yaitu apakah tindak pidana yang bersangkutan ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas jabatan notaris, sehingga Notaris diamncam dipidana (?) atau Notaris yang bersangkutan dipidana tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris, misalnya Notaris yang bersangkutan terlibat (pemakai) Narkoba (?). Inilah sangat menariknya untuk memberi batasan seperti itu. Dengan katan lain, apakah dua-duanya dapat dipakai alasan untuk memberhentikan Notaris atau salah satu saja. Silahkan dirumuskan permasalahannya. |
| SYAHRIR, SH : | Ass wr wb, untuk yang kedua kalinya saya ingin tanya dengan Bapak, mudah2an Bapak dapat berbagi ilmu yang insya allah dapat bermanfaat bagi orang banyak. Mengenai permohonan pengangkatan notaris sesuai dengan Peraturan Menteri salah satunya diharuskan mengisi formulir daftar riwayat hidup oleh pemohon yang disediakan oleh Depkumham, kesulitan saya adalah bentuk formulir yang diminta bentuk bagaimana, apakah harus mengisi di depkumham langsung, mohon solusinya, syukur alhamdulillah bila Bapak mempunyai formulir tersebut dan dapat dikirimkan ke e-mail saya. Atas bantuan Bapak saya ucapkan terima kasih. Semoga Allah SWT dapat membalas kebaikan Bapak. (Samarinda, Friday, 02 January 2009) |
| Jawab : | Salammm
Mengenai formulir yang dimaksud, minta saja langsung ke Dephukham atau minta contoh kepada rekan-rekan yang baru saja dilantik sebagai Notaris di Samarinda atau minta contoh ke Pengwil INI Kaltim. |
| yulia : | assalamuaikum pak habib.saya mahasiswa semester 1 kenotariatan UBAYA. saat ini saya sedang mempersiapkan tesis saya. ada beberapa topik yang ingin saya angkat namun salah satunya adalah memgenai tanah.saya ingin tanya apakah memang benar akan ada pencabutan wewenang camat sebagai PPAT ? dan salah satu syarat pendaftaran hak atas tanah adalah menggunakan akta notaris, bagaimana apabila disuatu desa tersebut tidak ada notarisnya ? mohon penjelasan dan batuannya pak (magetan, Saturday, 27 December 2008) |
| Jawab : | Salammm
Sesuai aturan yang sekarang berlaku, ketika seseorang dinagkat sebagai Camat, maka tidak otomatis pada dirinya melekat jabatan PPAT, artinya jika seorang Camat ingin diangkat sebagai PPAT, maka Camat tersebut wajib mengajukan permohonan untuk diangkat sebagai PPAT pada daerah kerja Camat yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan setempat, atau sebaliknya, jika Camat tidak mengajukan permohonan untuk diangkat sebagai PPAT, maka yang bersangkutan tidak akan diangkat sebagai PPAT.
Sekarang ini pendaftaran tanah tetap mempergunakan akta PPAT, artinya eksistensi PPAT tetap ada dengan segala kewenanangannya. Dan sampai saat ini wewenang PPAT tidak pernah menjadi wewenang Notaris. Perlu diingat daerah/tempat kedudukan jabatan Notaris adalah Kota/kabupapten dan wilayah jabatan Notaris adalah Propinsi, sehingga jika diperlukan (tapi tidak secara rutin) seorang Notaris dapat keluar atau melintasi daerah/tempat kedudukannya selama-sepanjang masih dalam wilayah jabatannya. |
| TASRIL BARTIN : | Beberaa tahun yll saya melaporkan kasus pidana penggelapan dan pemalsuan td tgn dalam penjualan beberapa bidang tanah. Dalam pemeriksaan polisi disamping tersangka utama juga terindikasi ada keterlibatan seorang notaris inisial RY. RY mengaku ada kelalaian (disengaja atau tidak) dalam prosedur jual beli sesuai aturan dimana RY tidak memeriksa KTP pemilik sesuai nama. Anehnya perbuatan ini sudah dilakukan sampai 3 kali dengan 3 bh setifikat yang berbeda disodorkan oleh orang yg sama sbg tersangka utama. Terakhir, pemeriksaan kasus ini dihentikan dengan inisistaif RY untuk memberikan beberapa kompesasi kepada saya (si pelapor)dengan syarat Laporan Polisi dicabut. Dengan berbaik sangka, saya menyetujui kompensasi dan pencabutan tersebut asal dibuat surat perjanjian/ perdamaian. Kemudian persoalan timbul ketika sampai saat ini draf perjanjian tersebut belum ditandatangani oleh kedua pihak secara utuh meskipun satu dari dua item isi perjanjian langsung direalisasikan, salah satu item perjanjian yang kedua direalisasikan dikemuian hari. Pertanyaan saya kepada Bapak apakah saya sudah dikibuli oleh Notaris RY dengan taktik hukum (yang mungkin ia lebih menguasai)sehingga isi perjanian pada item kedua yang menyusul tidak bisa dituntut oleh saya? Dalam hal ini saya merasa sangat dirugikan. Apakah tindakan yang bisa saya lakukan, apakah kembali melaporkan RY ke polisis dengan alasan penipuan, tuntutan perdata (wan pretasi)ke PN, atau melaporkan ke Majelis Pengawas. Tks. (PADANG, Friday, 26 December 2008) |
| Jawab : | Salam
Bahwa Notaris tidak kebal terhadap hukum, jika dapat dibuktikan bahwa Notaris tersebut disadari dan diinsyafi dan ada kerjasama dengan para penghadap (konspirasi) untuk membuat akta untuk menguntungkan salah satu pihak atau akta yang sengaja dibuat untuk melakukan suatu tindakan hukum yang merugikan pihak lain, maka silahkan proses secara hukum atau menurut hukum yang berlaku, setidaknya laporkan kepada MPD (Majelis Pengawas Daerah) di daerah yang bersangkutan.atau ajukan gugatan secara perdata kepada Notaris yang bersangkutan, tapi jika ada aspek pidananya silahkan laporkan kembali kepada kepolisian. Anda bisa menempuh semuanya. Hal ini perlu dilakukan agar citra - martabat dunia Notaris dapat terjaga, karena Notaris ada untuk kepentingan dan melayani masyarakat. |
| Fajar Sony Wijaya : | Selamat Malam pak Habib Ajie,Semoga sehat selalu Ayah saya sudah meninggal secara lisan rumah yang beliau tinggalkan untuk saya dan ibu dan ke 2 saudara ssya secara lisan juga setuju, pertanyaan saya bagaimana proses balik nama rumah itu yang tadinya nama ayah saya di ganti nama saya, dan bagaimana proses perhitungan pajaknya bila nilai tidak kena pajak 200 juta, terima kasih sebelumnya, Regard, SONY (SOLO, Monday, 22 December 2008) |
| Jawab : | Tindakan pertama yang harus dilakukan buat dulu Akta Keterangan Ahli Warisnya, lengkapi dengan Keterangan Kematian, KTP, Kartu Keluarga, SPPT PBB. Kalau untuk warisan dibawah Rp. 200 juta tidak kenap Pajak Waris. Jika telah sepakat buat saja APHB(Akta Pembagian Hak Bersama) di hadapan PPAT setempat, yang pada intinya ibu kandung dan 2 orang saudara anda menyerahkan/memberikan tanah/rumah tersebut kepada anda. Saya sarankan datang saja kepada PPAT yang tempat yang akan membantu anda. |
| Risty : | Asslm,pak.Saya Risty,mahasiswa S2 Kenotariatan kerjasama UGM-UNHAS.Saya punya beberapa pertanyaan,mohon dijelaskan. 1).Dalam hal PT memiliki aset berupa tanah dan bermaksud untuk dijual,kira-kira langkah apa yang mesti ditempuh? 2).Terdapat SHM atas nama Aminah (telah meninggal dunia),alm.memiliki seorang suami (A),serta 3 orang anak(B,C,D).SHM tersebut akan dibalik nama atas nama B.Apa saja yang harus dibuat dan apa syarat2nya? 3).Apakah pada masa angsuran di Bank, tanah dan bangunan dapat dijual? Oya pak, saya mau mengajukan judul tesis " Sikap Notaris terhadap Penyalahgunaan Keadaan",menurut bapak apakah judul tersebut di atas layak untuk dilakukan penelitian,atau mungkin ada saran dari bapak untuk sebuah judul tesis?Terima kasih sebelumnya pak.Asslm. (Makassar, Saturday, 20 December 2008) |
| Jawab : | Salammm
(1) Jika PT akan menjual aset, maka yang harus dilakukan terlebih dahulu, yaitu menerliti anggaran dasar perseroan, artinya siapa yang harus memberikan izin, jika PT akan menjual asetnya. (2) Jika saja akta PPAT dalam bentuk APHB (Akta Pembagian Hak Bersama), semua ahli waris, sepakat menyerahkan kepemilikan bidang tanah tersebut kepada salah seorang ahli warisnya, dalam hal ini B. Mengenai syarat-syarat silahkan datang saja ke PPAT setempat. (3) Jika ingin dijual dapat saja, tapi dengan catatan terlebih dahulu harus ada persetujuan dari bank pemegang jaminan tersebut. (4) Mengenai judul tesis seperti itu, menurut saya terlalu umum ? Karena apa ? Bagi Notaris jika sudah diketahui ada penyalahgunaan keadaan, maka Notaris tidak perlu melakukan tindakan hukum apapun. Lebih baik begini, Implementasi Azas Keseimbangan Untuk Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Di hadapan/Oleh Notaris, maka secara tidak langsung Penyalahgunaan Keadaan akan merupakan bagian pembahasan dari judul seperti itu. |
| suprayitno : | perusahaan kami sudah pailit (PT Artika optima Inti) dan sudah dilelang,tapi sudah 3bln sejak hasil pemenang lelang,pengumuman % bagi hasil lelang sampai sekarang belum ada,pertanyaannya berapa lama waktu yg dibutuhkan dari sejak pengumuman hasil lelang sampai dengan pengumumam % bagi hasil lelang. Yang kedua kalau kreditor tidak puas terhadap harga lelang ( menurut kami terlalu rendah) upaya hukum apa yang dapat dilakukan.Trimakasih atas kesediaannya untuk menjawab permasalahan kami. (seram bagian barat,maluku, Saturday, 20 December 2008) |
| Jawab : | Salammm
Mengenai hal tersebut memang tidak ada batas waktunya, sampai barang-barang tersebut laku dijual. Jika tidak puas dengan hasil lelang, karena harganya terlalu rendah, maka dapat diajukan pembatalan lelang ke pengadilan tata usaha negara setempat, dengan catatan terlebih dahulu harus mempunyai nilai atau harga pembanding atau penaksiran dari pihak yang berwenang. |
| Jimmy : | Bp.Habib Yth. saya nie mahasiswa magister kenotariatan, and tentunta harus buat tesis. saya sih tertarik mau angkat suatu permasalahan tentang Nominee tapi, terus terang aja masih terbatas bangat info yang saya dapatkan tentang Nominee, nah yang menjadi pertanyaan nie 1. apa yanh judul yang menarik tentang nominee? 2.literaturnya kayaknya agak susah tuh di cari, nah spy ga terlalu susah ranah berfikirnya kemana yach agar nyambung ke nominee. maaf kalo sedikit membingungkan. tanks berat sebelumnya. (denpasar, Saturday, 20 December 2008) |
| Jawab : | Salammm
Sebenarnya Nominee dalam praktek sangat banyak, apalagi di Pulau Bali, silahkan cari, hampir pemilik resort meminjam nama-nama penduduk setempat untuk kepemilikan tanahnya. Jadi istilah lainnya Pinjam Nama. Sebelum menentukan judul lebih baik cari terlebih dahulu atas hal-hal yang saya kemukakan di atas, karena Pinjam Nama tersebut dibuat dengan akta Notaris. Mengenai literatur secara khusus tidak ada, dalam KUH Perdata ada dikenal dengan istilah perjanjian topengan atau perjanjian pura-pura. Dasar seperti yang dapat dipergunakan untuk membahasnya. |
| Djalu wardhana : | salam sukses selalu pak, mohon pencerahannya. ibu saya sudah deal menyewakan rumah kepada A, dan sbg tanda jadi A meberikan uang sebesar 1,5 juta dari total uang sewa 15 juta. kami sanggup untuk memasngakan listrik pada ruang tersebut dan pelunasan uang sewa akan dilakukan setelah listrik menyala dengan cara menendatangani surat perjanjian. masalahnya kemudian adalah pihak A membatakan rencana sewanya satu minggu setelah transaksi terjadi.kamiingin tanyakan bagaimana status uang yang sudah dibayarkan tersebut? terimaksih dan salam sukses selalu. (jogja, Saturday, 20 December 2008) |
| Jawab : | Salammm
Jika pembatalan dari calon si penyewa, maka uang yang sudah dibayarkan tidak perlu dikembalikan, anggap saja sebagai uang untuk biaya pemasangan listrik. |
| Iman Heri Alfiansyah : | siang Pak Habib... mohon pencerahannya nih.. Tahun 2006 saya membeli sebidang tanah 280 M2 belum bersertifikat baru AJB terbitan tahun 1994 , setahun kemudian saya pasang plang akan dijual, namun kemudian datang orang yang mengaku tanah tsb dengan menunjukan sertifikat hak milik an valentina ginting, kemudian saya datang ke kantor desa dan camat selaku PPAT dengan membawa FC sertifikat an valentina ginting dan diketemukanlah bahwa antara sertifikat dengan AJB yg menjadi dasar sertifikat tsb tidak sama di AJB tertulis batas utara D Kusumah (tanah yg saya beli), namun di sertifikat batas utaranya menjadi D. Amah (batas utara tanah saya) sehingga tanah saya menjadi masuk dlm sertifikat tsb, setelah saya tanya kepada orang yg ngaku tsb dia menunjukan kuitansi pembelian atas tanah saya, tapi apakah bisa dasar sertifikat adalah AJB + kwitansi jual beli ? mohon penjelasan harus kemana saya uruskan karena pada saat di musyawarahkan di kantor BPN Kab bandung tidak ada titik temu dan BPN tidak bisa mengambil sikap, yg menjadi pertanyaan saya apakah saya harus gugat perdata terhadap orang tsb atau mem PTUN kan BPN ? serta mohon info barapa kira2 biaya untuk melakukan gugatan ? tks atas bantuannya (Bandung, Saturday, 20 December 2008) |
| Jawab : | Salammm
Jika terjadi seperti itu, mohon kepada Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan pengembalian batas-batas atas tanah yang dimaksud, kemudian minta dilihat peta atau buku tanahnya. Jika tidak bisa dimusayawarahkan dan akan menggugat, maka gugat dulu secara perdata, kemudian gugat pendaftaran atau penerbitan sertifikat tersebut untuk dibatalkan. Mengenai biaya, silahkan pengacara yang terdekat saja. |
| Budi : | Salam Sejahtera saya ucapkan! Karena kesibukan Bapak yang luar biasa, maka saya memberanikan diri bertanya lewat blog yang Bapak buat! 1. Bagaimana cara membedakan KUASA MENJUAL yang terjadi karena adanya suatu PIJB dengan KUASA MENJUAL yang memang berdiri sendiri? Hal ini saya tanyakan, karena di zaman yang semakin sulit ini banyak sekali orang-orang yang berbuat nekat (menghindari PPH dan/atau BPHTB) demi sesuap nasi!!! 2. Di dalam praktek dalam pembuatan PIJB selalu diikuti dengan pembuatan AKTA KUASA MENJUAL. Bagaimanakah dengan PIJB DENGAN UANG MUKA? Apakah perlu diikuti dengan pembuatan AKTA KUASA MENJUAL ataukah menunggu sampai lunas terlebih dahulu? Terima Kasih saya ucapkan, atas waktu serta jawaban yang Bapak berikan!!! (Jombang, Saturday, 20 December 2008) |
| Jawab : | Salammm
(1) Tidak mudah memang untuk membuktikannya, karena kuasa yang berdiri sendiri (tanpa PIJB) ataupun yang ada PIJBnya isinya hampir sama. Seharusnya ada perbedaan kalimat dan subtansinya. Hal ini pernah saya lakukan, artinya saya sebutkan bahwa kuasa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PIJB, tapi ternyata para pihak keberatan, karena mereka bermasuk untuk menjual lagi. (2) Untuk PIJB dengan uang muka yang diikuti lebih baik dalam kuasanya disebutkan, bahwa kuasa yang dimaksud akan berlaku jika pembayaran yang tersebut dalam PIJB telah lunas. |
| Noorviani : | Ass Wr Wb, saya memiliki teman yang sedang bermasalah soal tanah, teman saya punya tanah dengan surat segel saja, tapi diserobot pemerintah dengan didirikan kantor KUA Kec dan dibuatkan sertifikat tanah seolah2 oleh desa dibuatkan segel tanah wakaf. Segel yg dibuat Kades itu lebih tua segel teman saya...kira2 kalau teman saya melakukan penuntutan lewat jalur hukum apakah dimungkinkan untuk menang??? Terima Kasih Banyak Pak Habib, Wassalam (Surabaya, Saturday, 20 December 2008) |
| Jawab : | Salammm
Ada 2 (dua) hal yang harus diperhatikan, (1) jika yang ingin dipermasalahkan mengenai surat atas tanah tersebut, maka jika dilakukan gugatan akan tergantung pada nilai pembuktian dari hakim (dalam perkara perdata) yang memeriksa perkara tersebut. (2) Ajuka gugatan ke pengadilan tata usaha negara, yang berkaitan ada cacat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. |
| katrin : | salam pak Habib yang baik, semoga bapak dalam keadaan yang sehat dan selalu diberkati Tuhan. saya mau mengajukan beberapa pertanyaan: 1. pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris PT yang harus mendapatkan persetujuan dari instansi terkait apakah juga harus mengajukan perubahan data tersebut 30 hari setelah keputusan RUPS? 2. apakah bagi PT yang seluruh sahamnya dimiliki WNI dapat mengangkat anggota direksi dan dewan KOmisaris yang WNA? 3. dalam mendirikan PT apakah suami isteri boleh menjadi pemegang saham? apakah anak juga bisa menjadi pemegang saham?apakah anak yang belum dewasa bisa menjadi pemegang saham? 4. jika ada salah seorang ahli waris sebut saja Tuan A, sudah menjadi WNA, dia hendak menolak warisan, bagaimana proses penolakan terhadap warisannya, hal-hal apa saja yang harus dilakukan? apakah Tuan A bisa membuat surat pernyataan penolakan saja. 5. mengenai hibah pak, apakah hibah antara orangtua ke anak atau sebaliknya, dalam praktek dikenakan pajak? 6. apakah ternak seperti sapi bisa difidusiakan pak? sekian dulu pertanyaan dari saya, mohon jawabannya pak. terima kasih (Palembang, Saturday, 20 December 2008) |
| Jawab : | Salammmm
(1) Jika ada pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris yang berrati merubah susunan Direksi dan dewan Komisaris, maka harus dibuat RUPS dan mengajukan perubahan untuk melaporkan adanya perubahan tersebut. (2)Dapat saja, tapi alangkah lebih baiknya mintakan persetujuan dari otoritas tertentu, misalnya jika Bank, minta persetujuan dari BI terlebih dahulu. (3) Permasalahan suami-isteri menjadi pemegang saham dalam PT, hal ini sudah menjadi permasalahan lama dalam dunia Notaris, dan ada 2 (dua) pendapat, ada yang menyatakan boleh ada juga yang menyatakan tidak, sudah tentu dengan alasan masing-masing. Saya berpendapat bahwa suami-isteri boleh menjadi pemegang saham atau sebagai pendiri dalam PT, dengan dasar Teori Anggapan, bahwa pada saat pendirian tersebut, mereka dianggap mempunyai harta terpisah, dalam bentuk saham-saham dalam perseroan yang bersangkutan. Anak-anak boleh menjadi pemegang saham, hanya dalam hal ini segala kepentingannya dilakukan oleh orang tua kandungnya sebagai orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua untuk anaknya yang masih dibawah umur. (3) Kalau menurut KUHPerdata (pasalnya dicari ya...), bahwa penolakan warisan harus dilakukan di hadapan Panitera Pengadilan Negeri setempat. Dalam teori saya, karena penolakan tersebut merupakan hak perdata seseorang, lakukan saja di hadapan Notaris atau dengan akta Notaris. (5) Hibah anak ke orang tua atau sebaliknya dikenakan BPHT/SSB saja jika samapai batas jumlah yang ditentukan. (6) Seharusnya bisa, tapi dalam praktek belum pernah dilakukan, karena sulit, misalnya jika mata ternaknya atau dicuri orang. Tapi hal ini patut untuk kita implementasikan. |
| Arini : | Assalamu'alaikum Pak Habib. Semoga Pak habib diberi kesehatan selalu. saya mau tanya. moga Pak Habib berkenan dan punya waktu untuk menjawab. A (debitur) bermaksud membeli 2 mesin alat pertanian pada B (bank). Mesin tersebut dalam kondisi second, karena bekas dari nasabah bank B yang diagunkan dan dinyatakan gagal bayar. Dalam perjanjian akta jaminan fidusia disebutkan kondisi mesin apa adanya, dengan nomor seri sekian dan disebutkan keduanya buatan indonesia dan RRC. Pembelian mesin dilakukan dengan cara kredit. Nah, ternyata hanya berselang sehari setelah tanda tangan, si A menemui satu mesin dalam kondisi tidak bisa dipakai (yang mesin buatan Indonesia). A menuduh Bank B menipu, karena A berdalih bahwa dalam perjanjian kedua mesin made in RRC (entah waktu teken tandatangan A menyimak isi perjanjian atau tidak). A melapor ke polisi dan menuduh Bank B menipu. Sudah setengah tahun ini, A tidak mau sama sekali mengangsur pinjaman sesuai perjanjian fidusia.B tidak bisa di terima. Meski dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan tadi, sebagai bentuk perlindungan terhadap obyek jaminan, justru B akan mendaftarkan jaminan fidusia. Question: Meski telah dilaporkan ke polisi, mengapa polisi tidak juga di ambil langkah misalnya mengusut B. Apakah jika tidak segera ada penyelidikan terhadap B, ada jangka waktu kadaluarsa gugurnya penyelidikan terhadap B. Apakah ada kemungkinan B minta penghentian perkara (SP3), dan kemudian mendaftarkan jaminan fidusia obyek jaminan. Terimakasi buanyak a mat Pak. (malang, Saturday, 20 December 2008) |
| Jawab : | Salammmm..
dalam kaitan ini perlu dilihat, ketika sebelum penandatanganan akta jual-beli, apakah sudah dilakukan penelitian terhadap objek jual-beli tersebut, apakah ada cacat yang disembunyikan ? Jika semua sudah dilakukan secara terbuka, maka si penjual tidak dapat dituntut apapun, jika setelah penandatanganan dan penyerahan barang diketahui ada yang cacat. Dalam hal ini tuduhan penipuan tidak tepat untuk diterapkan. Itulah kemungkinan kepolisian tidak melakukan penyidikannya dengan keadaan seperti itu. Dan SP3 untik B sangat mungkin untuk dilakukan. Jangan dulu didaftarkan dulu fidusianya, selesaikan dulu satu-persatu agar lebih jelas kedudukan hukumnya. |
| linda : | assalamualaikum pak habib.. pak,saya mahasiswa di notariat unair. maaf pak,saya bingung mau ngajukan judul untuk tesis. sebenarnya saya ingin bahas ttg problematika notaris sebagai pejabat lelang,tp ternyata artikel2 yg saya dapat tidak memadai. saya mohon masukan dari bapak, atau kalau mengenai hak ingkar notaris,bagaimana ya pak? wassalamualaikum wr.wb (surabaya, Saturday, 20 December 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Perlu dipahami, meskipun Notaris berwenang membuat akta Risalah Lelang, tapi hal ini tidak otomatis Notaris serta merta berwenang untuk membuat Risalah Lelang, karena apa ? Karena sampai hari ini pengangkatan dan pemberhentian sebagai Pejabat Lelang tetap berada pada Menteri Keuangan. Sehingga jika seorang ingin diangkat sebagai Pejabat Lelang, maka yang bersangkutan harus mengikuti Diklat dan Ujian yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. Sehingga menurut untuk hal tersebut tidak ada masalah apapun, lebih menarik kalau dibahas mengenai Hak Ingkar atau Kewajiban Ingkar (?). UUJN hanya mengenal Kewajiban Ingkar sebagai suatu kewajiban Notaris. |
| yana : | malam pak..mohon sedikit bimbingan dari bapak,, Pak, apakah ahli waris yang ditunjuk dalam polis asuransi termasuk sebagai ahli waris testamenter? bagaimana jika ybs bukan anggota keluarga pewaris? trimakasih sebelumnya atas jawaban bapak.. Salam sukses selalu !! (surabaya, Saturday, 20 December 2008) |
| Jawab : | Salammm...
Kalau berdasarkan bentuk formal untuk menegaskan ada ahli waris testamenter atau tidak ada, maka harus dibuat dalam bentuk formalitas tertentu, misalnya dalam bentuk akta wasiat yang dibuat di hadapan Notaris, jika dengan dasar seperti ini dberlakukan, maka mereka yang ditunjuk dalam polis bukan sebagai ahli waris testamenter. Tapi jika Polis tersebut dinilai secara umum (tidak mengikuti formalitas tertentu) sebagai kehendak terakhir dari yang bersangkutan yang harus dihormati, maka mereka dikategorikan sebagai ahli waris testamenter. Dalam kaitan inu saya lebih setuju dengan yang terakhir, artinya polis yang berlaku. Jika ada ahli waris testamenter tersebut bukan anggota keluarga pewaris, maka akan berlaku ketentuan, bahwa ahli waris lainnya dapat menuntut bagian mutlaknya (jika ada) berdasarkan hukum yang berlaku. |
| MUHAMMAD FERIAL, SH : | Ass,,.., PAk Aji, terima kasih atas dibalasnya email saya yang kemarin, sekali lagi say ingin meminta saran kepada bapak. Saya mendapat informasi dari salah satu dosen saya dalam suatu kuliah, masalahnya seperti berikut : Di beberapa kabupaten di Sulsel, sangat kurang tanah yang telah terdaftar di BPN, akan tetapi perkara pertanahan yang ada di pengadilan hampir tidak ada. ini sangat bertolak belakang dengan keadaan yang terjadi di Makassar, dimana hampir semua tanah sudah terdaftar di BPN, tetapi ternyata banyak pula perkara tanah yang diperkarakan di Pengadilan. Bukankah pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum??? Akhirnya saya tertarik untuk mengajukan masalah ini sebagai judul tesis.., tapi saya masih bingung untuk merumuskan judul yang tepat untuk masalah ini. Mohon bantuan bapak!! terima kasih sebelumnya.. (MAKASSAR, Saturday, 20 December 2008) |
| Jawab : | Salammm
Pada dasarnya semua bidang tanah di wilayah Indonesia wajib didaftarkan atau istilahnya disertifikatkan, hanya dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah peruntukkannya. Contohnya, jika sebuah hutan lindung milik masyarakat adat sudah disertifikatkan, maka peruntukkannya harus tetap menjadi hutan lindung. Di negara kita ini ada yang lucu bin aneh, jika bidang tanah sudah disertifikatkan seakan-akan si pemiliknya dapat merubah peruntukkkanya. Ini sebenarnya yang harus dijaga.
Memang salah satu tujuan dari pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum (Legal Certainty), tapi kepastian hukum tersebut tidak mutlak adanya.Contohnya dalam Yurispurudensi MARI No. Reg. 459 K/1975, tanggal 18 September 1975 bahwa "Mengingat stelsel negatif tentang register/pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia, maka terdaftarnya nama seseorang didalam register bukanlah berarti absolut menjadi pemilik tanh yang bersangkutan, apabila ketidakabsahannya dapat dibuktikan oleh pihak lain". Dasar putusan tersebut berkaitan dengan Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia yaitu Stelsel Negatif yang bertendensi Positif, artinya jika ada orang lain ada yang dapat membuktikan dengan alat bukti yang lebih kuat maka keberadaan sertifikat tersebut dapat digugurkan, lainya jika Stelsel Positif, siapapun pemegang hak atas tanah, maka mempunyai kepastian hukum yang kuat, siapapun tidak dapat mengganggu gugatnya. Indonesia memang seharusnya menganut Stelsel Positif, tapi jika dilakukan memerlukan waktu, biaya dan tenaga yang sangat besar.
Jika ingin diangkat sebagai judul tesis, kaitkan antara pendaftaran tanah dengan sistem pendaftaran tanah, dan ditambah dengan kasus-kasus pertanahan berdasarkan putusan pengadilan yang terjadi di Makassar, judulnya, antara lain Pembatalan Sertifikat Atas Tanah Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Dan Akibat Hukumnya Kepada Pemilik Tanah (Suatu Tinjuuan Yuridiis atau Studi Kasus di Kota Makassar). |
| ANDI AULIYA JUSMAN,S.H. : | pak habib yth,saya ingin konsultasikan judul tesis saya yaitu:Tanggung jawab notAris terhadap akta yang dibatalkan oleh pengadilan, RUMUSAN MASALAH,Bagaimana Tanggung jawab notrais terhadap akta yang dibatalkan oleh pengadilan (MAKASSAR, Saturday, 20 December 2008) |
| Jawab : | Salammm
Akta Notaris sebagai akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna, sehingga jika ada yang mendalilkan atau menyatakan, bahwa akta tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan wajib membuktikan dalilnya tersebut. Dalam pembatalan akta Notaris oleh pengadilan, harus dilihat aspek mana yang dibatalkan, kita sudah tahu bahwa dalam akta Notaris ada 3 (tiga) bagian, yaitu Awal Akta, Isi Akta dan Akhir Akta. Mengenai Awal dan Akhir Akta tidak mungkin dibatalkan oleh suatu pengadilan, karena awal dan akhit tersebut fakta yang sebenarnya yang diketahui oleh Notaris yang bersangkutan, jadi yang dibatalkan oleh suatu putusan pengadilan seharusnya Isi Aktanya, karena Isi Akta merupakan kehendak para pihak, dan Isi Akta merupakan perjanjian atau pernyataan para pihak, jadi kalau sudah dibatalkan, berarti tidak mengikat lagi. Dengan demikian jika yang dibatalkan adalah Isi Akta merupakan tanggungjawab para pihak sendiri, dan Notaris tidak ada keterlibatan apapun juga. Jika yang dibatalkan adalah Awal atau Akhir Akta, maka Notaris harus bertanggungjawab, karena telah terjadi kesalahan formal akta. Maka dalam hal ini harus ditegaskan bagian mana yang dibatalkan oleh putusan pengadilan tersebut, perlu dijelaskan dan ditegaskan terlebih dahulu. Perlu juga diingat meskipun sebuah Akta Notaris telah dibatalkan oleh suatu putusan pengadilan, maka kepada Notaris yang bersangkutan atau pemegang protokolnya masih berwenang untuk mengeluarkan salinannya atas permintaan para pihak atau para ahli warisnya. |
| ARY GUNTORO, SH : | ASS. pak habib adjie, sblmnya sy perkenalkan diri, sy mahasiswa kenotariatan kerja sama UNHAS dng UGM, skrang lagi menegerjakan tesis judulnya "kedudukan seorang notaris dalam memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu dlm praktek pd kondidi krisis ekonomi", latar belakang sy mengambil judul ini krn saya ingin mengetahui ke efektifan penerapan pasal 37 UUJN tentang jasa hukum secara cuma-cuma. yang ingin saya tanyakan : 1. apakah seorng notaris dlm memberikan jasa hkm secara cuma2 pd masyarakat krng mampu syaratnya hanya berpatokan pd surat keterangan tdk mampu dr kelurahan? ataukah ada syarat2 atau faktor2 lain yang dpt menggugah hati notaris sehingga memberikan jasa hkm secara cuma2. 2. apakah jenis2 akta otentik yang sering ( umum) diberikan secara cuma-cuma oleh notaris dlm praktek? sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas jawaban bpk Habib Adjie. (MAKASSAR, Saturday, 20 December 2008) |
| Jawab : | Salammmm.
Notaris sebagai sebuah Jabatan, atas pelaksanaan jabatan tersebut akan memperoleh Honorarium (yang artinya Kehormatan). Sehingga menurut sejarahnya, Honor untuk Notaris tidak berbentuk uang, tapi dapat berupa benda (in natura), tapi sesuai dengan perkembangan jaman, Honor untuk Notaris dikonversi dalam bentuk alat tukar yang sah menurut hukum, dalam hal ini uang. (1) Dalam Pasal 37 UUJN tidak ada persyaratan secara tertulis untuk mengetahui penghadap tersebut mampu bayar atau tidak mampu bayar Honor tersebut. Pemberian jasa secara cuma-cuma tersebut, bedasarkan moral dan hati nurani saja dari Notaris yang bersangkutan, artinya kepekaan Notaris diuji, apakah dirinya hanya ingin melayani masyarakat yang mampu saja atau juga melayani yang tidak mampu. Kalaupun mau dijadikan penelitian, tanyakan kepada Notaris di Makassar (sampel 20 %) saja, faktor-faktor apa saja yang dijadikan alasan untuk memberikan jasa secara cuma-cuma. Hal ini sangat menarik, karena sampai hari ini belum pernah ada yang menulisnya. (2) Tidak ada batasan akta-kata yang dapat diberikan secara cuma-cuma, akta apapun boleh diberikan secara cuma-cuma, jika Notaris yang bersangkutan menilai dan memandang bahwa si penghadap tidak mampu bayar, tapi sangat berkepentingan agar tindakan/perbuatan hukumnya dituangkan dalam akta Notaris, maka hal ini kembali kepada Notaris yang bersangkutan mau melayani atau tidak. |
| S. Riyadi : | Ass. Pak Habib, mohon bisa diteil dijelaskan item-item dalam SKMHT yang tidak memenuhi 'standar' pembuatan akta otentik/notaris? Matur nuwon... Wsslm (Makassar, Thursday, 18 December 2008) |
| Jawab : | Salammm
Untu pertanyaan yang sama, jawabannya sama pula. |
| S. Riyadi : | Ass. P'Habib, mohon diteil penjelasan item-item mana saja dalam SKMHT yang tidak sesuai dengan dengan standar pembuatan Akta Notaris? Matur nuwon sanget.. Wslm (Makassar, Thursday, 18 December 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Kalau mau dikritisi atau yang tidak cocok, yaitu dalam SKMHT ada kuasa untuk menjual. Pertanyaannya, bukankah SKHMT sebagai Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan saja ? Ini perlu dikaji lebih jauh, karena apa ? Jika terjadi sengketa signifikasi hukumnya, apakah SKMHT tersebut tunduk pada rezim hukum yang mana, apakah pembenanan atau penjualan. Kemudian yang lainnya dalam segi bentuk bahwa SKMHT telah tidak sesuai dengan Pasal 38 UUJN. Saya sering menyarankan jika Notaris masih membuat SKHMT masih mempergunakan blangko akta SKMHT yang tidak sesuai dengan UUJN, maka SKMHT tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan saja, dan Notaris yang bersangkutan dapat dikategorikan telah berbuat di luar wewenang tugas jabatannya. Jika masih ingin mempergunakan blangko SKMHT, gunakanlah dalam kedudukan sebagai PPAT. Untuk Notaris buatlah Akta KMHT yang sesuai dengan Pasal 38 UUJN dan pasal-pasal lainnya yang ada dalam UUJN. |
| S. Riyadi : | Ass.P'Habib,ada problem nih...!? Ceritanya; ada nsbh kami menjadikan aset berupa tanah kavling perumahan sebagai agunan atas fasilitas kredit yang akan diterimanya (nsbh). Namun ternyata, tanah kavling yang akan diagunkan tersebut, hanya berdokumen salinan AJB (aslinya/bermaterai) tidak ada (AJB-nya sendiri, sebut saja AJB 2, menyebut AJB 1 sebagai dasar dibuatnya AJB 2 dan AJB 1 ini tidak ditemukan keberadannaya). DAN dokumen pendukung lainnya seperti girik, riwayat tanah dsb pun tidak ada (sudah coba ditelusuri di Kantor Lurah dan Kecamatan, tetapi hasilnya mis_), sementara PPAT yang membuat AJB tersebut sdh meninggal dunia. Jadi kesimpulannya_dokumen pendukung untuk menerbitkan Sertifikat Tanah (HM atau HGB) yang diminta oleh Notaris/PPAT kami, sulit untuk dipenuhi oleh nasabah. JADI, langkah apa yang kami (nasabah/pemilik tanah, Perusahan kami dan Notaris) harus lakukan? Mohon penjelasannya..?! (Makassar, Thursday, 18 December 2008) |
| Jawab : | Salammm
Salinan AJB dapat diminta pada PPAT yang bersangkutan, jika PPAT yang bersangkutan meninggal dunia atau pindah ke tempat lain, maka salinan dapat diminta ke PPAT pemegang Protokolnya. Kalau tetap sulit ajukan permohonnan penetapan ke Pengadilan Negeri setempat, dengan permohonan, agar si pemilik AJB tersebut ditetapkan sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut, kemudian tetapkan pula agar putusan pengadilan negeri tersebut sebagai dasar untuk mengajukan pedfataran hak (konversi) ke kantor pertanahan setempat. |
| SLAMET RIYADI : | Ass. Lembaga yang digunakan untuk mengikat jaminan berupa deposito berjangka di bank, apakah menggunakan Gadai Deposito atau Fidusia untuk Deposito? Apa dasar aturan mainya dan mohon sangat penjelasannya!? Terima kasih Wssl (MAKASSAR, Thursday, 18 December 2008) |
| Jawab : | Salammm
Atas pertanyaan yang sama, jawabannya sama pula. |
| RUSDI : | Ass. Pak Habib. Untuk jaminan berupa DEPOSITO, pengikatannya dilakukan melalui "lembaga jaminan" FIDUSIA atau GADAI DEPOSITO. Dan adakah dasar hukum dari haltersebut di atas? Mohon penjelasanya!? Terima Kasih Wslm (MAKASSAR, Thursday, 18 December 2008) |
| Jawab : | Salammm.
Sebenarnya dalam Hukum Jaminan di Indonesia, hampir ada penyelesaian, yaitu untuk tanah dipergunakan Undang-undang Hak Tanggungan, dan bukan tanah dipergunakan Undang-undang Fidusia, tapi ternyata UU Fidusiapun membatasi dirinya sendiri, artinya hanya yang tersebut dalam UU Fidusia yang boleh difidusiakan, yang pada akhirnya lembaga gadai seperti itu tetap ada. |
| handoko : | salam hormat...saya dengan tegas menolak bank yg minta pembuatan akta kuasa menjual barang jaminan krn seingat saya ada yurisprodensi yg melarang hal demikian, mohon kami diberi penjelasan hal ini termasuk dikirim yurisprodensinya.Terima kasih sebelumnya (MANOKWARI, Thursday, 18 December 2008) |
| Jawab : | Salammm.
Notaris harus tegas dan berpijak pada aturan hukum yang berlaku, jika ada permintaan seperti tolak saja. Ada Yurisprudensi seperti itu, bahwa barang yanag berada dalam jaminan tidak boleh dialihkan dengan cara dan bentuk apapun. |
| Ronald D Kirdiat : | Salam... Saya awam dalam dunia hukum, saya mau tanya, saya mau jual rumah saya, sudah ada calon pembeli, tapi si pembeli belum mau memberi tanda jadi, karna beliau mau men-cek dulu keaslian sertifikat rumah saya ke BPN... Saya tidak mau memberikan sertifikat asli saya kepada pembeli maupun notaris/PPAT yang ditunjuk olehnya. Pertanyaan saya; 1. Amankah bila saya memberikan sertifikat asli kepada pihak notaris/PPAT? 2. Bolehkah penge-cek-an serifikat dengan fotokopian. 3. Jikapun saya harus menyerahkan Sertifikat yang asli kepada Notaris/PPAT, sekuat apakah Tanda Terima yang diberikan Notaris/PPAT? 4. Bolehkah saya sendiri langsung ke BPN untuk minta legalisir atas sertifikat saya tanpa didampingi Notaris/PPAT? 5. Berapa lamakah pengurusan ini? Menginapkah Sertifikat saya? Maaf kalau pertanyaan terlalu berbelit-belit, karena saya memang awan soal hukum> (Bekasi, Thursday, 18 December 2008) |
| Jawab : | Salammm
Sesuai aturan yang berlaku di BPN/Kantor Pertanahan, jika akan dilakukan jual-beli ataupun tindakan hukum lainnya, sertifikat wajib dicek dulu ke BPN/kantor pertanahan setempat. Lebih baik anda datang ke PPAT untuk meminta bantuan pengecekan tersebut, asli sertifikat serahkan dan minta tanda terima dari PPAT yang bersangkutan. Jika boleh mengecek sendiri, tapi tetap wajib ada surat pengantar dari PPAT, atau didampingi boleh saja. Lama pengecekan satu atau dua hari, tergantung apakah buku tanahnya ada ditempat atau tidak. |
| Abu Hamza : | Assalamu'alaikum Pertanyaan saya begini,Si A menjual rumah ke si B th 1977 Di depan Notaris AA dan keluar sertifikat jual beli,lima hari kemudian Dibuat akte pembatalan oleh notaris yang sama. Lalu si B yang awalnya sebagai pembeli rumah tersebut menjual rumah tersebut pada si C berdasarkan akte jual beli yang pertama (setelah 15th kemudian). Di BPN yang terdaftar nama si C sebagai pemilik sah rumah tsb. Sekarang ketika si C mau menjual rumah tsb dipermasalahkan oleh ahli waris si A berdasarkan akte pembatalan jual beli Notaris. Pertanyaannya siapa pemilik sah rumah tersebut??? Kalau kita membeli rumah berdasarkan Akte JUAL BELI Notaris yg sah/asli masih bisah ketipu dg adanya Akte pembatalan Jual Beli,darimana kita memiliki kepastian Hukum Di negri ini??? Kenapa nama si C yang tercantum di BPN ??? Terima Kasih (Surabaya, Thursday, 18 December 2008) |
| Jawab : | Salammm
Bahwa pemilik sah rumah tersebut adalah C, karena secara formal legalistik C sebagai pemegang hak atas tanah/sertifikat tersebut.Jika ada yang merasa keberatan atas kepemilikan tersebut, maka ajukan gugatan secara kepada C ke pengadilan negeri, kemudian lakukan pembatalan atas pendaftaran bidang tanah tersebut ke pengadilan tata usaha negara. |
| novy : | Pak saya mau konsul seseorang (pribumi) yang menolak waris apa benar tidak berkewajiban untuk hadir dan menandatangani akta jual beli dimana obyek jual belinya adalah harta waris? apakah boleh penolakan waris dibuat dibawah tangan saja ? kalo harus dibuat oleh Notaris apa perlu didaftarkan Ke PN? apakah seb dibuat akta penolakan waris oleh salah satu ahli waris (X) harus dibuatkan dulu srt ket waris dimana X masih tercantum sebagai salah satu ahli warisnya or nama X sudah tidak tercantum lagi jadi sebelum dibuat surat ket waris dibuatkan penolakan waris lebih dulu oleh X, mohon penjelasannya ya pak.. Trims (Surabaya, Thursday, 18 December 2008) |
| Jawab : | Salamm
Bahwa penolakan atau menyerahkan hak warisnya tetap harus dilakukan secara tertulis sebagai bukti untuk para pihak dan juga Notaris/PPAT. Sebagai Notaris buatlah dengan akta Notaris, tidak perlu didaftarkan kemanapun, karena akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Prinsip bahwa dalam Akta Keterangan Ahli Waris wajib menuliskan/mencantumkan semua ahli waris, tidak ada yang dikecualikan. |
| indira maya : | Yth. Bapak Habib Adjie. saya adalah salah satu mahasiswi bapak di magister notariat unair kuartal 3. sebentar lagi sudah mau tesis. saya ingin mengambil judul tesis di bidang kenotariatan tapi masih bingung. sebenarnya sudah ada pandangan namun saya agak ragu karena kekurangan bahan dan informasi. saya ingin membuat tesis tentang prosedur KPR di bank Syariah dikaitkan dengan PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah dan UU no 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan hak atas tanah dan Bangunan. Bagaimana saran bapak? Bahan dan data apa saja yang kira-kira saya perlukan? terimakasih. (surabaya, Thursday, 18 December 2008) |
| Jawab : | Salammm
Bahwa KPR pada bank Syatiah sudah tentu mengikuti kaidah-kaidah Syar'i. Kemudian yang lainnya, seperti BPHTB dan pembebanan haknya (APHT) tidak mengikuti kaidah-kaidah Syar'i. Di sini menariknya, memadukan dua hukum yang berbeda (satu Hukum Perbankan Islam dan Hukum Positif Indonesia) yang memerlukan kajian secara integral-komprehensip. Sehingga dasar-dasar Perbankan Syari'ah perlu dipahami dulu dan Hukum Positif yang bersangkutan. Karena dengan keadaan seperti itu, maka akan terjadi Sinkretisme Hukum. |
| ronald : | salam sukses selalu pak.. saya saat ini sedang dalam perencanaan penyusunan tesis, namun masih bingung dalam perumusan judul yang tepat untuk topik yang akan saya angkat.. topik tersebut antara lain mengenai kedudukan anak kandung warga negara keturunan Tionghoa, dimana pada saat kelahirannya orangtuanya belum memperoleh WNI sehingga untuk membuat akta lahir, menggunakan nama saudara yang telah WNI.. fakta demikian telah banyak terjadi di masyarakat, jadi saya rasa perlu ada kepastian hukum bagi status anak2 seperti ini dan bagi orangtua kandung anak tersebut terutama setelah memperoleh status WNI. Menurut bapak apakah topik seperti ini pantas untuk saya angkat? dan jika pantas, mohon kiranya saran dan masukan dari bapak. terima kasih.. (surabaya, Thursday, 18 December 2008) |
| Jawab : | Salammm.
Untuk lebih jelasnya, sebagai dasar hukum, pahami dulu Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Jika telah dibaca secara lengkap, maka dapat diketahui arah pembahasannya. |
| Samar : | selamat pagi. Yth. bapak habib. saya mau tanya mengenai : apa karakteristik peta pendaftaran tanah dalam uupa? bagaimana tanggungugat bpn terhadap kesalahan surat ukur dalam sertifikat hak atas tanah? Bagaimana peta sebagai gambaran ciri-ciri bidang tanah? Apa peran peta pada sertifikat hak atas tanah ? Apa kesalahan peta dalam sertifikat dan akibat hukumnya? (Solo, 17 Desember 2008) (solo, Thursday, 18 December 2008) |
| Jawab : | Salammm.
Atas pertanyaan yang sama, maka jawaban sama pula. |
| Samar : | selamat pagi. Yth. bapak habib. saya mau tanya mengenai : apa karakteristik peta pendaftaran tanah dalam uupa? bagaimana tanggungugat bpn terhadap kesalahan surat ukur dalam sertifikat hak atas tanah? Bagaimana peta sebagai gambaran ciri-ciri bidang tanah? Apa peran peta pada sertifikat hak atas tanah ? Apa kesalahan peta dalam sertifikat dan akibat hukumnya? (surabaya, Saturday, 29 November 2008) (solo, Thursday, 18 December 2008) |
| Jawab : | Salam..
Karakteristik pendaftaran tanah di Indonesia merupakan bagian atau tunduk pada kaidah Hukum Administrasi, sehingga jika terjadi kesalahan ukur, BPN/Kantor Pertanahan dapat didigugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena yang dilakukan oleh BPN/Kantor Pertanahan tunduk pada kaidah Hukum Administrasi, jika terjadi kesalahan dapat dibatalkan, dengan cara menggugat ke PTUN. |
| anto : | Yth Bapak Habib, saya mau bertanya, nama saya anto, saya bercerai dengan istri 2 tahun lalu, sewaktu masih menikah saya membeli sebuah rumah secara KPR dan sampai sekarang masih saya angsur, pada saat perceraian terjadi pada putusan tidak disebutkan mengenai rumah yang saya beli tersebut dan memang atas nama saya sendiri, 1 bulan setelah cerai mantan istri ke luar negri sebelumnya dibuat surat kuasa bermaterai rp.6000 yang isinya menyerahkan hak atas rumah yang saya beli tersebut. yang mau saya tanyakan 1. apakah jika nanti lunas saya mau jual saya harus meminta tandatangan mantan istri? secara dia sudah punya pasangan dan di luarnegeri 2. surat kuasa dibuat bukan di notaris apakah kuat kuasa hukumnya? Terima kasih (Tangerang, Thursday, 18 December 2008) |
| Jawab : | Salam..
Prinsip dalam Hukum Harta Perkawinan, bahwa harta yang diperoleh sebelum perkawinan tetap dikuasai oleh masing-masing pihak, artinya masing-masing pihak dapat melakukan tindakan hukum apapun tanpa perlu persetujuan kawan kawinnya. Bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berjalan-berlangsung, sehingga jika akan dilakukan tindakan hukum atas harta bersama tersebut, maka kawan-kawin wajib memberikan persetujuan. Dan yang lainnya akan berbeda pula, jika diantara para pihak membuat perjanjian perkawinan pisah harta sebelum perkawinan dilangsungkan, maka atas hal tersebut, masing-masing dapat melakukan tindakan hukum masing-masing tanpa meminta persetujuan dari kawan kawinnya. Berkaitan dengan persoalan tersebut, meskipun dibeli sebelum perkawinan, dan setidaknya ada kontribusi isteri, maka termasuk harta bersama, sehingga tindakannya harus memperoleh persetujuan dari isteri. Bahwa tidak dilarang untuk membuat Kuasa dibawah tangan, jika substansi kuasa yang dimaksudkan seperti itu, maka anda dapat melakukan tindakan hukum tersebut, dan kuasa dari isteri dapat dipergunakan. |
| farhat : | salam, boleh saya minta contoh akta pengesahan anak? (bogor, Tuesday, 16 December 2008) |
| Jawab : | Salam..
Mengenai akta yang dimaksud, saat ini sudah tidak pernah dibuat lagi, karena berdasarkan Undang-undang Administrasi Kependudukan, mengenai pengesahan atau silsilah keturunan seseorang harus dengan Penetapan Pengadilan. Kalaupun ada yang berupa Berita Acara Penyerahan Anak Untuk Dinagkat Sebagai Anak, yang kemudian ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setempat. |
| anwar amiruddin : | pak habib yth,saya ingin konsultasikan judul tesis saya yaitu: KEWENANGAN CAMAT SEBAGAI PPAT SEMENTARA DALAM MEMBUAT AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI,dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. APAKAH CAMAT BERWENANG UNTUK MEMBUAT AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI TERHADAP TANAH NEGARA? 2. APA SAJA KELEMAHAN-KELEMAHAN DARI AKTA PERALIHAN TERSEBUT? 3.BAGAIMANA KEKUATAN HUKUM DARI AKTA PERALIHAN HAK DENGAN GANTI RUGI ATAS TANAH NEGARA TERSEBUT?...atas saran bapak saya ucapkan terima kasih.. (makassar, Tuesday, 16 December 2008) |
| Jawab : | Salammm...
Bahwa Camat bagian dari eksekutif (pemerintahan), maka jika berbicara masalah kewenangan Camat, perlu dilihat aturan hukum yang mengatur eksistensi Camat, dalam hal ini apakah ada kewenangan Camat seperti itu. Perlu juga diketahui bahwa sekarang ini seorang Camat tidak ex officio (otomatis) sebagai PPAT. Jika Camat ingin diangkat sebagai PPAT, maka Camat yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan setempat. Jadi dalam hal ini terlebih dahulu perlu dilakukan pembedaan yang jelas, antara kewenangan Camat dan kewenangan PPAT. Dengan demikian sebenarnya kurang tepat jika judulnya Camat Sebagai PPAT, dengan alasan seperti tersebut di atas. Dan PPAT tidak punya kewenangan untuk membuat akta seperti itu, kalaupun mau mengenai Kewenangan Camat Dalam Membuat Akta Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Kerugian, maka fokusnya terlebih dahulu harus ditentukan adakah kewenangan Camat untuk membuat akta seperti itu ? Coba cari dahulu aturan hukum mengenai Camat dengan segala kewenangannya. |
| Gansam Anand : | Assalamu’allaikum Pak.. Bapak gimana kabarnya..? Iya Pak,Insya Allah bulan februari nanti (setelah Kongres INI di Surabaya) Pengda INI Sulteng mau buat semacam seminar gitu, kebetulan Bapak saya ketua INI-nya. Insya Allah,nanti saya hubungi Bapak mengenai kesediaan Bapak membawakan materi yang berkaitan dengan dunia kenotariatan. Mohon maaf Pak,saya juga mau minta saran bapak lagi seperti bapak beri saya saran akan judul tesis saya kemarin..makasih ya Pak. Gini Pak,Insya Allah saya mau daftar Pasca Sarjana program doktor awal tahun depan,sementara salah satu syarat pendaftarannya harus sudah menyertakan proposal buat nyusun disertasi nanti.nah Pak saya masih binggung judul apa yang bisa saya tulis nanti,pinginnya nulis yg berkaitan dengan pertanahan,rencananya bahas tentang PPAT atau masalah pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Saya mohon masukan bapak lagi,kira-kira judul apa yang bisa tulis, seperti kemarin bapak beri saran tentang judul Tesis saya=) Mohon bantuannya ya Pak..Makasih Wassalam.. (Palu, Tuesday, 16 December 2008) |
| Jawab : | Salammmm
Saya do'akan seminarnya dapat dilaksanakan, Insya Allah, saya siap, jika memang diminta, dalam rangka untuk sama-sama membangun dan mengembangkan Notaris Indonesia yang harus dilakukan oleh para Notaris sendiri.
Mengenai judul untuk Proposal Disertasi, harus didasarkan bukan pada keinginan untuk membahas masalah atau materi tertentu, karena kalau tidak ada dasarnya bisa berhenti di tengah jalan, tapi lebih baik didasarkan pada kemampuan kita yang telah ada untuk dikembangkan. Coba dibuat dulu daftar permasalahannya apa saja, kemudian dihubungkan dengan ketersediaan materi yang dimaksud, serta kemungkinan untuk pengembangannya. Setelah ada permasalahannya, maka judul akan mengikuti sesuai permasalahan yang ada. |
| INDRI W : | pAK, SAYA BARU LULUS MAGISTER KENOTARIATAN. JADI SAYA MAU JADI NOTARIS, APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN? APA SAYA HARUS MENDAFTAR KE INI ATAU IKUT KONGRES ATAU DIKLAT (PADANG, Tuesday, 16 December 2008) |
| Jawab : | Salam Kasih
Pertama luruskan niat dan sempurnakan ikhtiar, kemudian berjanji akan menjalani tugas jabatan dengan penuh gairah dan cinta, yang harus dilakukan secara kasat mata, yaitu ikut dulu Ujian Kode Etik yang dilakukan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), untuk iformasi ujian Kode Etik tanyakan kepada Pengurus Wilayah INI Sumatera Barat di Padang, kemudian ikuti Pelatihan Sisminbakum yang dilakukan Dep Hukum dan HAM RI yang bekerja sama dengan PP INI. dan lengkapi persyaratn lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI NO. M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris. Selamat Berjuang. |
| RICHARD,SE,SH,MKn : | salam bahagia, mohon informasi bantuannya, mengenai pengangkatan Notaris Koperasi, bagai mana caranya, apakah harus mengikuti diklat koperasi, kalau ya? kapan dan bagaimana caranya / dimana? brapa biayanya? mohon jawabanya di kirimkan aja ke : richardnotarissubang@yahoo.co.id. terimakasih atas waktunya dan informasinya. (subang. jabar, Monday, 15 December 2008) |
| Jawab : | Salam Kasih.
Biasanya yang melakukan kegiatan seperti itu adalah pengurus daerah/wilayah/pusat INI dengan kementerian Koperasi, Coba deh hubungi para pengurus yang bersangkutan. |
| MUHAMMAD FERIAL, SH : | ass... saya mahasiswa MKN Unhas yang sementara ingin mengajukan judul tesis yang redaksinya kurang lebih seperti ini: "EFEKTIFITAS BPN DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP PPAT DI KOTA MAKASSAR" judul ini saya angkat berdasarkan fakta yang terjadi bahwa di Kota Makassar beberapa tahun terakhir ini, tidak ada pengawasan secara berkala lagi oleh BPN terhadap PPAT, seperti halnya pengawasan berkala yang dilakukan MPD, atau MPW. Mohon saran bapak!!! Terima kasih sebelumya. (MAKASSAR, Monday, 15 December 2008) |
| Jawab : | Salam Kasih...
Jika berbicara Efektivitas, maka akan berarti mengukur keberlakuan suatu aturan hukum, dalam hal yang berkaitan dengan pengawasan terhadap PPAT oleh kantor pertanahan setempat.Judul seperti itu bisa saja, tapi terlebih dahulu harus menguraikan secara Normatif (prosedur/tatacara/sanksi, dllnya) aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan pengawasan terhadap PPAT. Kemudian tinjau ke lapangan, artinya wawancarai para PPAT yang ada di Kota Makassar, kemudian tanya/wawancarai pula pejabat di kantor pertanahan Kota Makassar yang berwenang atau diberi tugas untuk melakukan pengawasan tersebut. denganya adanya 3 (tiga) sumber tersebut, yaitu aturan hukum pengawasan, para PPAT dan kantor pertanahan Kota Makassar akan diketahui jalan atau tidak pengawasan tersebut (bahasa anda efektif), jika tidak efektif apa kendalanya, apakah pada aturan hukumnya, pada para PPATnya atau pada kantor pertanahan atau pada SDM. Sehingga pada akhir penelitian atau penulisan harus ada rekomendasi, jika memang tidak efektif apanya yang harus diubah, aturan hukumnya, perilaku para PPAT atau perilaku pejabat yang melakukan pengawasan. Selamat Berjuang. |
| RICHARD,SE,SH,MKn : | salam hangat kepada Senior rekan Notaris sekalian, saya ingin menanyakan mengenai caranya untuk dapat diangkat sebagai Notaris Koperasi? kalau dengan pelatihan Koperasi kapan pelaksanaanya dan dimana mendaftarnya serta berapa biayanya? atas informasinya saya mengucapkan terimakasih. (subang. jabar, Monday, 15 December 2008) |
| Jawab : | Salam Kasih.
Sekarang jika seorang Notaris berwenang membuat akta Koperasi terlebih dahulu harus mengikuti pelatihan perkoperasian dan dan mendapat sertifikatnya. Biasanya pelaksanaannya dilakukan kerjasama antara Ikatan Notaris Indonesia (Daerah, Wilayah atau Pusat) dengan Kantor Kementerian Koperasi - Jakarta. Untuk informasi lebih lanjutnya tanyakan saja kepada pengurus INI setempat saja atau minta kepada pengurus INI setempat untuk mengadakan pelatihan perkoperaian untuk para Notaris. Jika pengurus INI setempat ikut pelatihan tersebut yang dilakukan oleh pengurus INI lain di wilayah Indonesia. Untuk yang terakhir ini, bisa ditanyakan kepada Pengurus Pusat INI di Jakarta. |
| kenzi : | Ass... Saya ingin konsultasi judul tesis PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI LUAR SENGKETA DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR. bagaimana menurut bapak? apakah rumusan masalah yang sesuai untuk judul tesis tersebut? terima kasih sebelumnya... (makassar, Tuesday, 09 December 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Sebenarnya dalam pembagian Harta Warisan dapat dilakukan tanpa melibatkan pihak pengadilan agama atau pengadilan yang lainnya, jika para pihak sepakat mengenai hukum waris yang dipilihnya serta jelas hak masing-masing pihak, maka para pihak dapat membagikan sendirinya dan dapat dibuat dengan akta Notaris. Menurut saya judul seperti itu terlalu sederhana atau permasalahannya sangat sedikit, karena hanya mendeskripsikan antara hasil putusan Pengadilan Agama yang diimplementasikan dalam praktek. Kalaupun mau dan ingin mengembangkan dunia Notaris, mungkin bisa ditinjau peranan Notaris dalam pembagian harta warisan (khususnya pelaksanaan Hukum Waris Islam), melalui akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, jika ini dapat dilakukan akan memberikan nilai baru pada dunia Notaris. |
| anwar : | salaaam,saya ingin mengangkat tesis dengan judul BATASAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP DOKUMEN DAN KETERANGAN PARA PENGHADAP DALAM PEMBUATAN AKTA,kira-kira bagaimana menurut bapak?jika judul ini dapat diangkat menjadi tesis,rumusan masalah apa yang berkenaan dengan judul tersebut?atas bimbingan bapak saya ucapkan terima kasih sebelumnya... (makassar, Tuesday, 09 December 2008) |
| Jawab : | Salammmm
Judul seperti tersebut di atas, dapat saja diangkat sebagai judul tesis, karena dalam praktek Notaris wajib melihat atau meneliti dokumen asli yang dibawa dan diperlihatkan oleh para pihak kepada Notaris. Yang perlu menjadi perhatian, jika ternyata dokumen tersebut asli tapi palsu yang kemudian dokumen tersebut dijadikan dasar untuk membuat akta yang dimaksud. Di sinilah sebenarnya batasan dan tanggungjawab Notaris.Dengan kata lain, jika terjadi seperti itu, samapai sejauhmana Notaris dapat bertanggubgjawab. Sehingga pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana kedudukan akta Notaris yang dibuat atau didasarkan dokumen yang asli tapi palsu tersebut, apakah tetap mengikat para pihak ? Ataukah batal demi hukum ? Dapat dibatalkan atau mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Saya katakan sangat menarik untuk di bahas.
Kita bisa berdiskusi lebih banyak, kita bisa ketemu, karena pada tanggal 29 - 31 Desember 2008 saya berada di Makassar menginap di Hotel Sahid Makassar, ayo kita berdiskusi, ajak teman-teman yang lain. Ok. |
| veni : | Bagaimana jika saya ingin membeli tanah dan bangunan tetapi obyek masih dijaminkan di bank? Langkah-langkah apa yang harus saya tempuh?dan pajak dari terjadinya jual beli dibebankan kepada siapa? Trims (jember, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salam..
Sebelum anda membeli tanah dan bangunan tersebut, lebih baik tanyakan dulu kepada Bank yang memegang jaminan tersebut bersama-sama dengan calon penjual. Ada kemungkinan Bank tidak setuju atas tinadak calon penjual atau debitur tersebut. Jadi untuk amannya hubungi dulu Bank yang bersangkutan. |
| djati : | Ass. Wr. Wb. selamat malam Bp. sebelumnya saya mengucapkan selamat hari Raya Idul fitri, Mohon Maaf Lahir dan Batin. mohon pencerahan Pak.. salah satu klien kami sudah bercerai di PA Sby, namun klien kami sepertinya akan digugat kembali mengenai harta bersama.. namun beliau tidak ingin hartanya terbagi oleh istrinya.. beliau ingin harta ini untuk anak-anaknya.. mengingat prosedur sidang yang memakan waktu yang cukup lama mengenai gugatan harta bersama, pertanyaan kami apakah boleh terhadap harta bersama tersebut dibebani akta hibah wasiat kepada anak-anaknya secara sepihak oleh pihak suami/klien kami ?... jika boleh bagaimana peosedurnya?... dan apakah ada dasar hukumnya?.. mohon petunjuk... dan sukses selalu Wass. Wr. Wb. (surabaya, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Jika perceraian sudah diputuskan, maka mau tidak mau harta bersama harus dibicarakan (jika ada harta bersama). Bahwa harta bersama adalah hak bersama para (mantan) suami-isteri tersebut sebagai suatu harta yang terikat. Dan perbuatan atau tindakan wasiat atau hibah wasiat dapat saja dilakukan oleh salah satu pihak saja, tapi dengan catatan jika melanggar Hak Waris atau LP pihak lainnya, maka hak yang terlanggar tersebut harus dipenuhi dulu, sebelum hibahwasiat tersebut dieksekusi. Atau kalau satu pihak saja ingin menghibahwasiatkan, maka yang bersangkutan hanya berhak menghibahwasiatkan setengah bagian saja dari harta bersama tersebut. Lebih baik Hibah (biasa) saja dari orang tua kepada anak-anaknya saat ini juga. Dan tidak perlu menunggu gugatan selesai. |
| Agusta Susanto : | Asslm wr wb, maaf pak habib saya mau konsultasi mengenai UUPT. Saya mahasiswa notariat ingin mencermati pasal-pasal UUPT yang kontradiktif, terutama yang paling aktual adalah mengenai Pasal 21 tentang adanya batas tenggang waktu yang telah ditentukan oleh UUPT mengenai Perubahan anggaran dasar. Kasuistis banyak akta notaris yang telah melampaui batas tengang waktu tsb namun ironisnya Dirjen AHU tetap memberikan SK?? Bagaimana akibat hukum dan tanngung jawab bagi notaris ybs? Wsslm (Bandung 40258, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salam..
Ketentuan Pasal 21 UUPT tersebut sangat kontroversial, artinya tidak jelas maksud dan tujuannya. Padahal kita tahu syarat batal akta Notaris atau kebatalan akta Notaris sudah diatur dalam UUJN, tapi dalam pasal tersebut di atas mengatur sendiri syarat batal akta yang berkaitan dengan akta pendirian PT. Seharusnya hal-hal yang berkaitan dengan batal atau kebatalan akta Notaris cukup merujuk kepada UUJN saja, undang-undang yang lain tidak perlu mengatur lagi syarat batal akta Notaris. Berkaitan dengan pasal tersebut, karena sangat mengganggu sistem Hukum Notaris Indonesia, sedang diupayakan hal tersebut untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi. |
| katrin : | salam...Pak Habib. saya mau tanya: 1. jika suatu PT membuat RUPS, jika salah seorang pemegang saham tidak bisa hadir apakah pemegang saham tsb boleh memberikan kuasa kepada para pemegang saham lainnya? 2. apakah dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli harus selalu disertai dengan kuasa untuk menjual. terima kasih pak Habib yang baik. (Palembang, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salammm..
(1) Jika seorang pemegang saham tidak hadir atau tidak bisa menghadiri RUPS, tidak dilarang untuk memberikan kuasa kepada pemegang saham lainnya untuk menghadiri RUPS, asal saja ditegaskan substansi yang dikuasakannya tersebut. (2)Dalam Pengikatan Jual Beli tidak selalu disertai kuasa untuk menjual, jika hal ini dilakukan, para pihak harus telah siap dan mau, jika suatu saat diperlukan untu datang lagi menghadap Notaris lagi untuk membuat akta lanjutannya yang berasal dari Pengikatan Jual Beli tersebut. dalam kaitannya Notaris harus mampu menjelaskannya secara rinci atas hal tersebut. Sehingga para pihak telah memahaminya terlebih dahulu, sebelum akta dibuat. |
| Janwar : | Pak Habib YTh. Saya mahasiswa semester 3 kenotariatan, ingin menanyakan mana diantara judul-judul dibawah ini yang baik untuk saya diteliti guna penyusunan thesis sekaitan dengan profesi saya sebagai advokat: 1. Perlindungan hukum terhadap penjual dalam pengikatan jual beli tanah. 2. perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian kredit. 3. praktek penyalah gunaan keadaan "misbruik van omstandigheid" dalam perjanjian kredit. 4. Ajudikasi Notaris terhadap kongkrotisasi pasal 15 ayat 2 huruf f, Undang-Undang Jabatan Notaris. Mohon saran dan dukungan Bapak, atau bilamana ada fenomena / judul lain yang lebih mengena mohon bimbingannya. wassalam (Makassar, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Dalam rangka mengembangkan dunia Notaris, dan anda sendiri sebagai Mahasiswa Kenotariatan, saya sarankan lebih baik menulis tesis tentang dunia Notaris saja. Oleh karena itu tulis saja mengenai implementasi atau aplikasi ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN, dengan cara melakukan penafsiran secara sistematik dan historical. Dan judul seperti itu, meskipun ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf UUJN telah final dan binding menurut saya, tapi tidak menutup kemungkinan untuk tetap dibahas sebagai suatu kajian ilmiah. |
| irfan : | berkaitan dengan pertanyaan sebelumnya, dan juga dari beberapa artikel yg saya baca di internet, mengenai kewenangan notaris, terutama yang ada pada pasal 15 (2) f, "membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan", dan huruf2 dan pasal2 lain yg agak membingungkan, dan juga pasal 15 (1) "Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan,........,semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang". Apa ps 15(1) ini bisa diartikan menjadi tidak berlakunya ps 15(2)f (merujuk pada PP 24/97 ps 6(2))??? atau sebaliknya ??? terus terang saya bingung. terima kasih atas penjelasan sebelum dan sesudahnya. (makassar, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salamm..
Kita tahu bahwa UUJN ini tidak ada Peraturan Pelaksanaannya ataupun Peraturan Pemerintahnya, sehingga UUJN ini langsung berlaku, tapi dalam UUJN hanya ada 6 (enam) pasal saja yang harus ditindak lanjuti dengan peraturan menteri (Hukum dan HAM RI), kemudian yang lainnya siapa yang berwenang memberikan penafsiran terhadap UUJN untuk ketentuan atau pasal-pasal yang belum jelas ? Secara khusus sampai saat ini, hampir semua orang (Notaris dan PPAT) bisa menafsirkannya sesuai dengan isi kepalanya masing-masing dan sesuai kemampuannya, bahkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sampai saat ini belum mampu melakukakannya. Saya sendiri menafsirkan bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN telah berakhir dan selesai, artinya Notaris mempunyai wewenang sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 15 UUJN, dan PPAT pun mempunyai wewenang sendiri. Khusus untuk bidang pertanahan, selama berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak wajib dilakukan dengan akta PPAT, karena hal ini telah menjadi kewenangan PPAT. |
| chacha : | akta pengesahan anak (terhadap anak luar kawin) dibuat oleh Notaris atau Pengadilan? (Jakarta, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salammm...!
Notaris tidak dapat membuat akta pengesahan anak luar kawin, kalapun akan dibuat akta Notaris, yaitu pengakuan anak luar kawin oleh bapak si anak tersebut dengan maksud untuk menimbulkan hubungan hukum antara anak dan bapaknya.
Dalam kaitan ini perlu dilihat terminologi Pengakuan Anak (menurut Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006) dan Pengesahan Anak (menurut Penjelasan Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006.Yaitu "Pengakuan Anak" adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Dan "Pengesahan Anak" adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut. |
| tanzil : | dimana ya pak bisa saya dapatkan naskah akademis UUJN,apa sudah ada yg diupload?terima kasih (Malang, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salam...
Jika anda mau akan saya kirikan CDnya ke alamat anda (dimana alamatnya...?), atau jika anda ke Surabaya silahkan ambil., bagaimana ? |
| Rosita Yuwanasari : | Dear Pak Habib, Bapak sibuk sekali, ya, kami menunggu pencerahan-pencerahan dari Bapak di kampus nih...:) regards, Rosita. (SURABAYA, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salammmm..
Kalau untuk pencerahan dimana saja saya siap, yang penting harus ada yang memfasiltasinya. Bagaimana..? |
| jimmi : | salam. selamat pagi. bagaimana karakteristik peta pendaftaran tanah diakaitkan dengan sertifikat. bagaimana tanggung gugat bpn apabila terjadi kesalahan dalam sertifikat. terima kasih . (surabaya, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salamm..
Pertanyaan yang sama telah saya jawab ya, baca lagi dong..! |
| Raynald : | Dear Pak Habib, Mohon advise, mengenai pelaksanaan UU 30/2004 pasal 15 ayat 2f dimana NOtrais berwenang membuat Akta Tanah. Hal ini selalu ditolak oleh BPN. Kami telah berdiskusi dengan Bapak Direktur Pertanahan BPN yang mengaskan Pelaksanaan Pasal 15 ayat 2f tidak bisa dilakukan karena Jabatan PPAT itu diatur dalma beberapa UU seperti UU BPHTB, Rumah Susun dan peraturan pelaksanaan lainnya. SEmentara itu hasil pengumuman Ujian PPAt tahun 2007 yang diumumkan tanggal 12 Agus 2008 menghasilkan persoalan baru dimana lebih dari 300 orang Notaris yang lulus ujian PPAT tsb. Kelulusannya berbeda tempat kedudukan Notarisnya dan yang lebih parah lagi berdasarkan Permen Hukham 206 pasal 8 menegaskan kalau NOtaris mengundurkan diri kurang dari 3 tahun, tidak dapat lagi mengajukan permohonan pengangkatan notaris. Hal ini menimbulkan masalah yang besar bagi lebih dari 300 orang ini. Kami mohon bantuan Bapak dan INI untuk menelurkan langkah kongkrit pelaksanaan UUJN tersebut yang menjadi tumpul karena Dephukham berkali-kali mengatakan tidka adanya report dari NOtaris kalau UUJN tidak bisa dilaksanakan (Lihat Hukum Online, wawancara Dirjen AHU). IPPAT pun lepas tangan. Mohon advise Bapak tentang masalah ini dan harapan kami, INI bisa membantu terwujudnya pelaksanaaan UUJN pasal 15 ayat 2f tsb.Terima Kasih dan Salam Hormat Kami. (Jakarta Timur, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salammm...
Pertanyaan seperti itu, memang sudah seringkali muncul, bahkan di kalangan Notaris sendiri. Menurut saya Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN sudah final dan binding, artinya Notaris mempunyai kewenangan sendiri sebagaimana di atur dalam pasal 15 UUJN dan PPAT pun mempunyai kewenangan sendiri, dan Notaris tidak pernah mengambil kewenangan PPAT dan PPAT tidak mencampuri kewenangan Notaris, dengan kata lain, hal seperti itu sudaj selesai. Sehingga sekarang ini, kalau ingin jadi Notaris ikutilah prosedur yang berlaku untuk menjadi seorang Notaris, begitu juga jika ingin jadi PPAT ikutilah prosedur untuk menjadi PPAT. Mari kita sama-sama bangun dunia Notaris secara luhur dan bermartabat. |
| dewi : | assalamu'alaikum pak saya mahasiswa bapak,ingin bertanya sejauh mana batas-batas kerahasiaan akta notaris,apakah untuk kepentingan pemeriksaan oleh petugas pajak berkaitan dengan jumlah pph notaris tersebut, petugas pajak harus mendapat izin dari MPD untuk dapat melihat akta dan repertorium notaris ybs..trima kasih (surabaya , Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Menurut Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN, bahwa Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu yang berkaitan dengan para pihak atau akta yang dibuat di hadapan/oleh Notaris, kecuali Undang-undang menentukan lain. Jika Notaris melanggarnya, maka Notaris akan dijatuhi sanksi sebagaimanna diatur dalam Pasal 84 dan 85 UUJN. Kalaupun pemeriksaan tidak berkaiatan dengan akta sebagaimana tersebut di atas tidak ada alasan untuk menolaknya. Tapi jika Petugas Pajak ingin melihat repertorium atau Minuta akta tolak saja dan lebih baik beri pengertian terlebih dahulu kepada yang bersangkutan untuk mengerti dan memahami dunia Notaris. Jika tidak mau mengerti minta surat dari MPD saja. Prinsipnya jangan perlihatkan Minuta akta kepada pihak-pihak yang namanya atau para ahli warisnya yang tidak ada kaitannya dengan akta Notaris. |
| devid : | gmana caranya untuk balik nama sertifikat tanah & syaratnya apa saja? (gresik, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salammm...
Caranya atau prosedur untuk melakukkanya, antara lain, akta PPAT sebagai bukti telah membeli tanah tersebut harus sudah ada.Kalau belum ada, silahkan menghadap PPAT di daerah yang bersangkutan. Syarat lainnya, seperti membayar pajak pembelian, pajak penjualan. Saran saya slahkan datang ke kantor PPAT setempat yang akan membantu anda untuk melakukan balik nama. |
| anwar amirudin : | saya ingin mengankat tesis berjudul PERLINDUNGAN HUKUM KARYAWAN NOTARIS SEBAGAI SAKSI DALAM PEMBUATAN AKTA,gmana pendapat bapak mengenai ini?kira-kira permasalahan apa yang bagus di angkat saat ini yang berhubungan dengan kinerja notaris?salaaaam (makassar, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salammmm
Bahwa keberadaan Saksi dalam akta Notaris (yang biasanya diambil dari karyawan Kantor Notaris yang bersangkutan), merupakan bagian dari aspek formal akta Notaris yang sudah dipertanggungjawabkan oleh Notaris yang bersangkutan, dengan demikian tidak pada tempatnya jika Saksi seperti itu, diminta oleh pihak tertentu sebagai saksi atas akta tersebut. Memang sekarang ini ada yang aneh dan lucu, jika seorang Notaris yang dipanggil oleh pihak kepolisian, dan kemudian ternyata MPD setempat menilai bahwa tindakan Notaris telah benar, maka MPD tidak akan mengizinkan Notaris untuk memenuhi panggilan tersebut. Keanehan dan kelucuan tersebut, yaitu karena Notaris oleh MPD tidak diizinkan untuk memenuhi panggilan tersebut, maka kemudian kepolisian atau penyidik memanggil nama-nama saksi yang tersebut dalam bagian akhir akta.
Kalaupun hal tersebut akan dijadikan tesis, maka terlebih dahulu harus memahami aspek formal dari akta Notaris. Kemudian jika ternyata saksi tersebut sudah tidak bekerja lagi pada kantor Notaris yang bersangkutan atau sudah tidak diketahui lagi alamatnya, apakah tetap akan dijadikan saksi..? Maka oleh karena itu, tempatkan terlebuh dahulu bahwa saksi dalam akta Notaris sebagai bagian dari aspek formal akta Notaris yang sudah dipertanggungjawabkan oleh Notaris yang bersangkutan, sehingga jika seorang Notaris sudah tidak diizinkan oleh MPD untuk tidak mememuhi pangilan seperti itu, maka keberadaan saksi sudah dilindungi oleh hukum (UUJN). Selamat Bekerja. |
| Feryal Maretan : | Assalamualaikum...Sebelumnya terimakasih atas kesediaan bapak menerima dan saya berharap menemuksn info yang saya butuhkan...saya mahasisiwi MKn di UGM Yogyakarta dan sekarang sedang bersiap untuk menyusun tesis yang mengangkat materi tetntang "kompetensi notaris/PPAT sebagai saksi di pengadilan"...tetapi dalam penelitian yang telah saya lakukan di beberap PN di jogja, ternyata saksi tidak dicantumkan pada buku register perkara..dan sekarang saya sedang menunggu bantuan info dan data dari notaris di jogja...kemarin saya sempat hadir pada bedah buku pak habib yang berjudul "Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik" dan saya sangat tertari membaca buku bapak...Tetapi dari hasil bedah buku kemarin ang ingin saya tanyakan, apakah notaris dapat diajukan sebagai saksi (bukan saksi ahli) dalam perkara perdata jika terjadi sengketa antar pihak yang membuat perjanjian di hadapan notaris tsb? nlalu apakah notaris/PPAT dapat juga dijadikan tergugat jika terjadi permasalahan di kemudian hari atas akta yang telah dibuatnya? Demikian pertanyaan saya pak..terimakasih sebelumnya dan saya harapkan juga bantuan serta bimbingan bapak, wassalamualaikum wr wb.... (Yogyakarta, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Dalam dunia Notaris masih banyak yang harus dieksplorasi dan dieksploitasi, dikaji/dikembangkan, tapi sayang, sampai hari ini masih belum banyak dilakukan, para Notaris masih berkutat memikirkan dan mencari jalan, bagaimana caranya kantor atau kliennya banyak, sehingga penghasilan dan pendapatannya banyak, hal seperti ini buka dilarang, tapi harus kita ingat dunia Notaris telah memberi banyak kepada para Notaris, mari kita jaga/rawat dan kita bina untuk lebih baik.
Saya tidak sependapat dan tidak pada tempatnya jika Notaris menjadi saksi (bukan saksi ahli) atas akta yang dibuat di hadapan oleh Notaris. Kenapa ? Karena substansi akta Notaris merupakan keinginan para pihak, bukan keinginan Notaris, Notaris hanya bisa menyarankan, kalaupun saran Notaris diterima oleh para penghadap, maka hal tersebut tetap merupakan keinginan para pihak, dan Notaris bukan pihak dalam akta. Hanya kesalahkaprahan saja, jika Notaris dijadikan saksi sebagaimana tersebut di atas. Apakah Notaris dapat digugat ? Boleh saja, karena hal itu hak perdata seseorang. Tapi perlu diingat, jika yang menjadi permasalahan adalah aspek formal dari akta Notaris, maka Notaris harus bertanggungjawab, tapi jika yang terjadi adalah aspek materi atau isi akta Notaris, maka hal tersebut urusan para pihak sendiri. Hanya dalam dalam praktek, pihak-pihak yang mengajukan gugatan kepada Notaris tidak memahami aspek lahir, formal dan materi akta Notaris. Jika terjadi seperti itu, maka Notaris dituntut kemampuan untuk mendudukkan dirinya dalam gugatan seperti itu, artinya berikan jawab dari Notaris dalam aspek formal atau tatacara/prosedur pembuat akta Notaris.
|
| Emy Muriani : | Ass. Pak, apakah orang yang sedang menjalani hukuman (masuk LP), bisa melakukan penandatanganan AJB? karena kebetulan suami dan istri sbg penjual sedang menjalani hukuman? Jika memang tdk bisa, hal apa yang harus dilakukan agar transaksi itu bisa dilakukan? Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas bantuannya. (Trenggalek Jawa Timur, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Selama sepanajng Hak Perdata orang yang bersangkutan tidak hilang atau dicabut berdasarkan suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tetap mempunyai hak perdata, termasuk antara lain melakukan tindakan hukum menjual tanah miliknya sendiri. Karena sedang dalam LP, lakukan tanda tangan di LP atau di Kantor Kepala LP, dan meminta bantuan agar kepala LP dapat menjadi saksi atas transasksi tersebut. |
| jimmi s : | selamat pagi. Yth. bapak habib. saya mau tanya mengenai : karakteristik peta pendaftaran tanah dalam uupa menyangkut dengan sertifikat hak atas tanah? terima kasih (surabaya, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salam..
Perhatikan jawaban yang sebelumnya, telah saya jawab untuk pertanyaan yang isinya tidak jauh berbeda. |
| jimmi s : | selamat pagi. Yth. bapak habib. saya mau tanya mengenai : karakteristik peta pendaftaran tanah dalam uupa menyangkut dengan sertifikat hak atas tanah? terima kasih (surabaya, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salam..
Pertanyaan yang sama sudah saya jawab, coba perahtikan dengan seksama. |
| jimmi s : | selamat pagi. Yth. bapak habib. saya mau tanya mengenai : apa karakteristik peta pendaftaran tanah dalam uupa? bagaimana tanggungugat bpn terhadap kesalahan surat ukur dalam sertifikat hak atas tanah? Bagaimana peta sebagai gambaran ciri-ciri bidang tanah? Apa peran peta pada sertifikat hak atas tanah ? Apa kesalahan peta dalam sertifikat dan akibat hukumnya? (surabaya, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Sudah saya jawab ya, simak baik-baik. |
| jimmi s : | selamat pagi. Yth. bapak habib. saya mau tanya mengenai : apa karakteristik peta pendaftaran tanah dalam uupa? bagaimana tanggungugat bpn terhadap kesalahan surat ukur dalam sertifikat hak atas tanah? Bagaimana peta sebagai gambaran ciri-ciri bidang tanah? Apa peran peta pada sertifikat hak atas tanah ? Apa kesalahan peta dalam sertifikat dan akibat hukumnya? (surabaya, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salamm...
Karakteristik Pendaftaran Tanah dalam UUPA, merupakan proses administratif atau tindakan administratif dari pejabat pemerintah dalam hal ini Kantor Pertanahan, sehingga jika ada kesalahan seperti yang disebutkan di atas, maka dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga akibat hukumnya terjadi cacat prosedur dan harus dibatalkan, untuk kemudian di perbaiki sebagaimana mestinya.
|
| Andry Irawan Prasatyo SH,M.Kn : | Asslm Pak Habib......saya murid bpk di Unair krn tidak ada istilah ex murid kan Pak.Saya jg anak magang rekan bpk,Bpk Ibnu Arly. Singkat cerita awal bln td saya ada pemeriksaan dari MPD,kntor bru jalan bln ke 4.Yang saya tanyakan apakah minuta akta mesti di bundel juga walau cuma 1 akta aja dlam 1 bln.Pemeriksa menyuruh seperti itu ? dimana diatur ? Saya ucapakan terima kasih byk tuk tugas2 kuliah bpk terutama TPA karena bermamfaat sekali pas praktek ini. Sehat selalu tuk Bapak & Ridho dari Alloh SWT, salam juga tuk Bapak Ibnu Arly. Wsslm. (Banjarbaru KalSel, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Betul tidak ada istilah ex murid, kita semua sama saja, hanya ada dilahirkan lebih dulu ke dunia, dan ada yang lahir kemudian. Mengenai bundel Minuta harus dibuat perbulan, meskipun dalam satu bulan hanya ada 1 (satu) akta saja.Maksimal 1 (satu) bundel Minuta akta, yaitu 50 akta (lihat Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN.
Semoga semuanya bermanfaat. |
| bhim prakoso : | Assalamuallaikum Wr.Wb. pak Habib, saya kepingin menanyakan sedikit tentang arti melekatkan dalam akta notaris. 1. apakah berkas-berkas dari klien perlu dilekatkan dalam minuta ? ataukah di bendel tersendiri kemudaian diberi kode ? 2. fungsi camat sebagai PPAT apakah secara otomatis tidak berfunmgsi lagi apabila di wilayah kecamatan tersebut telah ada notaris ppat? 3. bagaimana prosedur pindah wilayah kerja bagi PPAT. misalnya A sebagai PPAT di Kab. Malang kemudian ingin pindah ke Kab. Banodowoso ? tetapi dia belum notaris? terima kasih Boss jangan pernah bosn untuk menularkan ilmu. Thanks (jember, Saturday, 29 November 2008) |
| Jawab : | Salammm..
dalam dunia Notaris ada kata Dijahitkan dan dilekatkan, kedua istilah tersebut mempunyai arti, bahwa dokumen pendukung akta, misalnya Surat Dibawah Tangan, maka asli surat tersebut dapat dijahitkan atau dilekatkan pada Minuta akta yang bersangkutan. (1) Untuk menjaga kerapihan dan kesempurnaan, disarankan segala dokumen pendukung akta dilekatkan atau dijahitkan pada Minuta Akta, sehingga jika suatu saat diperlukan lagi, maka mudah untuk mencarinya, kalau dibuat bundel tersendiri, dikhawatirkan hilang.(2). Sekarang ini jika seseorang diangkat sebagai Camat maka tidak otomatis atau ex officio sebagai PPAT, jadi jika seorang Camat ingin menjabat Jabatan sebagai PPAT, maka Camat yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada kantor Pertanahan setempat. Untuk daerah yang sudah cukup PPAT (dari Notaris) sebenarnya tidak perlu lagi, Camat mengajukan permohonan sebagai PPAT, tapi dalam prakteknya masih banyak dilakukan, dengan maksud agar ada tambahan penghasilan untuk para camat atau karena ada alasan lain (wajar 'kan sesama instansi pemerintah untuk saling memberi, begitulah kira-kira...). (3) Untuk pindah wilayah tempat kedudukan sebagai PPAT, ikuti dulu semua persyaratan formal untuk hak tersebut, sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Agraria nomor 1/2006. Tidak jadi masalah sudah Notaris atau belum, hanya perlu dilihat apakah formasi ada/kosong atau penuh. Jadi lebih baik periksa dulu daerah yang akan kita tuju, agar kita tidak menyesal pindah wilayah tempat kedudukan sebagai PPAT. |
| irfan : | Pak Habib, saya ingin bertanya, sederhana saja sebenarnya, apa notaris/ppat bisa membuat surat2 keterangan lain seperti akta lahir atau melegalisir ijazah & transkrip nilai?? karena menurut orang2 yg saya kenal ada berpendapat boleh, namun beberapa berpendapat tidak boleh.apakah itu melanggar kewenangan atau tidak?? mohon penjelasannya. terima kasih sebelumnya. (makassar, Monday, 24 November 2008) |
| Jawab : | Salamm..
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan kewenangan yang telah ditentukan dalam undang-undang, dalam hal ini berdasarkan pasal 15 UUJN. Kewenangan tersebut akan tetap menjadi kewenangan Notaris selama tidak diberikan kepada pejabat lain. Contohnya, bahwa akta kelahiran merupakan akta otentik yang kewenangannnya berada pada Kantor Catatan Sipil, akta PPAT berada pada kewenangan PPAT, sehingga dengan demikian Notaris tidak berwenang untuk membuatnya, karena sudah menjadi wewenang pejabat lain. Mengenai melegalisir surat boleh saja, antara lain dalam arti mencocokan fotocopy surat dengan aslinya untu semua surat apapun yang dibuat pihak lain. Selama Notaris berbuat - bertindak sesuai dengan kewenangannnya, maka apapun yang dilakukan oleh Notaris akan dilindungi oleh UUJN, jika melanggar, maka kepada Notaris yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi dan tuntutan dari ganti rugi dari para pihak yang mersakan dirugikan, karena Notaris telah melakukan tindakan diluar kewenangannya. Selamat Bekerja. |
| Gansam Anand : | Asallamu'allaikum Pak..terima kasih Pak,blog Bapak ini sangat banyak membantu sy untuk lebih memahami permasalahan-permasalahan hukum terutama dalam bidang Kenotarisan.semoga Bapak selalu diberi kesehatan dan senantiasa dalam lindungan ALLAH SWT,amin! (Palu, Monday, 24 November 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Saya hanya berusaha untuk berinfaq dalam bentuk pendapat atau pikiran, dan itu yang mampu saya lakukan, mudah-mudahan bermanfaat dan berguna, bagi mereka yang mau mengambil manfaat dan gunanya. Untuk Gansam, kapan ada Diskusi/Bedah Buku saya di Palu, ayo dong, kita gairahkan dunia Notaris dan PPAT di Palu. Selamat Bekerja. |
| Fima Augustina : | Assalamualaikum Pak, maaf dan trims sebelumnya atas perkenan bpk menerima email saya. Saat ini saya sedang mengikuti Pasca di MKn Unpad Bandung, saya mau nyusun Tesis pak, waktunya udah mepet banget. Saya sangat tertarik membaca buku Bpk "sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai pejabat publik" saya mau angkat masalah perbedaan akta Notaris dan Akta PPAT yang mengupas lebih dalam segi yuridis, kewenangan serta kaitannya dengan Pasal 15 (2) f yang belum berlaku secara efektif. sebaiknya apa nama Judul dan Literatur apa saja yang harus saya siapkan. dan yang terpenting adalah restu Bpk dalam permasalahan dalam Tesis saya ini sehubungan dengan Judul yang ada dalam buku bapak. trims pak. (bandung, Monday, 24 November 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Dalam beberapa diskusi dengan beberapa Mahasiswa MKn, saya sering menyarankan agar mahasiswa MKn menulis tesis tentang Kenotarisan atau KePPAT-an, sehingga dengan demikian dapat memperkaya dunia Notaris dan PPAT, dengan kata lain hindarkanlah mahasiswa MKn menulis tesis dengan substansi pada Magister Ilmu Hukum pada umumnya. Saya senang jika Firna mau menulis tesis yang berkaitan dengan dunia Notaris.Kalau boleh saya menyarankan bahas secara kelembagaan mengenai Notaris dan PPAT, kemudian akta-aktanya, dan kaitannya dengan kedudukan Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN. Memang masalah tersebut sangat berat, karena di kalangan Notaris tidak pernah sepakat bagaimana mengaplikasikan pasal tersebut. Sehingga jika mewawancarai para Notaris mengenai hal tersebut akan memperoleh hasil yang berbeda. Jika pembahasan seperti itu, mungkin bisa dikonsultasikan dengan calon Dosen Pembimbing saja. Jika diperlukan, Insya Allah saya bantu. Selamat Berjuang. |
| lastri : | tolong kirimksn contoh surat gugatan terhadap harta warisan (medan, Tuesday, 04 November 2008) |
| Jawab : | Salammm...
Saya sarankan untuk meminta contoh dari kantor Pengacara/Advokat yang terdekat, karena Pengacara/advokat yang lebih sering untuk membuat gugatan seperti itu.
Selamat Berjuang. |
| yose fernando : | salam pak semoga sehat selalu, saya Ex murid bapak di Magister Notariat UNAIR:) sebenarnya bukan pertanyaan cuman sharing saja pak.
1.Sertifikasi calon Notaris:) singkat saja pak, menurut bapak apakah hal ini sudah seharusnya atau sudah saatnya di berlakukan? dasar nya kira-kira apa yah? karena berbagai info yang saya dapat lebih dikarenakan Lulusan Mkn, kurang memadai dalam hal keahlian dibidang kenotariatan?
2. jika jawaban IA, bisa segera dilakukan sertifikasi calon Notaris, ini menurut saya yah pak...sebaiknya dikembalikan saja fungsinya pendidikan notariat itu seperti dahulu, spesialis notariat/notaris, sehingga saya rasa cukup memadai karena apa? dulu pendidkan spesialis itu lebih banyak membahas masalah kenotariatan, mulai akta sampai mata kuliah magang I dan II, dan pengajarnya juga saya salut itu kebanyakan orang-orang yang sudah senior menjadi notaris.
ini pandangan saya lho pak bukan untuk aneh2:)
kebetulan saya baru magang, di Notaris dekat tempat tinggal saya, nah satu hal lagi :
1. Notaris di wlayah ini CUMAN 1 orang saja dari puluhan NOTARIS,yang menerima magang, luar biasa pak....dan kebetulan notaris tempat saya magang bagi saya cukup luar biasa, dalam mebimbing da sharing segala hal dari akta2 sampai apa yang namanya BPN itu;), pernahkah ada ANAK MAGANG disuruh ikut ngukur tanah di pedalaman jawa tengah:) mungkin saya salah satu nya:)
nah kaitannya dengan sertifikasi itu khan masalahnya hanya kesiapan mental dan pengetahuan lulusan Mkn. dengan MAGANG itulah senjatanya untuk menjalankan tugas notaris/ppat sebaik mungkin. jadi menurut saya:
1. kembalikan saja pendidkan notariat seperti pertamanya, juga ada mini lab kantor notarisnya dengan staff pengajar dari kalangan notariat
2. jadi lulusan Mkn. yang di plesetkan menjadi |
| Jawab : | Salammm...
Dalam diri saya tidak ada bekas (ex) murid, semuanya untuk saya teman/sahabat/kolega mari kita berbaga ilmu dan pengalaman, mudah-mudah berguna. Saya pernah menyarankan akar lulusan MKn mengikuti pendidikan atau Diklat yang dilakukan oleh Ikatan Notaris Indonesia. Hal ini tidak berarti lulusan MKn tidak berkualitas, saya sebagai pengajar/dosen telah mengeluarkan semua kemampuan dan pengetahuan saya tentang kenotariatan yang saya tahu kepada para mahasiswa Mkn.(Diklat ini baru wacana saja). Maksud saran saya, mungkin ada materi yang tidak atau belum diketahui ketika kuliah, akan diberikan dalam Diklat tersebut, misalnya mengenai Manajemen Kantor Notaris, Keorganisasian, dan bagaimana merawat lembaga Notariat sebagai rumah para Notaris, jadi dengan kata lain Diklat tersebut bukan dan bukan untuk menguji para MKn. Saya yakin dan percaya lulusan MKn mempunyai kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menjadi Notaris, jangan diragukan. Memang alangkah lebih baiknya, jika ada sinergi yang baik, antara materi dalam perkuliahan atau yang diperoleh dari kuliah dengan praktek. Memang pada akhirnya semuanya kembali lagi kepada diri masing-masing, karena semua program MKn di Indonesia telah memberikan yang terbaik, sekarang kembali kepada Calon Notaris yang bersangkutan, siap atau tidak (mental dan ilmunya) untuk mengemban jabatan sebagai Notaris, mau belajar lagi atau tidak. Selamat Berjuang. |
| ina : | selamat siang pak Habib, saya tertarik dengan permasalahan yang ditanyakan oleh Ibu Novyanti mengenai pph dan ssp, apabila membuat akta jual beli PPAT berdasarkan kuasa dan IJB dikenai pajak peralihan PPH dan SSB selain akta jual beli PPAT dan ternyata tidak semua kantor pertanahan mengharuskan hal tersebut, kenapa bisa terjadi hal demikian ? dan dasar hukumnya apa? saya tertarik untuk menjadikan permasalahan ini sebagai tugas akhir tapi saya masih bingung arahnya kemana, permasalahan apa ya pak yang sebaiknya saya teliti, yang ada kaitannya dengan PPAT, saya sangat berharap Bapak dapat memberikan saran. Terima kasih………… (Sleman, Saturday, 25 October 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Sebenarnya dasar hukumnya sama di seluruh Indonesia yaitu tentang Pph dan BPHTB, yang berbeda adalah isi kepala para kepala Kantor Pertanahan yang menafsirkan aturan hukum tersebut.Jika hal tersebut akan dijadikan untuk tesis atau tugas akhir, lebih baik dicari parameter/ukuran yang diambil oleh tiap kepala Kantor Pertanahan tersebut sebagai sumber dasar penelitian. Dengan demikian akan dijadikan dasar hukum untuk memperbaiki aturan hukum tentang Pph dan BPHTB tersebut. |
| Yohan Vanama : | Mohon Penjelasan terhadap permasalan berikut. Saya menjual tanah kepada WNA, tanah tersebut digunakan usaha oleh WNA tersebut. Bagaimana pelayanan PPAT? (dasar hukum?; pembuatan akta?; Jika terkait instansi lain misalnya BPN? Terima kasih atas penjelasannya. (Yogyakarta, Saturday, 25 October 2008) |
| Jawab : | Salammm.
Bahwa di Indonesia yang boleh memiliki hak atas tanah, yaitu Subjek Hukum (orang) yang berstatus WNI (semua jenis hak atas tanah), dan badan hukum yang tunduk pada ketentuan Hukum di Indonesia, misalnya PT. Jika anda menjual seperti dalam kasus yang anda ceritakan, maka PPAT sudah pasti tidak akan melayaninya, karena WNA tidak boleh memiliki hak atas tanah di Indonesia, dan demikian BPN tidak akan melayaninya jika tidak ada aktanya. Oleh karena itu lebih baik, minimal disewakan saja (bukan untuk dimiliki oleh WNA tersebut) atau jual kepada P.T. PMA (Penanaman Modal Asing), karena P.T. boleh memiliki Hak atas Tanah, misalnya HGB, jika status hak atas tanahnya HGB. |
| naya : | Pak, saya ingin bertanya : akta apa yang sebaiknya dibuat jika antara PT dan CV ingin bekerjasama dalam pengelolaan lahan perkebunan.. Apakah perlu untuk dibuatkan suatu badan usaha baru atau langsung saja dibuat Akta Perjanjian Kerjasama ? Bisa nggak ya jika dibuatkan persekutuan perdata??? mengingat CV tidak termasuk Subjek Hukum. Trimakasih sebelumnya pak dan diharapkan atensinya secepat mungkin (Ambon, Saturday, 25 October 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Jika waktunya singkat lebih baik dibuat perjanjian kerjasama (sebagai suatu persekutuan perdata) uraikan secara jelas dan tegas hak dan kewajiban para pihak, karena dalam hal ini para pihak tersebut telah jelas posisinya. Sedangkan jika dibuat perusahaan badan usaha baru, tidak mungkin dapat dilakukan antara PT dan CV karena mempunyai kualifikasi hukum yang berbeda, misalnya PT dan CV membuat PT baru atau CV baru. Jadi kerjasama lebih tepat. |
| titiek sri wahyuni : | aku ad/ pemula dlm dnia hukum,dosenku beri tgs yg blum ad dbayanganku sdikitpun ttg KONSEP/PEMIKIRAN ALTERNATIF PIDANA PENCABUTAN KEMERDEKAAN (PENOLOGI)? bantuannya, sy sngat hrapkan scepatnya krn slain u tgs jg bs + ilmu ttg konsep ini. trims.......... (makassar, Saturday, 25 October 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Substansi yang anda tanyakan merupakan konsep-konsep tentang pemidanaan, dan hal yang anda tanyakan merupakan salah satu konsep saja.Lebih baik anda cari buku-buku yang berkaitan dengan hal tersebut, jika dijawab dalam website ini terlalu panjang jika membicarakan hal tersebut. Suatu saat jika saya ke Makassar, kita bisa berdiskusi. Semoga sukses.
|
| jiran agaysha rahmat : | Salam...^^ terima kasih atas jawabannya. semoga sukses selalu, amin ya rabbal Alamin^^. (makassar, Saturday, 25 October 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Untuk menambah referensi anda yang berkaitan dengan dunia Notaris, silahkan baca buku yang saya tulis, dan anda silahkan datang ke Jalan Dr. Ratulangi No. 53 H Makassar (Kantor Notaris & PPAT Masnawati, S.H..M.Kn.) untuk memperoleh buku tersebut. Semoga bermanfaat. |
| Yogi : | Halo Pak Habib Apa kabar? Mudah-mudahan selalu sehat dan semangat. Pak Habib saya mau konsultasi mengenai perjanjian sewa-menyewa. Seperti diketahui di dalam perjanjian sewa-menyewa (tanah dan bangunan) terdapat klausul mengenai pengosongan paksa oleh pihak pertama, apabila pihak kedua tidak meninggalkan tempat setelah batas waktu sewa habis atau karena ada pelanggaran perjanjian. Tapi, kenapa di dalam pelaksanaannya sering terjadi keraguan dan ketakutan apabila dilaksanakan akan menimbulkan bentrok dgn pihak kedua. Padahal di dalam klausul diatur secara jelas. Menurut bapak, apakah ada proses pengosongan yang dapat meminimalisasi bentrokan fisik? Bagaimana membuat perjanjian sewa yang 'aman' bagi pihak pertama, sehingga pihak kedua setelah batas waktu sewa habis segera meninggalkan tempat (apa perlu penambahan klausul tertentu?Terimakasih sebelumnya. Salam untuk keluarga dan Mbak Anis, Vita, Wahyu dan Oka. (Surabaya, Saturday, 25 October 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Bahwa akta Notaris mempunyai kekuatan eksekutorial, artinya jika hal yang tersebut sudah disepakati seperti itu oleh para pihak, maka laksanakan saja akta tersebut. Kenapa hal tersebut harus seperti itu ? Isi akta Notaris untuk para pihak tunduk kepada ketentuan Pasal 1320, 1338 KUHPerdata, sehingga jika semuanya telah diperjanjikan apapun isinya, dan hak kewajiban para pihak telah diatur jelas dalam akta tersebut, silahkan saja kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk melaksanakannya. |
| maria ulfah : | Bpk. Habib Yth, trima kasih atas jawaban yg kmrn, sy cmn mau tanya bedah buku tgl 16 oktbr 2008 daerah sulawesiselatan tepatnya dimana? (makassar, Saturday, 25 October 2008) |
| Jawab : | Salammm...
Bedah buku tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2008 bertempat di Hotel Horison-Makassar, dari pukul 13.00 - 16.00 WIT. Jika anda tidak datang pada waktu acara tersebut, dapat meminta rekaman diskusi/bedah buku tersebut dan makalah serta membeli bukunya, untuk itu anda dapat menghubungi ke alamat Jl. Dr. Ratulangi No. 53 H Makassar (Notaris dan PPAT Masnawati, S.H.,M.Kn.). |
| MARIA ULFAH : | Jika terjadi kekurangan/kehabisan stok Blanko APHT "asli", umumnya Pihak Pertanahan mengeluarkan "blanko APHT foto copy" dengan di beri cap dari pertanahan,untuk mengantisipasi permintaan dari Notaris/PPAT. Jadi apakah ada aturan tentang hal tersebut? Apakah ada batas waktu berlakunya blanko"foto copy" tersebut? Dan jika blanko APHT Asli "stoknya" kembali normal di suatu daerah, apakah blanko APHT foto copy tersebut, masih berlaku dan dapat dipergunakan? (MAKASSAR, Saturday, 11 October 2008) |
| Jawab : | Salammm...!
Aturan mengenao fotocopy blangko akta PPAT tersebut, ada, dalam bentuk Surat Edaran dari Kepala Badan Pertanahan Nasional, surat no. 640 - 1887, tanggal 16 Juli 2002 juncto no. 640 - 1884, tanggal 31 Juli 2003. Mengenai batas waktunya tidak ada, artinya dapat dipergunakan sampai dengan blangko tersebut dikeluarkan lagi oleh pihak yang bersangkutan.
Sebenarnya kalau ingin ditegaskan bahwa, jika PPAT dikategorikan sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik, maka otensitas akta tersebut tidak tergantung ada atau tidak adanya blangko, selama-sepanjang memenuhi syarat lahir, formal dan materil, maka apapun akta yang bersangkutan tersebut harus diterima apa adanya. Tapi sekarang ini telah terjadi salah kaprah dan ada anggapan bahwa otensitas akta PPAT tergantung pada blangko, hal inilah yang perlu dibenahi dan diluruskan oleh para PPAT sendiri.
Untuk Maria Ulfah, jika ada waktu datang saja ke Acara Bedah Buku (Diskusi) saya bersama para Notaris di Wilayah Sulawesi Selatan pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2008, pukul 12.00 WIT - selesai. |
| aljaber : | saya berdomisili di semarang saya ingin mendirikan CV. dibidang kontruksi atap baja ringan saya mau tanya bagaimana prosedur nya untuk mendidikan cv dan kira2 berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat cv serta biaya apa aja yg harus dibayar trimakasih (semarang, Saturday, 11 October 2008) |
| Jawab : | Salam...!!
Dalam mendirikan CV, minimal ada 2 (dua) orang pendiri (yang mendirikan), kemudian siapkan identitas diri masing-masing. Setelah disiapkan datang saja kepada kantor Notaris yang terdekat, nanti Notaris yang akan membantu dan mempersiapkan semua keperluan untuk mendirikan CV tersebut. |
| jiran agaysha rahmat : | apa perbedaan dari perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama???& essensi dan urgensi dari keduanya. (makassar, Saturday, 11 October 2008) |
| Jawab : | Salammm...
Perjanjian Kerja dikontruksikan ada yang memberi pekerjaan dan ada yang menerima pekerjaan. Yang memberi pekerjaan wajib memberikan gaji atau upah yang diperjanjikan, sedangkan yang menerima upah berhak atas gaji atau upa di si pemberi kerja, dam hal ini terjadi hubungan atasan - bawahan. Sedangkan Perjanjian kerjasama dikontruksikan para pihak dalam kedudukan yang seimbang untuk secara bersama-sama untuk melakukan suatu pekerjaan, misalnya ada yang mempunyai pekerjaan dan ada yang melepaskan modal, dan diantara mereka sepakat untuk membagi kerugian dan keuntungan secara proporsional. |
| Jiran Agaysha Rahmat : | Apakah akta notaris dapat digugat di Pengadilan TUN? mohon di jawab secepat mungkin, terima kasih sebelumnya, Blog ini sangat berguna bagi kami para pemula di ranah hukum. (makassar, Saturday, 11 October 2008) |
| Jawab : | Salammm..!
Akta Notaris adalah produk Pejabat Umum, sedangkan produk dari Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara adalah Keputusan. Akta Notaris tidak memenuhi kualifikasi sebagai sebuah Keputusan, karena akta Notaris sifatnya keperdataan antara pihak yang menghendakinya. Sedangkan Keputusan dikeluarkan dalam kualifikasi sebagai Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara yang tunduk pada ketentuan hukum publik. Dengan demikian akta Notaris tidak dapat dijadikan dasar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. |
| Ria : | saya mau tanya 1.syarat sahnya suatu akta notaris, bisa tidak kita membuat akta notaris atas nama orang lain? 2.bisa tidak kita membuat pembatalan atas akta yang kita buat atas nama orang lain? (bandung, Saturday, 11 October 2008) |
| Jawab : | Salam...
Akta Notaris dalam kualifikasi yang sah, jika memenuhi syarat lahir, formal dan material.(1) Syarat lahir, bahwa akta Notaris secara lahiriah adanya awal akta, badan akta dan akhir akta, dan memenuhi ketentuan Pasal 1868 - 1869 KUHPerdata, (2) Syarat formal memenuhi semua tata cara/prosedur pembuatan akta menurut UUJN, (3) Syarat material, isi akta tidak bertentangan, antara lain dengan Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya syarat objektif sahnya perjanjian.
Seseorang tidak dapat bertindak untuk membuat akta Notaris untuk kepentingan orang lain, kecuali ada kuasa, bertindak selaku wali, pengampu, menjalankan kekuasaan orang tua. Hal yang yang sama bahwa akta Notaris hanya dapat dibatalkan oleh para pihak sendiri, kecuali ada kuasa, selaku wali, pengampu, menjalankan kekauasaan sebagai orang tua. |
| Dhani Erfianto : | Asalamualla'ikum,Wr,Wb Saya mahasiswa Bapak di S2 Notariat Unair, Senang sekali akhirnya untuk yang pertama kalinya saya mengujungi website bapak...Pak saya mau tanya pertama apakah fungsi daripada sebuah materai yang terdapat pada salinan akta notaris, bukankah sekalipun tanpa materai akta notaris tersebut tetap sah mengingat juga didalam UUJN tidak ada satu pasal pun yang mengaturnya, yang kedua apakah bisa mendirikan CV yang rencananya akan bergerak didalam bidang leasing ? mengingat leasing adalah lembaga keuangan non-BANK, klo tidak salah..... trims atas perhatiannya n selamat lebaran minal aidzin wal fa idzin buat Pak Habib Adjie Sekeluarga (Surabaya, Saturday, 27 September 2008) |
| Jawab : | Salammmm...!!
Kewajiban minuta/salinan akta Notaris bermeterai diperintahkan oleh Undang-undang Bea Meterai (coba lihat lagi Undang-undang Bea Meterai). Jika minuta/salinan akta tanpa meterai tetap sah dan mengikat para pihak yang bersangkutan, hanya hal seperti ada bea meterai terutang dan pelunasannya dapat dilakukan pemeteraian di kantor pos setempat.
Mengenai bidang usaha CV dalam bidang leasing, boleh atau tidak boleh ? Sebelum akta tersebut dibuat lebih baik tanyakan dulu kepada instansi yang akan memberikan izin operasional perusahaan leasing, yaitu Departemen Keuangan. Instansi tersebut telah membuat aturan bentuk lembaga (PT atau CV atau yang lainnya) yang boleh berusaha dengan bidang usaha leasing. |
| Yadi : | Mohon penjelasan dalam hal AJB dan Sertifikat juga biaya yg harus dikeluarkan karena kami buta hukum Bpk Habib yg baik hati. Saya membeli tanah beserta rumah diatasnya seharga 143jt, ada sertifikat tapi masih sebagian dari tanah itu belum masuk sertifikat tsb (60m). Bagaimana pengurusan surat2nya, harus AJB dulu baru Sertifikat? Bgaimana dgn biaya yg harus dikeluarkan sampai jadi sertifikatnya? Terimakasih buanyaak ya pak.... (Jakarta Timur, Saturday, 27 September 2008) |
| Jawab : | Salammmm...!
Untuk tanah yang sudah bersertifikat dapat ditindaklanjuti dengan akta Jual-beli di hadapan PPAT setempat. Dan tanah yang belum bersertifikat, jika surat-surat tersebut sudah tertulis nama Bapak, lansung saja ajukan pendaftaran hak kepada Kantor Pertanahan setempat, jika surat-surat tersebut belum tertulis nama Bapak lebih baik Bapak buat dulu akta Jual-beli di hadapan PPAT setelah itu disertifikatkan. Mengenai biaya yang diperlukan, tiap daerah di wilayah Indonesia berbeda, lebih baik bapak hubungi PPAT setempat saja.
Selamat bekerja...! |
| inaz : | salam sejawat saya sangat senang sekali ada blog seperti ini,akhir-akhir ini kita di gresik sering pusing ama BPN, yang mintanya aneh-aneh, terutama masalah ikatan jual beli dan kuasa, kalau jual belinya berdasarkan kuasa kok ya notarisnya diminta untuk buat pernyataan bahwa kuasa itu berdiri sendiri, emang uda tidak percaya ya ama notaris, yang aneh lagi kalau kita bikin akta dengan blangko, bawaannya curiga bahwa blangko itu palsu, apakah BPN berwenang menyatakan itu palsu. than ya pak Habib, saya tunggu tanggapannya. salam (gresik, Saturday, 27 September 2008) |
| Jawab : | Salammmmm...!
Telah terjadi keanehan dalam dunia Notaris Indonesia, yaitu dalam hal ini BPN/Kantor Pertanahan Nasional telah salah kaprah dalam menilai akta otentik (akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual). Akta Notaris sebagai akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna harus dilihat dan dinilai apa adanya, tanpa diperlukan alat bukti lain sebagai upaya untuk mem-back up akta Notaris tersebut. Sehingga dengan prinsip seperti itu, jika ada orang/pihak tidak percaya dengan akta Notaris tersebut, silahkan ajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat, dengan cara menggugat para pihak yang tersebut dalam akta tersebut, bukan menggugat Notaris, oleh karena itu jika BPN/Kantor Pertanahan tidak percaya dengan akta Notaris tersebut silahkan ajukan gugatan. Dan kiya yakin BPN/Kantor Pertanahan tidak mau melakukannya. Untuk BPN/Kantor Pertanahan hentikan membuat aturan yang tidak sesuai dengan prinsip atau aturan hukum yang berada pada dunia Notaris, dengan akta lain BPN/Kantor Pertanahan tidak perlu mengajari hal seperti itu kepada Notaris.
Bahwa kewenangan PPAT adalah membuat akta, dalam pengertian membuat, mencetak blangko akta PPAT sendiri dan tidak perlu menggunakan blangko yang dicetak oleh pihak lain. Oleh karena PPAT sekarang ini hanya mengisi blangko akta PPAT maka PPAT lebih baik disebut saja sebagai PEJABAT PENGISI BLANGKO AKTA PPAT. Dan sebagaimana kita telah kita ketahui sampai dengan sekarang ini sudah tidak jelas lagi siapa yang mencetak blangko akta yang beredar di black market. Oleh karena itu, sudah tidak dapat dilihat lagi palsu atau tidak palsu akta yang bersangkutan. Kalaupun BPN/Kantor Pertanahan curiga blangko tersebut palsu, harus dapat ditafsirkan sebaliknya (dan ini keinginan BPN/Kantor Pertanahan) gunakan blangko akta PPAT yang difotocopy dan dilegalisasi oleh Kantor Pertanahan setempat, bukankah suatu hal yang tidak dapat kita pungkiri dan kita akui ada, bahwa untuk tindakan tersebut ada sejumlah biaya yang harus kita bayarkan ? (diminta atau tidak diminta).
Dalam tataran hukum yang ideal mengenai ke-PPAT-an, kembalikan wewenang PPAT sebagaimana dalam aturan hukum yang mengatur PPAT, yaitu PPAT sebagai Pejabat Umum berwenang untuk membuat, mencetak blangko akta PPAT sendiri dan tidak perlu menggunakan blangko yang dicetak oleh pihak lain. Mari kita berjuang...! |
| elga : | Ass Wr Wb..., terimakasih atas bantuannya ya pak, bapak bisa mengirimkan ke alamat kepada Elga Pritania jl. Prof. M. Nasrun no. 11 Payakumbuh Utara Payakumbuh Sum-Bar. kode pos 26219. Biaya Pengiriman dan Foto copy bagaimana pak? kemana saya harus kirimkan? Sekali lagi Terima kasih banyak ya pak atas bantuannya! (padang, Saturday, 20 September 2008) |
| Jawab : | Salammm...!!
Bahan-bahan yang diperlukan akan segera saya kirim, tunggu saja di rumah. Selamat Berjuang
|
| Rilla : | Ass Wr Wb, slamat malam pak habib, maaf saya menggangu bapak, tapi saya tertarik dengan bahasan bapak mengenai bidang kenotariatan. kalau boleh, saya ingin minta bantuan bapak. Begini pak, saya mahasiswa Mkn semester 2, saya bingung menentukan judul tesis, saya tertarik dengan bahasan hukum perusahaan apalagi mengenai TANGGUNG JAWAB SOSIAL Perusahaan(CSR)karena bahasan tersebut baru dimasukkan dalam UUPT yang baru. Tapi saya tidak tau apakah ada hubungannya dengan profesi notaris. karena saya juga ingin membuat tesis yang ada kaitannya dengan bidang kenotariatan. Atas bantuan yang bapak berikan sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Wassalam (padang, Saturday, 20 September 2008) |
| Jawab : | Salammmm...!!
Adanya CSR dalam UU PT merupakan sesuatu yang baru, padahal dalam prakteknya telah banyak P.T. yang melakukannya, yang pada waktu itu bukan kewajiban, tapi hanya kepedulian P.T. yang bersangkutan saja, tapi sekarang menjadi keharusan untuk sebuah P.T. untuk melakukan CSR. Memang CSR ini tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris, dan tidak akan pernah ada dicantumkan dalam akta pendirian P.T. Kalau bersumberkan UU PT yang baru yang berkaitan dengan UU PT untuk bahan tesis, misalnya dapat dibahas mengenai pembatalan akta pendirian perseroan terbatas karena telah melampui masa pendaftaran pada Sisminbakum yang dikaitkan dengan pembatalan akta Notaris berdasarkan UUJN (lihat Pasal 10 UU PT, lihat pula Pasal 84 UUJN) atau mengenai RUPS PT. (Pasal 76- 77 UU PT) secara telekonrens yang dikaitkan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf i UUJN. Silahkan saja konsultasikan dulu dengan dosen-dosen yang bersangkutan. Selama Berjuang. |
| Anggoro Mukti : | saya ingin bertanya, apakah dalam notaris membuat AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS, Notaris yang bersangkutan wajib juga memberitahukan kepada Menteri HUKHAM? jika tidak siapa yang mempunyai kewajiban memberitahukan akta perubahan tersebut kepada menteri HUKHAM? terimakasih banyak sebelumnya (Bantul, Saturday, 20 September 2008) |
| Jawab : | Salammmm...!
Ketika Notaris diminta untuk melakukan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas oleh para pihak yang bersangkutan, Notaris atas permintaan para pihak yang bersangkutan dapat melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM via Sisminbakum. Jadi bukan kewajiban, tapi atas permintaan para pihak yang bersangkutan. Tapi dalam prakteknya hal tersebut telah melekat menjadi kewajiban Notaris, sebaliknya jika para pihak yang bersangkutan tidak meminta Notaris untuk melaporkan, maka Notaris berkewajiban untuk memberitahukan adanya pelaporan tersebut kepada yang bersangkutan, jika setelah diberi tahu tetap mau, mak hal tersebut menjadi tanggungjawab yang bersangkutan. Karena Notaris telah melaksanakan tugas dan kewajibannya. |
| Emy Muriani SH MKn : | Ass.Pak Habib A.Saya turut bangga dengan adanya website ini, sehingga terdapat wadah untuk mendapatkan informasi dari Senior seperti bapak. Ada hal yang ingin saya tanya, pak ;ada klien saya yang minta dibuatkan Surat Kuasa Menjual Tanahnya yang berada di Kalimantan.Dilihat dari syarat yang ada bahwa tanah tersebut saat dibeli dalam status kawin.Sehingga saya anggap sebagai Harta Bersama dan saat mau menjual tanahnya harus mendapat persetujuan istri. Tetapi menurut keterangan penjual bahwa istrinya itu pergi dari rumah dan tidak diketahui keberadaannya (status pun belum ada surat cerai.Dan ada lagi keterangan yang saya tanyakan kpd klien saya itu kepada siapa Kuasa itu diberikan jwbnya kepada Pembelinya sendiri Apakah sdh diterima lunas uang jb tnhnya, jwbnya belum.Bagaimana menurut bapak solusinya?Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuannya. (Trenggalek Jawa Timur, Saturday, 20 September 2008) |
| Jawab : | Salammm...
Pada prinsipnya jika suatu harta bersama akan dijual/dijaminkan/dialihkan, maka persetujuan dari isteri/suami atau mantan suami/isteri (jika sudah bercerai dan harta bersama tersebut belum terbagi), maka diantara mereka harus ada persetujuan secara tertulis.Permasalahannya jika ternyata isteri penjual sudah tidak diketahui lagi keberadaaanya, sedangkan persetujuan isteri tetap diperlukan. Maka jalan keluarnya, suami dapat mengajukan permohonan Penetapan ke pengadilan negeri setempat, agar diizinkan untuk menjual harta bersama tersebut. Tapi dengan catatan ketika penjualan sudah dilakukan, maka hak isteri atas hasil penjualan tersebut harus tetap ada, jika suatu hari isteri tiba-tiba datang dan menuntut suami/mantan suami, maka hak isteri tersebut sudah ada/terjamin/tidak hilang. Jika setelah mengetahui ternyata isteri/mantan tidak setuju dengan penjualan tersebut, silahkan saja isteri/mantan isteri tersebut mengajukan Verzet atas penetapan tersebut ke pengadilan setempat. |
| asep saepudin : | Saya dan beberapa teman-teman memiliki permasalahan hutang piutang. salah seorang teman saya meminjam uang melalui beberapa teman dengan cara menggunakan nama teman-treman termasuk saya, baik melalui Kredit Tanpoa Agunan maupun koperasi karyawan. teman saya tersebut menjanjikan akan membayar semua hutangnya. namun kini ybs menghilang dan hanya mengirim surat bahwa mengundurkan diri. setelah di cek teman2 yg meminjamkan namanya melalui bank ataupun koperasi hutang ybs kepada teman2 sd 120 juta. pihak bank pasti akan menagih kepada nama yg tercantum dlm permohonan pinjaman, tapi kami tidak merasa menggunakan dana tersebut. bagaimana jalan keluarnya? trimakasih. wassalamu alakium wr. wb (Jakarta, Saturday, 20 September 2008) |
| Jawab : | Salammm...! Peristiwa tersebut memberikan pelajaran pada kita semua, yaitu jangan mudah meminjamkan identitas kita (seperti KTP) kepada teman kita sendiri, meskipun itu teman sendiri yang sangat akrab dengan kita ataupun jangan mereferensikan nama teman kita kepada pihak lain, hal ini untuk menghindarkan penggunaan nama kita atau teman yang kita referensikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Jika Bapak Asep dan kawan-kawan merasa tidak pernah meminjam KTA, tapi hanya dipinjam namanya saja, tanpa ada persetujuan dari Bapak Asep sendiri, dan juga tidak pernah menikmati KTA tersebut, yang dapat dilakukan (1) Melaporkan kepada kepolisian atas tindakan teman Bapak Asep tersebut, agar diproses sebagai suatu tindak pidana, berikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menanganinya. (2) Buat Pernyataan di hadapan Notaris mengenai kejadian yang sebenarnya. Bukti akta Notaris akan menjadi bukti yang sempurna untuk Bapak Asep, jika yang Bapak Asep nyatakan dalam akta benar. (3) Jika ada tagihan dari Bank berikan akta tersebut. Jika Bank tidak puas dengan akta tersebut, silakan bank ajukan gugatan kepada Bapak asep dan kawan-kawan. Selamat Bekerja. |
| Djati Pramana : | Tiada kata lain untuk website Panjenengan selain : TOP dan SIP !!... Bagi kami pencari informasi dan keadilan.. Ass.Wr.Wb. Yth. Bp. Habib Mohon Pencerahan dan transfer ilmunya.. :-) - Bagai manakah nasib akta ketika notarisnya di pidana penjara, baik akta yang sudah dikerjakan maupun yang sedang dikerjakan termasuk juga pekerjaan PPATnya?.. dan mohon penjelasan mengenai prosedurnya dan aturan-aturanya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.. - juga mengenai perjanjian jual beli tanah shm dibawah tangan yang kemarin, apakah tidak menjadi batal pak? melihat adanya kekeliruan penulisan 100 (200), mohon pencerahan... Maturnuwun Wass. Wr. Wb (Surabaya, Friday, 12 September 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Website ini saya buat sebagai kontribusi pendapat/pikiran saya untuk dunia Notaris/PPAT dan hukum pada umumnya. Semoga bermanfaat untuk rekan-rekan yang dapat mengambil manfaatnya.
(1) Bahwa umur yuridis akta Notaris, yaitu selama-sepanjang institusi Notaris ada atau diperlukan, sedangkan umur biologis Notaris, yaitu umur mereka (manusia) yang menjalankan tugas jabatan Notaris, jadi umur biologis sudah berhenti, tapi umur yuridis akta Notaris terus berjalan dan berlaku. (2) Bahwa ruang lingkup pelaksanaan tugas jabatan Notaris dalam bidang hukum keperdataan, sedangkan ketika seorang Notaris dipenjara dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan dipenjara. Tapi jika Notaris melaksanakan tugas jabatannya dengan baik dan benar menurut aturan hukum yang berlaku tentang Kenotarisan, maka suatu hal yang tidak mungkin seperti itu terjadi, kecuali Notaris yang bersangkutan secara sadar/insyaf bersama-sama dengan para penghadap membuat akta Notaris yang dirancang untuk merugikan orang lain, dan jika hal ini dapat dibuktikan di hadapan sidang pengadilan, wajar kalau Notaris seperti ini mendapat imbalannya. (3) Jika ada Notaris dipenjara karena melaksanakan tugas jabatannya yang menurut institusi lain melanggar, maka akta yang dibuat Notaris yang bersangkutan tetap mengikat selama-sepanjang tidak putusan pengadilan perdata yang menyatakan akta Notaris tersebut batal, bahkan pemegang protokolnya masih dapat mengeluarkan salinannya atas permintaan yang bersangkutan/para penghadap.Sedangkan akta yang belum selesai dikerjakan, tidak dapat dilakukan apa-apa, lebih baik tarik lagi berkasnya pindah saja ke Notaris/PPAT lain. Hal-hal sebagaimana tersebut di atas dapat dilihat dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris. (4) Jual-beli dibawah tangan tetap mengikat dan berlaku, selama-sepanjang para pihak yang tersebut di dalamnya tidak ingin membatalkan atau mengingkarinya. Mengenai adanya salah penulisan, dapat dicari kembali pembelinya untuk disesuaikan dengan bukti yang dimiliki oleh yang bersangkutan. |
| riska : | pak, boleh minta contoh surat perjanjian perkawinan yang dibuat notaris g??? saya perlu sekali pak. terimakasih sblm dan sesudahx... (samarinda, Friday, 12 September 2008) |
| Jawab : | Salammm..
Insya Allah akan saya kirimkan. Semoga bermanfaat. |
| kurniawan : | pak, saya ingin bertanya : dalam hal seorang notaris dalam menjalan profesi nya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terjadi suatu silang sengketa diantara para pihak, yang mengakibatkan notaris sebagai pihak turut tergugat, sampai dimana tanggung jawab notaris atas kebenaran materiil yang ada diantara para pihak yang tidak pernah disampaikan oleh para pihak kepada notaris (semisal : A sebagai penjual dan B sebagai pembeli menghadap notaris X, menyampaikan diantara mereka hendak melakukan jual-beli...atas keterangan dan kehendak yang mereka sampaikan oleh notaris X - setelah melakukan prosedur yang ada - dibuatkanlah Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual...) hingga pada suatu waktu : "ternyata" pada kenyataan nya (menurut A), antara A dan B, "Jual-Beli" dengan Pengikatan Jual Beli tersebut "merupakan kesepakatan" diantara para pihak (dimana A berhutang pada B, dan A menjamin pembayaran hutang tersebut dalam bentuk "jual-beli" dengan Pengikatan, artinya : kalau dalam jangka waktu tertentu A tidak mampu membayar maka B, berhak " "balik nama", dan apabila sebelum jangka waktu tersebut A mampu membayar maka A dan B akan melakukan pembatalan "jual-beli" tersebut, ternyata...sebelum jangka waktu yang ditentukan, B melakukan "balik nama", sehingga A menggugat B dan notaris X sebagai turut tergugat (dalam kenyataan nya notaris X tidak pernah tahu-menahu "kesepakatan" antara A dan B tersebut), lalu upaya hukum apa yang harus dilakukan notaris X ?, terimakasih pak. (bandung, Saturday, 06 September 2008) |
| Jawab : | Salammmm..
(1) Setiap orang yang datang ke hadapan Notaris atas segala keterangan atau pernyataan yang diutarakan oleh para pihak yang bersangkutan (penghadap), maka harus dinilai BENAR BERKATA yang kemudian dituangkan oleh Notaris atas permintaan yang bersangkutan ke dalam bentuk akta Notaris. BENAR BERKATA para pihak tersebut seharusnya berbanding lurus dengan BERKATA BENAR. Ketika dalam kenyataannya BENAR BERKATA para pihak tersebut bertolak belakang menjadi BERKATA TIDAK BENAR atau TIDAK BENAR BERKATA, maka hal tersebut menjadi tanggungjawab para pihak sendirin dan Notaris tidak perlu dilibatkan. (2) Tanggungjawab Notaris yaitu secara formalitas berkaitan dengan tata cara, bentuk dan prosedur pembuatan akta Notaris, jika hal ini terjadi kesalahan maka akan membawa akibat kepada kedudukan akta tersebut terdegradasi sebagai akta yang mempunyai kekuatran pembuktian sebagai akta dibawah tangan.Jika terdegradasinya akta tersebut membawa kerugian kepada yang bersangkutan dan dapat dibuktikan sebagai suatu kesalahan Notaris secara formal, maka silahkan para pihak yang bersangkutan mengajukan gugatan terhadap Notaris yang bersangkutan untuk menuntut ganti rugi. Sedangkan secara materil Notaris tidak dapat digugat, dengan batasan selama-sepanjang pembuatan akta yang dimaksud tidak ada konspirasi antara Notaris dengan para pihak untuk merugikan pihak lain. Hanya Notaris yang tidak tahu diri saja, jika dalam pembuatan akta Notaris bekerja sama dengan para pihak, dan akta yang dibuatnya untuk merugikan pihak lain. Oleh karena itu jika suatu akta secara subtansi tidak dapat dilakukan atau tidak berjalan, artinya ada hak dan kewajiban para pihak yang terlanggar oleh para pihak sendiri, maka hal tersebut urusan para pihak sendiri, dan Notaris sangat tidak perlu untuk didudukkan sebagai Tergugat. (3) Bahwa meskipun ada nama Notaris dalam semua akta Notaris, maka Notaris bukan pihak. Notaris hanya boleh membuat akta jika ada permintaan dari para pihak yang datang menghadap Notaris. Tanpa ada permintaan dari para pihak, maka Notaris tidak akan membuat akta apapun.(4) Dalam kasus tersebut, Notaris harus dapat menjelaskan secara proporsional ketika akta tersebut dibuat. Jelaskan oleh Notaris yang bersangkutan, bahwa akta yang dibuat tersebut memang permintaan para pihak seperti itu. Bukan rekayasa Notaris atau bukan saran dari Notaris seperti itu. |
| Herman : | Alhamdullillah,selamat ya Pak Habib,atas pembukaan websitenya,saya baru bisa bergabung kali ini, semoga apa yang Pak Habib cita-citakan dapat segera tercapai dan sukses selalu amin. Pak,sekalian saya ingin konsultasi,saya sudah pernah membuat akta pernyataan ahli waris secara partij akta untuk golongan non pribumi,seperti yang pernah bapak lakukan, sekarang saya menangani hal yang sama,tapi masalahnya anaknya tidak bisa hadir, hanya bapaknya saja yang hadir,si ibu sudah meninggal.apakah bisa dibuat kuasa notariil dari anak ke bapak untuk tanda tangan akta tersebut? terima kasih atas perhatiannya dan selamat menjalankan ibadah puasa. (Surabaya, Friday, 05 September 2008) |
| Jawab : | Salamm..!! Tindakan hukum yang dilakukan Rekan Herman merupakan suatu hal yang progresive yang akan memberi nilai baru dalam dunia Notaris Indonesia. Sebagai Notaris mari kita jangan tertidur, kita harus senantiasa terbuka dengan segala kemajuan hukum di negara kita. Memang negara kita ini sedikit "nyeleneh", katanya semua Warga Negara Indonesia mempunyai kedudukan hukum yang sama di hadapan hukum, tapi dalam prakteknya dalam pembuatan bukti sebagai ahli waris baik bentuk formalnya maupun pejabat yang membuatnya masih harus dibedakan berdasarkan etnis/suku/golongan penduduk, padahal kita sudah merdeka selama 63 tahun. Apalagi Kantor Pertanahan di Indonesia sudah menutup mata akan kenyataan seperti itu, artinya bukti waris seperti itu masih harus dipertahankan dan dilaksanakan pada/di Kantor Pertanahan. Untuk hal yang satu ini Kantor Pertanahan masih jauh dari reformasi hukum. Ini pekerjaan kita para Notaris/PPAT untuk menyelesaikknya.
Mengenai masalah yang dialami oleh Pak Herman, jika diperlukan bisa saja dibuat. |
| cahya suryana : | Ass. Pak. Mau tanya, untuk informasi dan penjelasan yang disampaikan via media internet, apakah ada batasan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan. Misalnya mengenai biaya jasa Notaris/PPAT, apakah termasuk hal yg tidak boleh disampaikan, mengingat adanya perbedaaan biaya jasa antar sesama rekan. Mhn penjelasan batasan2 yg boleh atau tidak boleh disampaikan. Nuhun Pak. (BAndung, Friday, 05 September 2008) |
| Jawab : | Salamm...! Sudah tentu batasan itu ada, misalnya jangan menanyakan atau membahas akta atau tindakan Notaris lain dengan menyebutkan nama jelasnya, kode etik jabatan Notaris dan PPAT tetap kita pakai. Kalau mengenai besaran jasa/honorarium Notaris/PPAT tidak masalah, sekarang jaman terbuka. Notaris/PPAT yang mempunyai kapabilitas/keilmuan yang mumpuni akan mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat. Jangan diukur ramai atau tidaknya suatu Kantor Notaris/PPAT dari honorariumnya murah, bahkan kita bisa menggratiskan kepada masyarakat yang tidak mampu. Proporsionallah dalam menentukan honorarium, Notaris is deal and price maker, Ok. |
| BARATA ANDI IRAWAN,S.H : | selamat siang pak adjie saya mahasiswa magister kenotariatan unair apa bole saya sering2 konsultasi tentang notaris salama masa studi saya ntar nya pak dan untuk bapak ketahui saya mahasiswa baru pak jadi belum dapat pemahaman sama sekali tentang notaris karena saya s1 nya bidang ilmu hukum khusus nya pidana pak di universitas bhayangkara surabaya pak jadi sekali lagi apa bisa n bole kah untuk sering2 konsultasi tentang pemahaman materi kuliah saya pak matur nuwun atas waktu dan jawaban bapak ya (SURABAYA, Friday, 05 September 2008) |
| Jawab : | Salammm..!! website ini terbuka saja, apapun yang ingin ditanyakan/didiskusikan/dikonsultasikan sepanjang berkaitan dengan Notaris/PPAT atau hukum pada umumnya, saya persilahkan, jangan ragu lakukan saja. |
| novyanti : | Ass. Wr. Wb, Saya maklum dengan kesibukan bapak yang luar biasa, meski tidak ada kelompok pertemuan diskusi lagi tapi sudah tergantikan dengan adanya website ini, saya salut karena Bapak telah selangkah lebih maju dengan merambah dunia internet daripd senior2 kita yang gayanya sok pinter tapi jadul (jaman dulu) banget, biar para senior pada makin sirik sama Bpak, sebnarnya saya juga pingin seperti bapak bikin website biar makin maju seiring perkembangan jaman n teknologi n ngetop gitu loh kayak artis he..he..he.., wah tapi saya malu karena ilmu saya masih minim banget, masih jauh banget dari bapak, oh ya pak saya mau tanya saya dengar kabar dari teman katanya apabila kita membuat akta jual beli PPAT berdasarkan kuasa dan IJB maka ijb tersebut juga kena pajak peralihan PPH dan SSB selain akta jual beli PPAT yang baru kita buat, apa benar begitu? atau baru wacana aja mulai kapan berlakunya peraturan tersebut? siapa yang membuat peraturan tersbut? bgmn jika pembeli di IJB dan Kuasa itu yang mau balik nm masak harus kena pajak dua kali? kalo pembelinya beda masih masuk akal kalo kena pajak 2 kali, trims ats perhatiannya, salam untuk Bu Habib... Wassalam... (Surabaya, Saturday, 30 August 2008) |
| Jawab : | Salammm..~! Hal seperti itu ada beberapa kantor pertananahan yang melaksanakan, termasuk Kantor Pertanahan Kota Surabaya dan beberapa kantor pertanahan lainnya, tapi yang mengherankan saya ternyata tidak semua kantor pertanahan kota/kabupaten di seluruh Indonesia melaksanakannya, artinya ada yang melaksanakan ada yang tidak. Inilah Indonesia, negara kita tercinta, yang diatur tergantung isi kepala masing-masing, termasuk Kantor Pertanahan. Sebenarnya hal tersebut dapat diselesaikan, jika semua pihak untuk bicara, misalnya kantor pertanahan, kantor pajak dan organisasi PPAT, tapi hal tersebut tidak bisa, masing-masing punya ego, apalagi berkaitan dengan uang jika terjadi penggelapan pajak, mungkin saja KPK akan turun tangan kepada instansi yang bersangkutan, sehingga pada akhirnya masyarakat yang dirugikan, karena ketidakjelasan aturan yang bersangkutan. Kita berjharap organisasi jabatan yang menaungi para PPAT mulai dari tingkat Kota/Kabupaten/Wilayah dan Pusat untuk berjuang, tapi hal tersebut sulit untuk dilakukan, karena apa ? Masing-masing dari diri kita mencari selamat. Mari kita berjuang, setidaknya dengan do'a, kalau itu yang bisa lakukan. |
| tubagus_ismail : | Kasih karunia, penyertaan dan berkat Allah beserta bapak dalam kehidupan dan penghidupan serta keluarga terkasih...bapak habibadjie yang baik...dengan mengingat : kemajuan tekhnologi yang ada..(internet...yang dilengkapi webcam : misalnya)dan dengan memperhatikan : kebutuhan yang ada dari, sesama notaris, pemerhati hukum, orang yang ingin tau banyak tentang hukum, menimbang : waktu, tenaga, fikiran bapak, apakah memungkinkan apabila fasilitas website bapak suatu hari dilengkapi dengan tanya-jawab secara interactive...misalnya : pada hari apa..tanggal sekian...pukul sekian hingga pukul sekian, bapak akan bicara tentang apa...dan dari apa yang bapak sampaikan, bapak memberikan kesempatan buat pemirsa yang juga on-line untuk bertanya...memberikan pendapat...tukar fikiran...(mungkin dengan menggunakan fasilitas Yahoo Messenger...dan sejenisnya),orang-orang seperti saya...dapat melihat, mendengar dan menyimak plus memperoleh "pencerahan"...atas perhatian nya saya ucapkan terimakasih. (bandung, Saturday, 30 August 2008) |
| Jawab : | Salammm..! Terimakasih atas sarannya. Memang hal seperti itu ada dalam rencana saya, yang masih memerlukan pembenahan, tapi Insya Allah suatu saat akan terwujud, sebagai suatu bentuk infaq/shadaqah pikiran. Sarannya senantiasa saya tunggu untuk pengembangan website ini. |
| elga : | assalamu'alaikum wr. wb. semoga bapak dalam keadaan sehat wal afiat. terima kasih atas saran yang telah bapak berikan kepada saya. saya juga berpikiran sama dengan bapak, apalagi setelah melihat beberapa judul tesis yang ada, banyak yang tidak berkaitan dengan dengan profesi, baik notaris maupun PPAT. sehingga tidak ada beda tesis yang dibuat oleh Megister Ilmu Hukum daan Megister Kenotariatan. mengenai bahan yang akan bapak kirimkan, saya ucapakan terima kasih.silahkaan bapak kirim ke e-mail saya. (padang, Saturday, 23 August 2008) |
| Jawab : | Salam, karena bahannya banyak, dan sudah saya fotocopy, maka akan saya kirimkan ke Mbak Elga, tolong beritahu alamat rumah atau kantor, saya tunggu. |
| H. Abd Adim : | ass.wr.wb bpk saya mau tanya begini pak kronologinya : Pada tahun 2005 H. Kumaidi membelikan tambak untuk H. Mukson dari H. faisal seluas + 3,1 ha seharga Rp 450 jt jual beli dilakukan di notaris Sulikarmiati S.H yang berkedudukan di gresik. Sudah dibayar Rp 350 jt, kekurangannya H. Kumaidi meminta waktu 1 bulan pada H. Faisal, akan tetapi pada jatuh tempo belum terbayar kemudian H. Faisal marah pada H. Kumaidi menyuruh untuk melunasi. H. Kumaidi menyuruh H. adim untuk mencarikan pinjaman uang Rp. 100 jt + uang pajak jual beli dengan jaminan tambak milik H. kumaidi seluas 3 ha diberi jaminan tambak. Lalu saya pinjam uang kepada H. mukson sebesar Rp 100 jt kemudian diserahkan pada H.Kumaidi guna pelunasan tambak, dan uang pajak jual beli saya pinjam kepada H. Choirul Anam sebesar Rp 37.500.000 yang dititipkan kepada notaris sulikarmiati untuk dibayarkan pajak atas nama H.Mukson. Lalu terjadi pertengkaran antara H. Kumaidi dengan H. Adim dikarenakan uang yang dipinjam H. Kumaidi dari H.Adim belum di lunasi sampai dengan sekarang. Dan karena surat belum bisa di proses dan uang pajak belum disetorkan kekantor pajak maka H. Adim meminta kembali titipan uang pajak tersebut pada notaris sulikarmiati S.H akan tetapi notaris sulikarmiati tidak mau menyerahkan karena uang yang saya titipkan ke Notaris Sulikarmiati S.H diakui oleh H. Kumaidi miliknya. dan kemarin di sidang oleh Bpk Mifta selaku MPW malah berat sebelah dan malah cenderung membela sesama notaris dan tidak bisa berdiri di tengah.mohon petunjuk bapak dalam permasalahan ini? apakah bisa di laporkan pidana? matur nuwun.wass... (gresik, Saturday, 23 August 2008) |
| Jawab : | Salammmm..
Permasalahannya Bapak ingin meminta kembali uang pembayaran pajak (BPHTB dan SSB) yang dititipkan pada Notaris yang bersangkutan. Jika dan hanya jika uang tersebut sudah dibayarkan oleh Notaris yang bersangkutan kepada instansi perpajakan, Bapak minta tanda bukti bahwa pajak-pajak tersebut telah dibayarkan. Jika ternyata bukti pembayaran tersebut belum ada atau belum dibayarkan, maka sebenarnya dapat diminta kembali dengan memperlihatkan tanda bukti penerimaan uang dari Notaris yang bersangkutan, dengan demikian artinya jual-beli di hadapan Notaris yang bersangkutan batal atau tidak jadi. Dan yang meminta uang dari Notaris yang bertsangkutan harus orang yang menyerahkan (bukan oramng yang berbeda, kecuali memakai kuasa). Kalau yang menyerahkan uang dan yang meminta uang berbeda (tanpa ada kuasa) sangat sulit untuk menyerahkannya, artinya diserahkan kepada orang yang tidak berhak. Oleh karena itu, jika ingin uang tersebut kembali, lakukan oleh orang yang sama (yang menyerahkan dan yang akan mengambil) dari Notaris yang bersangkutan. Negara Indonesia negara hukum, selama-sepanjang ada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bapak dapat mengambil tindakan hukum lain, karena hal tersebut hak hukum bapak sebagai Warga Negara Indonesia. Selama Berjuang..! |
| Bhim Prakoso : | Kepada Yth: Bapak Habib Adjie Asalamualla'ikum,Wr,Wb pada intinya saya intingin menanyakan : 1. bagaimana prosedur ujian kode etik notaris ? 2. bagaimana kalau cara atau prosedur pindah wilayah kerja PPAT ? sedangkan ijin notaris belum keluar ? 3. butuh berapa lama untuk memperoleh Surat ijin praktek notaris, stelah dinyatakan lulus ujian kode etik ? 4. apakah perlu penyesuaian pendidikan dari Sp.N ke Mk.N untuk bisa ujian kode etik notaris ? terima kasih Pak Habib (jember, Saturday, 23 August 2008) |
| Jawab : | Salammm..
(1) Untuk prosedur Ujian Kode Etik Notaris daftar saja ke Pengurus Cabang INI setempat atau ke Pengurus Wilayah INI, nanti setelah pesertanya banyak, akan dilakukan Ujian Kode Etik secara serentak di seluruh Indonesia. (2) Sekarang ini tidak dilihat lagi ada keterkaitan antara pengangkatan Notaris dan PPAT. Contohnya hasil ujian PPAT yang telah dibuka, banyak Notaris yang berbeda dengan wilayah kerja PPATnya. Oleh karena itu, untuk lebih mudahnya mana yang diangkat duluan (Notaris atau PPAT) serta lihat formasi yang ada.Artinya jika Bapak pindah wilayah kerja PPAT, (karena ingin wilayahnya sama), perlu dilihat apakah ada formasi untuk Notarisnya. Jangan sampai terjadi, wilayah kerja PPAT pindah, ternyata formasi Notarisnyab tidak ada. (3) Pengangkatan Notaris tidak dilihat dari telah lulus ujian Kode Etik Notaris, tapi pengangkatan akan dilakukan jika ada formasi pada daerah yang dimohon, serta telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Jika formasi ada dan syarat dipenuhi, dalam jangka waktu 90 hari SK Pengangkatan langsung keluar. (4) Tidak perlu, sesuai ketentuan UUJN Pasal 90, yang lulusan Sp.N. tetap dapat diangkat sebagai Notaris jika yang bersangkutan mengajukan permohonan dengan memenuhi syarat yang sudah ditentukan, kalaupun ada yang mengikuti kuliah dari SPn. ke M.Kn. sebagian tambahan keilmuan dan gelar baru saja. |
| Didi Kusdiadi : | Kepada Yth: Bapak Habib Adjie Asalamualla'ikum,Wr,Wb Saya adalah karyawan disalah satu BUMN,ingin sedikit mengajukan permohonan/jalan keluar dari permasalahan hukum yang sedang saya hadapi, adapun permasalahannya adalah sbb: Pada tahun 2002 istri saya menggugat cerai di Pengadilan Agama Serang Banten, setelah diputuskan dia belum mrasa puas, lalu mengajukan lagi Banding ke Pengadilan Tinggi Agama di Bandung, lagi-lagi belum merasa puas dengan isi keputusan Banding, istri ahirnya kembali mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan keputusan Kasasi baru saya terima pada tahun 2006, dari hasil keputusan MA tsb sampai saat ini belum di Eksekusi. Bukan hanya itu 2/3 gaji sayapun sudah dipotong oleh pihak perusahaan dengan dalih potongan PP.10 dan setiap bulannya langsung di transfer kerekening istri. selain itu seluruh harta gono-gini yang seharusnya bisa dibagi dua secara hukum, semenjak dari tahun 2002 sampai saat ini masih saja dikuasai oleh istri. Yang menjadi pertanyaan saya adalah sbb: 1. Apakah sah secara hukum, apabila 2/3 gaji saya sudah langsung dipotong oleh pihak perusahaan....? 2. Siapakah yang lebih berhak mengajukan Eksekusi rumah, sementara yang mengajukan Kasasi adalah pihak istri.......? 3. Berapa lamakah berlakunya surat keputusan dari M.A apabila belum dilakukan Eksekusi.....? 4. Apabila saya mau meminta bantuan Hukum diwilayah Cilegon Banten, maka LBH mana yang bisa membantunya....?. Sekian permohonan saya kehadapan Bapak, penuh harapan saya semoga Bapak berkenan memberikan jalan keluarnya yang terbaik. Dan mohon maaf, bila didalam isi E_Mail ini ada kata-kata yang kurang berkenan dihati Bapak. Wasalamualla'ikum,Wr,Wb (Cilegon, Wednesday, 20 August 2008) |
| Jawab : | Salammm...! Bersabarlah, mungkin yang tidak pernah kita sukai atau kita kehendaki ada kebaikan didalamnya pada hari-hari yang akan datang. Allah Swt yang menciptakan kita semua, Yang Maha Mengatur tidak akan membiarkan mahluknya tanpa arah yang jelas dalam menjalani hidup dan kehidupan ini. Amin.
Mengenai pertanyaan : (1) Memang aturannya seperti itu, tapi tidak otomatis, artinya harus ada proses eksekusi, misalnya terlebih dahulu ada permohonan untuk mengeksekusi putusan pengadilan (Putusan MA). Dan pihak perusahaan tidak harus langsung mengabulkan putusan tersebut, karena terlebih dahulu harus ada kuasa dari Pak Didi kepada perusahaan untuk memotong gaji yang didasarkan pada putusan tersebut. (2) Yang mengajukan eksekusi adalah pihak yang mengajukan permohonan sita jaminan, jika dalam hal ini yang mengajukan isteri, maka isteri yang dapat mengajukan eksekusi. (3) Putusan MA tidak ada batas waktunya, karena sifatnya perdata, maka tergantung para pihak yang berperkara. (4) Coba minta bantuan hukum kepada Biro Bantuan Hukum pada Fakultas Hukum yang ada di Cilegon atau Banten.
Saran saya jika harta gono-gini tersebut akan dieksekusi, maka terlebih dahulu Bapak inventarisir dan pisahkan, antara harta yang diperoleh sebelum perkawinan (harta bawaan isteri atau suami) dan harta yang diperoleh sejak perkawinan (harta bersama). dan harta yang diperoleh setelah perceraian. Dengan demikian akan mempermudah eksekusi untuk harta gono-gini yang seuai dengan Putusan MA tersebut. |
| Denta : | Pagi pak Habib, saya bingung nih pak, Sk saya sebagai notaris sdh ada tp belum dilantik, batasnya sd 24 agustus ini,org bpn lambat banget padahal sdh sy masukkan permohonan sejak awal bulan agustus ini sementara SK ppat saya sdh keluar dengan wilayah kerja berbeda dengan SK notaris saya, saya bingung harus hubungi siapa tuk mengurus perpindahan wilayah kerja PPAT sesuai dengan wil kerja notaris saya?di aturannya peraturan kepala BPN no 1 tahun 2006 hanya memuat persyaratan kalo sdh jd ppat dan pengajuan pindah wil kerja, sementera saya belum jd ppat dan belum ada berita acara pengangkatan sumpah not/ppat. pertanyaan saya : 1. apa yang harus disiapkan,dan siapa yang harus dihubungi(hari ini rencana mau hub BPN mg telpnya yg di websitenya bs dihubungi?). 2. apakah seseorang bs diangkat jadi PPAT meskipun belum ada SK notaris? Terima kasih. Moga sy bis diberi info n masukan.Urgent (makassar, Wednesday, 20 August 2008) |
| Jawab : | Salammm.! Jangan bingung dong, mari kita berdiskusi, Insya Allah ada jalannya. Khusus untuk pertanyaan yang nomor (2), sekarang ini tidak ada kewajiban seseorang yang diangkat PPAT juga harus seorang Notaris, begitu pula seorang Notaris tidak harus PPAT. Seperti hasil ujian PPAT yang telah dibuka, banyak yang sudah lulus tapi belum diangkat sebagai Notaris, memang idealnya wilayah kerja Notaris dan PPAT sama. Saran saya, kalau wilayah kerja Notaris dan PPAT tidak sama (dan belum disumpah sebagai Notaris dan PPAT), lebih baik pindahkan saja (mohon pindah) wilayah kerja Notarisnya, untuk disamakan dengan wilayah kerja PPAT, karena apa ? dengan alasan (1) mumpung belum disumpah, kembalikan SK Notarisnya, dan minta pindah yang sesuai dengan wilayah kerja PPAT, (2) pindah wilayah kerja PPAT (yang juga belum disumpah) ke wilayah kerja Notaris, tapi lihat dulu formasinya ada atau tidak ada.Dengan kata lain untuk pindah wilayah kerja PPAT, lihat dulu ada formasinya di BPN Pusat ada atau tidak ada, kalau ada bisa diurus untuk pindah ke wilayah kerja Notaris, tapi kalau tidak bisa (tidak ada formasi), lebih baik wilayah kerja Notarisnya yang pindah ke wilayah kerja PPAT. Untuk lebih tegasnya lebih baik langsung hubungi Seksi PPAT di BPN Pusat. |
| Fadjroel : | Mohon Penjelasan Prosedur Pendirian PT menurut UUPT baru dan UUPT lama...(?) (Semarang, Monday, 18 August 2008) |
| Jawab : | Ass. Wr. Wb. Mengenai pendirian P.T. menurut UUPT 1/95 dengan UUPT 40/2007 secara prosedural tidak jauh berbeda, yang agak berbeda, akta pendirian untuk P.T. biasa aktanya lebih singkat hanya kurang lebih tidak lebih dari 25 pasal. Untuk P.T. BUMN dan P.T. Tbk agak lebih banyak pasalnya. Kemudian menurut UUPT yang baru bentuk setoran modal dan domisili P.T. cukup membuat Pernyataan atau Keterangan dari para pendiri/pemegang saham, dan jika semua prosedur diikuti, maka dalam waktu tidak lebih dari 60 hari, P.T. sebagai Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI dapat kita terima, atau bahkan kurang dari itu. Saran saya untuk lebih detailnya, bapak datang saja kepada Notaris yang terdekat di Semarang. Selamat bertugas. |
| tubagus_ismail : | Kasih karunia, penyertaan dan berkat Allah beserta bapak dalam kehidupan dan penghidupan serta keluarga terkasih...bapak habibadjie yang baik : dalam lampiran yang termuat pada Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 6 - Tahun 2008 tentang Penyederhana an dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan Untuk Jenis Pelayanan Pertanahan tertentu, termuat : persyaratan : Kuasa Otentik dalam (:peralihan Jual-Beli, Pewarisan, Hibah, Tukar-Menukar...dan seterusnya)pihak dalam akta PPAT memberikan : "Kuasa Otentik" kepada Notaris-PPAT untuk melakukan peralihan hak kepada Badan Pertanahan Nasional, yang jadi permasalahan dalam pemikiran saya : 1. apakah lampiran dalam suatu Peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum...? 2. bagaimana kedudukan lampiran tersebut dalam pelaksanaan tugas dan kedudukan seorang PPAT...? 3.apa pengertian "Kuasa Otentik" yang dimaksud...? apakah akta Kuasa yang dibuat dihadapan Notaris...? 4. apa diperbolehkan Notaris bertindak sebagai penerima Kuasa dalam "Kuasa Otentik" (untuk kepentingan akta PPAT) dalam hal Notaris membuat Kuasa Otentik tersebut...?, 5. lalu bagaimana jalan keluar yang mengakomodir bila "Kuasa Otentik" tersebut menjadi kendala bagi pekerjaan seorang PPAT..? 6. bisa kah seorang Kepala BPN "digugat" sehubungan Peraturan yang dibuatnya, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada...? untuk dan atas pencerahan bapak melalui keilmuan yang ada pada bapak menjadi saluran berkat untuk saya dan segenap pembaca halaman bapak ini, Allah beserta kita semua..... (bandung, Monday, 18 August 2008) |
| Jawab : | Ya, kasih karunia untuk kita semua.Memang peraturan tersebut menimbulkan pertanyaan dari kalangan Notaris dan PPAT, seperti yang Pak Tubagus Uraikan.Seharusnya organisasai jabatan Notaris yang ada (IPPAT dan INI) untuk memberikan penjelasan hal-hal seperti itu, sehingga para anggota tidak kesulitan menjalankan tugas jabatannya, tapi kenyataannya sampai dengan saat ini kedua organisasi jabatan tersebut sudah berada pada taraf sangat sulit untuk dipertemukan, ego sektoralnya sudah sangat kuat, meskipun di dalam organisasi jabatan tersebut anggota orang yang sama. (1) Mengenai lampiran apakah mempunyai kekuatan hukum, sebagai suatu produk hukum, sudah tentu mempunyai kekuatan hukum, hanya dalam hal ini apakah secara substabsial tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau apakah dibuat berdasarkan kewenangan yang berada pada instansi yang bersangkutan. Hal ini yang harus kita teliti terlebih dahulu. (2) Jika kewajiban tersebut tidak melanggar kewenangan sebagai PPAT/Notaris tidak menjadi masalah, tapi jika hal tersebut melanggar kewenangan Notaris/PPAT maka peraturan tersebut dapat dikatakan telah melanggar kewenangan Notaris/PPAT. (3) Kalau pengertian kuasa otentik, merupakan akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, maka kuasa tersebut harus dibuat seperti itu. Hanya dalam hal ini bagaimana caranya ? Misalnya A datang kepada B yang juga seorang Notaris dan PPAT. A dalam kaitannya untuk membuat akta PPAT dan meminta B untuk melakukan pengurusannya sampai selesai. Ini suatu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh B tersebut, artinya B membuat akta untuk dirinya sendiri, sudah tentu hal ini bertentangan dengan UUJN, kecuali kuasa otentik untuk mengurus tersebut dibuat terlebih dahulu di Notaris lain (misalnya C), kemudian oleh A dibawa kepada B, tapi jika ini dilakukan menjadi tidak praktism bahkan menyulitkan masayarakat.(4) Dengan uraian pada nomor (3) hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh Notaris.(5) Saya lebih setuju kepada cara lama, dan hal itu tidak ada permasahan hukum apapun. (6) BPN sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara senantiasa terbuka untuk digugat (sebagaimana yang telah saya lakukan terhadap Kantor Pertanahan Kota Surabaya, sekarang dalam proses banding di PT-TUN Surabaya/Jawa Timur), hanya dalam hal ini kepala BPN yang mengeluarkan yang harus dilakukan yaitu Judicial Review ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu tidak lebih dari 180 hari sejak tanggal peraturan tersebut dikeluarkan. Jika Pak Tubagus mau melalukannya, akan saya bantu, bagaimana..? Ayo maju terus... untuk kebenaran...!! |
| Syahrir : | Ass wr wb, saya sangat senang dengan adanya blog ini, karena akan menambah ilmu dari Bapak mengenai hukum (notaris/ppat). Yang saya ingin tanyakan kepada Bapak bahwa apakan Bapak mempunyai format surat penyataan bersedia untuk ditunjuk sebagai penerima protokol PPAT dan format surat pernyataan yang menyatakan tidak rangkap jabatan. Mengingat hal tsb diatas karena istri saya alhamdulillah lulus ujian PPAT yang diumumkan pada tgl 12 agustus 2008, sekiranya Bapak mempunyai form yang baku ttg hal tsb diatas, mohon dapat kiranya diinformasikan melalui e-mail saya. Demikian hal ini saya sampaikan atas bantua Bapak saya ucapkan terima kasih. (Tangerang, Monday, 18 August 2008) |
| Jawab : | Ass. Wr. Wb. Saya ucapkan selamat kepada isteri Pak Syahrir yang telah lukus PPAT. Mengemban jabatan sebagai PPAT adalah tugas dari negara/pemerintah, juga sebagai amanat dari Alloh Swt, apakah kita bisa melayani masyarakat dengan baik atau tidak atau kita hanya berpikir untuk diri kita sendiri saja. Kenapa saya berkata seperti itu, hampir semua Notaris/PPAT Egois, artinya hanya dirinya sendiri yang dipikirkan, tapi lembaga Notaris/PPATnya setelah diangkat lupa untuk dibangun. Semoga kita tidak seperti itu.
Mengenai yang Pak Syahrir minta nanti akan saya kirimkan. Selamat Menjalankan tugas. |
| elga : | ass, pak habib adjie. semoga bapak selalu dalam keadaan sehat wal afiat. amiin.... saya mahasiswa MKN di medan. saat sekarang ini, saya sudah semester 2, dan sebentar lagi akan memulai untuk pengajuan tesis. sampai saat sekarang ini saya masih bingung mau ambil judul apa. cuma saya sangat tertarik pada pembuatan wasiat oleh notaris baik dalam waris islam maupun dalam waris BW. tapi saya belum terpikir permasalahan apa yang menarik untuk dibahas. saya berharap bapak dapat memberikan saran. syukran.... (padang, Monday, 18 August 2008) |
| Jawab : | Ass. Wr. Wb. Saya punya harapan agar mahasiswa MKn di seluruh Indonesia, ketika menulis tesis, seharusnya berkaitan dengan materi Kenotarisan atau Ke-PPAT-an, sehingga hasilnya dapat memperkaya dunia Notaris dan PPAT untuk kita semua. Saat ini yang saya lihat, ternyata banyak tesis MKn, sama sekali tidak ada hubungannya dengan Kenotarisan atau Ke-PPAT-an, kalau tesis MKn, tidak seperti itu apa bedanya dengan program Magister Hukum lainnya, oleh karena itu saya, meminta kepada para pengelola Program MKn, tolong para mahasiswanya diarahkan untuk menulis tesis tentang Kenotarisan atau Ke-PPAT-an, sebagai pembeda dengan tesis Magister Hukum.
Untuk Elga yang akan membuat tesis, buatlah tesis seperti tersebut di atas, sudah pasti Wasiat berkaitan dengan Kenotarisan. Jika boleh saya menyarankan buatlah tesis mengenai Lp (Legitime Portie) dalam berbagai hukum waris yang ada di Indonesia atau setelah berlakunya UUJN, bahwa siapapun yang membuat wasiat dengan akta Notaris, maka Notaris punya kewajiban untuk melaporkannya kepada instansi yang terkait, kemudian bagaimana akibat hukumnya atau peranan Notaris dalam membuat akta pemisahan dan pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris yang ada atau mengenai bukti sebagai ahli waris yang selama ini masih berdasarkan etnis dan dibedakan dari institusi yang membuatnya. Jika diperlukan yang berkaitan dengan bukti waris, saya akan mengirimkannya bahan-bahanya kepada Elga.
Selamat Bekerja. |
| YASMINE ACHMAD DJAWAS,SH : | Ass.Pak Habib A. Perkenalkan saya, Yasmine, notaris/ppat di Kab.Tangerang. Turut bangga dengan adanya website ini, sehingga terdapat wadah untuk mendapatkan informasi dari Senior seperti bapak. Sedikit hal yang ingin saya tanya, pak ; Seperti kita ketahui bersama bahwa batas waktu penyesuaian anggaran dasar Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan ketentuan Pasal 157 UU No.40/2007 tentang PT akan jatuh tempo pada 16 Agustus 2008 mendatang. Pertanyaan saya, Bagaimana dan apa tindakan yang tepat dilakukan oleh Notaris, jika terdapat PT yang datang untuk mengadakan penyesuaian anggaran dasarnya setelah lewat waktu 16 Agustus 2008 ? Sebelumnya terimakasih atas bantuan bapak. (SERPONG-TANGERANG, Saturday, 09 August 2008) |
| Jawab : | Ass.Wr. Wb. Pasal 157 UUPT 2007 terdiri dari 4 pasal, yang perlu mendapat perhatian yaitu ketentuan Pasal 157 ayat (4), yaitu PT, yang tidak menyesuaikan dengan UUPT 2007 "DAPAT" dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Isi ayat (4) tersebut ditafsirkan sebagai berikut :
(1) Kalimat DAPAT, berarti YA atau TIDAK. Dapat diartikan YA jika putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan, maka selama putusan tersebut belum ada, perseroan yang bersangkutan tetap jalan.
(2) Kalimat PUTUSAN (dapat dibedakan dengan Penetapan yang sifatnya Sikarela), berarti harus ada gugatan, maka sebagai penggugatnya yaitu kejaksaan atau pihak yang berkepentingan, dan tergugat para pemegangh saham/direksi/komisaris.
(3)Oleh karena selama putusan tersebut belum ada, jika setelah lewat waktu 1 (satu) akan disesuaikan dengan UUP 2007, kita sebagai Notaris wajib melayaninya. dan ditindak lanjuti seperti biasa.
Selamat Bekerja. Semoga Sukses. |
| tubagus_ismail : | dari beberapa artikel mengenai pemikiran bapak....sudut pandang keilmuan bapak...jujur...saya salut...kenapa...? pemikiran dan sudut pandang keilmuan bapak memberikan suatu nuansa lain yang tetap menjunjung tinggi objektivitas, keilmiahan....semoga Kasih Karunia serta Penyertaan Allah beserta bapak, profesi bapak dan keluarga...tetaplah menjadi saluran berkat buat pemerhati hukum "awam" seperti saya. (bandung, Saturday, 02 August 2008) |
| Jawab : | Salammm..!
Alhamdulillah, saya hanya berusaha untuk berinfaq/shadaqah hasil pemikiran yang dapat saya lakukan semoga semuanya bermanfaat. Mari kita berperan dalam hidup dan kehidupan ini sesuai dengan kapasitas yang telah Alloh Swt. anugerahkan kepada kita semua. Aminnn. |
| Derri Anugerah Rachman : | Assalamu'alaikum wr wb.. Hanya sekedar sharing Pak :) Kita sama-sama alumni UNSIBA Saat ini saya masih CPNS di Sekretariat Negara, insya allah,,tahun depan saya diangkat jadi PNS. Sebelumnya kita pernah bertemu di Acara Kuliah Umum di Kampus Biru UNISBA.. Sayaterkesan sekali melihat "profile" Bapak.. Semangat untuk terus melanjutkan sekolah..sampai S3,,Subhanllah.. Di Sekretariat Negara..sedikit sekali alumni UNISBA,,namun ini menjadi amanah yang harus saya jaga,,berlian tetap berkilau walaupun berada di tempat yang berlumpur,, bukan begitu Pak :) Semangat.. Jazakumullahu khairan katsira (Jakarta Pusat, Saturday, 02 August 2008) |
| Jawab : | Ass. Wr. Wb.
Saya ucapkan selamat bertugas, dimanapun bertugas/bekerja ikutilah Skenario Alloh Swt dan ikuti tuntunan Nabi Muhammad, jadilah ummat yang rahmatan lilalamin. Jangan takut menjalani kehidupan, usaha, berdo'a jangan putus-putusnya. Dan tetap berada pada jalan yang lurus dan benar walaupun ketika orang lain ramai-ramai menempuh jalan yang bengkok. Jangan lupa kita harus senantiasa berkomunikasi. Amiiin. |
| hat,mawijaya : | Ass. pak Habib, saya notaris baru di wilayah Banten. Kami sangat senang dapat menemukan milis seperti ini karena bisa belajar banyak dari senior notaris tanpa harus menghadap. Apabila diperkenankan, mohon kiranya di berikan sedikit gambaran tentang transaksi kapal tongkang, kebetulan ada klien yang bertanya dan akan membuat akta tersebut, berapa fee yang harus kita mintakan. Barang kali ada contoh akta dengan sangat senang hati apabila Bapak berkenan memuat di milis ini atau langsung ke email saya. Terimakasih. Wassalam. (tangerang, Wednesday, 23 July 2008) |
| Jawab : | Salammm..!! Sebenarnya jula-beli kapal tongkang tidak berbeda dengan jual-beli yang lainnya, artinya ada barang, ada harga, ada penjual-pembeli, artinya kaidah-kaidah hukum jual beli tetap berlaku.Tapi dalam hal ini yang harus diperhatikan yaitu kekhususan objek jual-beli tersebut, misalnya tentang pendafataran kapal tersebut pada instansi yang berwenang (ada/perlu atau tidak ada/tidak perlu), jadi akta yang kita buat harus menunjang seperti itu. Mengenai fee jangan ragu dan bimbang tentukan saja minimal 1% dari harga transaksi, karena yang kita berikan kapabilitas intelektual kita, jadi harus diberikan honorarium yang layak.Dan contoh akta seperti itu saya belum punya. Mungkin lain kali saya carikan. Selamat bekerja. |
| novyanti : | Selamat ya pak, sy mampir sj ke website bapak, oya knp kok tdk ada pertemuan kelompok diskusi lagi?kabar2i ya pak,biar makin banyak ilmu (surabaya, Wednesday, 23 July 2008) |
| Jawab : | Untuk Noviyanti, Diskusi dimana saja dan kapan saja bisa dilakukan, bahkan melalui website ini. Website ini sengaja saya buat agar kita dapat berdiskusi tentang Kenotariatan/PPAT/Hukum pada umumnya. Mengenai Kelompok Diskusi yang dulu pernah kita lakukan, untuk sementara kita berhenti dulu saja, lain kali dapat kita lanjutkan. |
| Hendra Idris, SH : | Pak Habib Adjie yang saya hormati. Maaf sebelumnya Pak Habib, saya juga seorang Notaris di Padang (Notaris baru dan masih yunior, tapi belum PPAT)). Saya sangat tertarik atau berminat juga membuka situs seperti Bapak dari dulu, tapi saya takut berbenturan dengan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I). Melihat gurita situs Bapak, apalagi ada di Google.Com (mesin pencari terbesar di dunia) saya jadi ngiler. Menurut Bapak, atau selama situs Bapak ini beredar, apakah pernah (maaf), Majelis Kehormatan Wilayah (MKP) atau Majelis Kehormatan Daerah (MKD) di mana Bapak menjalankan jabatan, melakukan teguran atau minimal berkomentar? Mohon jawabannya. Terima kasih. (Padang, Tuesday, 08 July 2008) |
| Jawab : | Pak Hendra Idris yang saya hormati. - Saya membuat website ini tidak bermaksud untuk mengiklankan diri, tapi saya hanya mau mempromosikan diri. Menurut saya, antara iklan dan promosi merupakan 2 (dua) kata/istilah mempunyai pengertian yang berbeda. Mengiklankan diri berati menjual sesuatu yang kasat mata, seperti barang, sedangkan Mempromosikan diri berarti menonjolkan kapabilitas seseorang dalam bidang tertentu, misalnya dalam bidang Notaris dan PPAT. Oleh karena itu yang saya lakukan ini tidak melanggar Kode Etik Jabatan Notaris, artinya tidak ada ketentuan Kode Etik Jabatan Notaris yang saya langgar, kalaupun MPD/MPW/MPP ingin mengkategorikan sebagai suatu pelanggaran, maka terlebih dahulu harus ditentukan dan disepakati parameternya. Kalau kita melihat website Notaris di negara-negara lain (terutama Eropa Kontinental), website para Notaris sudah biasa dilakukan secara pribadi atau dikelola oleh Organisasi Jabatan Notarisnya. Seharusnya di Indonesiapun, Ikatan Notaris Indonesia harus mengelola website untuk mempromosikan para anggotanya, dimana Notaris yang akan dipromosikan dalam Website INI wajib membayar iuran tahunan, tapi sayang sampai hari belum dilakukan oleh INI. Walaupun INI telah berumur seabad. Jadi kalau Pak Hendra ingin membuat website pribadi saya dukung. Demi dan untuk kemajuan Notaris Indonesia. Jangan takut berbuat kalau ada dasar hukumnya. Ok. |
| Abu Rania : | Assalamualaikum, Habib Adjie, Atau Pak Habib Adjie nih saya panggil anda, setahu saya Habib itu adalah kata sandang. Jadi takut salah kaprah seperti memanggil PAK GUS DUR. Pak Adjie, saya beberapa tahun lalu membeli lahan di Surabaya, melalui broker. Broker tersebut saya ajak menghadap Notaris, dan karena uang saya belum cukup maka sementara dibuatkan Perjanjian Ikatan Jual Beli. Saat itu saya tanya ke notaris, saya bisa lihat sertipikat aslinya? Notaris bilang tenang, sudah aman dan saya simpan. Karena percaya maka saya lanjutkan pembuatan perjanjian tersebut. 6 bulan kemudian saya bermaksud melunasi pembayaran tanah dan membuat akte jual beli. Namun dengan berbagai alasan si Broker tidak dapat segera melakukan pembuatan AJB dan menunjukkan sertipikat asli. Dan beberapa saat kemudian ternyata broker tersebut dijemput maut. Karena pada saat pembayaran uang muka sesuai Perjanjian Ikatan Jual Beli, saya bertemu muka dengan si pemilik asli tanah, maka kemudian saya hubungi si pemilik tanah, dengan maksud untuk melunasi, membuat AJB dan Balik Nama Sertipikat. Namun dengan berbagai alasan pula si Pemilik tidak bisa menunjukkan sertipikat asli, saya tanya ke notaris pun, si notaris merasa tidak pernah menyatakan memegang(bertentangan dengan pernyataan awalnya). Setelah beberapa bulan, si notaris menyatakan bahwa sertipikat telah diagunkan ke Bank oleh pemiliknya. Yang ingin saya tanyakan, mengapa Notaris bersedia membuat Perjanjian Ikatan Jual Beli tersebut? Si Notaris menyarankan saya untuk membuat AJB saja dahulu, bukankah hal tersebut sangat riskan bagi saya pihak pembeli? Karena status tanah itu merupakan jaminan di Bank? Sejauh mana tanggung jawab pihak notaris dalam hal ini, apakah notaris tidak berkewajiban melindungi kepentingan para pihak? Tapi dalam hal ini, Notaris mau membuat ikatan Jual Beli, sedang kan Sertipikat masih dikuasai Penjual? Saya mohon jawabannya, semoga bisa menjadi jelas permasalahannya. (Samarinda, Saturday, 28 June 2008) |
| Jawab : | Panggil apa saja boleh, tergantung suasana hati anda, Ok. Dalam hal ini, anda sebagai pembeli yang beritikad baik akan dilindungi oleh hukum, dan dengan telah dibuatnya Perjanjian/pengikatan Jual-beli tersebut sebagai bukti awal bahwa anda telah membeli bidang tanah tersebut, dan ini sudah merupakan bukti yang kuat untuk anda dan si penjual dan para ahli warisnya harus/wajib terikat dengan perjanjian tersebut.Kalau Notaris membuatkan perjanjian tersebut, mungkin pada waktu itu serifikatnya ada pada Notaris yang bersangkutan. Dan jual beli dengan akta PPAT tidak dapat dilakukan jika Sertifikatnya tidak ada (karena sedang dijaminkan).Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk harus bertindak yang seimbang untuk para pihak, artinya harus ada penjelasan yang sebenarnya, tanpa harus ada yang ditutupi. Jika ternyata hal tersebut tidak benar dan dapat dibuktikan, anda bisa menghubungi kembali Notaris yang bersangkutan, untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan tersebut yaitu mencari/menghubungi kembali si penjual.Sebagai bentuk tanggungjawab Notaris yang bersangkutan.
Pada intinya, selama permasalahan dibuat oleh manusia, maka permasalahan tersebut wajib diselesaikan oleh manusia juga. Jangan khawatir, Insya Alloh selesai. |
| Heriyanto : | Yth : Pak Habib Adjie Dengan hormat, Saya mempunyai masalah di Subang, yaitu saya pernah melakukan investasi modal usaha dengan Jaminan Sertifikat Tanah dan Rumah. Sekarang ini investasi saya macet, dan sudah 6 bulan saya tidak dapat pengembalian. Yang ingin saya tanyakan: 1. Bagaimana caranya agar sertifikat yang dijaminkan ini bisa saya jual atau gadaikan? 2. Apakah dengan surat kuasa dari yang punya sertifikat ini bisa digunakan? 3. Apa yang harus saya perbuat, jika serifikat ini saya bisa jual? Sorry Pak Rudi, saya ini buta hukum, atau tidak tau caranya bagaimana. Tolong bantu saya, karena saya harus selesaikan masalah ini dengan cepat dikarenakan saya harus membayar yang Kredit Tanpa Agunan yang saya pakai untuk Investasi. Sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih, atas saran dan jawaban dari Pak Habib Adjie dan teamnya Hormat saya, Heriyanto (Jakarta Utara, Saturday, 28 June 2008) |
| Jawab : | Kalau berinvestasi harus berhati-hati, sebenarnya ikut saja investasi yang resmi dari pemerintah, jika kita belum siap untuk berinvestasi dengan cara yang kita mau. Mengenai penyeleasaian permasalahan tersebut : (1) Karena sertifikatnya telah dijaminkan, mau tidak mau hubungi lagi orang/pihak yang memegang sertifikat anda, buat perjanjian di hadapan Notaris, bahwa bidang tanah dan sertifikat tersebut akan dijual secara bersama-sama/sama-sama mencari pembeli, yang hasil penjualannya untuk mengembalikan kredit tanpa agunan tersebut. (2) Tergantung surat kuasanya. Kalau substansi kuasanya untuk menjual bidang tanah tersebut bisa saja dilakukan, kemudian kuasa tersebut dibawah tangan atau akta Notaris. Jadi isi kuasa dan formal suratnya akan menentukan bidang tanah tersebut bisa dijual atau tidak. (3) Jika bidang tanah yang bersertifikat tersebut bisa dijual, pergunakan saja hasil penjualannya untuk membayar kredit, yang jadi permasalahan jika bidang tanah/sertifikat tersebut tidak bisa dijual, langkah yang harus dilakukan hubungi si pemilik tanah/sertifikat, untuk bersama-sama menjual tanah tersebut. Jika tidak bisa dapat menempuh prosedur gugatan, tapi ini bisa memakan waktu lama (hal ini peradilan Indonesia, memang begitu). Coba saja anda minta bantuan/berkonsultasi dengan Notaris terdekat, agar tindakan anda nanti berada pada jalur hukum yang benar. |
| Bima Setiawan : | Saya 5 bersaudara mewarisi sertifikat rumah HGB dari alm.ayah. Kami sudah memiliki surat keterangan waris. NJOP rumah tsb sebesar 635 juta. Saudara-saudara saya sepakat utk merubah sertifikat tsb menjadi Hak milik atas nama saya. Langkah2 apa yg harus saya lakukan agar pajak dan biaya yg terjadi utk ini bisa seminimal mungkin ? Apa sertifikat dibikin hak milik dulu memakai nama2 ahli waris trus baru menjadi nama saya atau bagaimana ??? Terima kasih atas segala jawabannya. (jakarta, Saturday, 28 June 2008) |
| Jawab : | Langkah pertama yang harus dilakukan, kumpulkan identitas para ahli waris, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Kematian Orang Tua, Surat/Akta Keterangan Waris, SPPT/NJOP PBB tahun terakhir (2008). Sertifikat tanah yang bersangkutan. Mengenai pajak yang harus dibayar patokan dasarnya SPPT PBB tahun terakhir (karena waris). Kedua, datang saja (semua ahli waris) ke PPAT terdekat untuk dibuatkan akta APHB (Akta Pembagian Hak Bersama), yang akan diproses (di/pada Kantor Pertanahan) dalam satu kali jalan, yaitu ke nama-nama ahli waris, terus ke nama anda. Setelah tertulis nama anda dapat diajukan permohonan untuk ditingkatkan daru HGB menjadi Hak Milik (HM). Selamat Bekerja. |
| rinus pantouw : | Upaya hukum bagi pemegang saham yang dirugikan dan untuk mendapatkan data atau keterangan melalui pengajukan pemeriksaan terhadap Perseroan berdasarkan pasal 138 UU no.40/2007. Yang ingin kami tahu, apakah upaya ini dapat digunakan untuk tindakan pemidanaan untuk data yang ditemukan? Biaya dari upaya pemeriksaan ini apakah dapat dibebankan pada Perseroan PT ? Atas jawabannya kami, ucapkan terima kasih. Selamat atas forum web pribadi ini yang merupakan langkah maju dibidang pengembangan hukum, khususnya kenotariatan dan PPAT. (Surabaya, Saturday, 28 June 2008) |
| Jawab : | Setiap pemegang saham dalam perseroan mempunyai hak-hak tertentu atas perseroan, termasuk informasi yang berkaitan dengan operasional perseroan. Jika pemegang saham menemukan bukti bahwa perseroan dimana yang bersangkutan punya saham, tidak dikelola dengan baik, bahkan cenderung dapat merugikan para pemegang saham, dan ternyata Direksi dan/atau Komisaris tidak memberikan informasi atas permintaan pemegang saham, maka dapat saja pemegang saham tersebut menggugat Direksi dan/atau Komisaris perseroan, agar pengadilan memutuskan, agar perseroan memberikan informasi/data yang diminta oleh pemegang saham. Jika informasi/data tersebut mengindikasikan telah terjadi tindak pidana, silahkan lapor kepada pihak yang berwajib. Mengenai biaya dari upaya pemeriksaan tersebut, memang tidak ada aturannya, tapi bisa saja dilakukan dengan cara sama-sama dimasukkan sebagai bagian dari gugatan tersebut agar ditanggung oleh perseroan. Saya berharap web sebagai sarana untuk sesama Notaris/PPAT, ditengah kekeringan berbagai informasi di kalangan Notaris/PPAT. Mari kita bekerja sama. |
| Dee Fsm : | Salam kenal dari saya, saya anggota milis bapak. Senang dapat menjadi bagian dari milis tersebut. Selamat dan sukses. Meski saya notaris, tapi saya buat blog jauh dari dunia kenotariatan, melainkan dunia hukum perlindungan anak. (http://rightsvoiceofchildren.blogspot.com). Apakah itu menyalahi aturan dan kode etik profesi ya pak ? Sekali lagi selamat dan sukses untuk bapak. (sltg, Saturday, 28 June 2008) |
| Jawab : | Sesuai perkembangan jaman, Notaris yang hidup atau berpraktek pada jaman ini tidak harus terpaku pada satu ilmu kenotariatan saja atau seperti memakai kacamata kuda, tapi sekarang ini Notaris harus mempunyai pandangan yang luas dan mengetahui berbagai ilmu hukum dan ilmu lainnya yang dapat menunjang pelaksanaan tugas jabatan Notaris.Apakah Notaris tidak dapat melindungi hak seorang anak ? Tentu saja dapat, hak-hak anak dapat dilindungi dengan akta Notaris, misalnya dari perbuatan orang tuanya yang berkaitan dengan harta benda si anak. Jadi teruskan saja, sudah pasti ada gunanya, dan juga tidak melanggar kode etik Notaris, karena blog tersebut tidak mengiklankan Notaris. Selamat berkarya. |
| wawan : | Ass. pak mau tanya saya masih bingung membuat skripsi tetapi kemarin saya diberitahu temen untuk membuat skripsi mengenai peranan notaris dalam penyesuaian perubahan AD PT, itu kira2 bahan data yang akan saya dapatkan tsb kira2 banyak dak pak/ tlng jwb diemail saya ya pak (surakarta, Saturday, 28 June 2008) |
| Jawab : | Jangan bingung, masih ada tempat untuk bertanya. Membuat Skripsi mengenai peranan Notaris dalam rangka penyesuaian P.T dengan UU PT yang baru, maka terlebih dahulu harus diuraikan secara umum kewenangan Notaris (lihat Pasal 15 UUJN).Kemudian bahas tatacara/prosedur pendirian P.T (yang baru dan perubahan/penyesuaian). Dengan perbandingan tersebut akan terlihat peranannya yang kemudian dikaitkan dengan kewenangan Notaris. Untuk lebih jelasnya, coba cari nara sumber dari Notaris yang berada di Solo-Surakarta, sehingga dapat disesuaikan antara teori dengan praktenya. Selamat bekerja. |
| novi cahyo W,SH,Mkn : | bapak ketika saya baru saja diangkkat dan disumpah menjadi seorang notaris kemudian saya mendapat limpahan protokol dari notaris yang sudah pensiun berdasarkan pengalaman bapak langkah - langkah apa yang harus saya lakukan untuk menghadapi peristiwa ini (surabaya, Saturday, 28 June 2008) |
| Jawab : | Notaris menerima protokol Notaris lain merupakan kewajiban Notaris, meskipun dalam praktek ada yang mau ada yang tidak mau, tapi bahkan ada yang meminta kepada Notaris yang mau pensiun atau pindah.Ketika Notaris menerima Protokol Notaris lain yang perlu diperhitungkan, antara lain :
1. Cari jejak rekam (track record) Notaris yang bersangkutan. Kalau selama berpraktek menjalankan tugas jabatan dengan baik dan benar, maka terima saja, tapi jika jejak rekamnya, banyak bermasalah, harus hati-hati, siapa tahu, anda bolak-balik dipanggil MPD hanya untuk bertanya mengenai minuta akta dari Notaris yang pensiun tersebut. Mengetahui jejak rekam ini, tanyakan saja kepada Pengurus Daerah yang bersangkutan.
2. Apakah cukup tempat untuk menyimpan seluruh protokol tersebut.
3. Buat Berita Acara Penyerahan Protokol yang rinci.
Juga ada baiknya jika yang diterima dari Notaris yang laku (seperti pabrik akta), maka anda akan menerima limpahan klien dari Notaris yang pensiun tersebut. Jadi pada dasarnya ada untuk-ruginya. Pertimbangkan saja baik-baik. Ok. |
| Ryco Frans : | Saya sudah mempunyai surat kuasa untuk menjual tanah orang lain seluas 2,3 ha & saya berniat menawarkan ke rekan saya. Tetapi yang jadi permasalahan saya , kelengkapan dokumennya hanya berupa foto kopi surat sppt & pbb tahun 2006, surat keterangan girik dari bpn & surat keterangan status tanah tidak dalam sengketa dari pengadilan. Apakah itu sudah mencukupi?. Dan bagaimana saya mengetahui bahwa surat-surat itu sudah sah dan apabila rekan saya mau beli sudah bisa percaya & hanya tinggal diurus pembuatan sertifikat tanah & balik nama?. Apakah yang saya perlukan lagi selain dokumen diatas untuk meyakinkan rekan saya bahwa tanah tersebut tidak ada masalah kecuali administrasi saja. Terima kasih atas solusinya. (Jakarta, Friday, 06 June 2008) |
| Jawab : | Salam...!
Kalau berurusan dengan tanah kita harus hati-hati, contoh yang sudah menjadi masalah internasional, yaitu Israel dan Palestina yang sampai hari ini masih meributkan wilayah (tanah) negaranya masing-masing.
Untuk tanah-tanah yang belum terdaftar (artinya belum bersertifikat), kalau bisa lengkapi lagi dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah untuk mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut, apakah sudah betul ada pada pemilik yang terakhir. Surat seperti ini dapat diminta pada Kelurahan atau Kepala Desa dimana tanah berada. Hal ini sebagai bukti tanah tersebut bermasalah atau tidak. Karena sampai hari ini ujung tombak tanah yang belum terdaftar di kantor pertanahan setempat ada pada Kelurahan atau Kepala Desa setempat. Silahkan datang kepada Kelurahan/Kepala Desa setempat untuk mengecek keabsahan surat-surat yang anda punya. Selamat bekerja. |
| Sicilia Ramadhany : | Yth Bapak Habib Adjie Saya mahasiswi fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, yang saat ini sedang membuat skripsi tentang pelaksanaan pasal 15 ayat 2f UUJN No. 30 tahun 2004. Dimana yang saya ketahui hingga saat ini permasalahan tersebut belum ada titik temu dan terkesan tidak ada penyelesaian lebih lanjut . Padahal seandainya pasal 15 ayat 2f UUJN ini betul - betul dapat dilaksanakan tentu akan mempermudah masyarakat dalam membuat sertifikat atas tanah, dan meringankan biaya baik bagi masyarakat yang akan membuat sertifikat atas tanah maupun bagi para calon notaris/PPAT baru, karena mereka tidak perlu mengikuti dua kali proses ujian yang tentunya memerlukan dana yang lebih pula. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah sejauh ini sudah pernah ada notaris yang berani membuat akta pertanahan hanya dengan menggunakan kedudukannya sebagai Notaris bukan Notaris PPAT dalam rangka melaksanakan pasal 15 ayat 2f UU Nomor 30 tahun 2004? Jika ada boleh kah saya tau siapa nama Notaris tersebut, serta tempat kedudukannya? Apakah akta yang dibuatnya diterima atau ditolak oleh BPN? Kalau ditolak apa alasan penolakan BPN? Apakah atas penolakan BPN,Notaris tersebut melakukan penyelesaian ke pengadilan TUN seperti yang penah disarankan oleh Direktur Perdata Syamsudin Manan Sinaga pada artikel hukum online Jumat 3 Agustus 2007? Terhadap masalah ini bagaimana saran/pendapat bapak Habib Adjie dalam menyelesaikan permasalahan ini? Apakah tidak ada usaha untuk melakukan diskusi antara instasi terkait (BPN, Dephukam, lembaga Notaris, Lembaga PPAT) untuk duduk bersama dalam menyelesaikan masalah ini? Sekian pertanyaan saya, terimaksih atas perhatian dan bantuannya. (Jakarta - Selatan, Friday, 06 June 2008) |
| Jawab : | Salammmm.
Keberadaan Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN sampai dengan hari ini masih diributkan, menurut saya keberadaan pasal tersebut sudah final dan binding, sehingga tidak perlu diributkan lagi, dalam arti memang Notaris mempunyai kewenangan untuk membuat akta pertanahan, tapi bukan akta-akta yang selama ini telah menjadi kewenangan PPAT.
Kenapa saya berpendapat seperti itu ? Notaris sekarang ini hanya meributkan Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN, tapi kenapa tidak meributkan Pasal 15 ayat 2 huruf g UUJN ? Atau kenapa ketika membahas Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN tidak dikaitkan dengan ketentuan Pasal 17 huruf g UUJN, yang secara eksplisit mengakui keberadaan institusi PPAT. Disamping itu, sekarang ini telah terjadi quasi kemunafikan ? Di satu sisi banyak Notaris (yang juga sebagai PPAT) yang ingin melaksanakan Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN, tapi tidak mau melepaskan baju PPATnya dengan cara mengemblikan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPAT kepada BPN, artinya "sayang" kalau harus mengembalikan SK tersebut.Kalau mau konsekuen (untuk para Notaris) yang ingin melaksanakan Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN, dengan cara, pertama, kembalikan SK Pengangkatan sebagai PPAT kepada BPN, kedua, setelah itu jika ada yang ingin jual beli tanah (yang selama ini dibuat dengan akta PPAT), buat dengan akta Notaris, kenudian daftarkan ke kantor pertanahan setempat, ketiga, jika ditolak ajukan gugatan ke PTUN. Ini sikap yang kesatria.
Sekarang yang terjadi apa ? Para pengurus organisasi jabatan Noyaris pun tidak mempunyai sikap yang jelas mengenai hal tersebut, artinya Jabatan Notaris dijalankan, Jabatan PPAT dijalankan juga.
Memang pernah ada Notaris yang melakukannya dan pedaftarannya ditolak (jika ingin jelas baca Majalah Media Notariat yang diterbitkan oleh Ikatan Notaris Indonesia, terbitan tahun 2008).
Saran saya, tidak perlu berdiskusi lagi, baik Notaris dan PPAT telah mempunyai kewenangan masing-masing. Kalaupun mau, ubah secara gradual dulu ketentuan atau pasal-pasal tersebut di atas. Saya yakin dan percaya sampai dengan hari ini, tidak akan ada Notaris yang mengikuti saran saya tersebut. Kenapa para Notaris dan PPAT telah merasa nyaman dengan kedudukan seperti itu. Hanya yang tidak punya sikap saja yang selalu meributkan. Ok. selamat berjuang. |
| Yogi : | Pak Habib, Selamat ya websidenya sudah jadi, semoga bisa bermanfaat bagi perkembangan dunia kenotariatan dan PPAT. Bapak juga bisa berkunjung ke webside saya, di www.notariatwatch.tk, mohon kritik dan sarannya. terimkasih. (Surabaya, Sunday, 25 May 2008) |
| Jawab : | Salammm..!!
Mari kita sama-sama bangun dan kembangkan lembaga Notaris dan PPAT dengan/melalui sarana yang ada, dan kita saling berbagi informasi kenotariatan. Ok.
Terimakasih |
| Thotiq Farrel : | Bpk.Habib Yth, Saya mau tanya kalau peningkatan hak dari SHGB ke SHM bagaimana prosesnya dan berapa biayanya berdasarkan ketentuan apa? Apabila ada kesalahan penulisan nama (penulisan ejaan) waktu di SHGB kemudian akan diperbaiki di SHM bagaimana caranya,terima kasih pak atas perhatiannya (Bekasi, Saturday, 24 May 2008) |
| Jawab : | Salammmm...!
Bahwa tidak semua SHGB dapat ditingkatkan menjadi SHM. Dibeberapa daerah, dengan alasan tertentu, peningkatan tidak diperbolehkan, misalnya sesuai Rencana Umum Tata Ruang Kota. tapi pada umumnya untuk tanah tidak lebih dari 200 M2 dan dipergunakan sebagai tempat tinggal dapat ditingkatkan menjadi SHM. Mengenai biaya pemasukan kepada negara ada PNBP yang dihitung berdasarkan NJOP PBB Bumi tahun yang bersangkutan. Untuk lebih mudahnya datang saja ke Kantor Pertanahan setempat atau minta bantuan Notaris/PPAT. Ajukan saja permohonan perbaikannya, nanti Kantor Pertanahan akan membuat Berita Acara perubahan tersebut.
Selamat bertugas. |
| Jusuf Patrick : | Sekedar info UU Informasi dan Transaksi Elektronik telah diundangkan tanggal 21 April 2008 dengan Nomor 11 tahun 2008. Sebagai masukan tambahan bisa dibaca http://notarissby.blogspot.com/2008/05/notaris-dan-uu-no-11-th-2008.html Sukses selalu !! VIVA NOTARIUS (Surabaya, Saturday, 24 May 2008) |
| Jawab : | Salammmm..!
Saya melihat substansi UU No.11/2008 tersebut, ada bagian yang "menaifkan" Notaris, seakan-akan Notaris tidak boleh tersentuh dengan dunia maya, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris. Ya, memang hal ini perlu kita diskusikan panjang lebar.
|
| kadafi ( Wawan Gunawan ) : | Bagaimana permasalah hukum dalam Debkolektor Kartu Kredit dan bagaimana dasar hukum dari Kartu kredit tsb (Bandung, Saturday, 24 May 2008) |
| Jawab : | Salammm..!!
Mudah-mudahan Pak Kadafi beserta staf sehat wal-afiat.
Bahwa Debkolektor meruapak tukang tagih hutang, yang sering dilakukan oleh mereka yang berprofesi semacam itu, hanya yang perlu diperhatikan mengenai cara menagihnya, apalgi yang berasal dari kartu kredit dilakukan dengan intimidasi. Jika hal ini terjadi pada Bapak Kadafi, laporkan saja kepada kepolisdian sebagai perbuatan tidak menyenangkan.
Mengenai kontruksi hukum dari Kartu Kredit, sama saja dengan hutang-piutang biasa saja, mau berutang, yang wajib bayar. Ok. |
| Irma Devita Purnamasari : | Saya ucapkan selamat atas dibentuknya blog ini dengan isi yang bermutu dan bermanfaat. Semoga semakin sukses ya pak. Salam hangat dari saya, Irma (Jakarta Utara, Saturday, 24 May 2008) |
| Jawab : | Salammmmm...!!
Terimakasih atas ucapannya, web ini saya buat dengan maksud untuk saling menginformasikan tentang dunia Notaris dan PPAT dan Hukum pada umumnya. Mudah-mudahan memperkaya dunia Notaris, PPAT dan Hukum Indonesia.
Selamat Berjuang. |
| Fachria Lapasere : | Ibu saya 3 bersaudara, kesemuanya perempuan. Yang pertama A telah meninggal dunia. jadi tinggal Ibu saya, B dan kakaknya C yang masih hidup. Mereka mempunyai sebidang tanah warisan di Desa (rumah orangtua) yang sekarang ditempat oleh salah seorang anak dari Almarhumah A, karena sejak menikah, ibu saya B dan Bibi saya C tinggal dikota, namun jika mudik selalu pulang ke rumah tersebut. Permasalahannya Sertipikat rumah tersebut tertulis atas nama Tuan X, (yaitu Suami Almarhumah Bude saya, A) dan Saudara2nya. jadi Sertipikat tertulis atas nama 3 orang sebut saja X,Y.Z . (semuanya telah meninggal dunia). Ceritanya waktu itu Tuan Y berniat meminjam uang di Bank dan rumah tersebut sebagai agunan. Karena waktu itu Paman Saya X menjabat sebagai Kepala Desa maka diatur dan dimohonkanlah sertipikat atas nama tiga orang yaitu X ,Y dan Z. Pada saat itu tanah di Desa belum ada yang bersertipikat. Dan karena masih ada hubungan saudara. maka hal tersebut tidak dipermasalahkan. Alhamdulilah sampai saat ini belum ada masalah tetapi saya melihat suatu saat pasti muncul konflik. Yang saya tanyakan bagaimana caranya supaya sertipikat hak atas tanah tersebut bisa menjadi atas nama Ibu saya dan saudaranya. - --- Apakah sertipikat itu bisa dimintakan pembatalan, mengingat melalui PTUN sudah melampaui waktu, apakah harus melalui Pengadilan Negeri, Bagaimana prosedurnya? - apakah mungkin dimohonkan sertipikat baru , kalau bisa lalu bagaimana nasibnya sertipikat lama? Terima kasih banyak atas solusinya. (Surabaya, Wednesday, 30 April 2008) |
| Jawab : | Rekan saya Facria Lapasere yang berbahagia.
Untuk keperluan tertentu sertifikat sudah tertulis nama orang lain, dan namanya yang tersebut dalam sertifikat sebenarnya tidak berhak atas tanah tersebut.Jika sertifikat ingin tertulis menjadi nama pemilik yang sebenarnya (pemilik tanah dan sertifikat), yang harus dilakukan yaitu dengan proses jual beli PPAT (atau kalau mau dengan hibah). Jika ini tidak akan dilakukan, maka mereka yang namanya tersebut dalam sertifikat membuat Pernyataan dan mengembalikan sertifikat tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat. Dalam Pernyataan tersebut dicantumkan alasannya, misalnya bahwa yang bersangkutan merasa tidak berhak atas tanah tersebut dan menunjuk yang sebenarnya berhak. Atas Pernyataan tersebut Kantor Pertanahan akan membuat Berita Acaranya, dan untuk selanjutnya diproses seperti biasa.Dan cara lain bisa juga ditempuh dengan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat, dengan kewajiban Penggugat untuk dapat membuktikan bahwa tanah tersebut milik Penggugat. Dan dengan dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya dapat diproses pada Kantor Pertanahan setempat. Silahkan dipilih mau cara yang mana..? |
Silahkan kirimkan permasalahan anda melalui formulir berikut.