PDF Cetak E-mail

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

A.  IDENTITAS DIRI

  1. Nama                              : Habib Adjie.
  2. Tempat tanggal lahir         : Bandung, 20 Mei 1961.
  3. Pekerjaan                        : Notaris/PPAT di Surabaya.
  4. Alamat  - Rumah              : Jl. Darmo Permai Utara XVI/18, Surabaya.
                                            Telp./fax. 031 - 7325783. Hp. 08121652894
                                            Flexi. 031 - 70915701.
                                            E-mail : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
                - Kantor              : Jl. Tidar No. 244, Surabaya.
                                            Telp/Fax. 031 – 5483881.
  5. Nama Isteri                     : Tri Handayani.
  6. Nama Anak                     : -Fachry Hasani Habib.
                                           -Fathia Hirani Habib

B. PENDIDIKAN

  1. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cibeureum V, Cimahi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, lulus tahun 1973.
  2. Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) Cimindi, Cimahi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, lulus tahun 1976.
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA) Pasundan 1, Bandung, tahun 1977-1978. 
  4. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cimahi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, lulus tahun 1981.
  5. Sarjana Hukum (S.H.) Fakultas Hukum Universitas Bandung (UNISBA), lulus tahun 1987.
  6. Program pendidikan Spesialis Notariat (C.N.) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, lulus tahun 1995.
  7. Magister Ilmu Hukum (S2/M.Hum.) Program Ilmu Hukum – Kajian Hukum Ekonomi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, lulus tahun 1997.
  8. Doktor Ilmu Hukum (S3) Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Airlangga, Surabaya, 2007.

C.  PEKERJAAN

  1. Pengacara/Penasehat Hukum (Surat Keputusan pengadilan tinggi Jawa Barat nomor WB-DA-007-KP.04.23 tahun 1986-1993.
  2. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Bandung, tahun 1989-1997.
  3. Notaris/PPAT di Kotamadya Sabang, Daerah Istimewa Aceh, tahun 1997-2000.
  4. Notaris/PPAT di Kota Surabaya tahun 2000-Sekarang.
  5. Dosen Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 2004 – sekarang.

D.  KEMASYARAKATAN

  1. Tahun 1982-1983 : Ketua Angkatan 1982, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA).
  2. Tahun 1983 : Anggota Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) Cabang Bandung.
  3. Tahun 1983-1984    : Ketua UmumTaruna Karya (TARKA) Rukun Tetangga (RT) 002, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung.
  4. Tahun 1983 : Wakil Ketua Yayasan Bina Amaliah Bandung.
  5. Tahun 1983-1984 : Wakil Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA).
  6. Tahun 1984-1985 : Wakil Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum Universitas Bandung (UNISBA).
  7. Tahun 1984-1985 : Ketua Umum Generasi Muda Persatuan (GMP) Kotamadya Bandung.
  8. Tahun 1985-1986 : Ketua 1 Badan Pelaksana Kegiatan Mahasiswa (BPKM) Universitas Islam Bandung (UNISBA).
  9. Tahun 1985-1986 : Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandung.
  10. Tahun 1986-1987 : Koordinator Pelaksana Penataran P4 Pola 25 Jam untuk Mahasiswa Baru Universitas Islam Bandung (UNISBA).
  11. Tahun 1987-1993 : Anggota Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Cabang Kotamadya Bandung.
  12. Tahun 1987-1993 : Direktur Lembaga Kajian, Bantuan, Konsultasi Hukum (LKBKH) “Sukajadi” Bandung.
  13. Tahun 1990-1992 : Ketua 1 Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.
  14. Tahun 1997-Sekarang    : Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI).
  15. Tahun 1998-Sekarang    : Anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)
  16. Tahun 1999 : Ketua Yayasan Triadji Utama-Bandung.
  17. Tahun 1999 : Penasehat Ikatan Tukang Kontruksi Bangunan (ITKB) Kotamadya Sabang.
  18. Tahun 1999 : Penasehat Yayasan Sabang Peduli Kotamadya Sabang.
  19. Tahun 2000-2001 : Sekretaris 1 Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cabang Surabaya.
  20. Tahun 2001-2002 : Sekretaris Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Cabang Surabaya.
  21. Tahun 2006 – 2009 : Ketua II Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur.
  22. Tahun 2007 – 2010 : Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

E.   KARYA TULIS

SKRIPSI    :

Masalah Perdamaian Dalam Proses Perdata Dihubungkan Dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1296K/Sip/1973, (Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, 1987).

THESIS    :

Analisa Hukum Terhadap Konglomerat di Indonesia (Program Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Semarang, 1997).

DISERTASI      :

Sanksi Perdata Dan Administrasi Perdata Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik Berkaitan Dengan Pembuatan Akta Notaris Berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris (Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Airlangga, Surabaya, 2007).

 

ARTIKEL :

  1. Telaah terhadap Musyawarah Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa (Pro, Justitia, Fakultas Hukum Unpar Bandung, Tahun XII, Nomor 4, Oktober 1994).
  2. Penegakan Pasal 18 dan 21 Undang-undang Nomor 18 tahun 1985 dan Perlindungan Hukum Konsumen Rumah Susun (Pro Justitia, Fakultas Hukum Unpar Bandung, Tahun XIII Nomor 3, Juli 1985).
  3. Masalah Jangka Waktu Berdirinya Perseroan Terbatas Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Kaitannya Dengan Jangka Waktu Izin Penanaman Modal Asing (Pro Justitia, Fakultas Hukum Unpar Bandung, Tahun XIV, Nomor 1, Januari 1996).
  4. Diperlukan Teori Hukum Indonesia Dalam Pembangunan Hukum Indonesia (Pro Justitia, Fakultas Hukum Unpar Bandung, Tahun XIV, Nomor 4, Oktober 1996).
  5. Pemahaman Terhadap Pengertian Konglomerat di Indonesia (Pro Justitia, Fakultas Hukum Unpar Bandung, Tahun XV, Nomor 2, April 1997).
  6. Pendirian Perseroan Terbatas (Pro Justitia, Fakultas Hukum Unpar Bandung, Tahun XVI, Nomor 2, April 1998).
  7. Eksekusi Hak Tanggungan (Pro Justitia, Fakultas Hukum Unpar Bandung, Tahun XVII, Nomor 2, April 1999).
  8. Meminta Pertanggungjawaban Pemegang saham Perseroan Terbatas Dengan Piercing The Corporate Veil (Pro Justitia, Fakultas Hukum Unpar, Tahun XVIII, Nomor 1, Januari 2000).
  9. Reformasi Hukum dan Keadilan Birokrasi, (Analisa, Medan, 15 Mei 1998).
  10. Perlunya Undang-undang Anti Monopoli Dalam Era Liberalisasi Perdagangan, (Analisa, Medan 23 Mei 1998).
  11. Konstektualisasi Tafsir UUD 1945 dan Urgensi SI-MPR, (Analisa, Medan 27 Mei 1998).
  12. Agenda Keja Kabiet Reformasi Pembangunan, (Analisa, Medan 15 Juni 1998).
  13. Penegakan Undang-undang Lingkungan Hidup dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Analisa, Medan 13 Juli 1998).
  14. Pendirian Partai Politik Sebagai Refleksi Demokratisasi, (Analisa, Medan 17 September 1998).
  15. Yayasan, (Analisa, Medan 13 Oktober 1998).
  16. Sinergi Gerakan Mahasiswa (Analisa, Medan 28 Oktober 1998).
  17. Hidup Beragama Sebagai Fitrah, (Analisa, Medan 20 Nopember 1998).
  18. Manusia dan Agama, (Analisa, Medan 25 Nopember 1998).
  19. Komisi, (Analisa, Medan 9 Desember 1998).
  20. Ukuran Negara Miskin, (Analisa, Medan 4 Januari 1999).
  21. Hukum dan Kekuasaan, (Analisa, Medan 9 Januari 1999).
  22. Tanah, (Analisa, Medan 2 Januari).
  23. Penegakkan Hukum Yang Sistematis, (Analisa, Medan 2 Pebruari 1999).
  24. Konglomerat, (Analisa, Medan 8 Pebruari 1999).
  25. Perubahan Nilai Mata Uang Dan Putusan Hakim, (Analisa, Medan 4 Maret 1999).
  26. Bentuk Ideal Rule of Law Indonesia, (Analisa, Medan 20 Maret 1999).
  27. Presiden Minoritas, (Analisa, Medan 22 Maret 1999).
  28. Gugatan Class Action dan Penemuan Hukum, (Analisa, Medan 30 Maret 1999).
  29. Notaris dan Hukum Pidana, (Analisa, Medan 19 April 1999).
  30. Nasib Celah Timor, (Analisa, Medan 10 Mei 1999).
  31. Reformasi Pertanahan, (Analisa, Medan 10 Juli 1999).
  32. Amandemen Undang-undang Dasar 1945, (Analisa, Medan 29 Juli 1999).
  33. Mencermati Undang-undang Anti Monopoli, (Analisa, Medan 20 Juli 1999).
  34. Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka, (Analisa, Medan 4 Agustus 1999).
  35. Menyimak Kembali Tata Cara Pemilihan Presiden, (Analisa, Medan 14 Agustus 1999).
  36. Pemerintahan Demisioner, (Analisa, Medan 26 Agustus 1999).
  37. Pemimpin Nasional dan Kekuasaan, (Analisa, 30 September 1999).
  38. Titip Pesan Untuk Para Birokrat, (Analisa, 17 Nopember 1999).
  39. Hikmah Puasa, (Analisa, Medan 24 Desember 1999).
  40. Notaris dan Hukum Pidana, (Analisa, Nomor 5, Oktober 2000).
  41. Mengkritisi Rancangan Undang-undang Yayasan (Media Notariat, Edisi Juli-September 2001).
  42. Denda dan Sanksi Administratif PP 48/1994 serta UU 20/2000, (Media Notariat, Edisi Juli-September 2001).
  43. Beberapa Permasalahan Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Undang-undang Pasar Modal (Media Notariat, Oktober Desember 2001-9).
  44. Tindakan–tindakan Hukum Tertentu Suami-Isteri Terhadap Harta Bersama (Media Notariat, Oktober-Desember 2001-9).
  45. Apakah Termasuk Pelanggaran Penyimpangan Penggunaan Lambang Negara Oleh Notaris? (Media Notariat, Edisi Januari-Maret 2002-10).
  46. Kaji Ulang Batas Umur Dewasa (Kedewasaan), (Media Notaris, Edisi Januari-Maret 2002-10).
  47. Penegakan Etika Profesi Notaris (Media Notariat-Edisi April-Juni 2002 - 11).
  48. Globalisasi & AFTA 2003 (Media Notariat, Ikatan Notaris Indonesia, No. 13/Oktober – Desember 2003).
  49. Dapatkah Lulusan Magister Notariat Diangkat Sebagai Notaris ? (Media Notariat, Ikatan Notaris Indonesia, No. 13/Oktober – Desember 2003).
  50. Aspek Hukum Nama (Media Notariat, Ikatan Notaris Indonesia, No. 3/Oktober – Desember 2003).
  51. Telaah Atas Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No. 20/2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 21/1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) – (Jurnal Perpajakan Indonesia, Vol 2, No. 11, Juni 2003).
  52. Realistiskah Lembaga PPAT Dibubarkan ? (Renvoi, No. 04/September/Th. I/2003).
  53. Sebuah Kontemplasi : Membangun Institusi dan Profesi Notaris/PPAT (Renvoi, No. 08/Januari/Th.I/2003).
  54. Undang Jabatan Notaris atau Undang-undang Profesi Notaris Yang Diperlukan ? (Renvoi, No. 09/Februari/Th.I/2004).
  55. Kapankah Perjanjian Perkawinan Dapat Dibuat ? (Media Notariat, Ikatan Notaris Indonesia, No. 4, Januari – Maret 2004).
  56. Pendidikan Magister Kenotariatan : Pendidikan Berkelamin Ganda (Media Notariat, Ikatan Notaris Indonesia, Mei – Juni 2004, Th. XIX).
  57. Notaris : Jabatan atau Profesi ? (Renvoi, No. 2.14.II, tanggal 3 Juli 2004).
  58. Penggerogotan Wewenang Notaris Sebagai Pejabat Umum, (Renvoi, No. 4.16.II, tanggal 3 September 2004).
  59. Telaah Singkat : Pengenaan BPHTB Atas Pembagian dan Pemisahan Hak Bersama Berasal dari Warisan dan Pemisahan Gono-gini Karena Perceraian (Renvoi, No. 18, tanggal 23 November 2004).
  60. Wewenang Notaris Dan Akta Pernyataan Sebagai Ahli Waris Sebagai Pengganti Surat Keterangan Waris (SKW), (Renvoi No. 21, tanggal 3 Pebruari 2005).
  61. Majelis Pengawas Sebagai Pelapor Tindak Pidana…? (Media Notariat, Edisi Januari – Februari 2005).
  62. Wewenang Pejabat Umum dalam UUJN (Media Notariat, Edisi Maret – April 2005).
  63. Perlukah Ditetapkan Satu-satunya Institusi/Pejabat yang berwenang Membuat Surat Keterangan Waris ? (Media Notariat, Edisi September – Oktober 2004), Th. XIX).
  64. Undang-undang Yayasan : Tidak Akomodatif dan Tidak Fasilitatif (Media Notariat, Edisi November – Desember 2004, Th. XIX).
  65. Siapakah Yang Mengawasi Anggota Majelis Pengawas Yang Berasal Dari Notaris…? (Renvoi No. 22, tanggal 3 Maret 2005).
  66. Tanggungjawab Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, Dan Pejabat Sementara Notaris Sampai Hembusan Nafas Terakhir… ? (Renvoi No. 26, Juli 2005).
  67. Stop…! Diskriminasi Dalam Pembuatan Bukti Ahli Waris (Renvoi No. 24, Mei 2005).
  68. Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) Sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris (Renvoi No. 28, September 2005).
  69. Pengebirian Hak Anggota Oleh Ketentuan Oligarki Dalam Pasal 10 Ayat 2 – 4 Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia (Renvoi No. 32, Januari 2006).
  70. Akta PPAT Bukan Akta Otentik (Renvoi, No. 10. 46. IV, 3 Maret 2007).
  71. Telaah Ulang : Kewenangan PPAT Untuk Membuat Akta, Bukan Mengisi Blangko/Formulir Akta (Renvoi, No. 8. 44. IV, 3 januari 2007).
  72. Tidak Ada Sengketa Kewenangan Antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dengan Notaris Dalam Bidang Pertanahan (Renvoi, No. 1.37.IV, 3 Juni 2006).
  73. Notaris Tidak Berwenang Membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Tapi Berwenang Membuat Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (AKMHT), (Renvoi, No. 3.51. V, 3 Agustus 2007).
  74. Kewajiban Ingkar Notaris (Media Notariat, Edisi 2, September 2007).
  75. Mem-PTUN-kan Keputusan Majelis Pengawas Notaris (MPN) Daerah (Renvoi, Nomor 9.57.V, 3 Pebruari 2008).

BUKU :

  1. Pemahaman Terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Mandar Maju, Bandung, 1999).
  2. Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah (Mandar Maju, Bandung, 2000).
  3. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), (Kloang Klede Putra Timur, Jakarta, 2002).
  4. Tebaran Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT I (Lembaga Kajian Notaris dan PPAT Indonesia, Surabaya, 2003).
  5. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Dalam Perseroan Terbatas (Mandar Maju, Bandung, 2003).
  6. Tebaran Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT II (Lembaga Kajian Notaris dan PPAT Indonesia, Surabaya, 2004).

 

------------------------------

 
© 2008